Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surakarta;
2. Walikota adalah Walikota Surakarta;
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Wajib Retribusi adalah barang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainya;
7. Kendaraan adalah setiap kendaran baik yang bermotor maupun tidak bermotor, yang tergolong kendaraan umum, dinas maupun perorangan;
8. Parkir adalah kendaraan tidak bergerak suatu kendaraan yang ditempatkan di tepi jalan umum yang bersifat sementara;
9. Tempat Parkir di tepi jalan umum adalah tempat parkir yang berada di tepi jalan umum yang ditetapkan dan atau diizinkan oleh Walikota untuk tempat parkir;
10. Tempat Parkir Insidental adalah tempat parkir yang diselenggarakan secara tidak tetap, baik mempergunakan fasilitas umum parkir maupun fasilitas parkir sendiri, yang diselenggarakan karena terdapat kegiatan- kegiatan tertentu, seperti pasar malam, sekaten, pameran, upacara dan lain sebagainya;
11. Usaha Parkir adalah usaha pengelolaan tempat parkir dengan memungut sejumlah uang sebagai pengganti jasa;
12. Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat-tempat parkir di tepi jalan umum, yang ditetapkan oleh Walikota;
13. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
14. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
Pasal 2
Pungutan Retribusi atas pelayanan penyediaan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum dinamakan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 3
(1) Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, meliputi :
a. Pengaturan;
b. Penataan/Penempatan;
c. Penertiban;
d. Pengamanan.
(3) Jalan Umum sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
Pasal 5
Retribusi ini digolongkan retribusi jasa umum.
Pasal 6
Parkir di tepi jalan umum dibedakan dalam :
a. Parkir Umum Tetap
b. Parkir Umum Insidental
Pasal 7
Urusan Tehnis Pengelolaan Parkir diserahkan kepada Lembaga yang dibentuk oleh Walikota.
Pasal 8
(1) Retribusi parkir yang dikenakan pada pemegang ijin parkir umum adalah 45% dari jumlah pendapatan parkir.
(2) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang Umum dan atau penunjukan dikenakan retribusi parkir sebesar nilai kontrak dan besarnya tidak di bawah jumlah retribusi parkir yang harus disetor sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini.
(3) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang Umum atau penunjukan, wajib melakukan pembukuan dan administrasi secara terbuka, sehingga dimungkinkan diaudit oleh Internal Audit (Badan Pengawas Daerah) maupun eksternal auditor atau DPRD.
(4) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang Umum atau Penunjukan, wajib untuk memberikan jaminan sosial dan hak-hak lainnya kepada pekerja atau juru parkir sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
(5) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang umum atau penunjukan, wajib menjamin tidak adanya parkir gelap di wilayah parkir yang dikelolanya.
(6) Pemegang Ijin Parkir Umum insidental dikenakan retribusi sebesar 30% dari harga nominal beaya parkir.
(7) Pembayaran Retribusi parkir dimaksud ayat (1), (2) dan (6), Pasal ini dilakukan pada saat pengambilan karcis pada kantor yang ditunjuk oleh Walikota.
Pasal 9
Walikota mempunyai wewenang dan bertanggungjawab mengatur pengelolaan tempat parkir di wilayah daerah.
Pasal 10
(1) Untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas, ditetapkan macam dan berat kendaraan yang dilarang parkir di suatu badan jalan di daerah.
(2) Macam dan Berat Kendaraan sebagaiaman dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 11
(1) Walikota dapat menunjuk pengusaha parkir untuk melaksanakan Usaha Pengelolaan Parkir Umum.
(2) Tehnis Penunjukan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
(3) Walikota menentukan Jumlah, Letak dan Batas Parkir yang akan diserahkan kepada Pengusaha Parkir.
Pasal 12
: Bahwa Pemegang Ijin Usaha Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum wajib memasang Papan Nama Perusahaanya di lokasi-lokasi tempat parkir yang dikelolanya, menurut ketentuan berlaku.
Pasal 13 s/d Pasal 14 : Cukup jelas.
Pasal 14
(1) Pengusaha dan atau Pengelola Parkir wajib memberikan seragam kepada Juru Parkir.
(2) Pengelola juga diwajibkan mematuhi dan melaksanakan Hubungan Perburuhan/Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan di bidang Ketenagakerjaan.
(3) Pemegang Ijin Parkir Umum yang diperoleh melalui Lelang Umum dan atau penunjukan dilarang keras untuk melakukan perubahan dan atau penambahan tarif parkir, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 15
:
Bertangungjawabnya Pengusaha Parkir adalah setelah dibuktikan di Pengadilan bahwa hilangnya kendaraan dan kelengkapannya dikarenakan kelalaian/kealpaan Pengusaha/Penjaga Parkir.
Pasal 16 s/d Pasal 22 ayat (1): Cukup jelas.
Pasal 22 ayat (2) : Dokumen lain yang dipersamakan dalam hal ini adalah Karcis Parkir yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Surakarta.
Pasal 22 ayat (3) s/d Pasal 24: Cukup jelas.
Pasal 16
(1) Pengelola dan atau Penjaga Parkir wajib menjaga ketertiban lalulintas kendaran di tempat usahanya.
(2) Ketertiban sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 17
Tingkat Penggunaan Jasa dihitung berdasarkan klasifikasi jalan, jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
Pasal 18
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk mengendalikan permintaan dan penggunaan jasa pelayanan dalam rangka memperlancar lalu lintas jalan dengan tetap memperhatikan biaya penyelenggaraan pelayanan dan kemampuan masyarakat.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi biaya pengadaan marka jalan, rambu-rambu dan pemeliharaan, biaya operasional, administrasi dan transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian.
Pasal 19
(1) Besarnya Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Tetap adalah sebagai berikut :
JENIS KENDARAAN TARIF SEKALI PARKIR
- Truck Gandengan - Truck Besar (Roda 6 ke atas) - Bus Besar - Bus Sedang - Bus Tingkat - Truck Sedang (Roda 4/engkel) - Mobil Roda 4 Penumpang/pick up - Sepeda Motor - Gerobak/andong/dokar - Sepeda Rp. 2.000,00 Rp. 1.500,00 Rp. 2.000,00 Rp. 1.000,00 Rp. 1.500,00 Rp. 1.000,00 Rp. 300,00 Rp. 150,00 Rp. 200,00 Rp. 100,00
(2) Besarnya Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Insidental adalah sebagai berikut :
JENIS KENDARAAN TARIF SEKALI PARKIR
- Truck dan Bus - Mobil /Taksi - Sepeda Motor - Sepeda Rp. 2.000,00 Rp. 600,00 Rp. 300,00 Rp. 100,00
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal ini, kecuali gerobak, andong, dokar dan sepeda berlaku untuk satu kali parkir maksimum 2 (dua) jam. Lebih dari 2 (dua) jam, tiap 1 (satu) jam kelebihan dikenakan tambah 50% dari besarnya retribusi yang ditetapkan. Kelebihan jam parkir kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jam.
(4) Tarif langganan parkir bulanan sebesar 60 kali tarif yang ditentukan.
(5) Tanda parkir harus berbentuk karcis yang ditetapkan dan disahkan oleh Walikota.
(6) Tanda Langganan Parkir bulanan harus berbentuk kartu yang ditetapkan oleh Walikota.
(7) Tanda tersebut ayat (5) dan (6) Pasal ini harus ditempelkan pada kendaraan yang bersangkutan pada tempat yang mudah terlihat.
(8) Pengusaha Parkir dilarang menaikkan tarif parkir lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.
(9) Walikota dapat MENETAPKAN kendaraan-kendaraan yang dibebaskan dari retribusi parkir pada tempat parkir.
Pasal 20
Retribusi dipungut di seluruh wilayah daerah.
Pasal 21
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
Pasal 22
(1) Pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Tehnis Pelaksanaan Kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 23
(1) Surat Teguran atau Surat Peringatan sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, Wajib Pungut Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(3) Surat Teguran atau Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Pasal 24
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi ditetapkan oleh Walikota.
Pasal 25
: Tempat-tempat parkir yang disediakan untuk tujuan sosial/keagamaan, dapat dibebaskan dari retribusi parkir dengan syarat ditata, dijaga dan diatur oleh penjaga sendiri.
Pasal 26 s/d Pasal 27 : Cukup jelas.
Pasal 28 ayat (1) : Wajib retribusi yang dikenakan dengan 2% sebulan selama-lamanya 3 (tiga) bulan berturut-turut, adalah wajib pungut retribusi dalam hal ini Pengusaha Parkir baik melalui lelang umum maupun penunjukan, yang belum menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.
Pasal 28 ayat (2) s/d Pasal 37: Cukup jelas.
------o0o-----
This document was created with Win2PDF available at http://www.win2pdf.com.
The unregistered version of Win2PDF is for evaluation or non-commercial use only.
This page will not be added after purchasing Win2PDF.
Pasal 26
(1) Walikota berdasarkan Wajib Pungut Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2) Tata cara pemberian pengurangan, keringangan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Walikota.
Pasal 27
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila Wajib Pungut Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila :
a. diterbitkan Surat Teguran atau;
b. ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di : Surakarta pada tanggal:12 September 2001
WALIKOTA SURAKARTA cap. ttd SLAMET SURYANTO Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 15 Tanggal 14 September Tahun 2001, Seri B Nomor 3 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA cap. ttd Drs. SOEPARMAN R
Pembina Utama Muda NIP. 500 040 992
P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM I. PENJELASAN UMUM Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketertiban lalu lintas, dimana semakin bertambahnya jumlah kendaraan di Kota Surakarta menuntut dilakukannya penataan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum yang lebih optimal, dengan maksud agar dapat mengurangi kemacetan di jalan.
Bahwa upaya penataan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum tersebut dilakukan dengan meningkatkan pelayanan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat di bidang penataan penyediaan Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum. Dan sebagai kompensasi penyediaan tempat parkir membawa akibat pula perubahan ketentuan tarif Parkir.
Dengan pertimbangan banyaknya acara-acara insidental yang diadakan oleh masyarakat di mana juga membutuhkan lokasi tempat parkir di tepi jalan umum, maka Pemerintah Daerah MENETAPKAN pula besarnya tarif untuk acara-acara insidental tersebut, misalnya Sekaten, Maleman Sriwedari, pertandingan-pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 s/d Pasal 10 : Cukup jelas.
Pasal 11 ayat (1) : Pengusaha parkir yang ditunjuk dalam hal ini adalah Pengusaha Parkir yang memperoleh ijin pengelolaan tidak melalui lelang umum melainkan dengan cara penunjukan oleh Walikota berdasarkan Permohonan ijin dari Pengusaha yang bersangkutan dan atas pertimbangan dari dinas terkait.
Pasal 11 ayat (2) : Cukup jelas.
Pasal 29
(1) Pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini, akan diambil tindakan penertiban dengan cara menderek kendaraan ke statu tempat yang ditetapkan oleh Walikota.
(2) Bagi kendaraan yang diderek sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, pemilik/pengemudi dapat mengambil kendaraan tersebut setelah dipenuhi syarat-syarat administrasi dan beaya derek.
(3) Syarat-syarat Administrasi dan biaya derek akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 30
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 12, pasal 14 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dapat diambil tindakan berupa Pencabutan Ijin Usaha Pengelolaan Parkir.
Pasal 31
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 8 ayat (1), pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (7), pasal 14 ayat (2) dan (3), pasal 15 dan pasal 19 ayat (3), (4), (5) dan
(6) Peraturan Daerah ini, dapat diambil tindakan sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 32
(1) Wajib Pungut Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
Pasal 33
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan berkenaan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyidikan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tidak pidana di bidang retribusi daerah menurut hokum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Pasal 34
Mekanisme Pelaksanaan Penyidikan dan kewenangan penanganannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
Pasal 35
Rayon-rayon parkir di tepi jalan umum yang telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau melalui penunjukan, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini nilai kontrak/setoran disesuaikan dengan besarnya kenaikan retribusi.
Pasal 36
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Parkir dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan tidak berlaku lagi.
