Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2018 tentang PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA APARATUR DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG

PERDA No. 63 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN pedoman evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja Aparatur Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan untuk melakukan evaluasi tingkat kemajuan, tingkat perubahan, tingkat kemanfaatan, dan tingkat kesadaran dalam pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur.

Pasal 3

Evaluasi pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur, wajib dilaksanakan setiap tahun pada instansi di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dan hasilnya disampaikan/dilaporkan kepada Walikota Tangerang.

Pasal 4

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang. Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 2 Juli 201 WALIKOTA TANGERANG, Cap/Ttd H. ARIEF R.WISMANSYAH Diundangkan di Tangerang pada tanggal 2 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG, Cap/Ttd DADI BUDAERI BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 63