Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 66 Tahun 2020 tentang SATU DATA KABUPATEN LUMAJANG

PERDA No. 66 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Lumajang. 2. Bupati adalah Bupati Lumajang. 3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Satu Data Kabupaten Lumajang adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan oleh pengguna data, melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Rcferensi dan Data Induk. 6. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 7. Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis. 8. Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. 9. Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain dalam kehidupan masyarakat, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya. 10. Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan atau karakteristik objek alam dan atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi. 11. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 12. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi Data. 13. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 14. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. 15. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati ini untuk digunakan bersama. 16. Data rahasia adalah data atau informasi yang dikecualikan. 17. Forum Satu Data Kabupaten Lumajang adalah forum yang dibentuk untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antar instansi di Kabupaten Lumajang mengenai penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang. 18. Portal Satu Data Kabupaten Lumajang adalah media bagi- pakai data di Kabupaten Lumajang yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 19. Pembina Data adalah instansi yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data. 20. Walidata adalah unit pada perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data. 21. Produsen Data adalah unit pada perangkat daerah yang menghasilkan data berdasarkan kewenangan. 22. Pengguna Data adalah instansi pusat, perangkat daerah, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menggunakan data. 23. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di badan publik. 24. Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, penggunaan dan penyebarluasan Data Geospasial dan Informasi Geospasial tertentu. 25. Jaringan Informasi Geospasial Nasional adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Data Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. 26. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Pasal 2

(1) Pengaturan Satu Data Kabupaten Lumajang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan Tata Kelola Data yang dihasilkan oleh produsen data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. (2) Pengaturan Satu Data Kabupaten Lumajang bertujuan untuk : a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan; b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan perangkat daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan; c. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis Data; dan d. mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Satu Data Kabupaten Lumajang harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut : a. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata; c. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

Pasal 4

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data. (2) Standar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. (3) Konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ide yang mendasari Data dan tujuan Data tersebut diproduksi. (4) Definisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penjelasan tentang data yang memberi batas atau membedakan secara jelas arti dan cakupan Data tertentu dengan Data yang lain. (5) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Pembina Data. (6) Ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah kadar atau cakupan. (7) Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran tertentu dalam Data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebagai sebuah keseluruhan.

Pasal 5

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata. (2) Informasi dalam Metadata harus mengikuti struktur yang baku dan format yang baku. (3) Struktur yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada bagian informasi tentang Data yang harus dicakup dalam Metadata. (4) Format yang baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merujuk pada spesifikasi atau standar teknis dari metadata.

Pasal 6

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data harus : a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian dan artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.

Pasal 7

(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. (2) Kode Referensi dan/atau Data Induk dibahas dalam Forum Satu Data Kabupaten Lumajang. (3) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pembina Data untuk ditetapkan.

Pasal 8

Penyelenggara Satu Data Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh : a. Pembina Data; b. Walidata; c. Walidata Pendukung; dan d. Produsen Data.

Pasal 9

(1) Pembina Data mempunyai tugas : a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk Data Statistik, Pembina Data Statistik adalah instansi vertikal yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang statistik di Kabupaten Lumajang. (3) Untuk Data Geospasial, Pembina Data Geospasial yaitu salah satu Perangkat Daerah yang diberikan penugasan sebagai Pengelola Simpul Jaringan Kabupaten Lumajang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

Pasal 10

(1) Setiap Pemerintah Daerah hanya memiliki 1 (satu) Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas Walidata. (2) Walidata sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang bertugas mengelola dan menyebarluaskan data. (3) Walidata mempunyai tugas : a. memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen Data dengan Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang; b. menyebarluaskan data dan metadata di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (4) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata Pendukung yang berkedudukan dalam Perangkat Daerah. (5) Walidata Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 11

Produsen Data mempunyai tugas : a. memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai Standar Data, Metadata dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan data sesuai Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang; dan c. menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata.

Pasal 12

(1) Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Kabupaten Lumajang. (2) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. (3) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang terdiri atas : a. Pembina Data; b. Walidata; dan c. Walidata Pendukung. (4) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang dalam pelaksanaan tugasnya dapat menyertakan Produsen Data dan/atau pihak lain yang terkait, termasuk selain pemerintah. (5) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang. (6) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala dalam rangka melaksanakan tugasnya. (7) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi, khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Kabupaten Lumajang meminta arahan Bupati.

Pasal 13

(1) Forum Satu Data Kabupaten Lumajang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang. (2) Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang mempunyai tugas : a. memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Kabupaten Lumajang; dan b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Forum Satu Data Kabupaten Lumajang. (3) Sekretariat Satu Data Kabupaten Lumajang bersifat ex-officio, yang secara fungsional dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Pasal 14

Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Lumajang terdiri atas : a. Perencanaan Data; b. Pengumpulan Data; c. Pemeriksaan Data; d. Integrasi Data; dan e. Penyebarluasan Data.

Pasal 15

(1) Perangkat Daerah melaksanakan Perencanaan Data berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. (2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan dengan menghindari duplikasi. (3) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya dilakukan berdasarkan : a. arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data Kabupaten Lumajang; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (4) Daftar data yang akan dikumpulkan memuat : a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (5) Daftar Data yang akan dikumpulkan dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Perangkat Daerah.

Pasal 16

(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan : a. Standar Data; b. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kabupaten Lumajang; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis data. (2) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup Data penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang: a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; f. sosial; g. tenaga kerja; h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; i. pangan; j. pertanahan; k. lingkungan hidup; l. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; m. pemberdayaan masyarakat dan desa; n. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; o. perhubungan; p. komunikasi dan informatika; q. koperasi, usaha kecil dan menengah; r. penanaman modal; s. kepemudaan dan olahraga; t. statistik; u. persandian; v. kebudayaan; w. perpustakaan; x. kearsipan; y. kelautan dan perikanan; z. pariwisata; aa. pertanian; bb. kehutanan; cc. energi dan sumber daya mineral; dd. perdagangan; ee. perindustrian; ff. transmigrasi; gg. perencanaan; hh.keuangan; ii. pendidikan dan pelatihan; jj. penelitian dan pengembangan; dan kk. pemerintahan. (3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berasal dari: a. kompilasi produk administrasi; b. sistem pencatatan dan pelaporan data sektoral; c. observasi lapangan/monitoring; d. penanganan kasus; e. survei; f. hasil sensus; dan g. cara lainnya. (4) Pengumpulan Data secara langsung melalui survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dalam pelaksanaanya harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik. (5) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata. (6) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata. (7) Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai : a. Data yang telah dikumpulkan; b. Standar Data yang berlaku untuk data tersebut; dan c. Metadata yang melekat pada Data tersebut.

Pasal 17

(1) Data yang dihasilkan Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang oleh Walidata. (2) Dalam hal data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Kabupaten Lumajang, Walidata mengembalikan data tersebut ke Produsen Data. (3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18

(1) Integrasi Data merupakan proses kombinasi beberapa Data dari berbagai sumber untuk menghasilkan informasi terpadu. (2) Integrasi Data dilaksanakan oleh Walidata. (3) Proses integrasi Data dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi Informasi, yang infrastruktur jaringannya disediakan oleh Walidata.

Pasal 19

(1) Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses pendistribusian dan pertukaran Data. (2) Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata. (3) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dan media lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang menyediakan akses : a. Data; dan b. Metadata. (5) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dapat diintegrasikan dengan sistem lainnya melalui penyediaan sistem penghubung layanan. (6) Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik sektoral.

Pasal 20

(1) Perangkat Daerah menyediakan akses Data ke Pengguna Data. (2) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses data tertentu kepada Forum Satu Data Kabupaten Lumajang. (3) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam Forum Satu Data Kabupaten Lumajang. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah. (5) Kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pembatasan akses terhadap Data di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang dilaksanakan oleh : a. Walidata untuk Pengguna Data pada Perangkat Daerah; dan b. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk Pengguna Data di luar Perangkat Daerah.

Pasal 21

Data yang disebarluaskan oleh Walidata harus dapat diakses melalui Portal Satu Data Kabupaten Lumajang.

Pasal 22

(1) Perangkat daerah mengakses data di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang tidak dipungut biaya. (2) Perangkat daerah dalam mengakses Data di Portal Satu Data Kabupaten Lumajang tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerjasama, dan/atau dokumen surat pernyataan. (3) Akses Data bagi Pengguna Data selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Data rahasia ditetapkan oleh walidata setelah melalui proses uji konsekuensi yang dilakukan PPID berdasarkan ketentuan pengecualian informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. (3) Jangka waktu penetapan data rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat permanen dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Pembiayaan pelaksanaan Satu Data Kabupaten Lumajang dibebankan pada : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lumajang; dan/atau b. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 25

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lumajang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2019 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam berita Daerah Kabupaten Lumajang Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 24 September 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 24 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 66 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekda Asisten Kepala Diskominfo Plt. Kabag. Hukum