Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2018 tentang PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG
Pasal 1
MENETAPKAN pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan untuk melakukan evaluasi tingkat kemajuan, tingkat perubahan, tingkat kemanfaatan, dan tingkat kesadaran dalam pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur.
Pasal 3
Evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur, wajib dilaksanakan setiap tahun pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan hasilnya disampaikan/dilaporkan kepada Walikota Tangerang.
Pasal 4
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 2 Juli 201
WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
H. ARIEF R.WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 2 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 63
