Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang BEA BALIK NAMA KENDARAAN DI ATAS AIR
Pasal 1
1. Kota adalah Kota Pangkalpinang;
2. Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang;
3. Walikota adalah Walikota Pangkalpinang;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pangkalpinang;
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan barang dan / atau perpajakan daerah dan / atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Rumah Sakit Umum Daerah adalah yang selanjutnya di singkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang;
7. Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah kota Pangkalpinang ;
8. Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang di berikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya ;
9. Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal dirawat inap ;
10. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau perawatan kesehatan lainnyadengan menempati tempat tidur ;
11. Pelayanan rawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah / menanggulangi resiko kematian atau cacat ;
12. Perawatan intensif adalah perawatan rawat inap yang dilaksanakan secara intensif terhadap pasien gawat;
13. Perawatan intensif adalah perawatan rawat inap yang dilaksanakan secara intensif terhadap pasien gawat;
14. Rawat jalan kunjungan adalah pelayanan kesehatan yang di berikan bagi pasien yang memerlukan rawat kunjungan kerumah;
15. Tindakan medik dan terapi adalah tindakan pembedahan , tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosa lainnya yang diperinci sesuai dengan jenis masing – masing tindakan;
16. Pemeriksaan / Menegakkan diagnosa adalah kegiatan pemeriksaan Laboratorium , Radiologi, Patologi Anatomi dan pemeriksaan elektromedik lainnya untuk membantu menegakkan diagnosa.
17. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah;
18. Jasa Rumah Sakit adalah imbalan bagi Rumah sakit untuk pemakaian fasilitas peralatan dan ruang yang diberikan kepada pasien Rumah Sakit , sesuai dengan keperluannya;
19. Jasa Medik adalah imbalan bagi petugas untuk pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan keperluannya;
20. Jasa Anestesi adalah imbalan yang diberikan atas jasa pelayanan tindakan anestesi oleh tim operasi;
21 Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care ) di Rumah Sakit adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi , perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu ) hari;
22. Pelayanan medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik;
23. Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan;
24. Tindakan Medik non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan.
25. Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan untuk penunjang penegakan diagnosis dan terapi;
26. Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik ( transportasi, akomodasi, apotik);
27. Pelayanan Konsultasi Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi psikologi, gizi dan konsultasi lainnya;
28. Pelayanan Medico-Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum;
29. Pemulasaraan/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman dan kepentingan proses peradilan;
30. Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit;
31. Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Rumah sakit, yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya;
32. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya;
33. Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas rumah sakit, bahan, obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan langsung dalamrangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi;
34. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan di Rumah Sakit;
35. Tempat Tidur Rumah Sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang rawat inap;
36. Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/mendapat pelayanan di Rumah Sakit;
37. Penerimaan Fungsional Rumah Sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan atas pelayanan baik berupa barang dan atau jasa yang diberikan oleh Rumah Sakit dalam menjalankan fungsinya melayani kepentingan masyarakat atau Instansi Pemerintah lainnya;
38. Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan rumah sakit;
39. Tarif pemeriksaan laboratorium merupakan tarip per satu para meter pemeriksaan;
40. Tarif tindakan di Paviliun disamakan dengan Kelas Utama.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan .
Pasal 3
Objek retribusi adalah Pelayanan Kesehatan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Pangkalpinang.
Pasal 4
(1). Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
(2). Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit Daerah Kota Pangkalpinang ditanggung bersama oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat.
Pasal 5
(1). Tarif Rumah Sakit diperhitungkan atas dasar unit cost dari tiap jenis pelayanan dan kelas perawatan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat serta adanya kebijaksanaan subsidi silang;
(2). Besaran tarif rawat inap kelas II , I , Utama dan Paviliun dapat ditetapkan oleh Walikota atas usul Direktur bila terjadi kenaikan harga bahan dan alat;
(3) Tarif medical Check Up dan orang asing ditetapkan oleh Direktur tergantung jenis pemeriksaan.
Pasal 6
(1) Pelayanan Kesehatan di RSUD yang dikenakan biaya dikelompokkan menjadi:
a. Pelayanan rawat jalan;
b. Pelayanan rawat inap;
c. Pelayanan Unit Gawat Darurat;
d. Pemeriksaan penunjang medik;
e. Tindakan medik dan terapi;
f. Pelayanan konsultasi khusus;
g. Pelayanan rehabilitasi medik;
h. Perawatan jenazah;
i. Pemakaian mobil ambulance dan mobil jenazah;
j. Pengujian kesehatan biasa dan medical check up umum;
k. Pelayanan Medico legal;
l. Obat dan alat habis pakai;
m. Pemakaian Oksigen;
(2). Tarif pelayanan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan sesuai dengan kebutuhan masing – masing pelayanan;
(3). Perincian tiap jenis pelayanan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan daerah ini yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
(4). Segala jenis pemeriksaan dan tindakan lain yang belum tergolongkan dalam salah satu kelompok pelayanan yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Walikota atas usul Direktur.
Pasal 7
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD.
Pasal 8
Retribusi pelayanan kesehatan termasuk jenis retribusi jasa umum.
Pasal 9
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan kwantitas pelayan dan kwalitas kesehatan.
Pasal 10
Tarif rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah dinyatakan dalam bentuk Karcis Harian.
TARIF RAWAT DARURAT
Pasal 11
(1). Besaran tarip rawat darurat ditetapkan sebesar 2X besaran tarip pada karcis harian pasien rawat jalan;
(2). Tarif tindakan medik dan penunjang medik ditetapkan maksimal sebesar tarip tindakan sejenis kelas II;
(3). Bahan dan alat kesehatan yang dipergunakan adalah bahan dan alat kesehatan yang rutin / standar Rumah Sakit kecuali bila menggunakan bahan dan alat kesehatan diluar yang telah ditetapkan dikenakan tarip yang besarnya dihitung tersendiri berdasarkan jumlah dan jenis pemakaian.
TARIF RAWAT INAP
Pasal 12
Tarif Rumah Sakit Umum Daerah diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan dengan memperhatihan kemampuan ekonomi masyarakat, Rumah Sakit setempat lainnya serta kebijaksanaan subsidi silang.
Pasal 13
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya investasi, bahan dan alat , tindakan medis, jasa medik, pengobatan, administrasi, prasarana, biaya operasional dan pemeliharaan;
(3) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan rawat jalan tindakan khusus :
- Pelayanan sederhana adalah untuk membiayai sepertiga dari biaya perawatan.
- Perawatan sedang untuk membiayai separuh dari biaya perawatan - Perawatan besar didasarkan pada tujuan membiayai duapertiga dari biaya perawatan.
b. Rawat Inap di RSUD :
- Kelas III B adalah untuk membiayai 0 % (Nol ) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap.
- Kelas III A adalah untuk membiayai 39 % (tiga puluh sembilan) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap .
- Kelas II adalah untuk membiayai 20 % (dua puluh) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap .
- Kelas I adalah untuk membiayai 21 % (dua puluh satu) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap .
- Kelas Utama adalah untuk membiayai 20 % (dua puluh ) persen dari biaya penyediaan jasa rawat inap, sehingga tarif tersebut mengandung subsidi silang .
(4) Kelas Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan sebagai berikut :
Kelas Paviliun :
Satu pasien per-ruangan berfasilitas lengkap dengan kamar mandi khusus dan ruang tunggu keluarga.
Kelas Utama :
Satu pasien per-ruangan berfasilitas lengkap dengan kamar mandi khusus.
Kelas I (satu) :
Dua pasien per-ruangan berfasilitas lengkap dengan satu kamar mandi.
Kelas II (dua) :
Dua pasien per-ruangan berfasilitas ceiling fan dengan satu kamar mandi,
Kelas III (tiga) :
Empat sampai enam pasien per ruangan berfasilitas ceiling fan dengan satu kamar mandi.
Pasal 14
(1) Pasien tahanan kehakiman, tahanan kejaksaan dan atau tahanan polisi / massa yang memerlukan perawatan, ditempatkan pada kelas III, kecuali apabila yang bersangkutan atau keluarganya menghendaki kelas lain dan sanggup membiayai;
(2) Biaya pelayanan kesehatan dan perawatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pasien yang bersangkutan / keluarganya / Instansi yang bertanggung jawab;
(3) Penjagaan keamanan pasien yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
Pasal 15
(1) Pasien yang kurang mampu / tidak mampu ditempatkan pada perawatan kelas III, kecuali atas indikasi medis memerlukan tempat perawatan yang sesuai;
(2) Biaya Pelayanan, pengobatan dan perawatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sesuai tarif kelas III, pada lampiran Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan .
(2) Struktur dan besarnya retribusi pelayanan Kesehatan RSUD ditetapkan sebagai berikut :
a. Biaya pelayanan kesehatan dan perawatan pada RSUD seperti dimaksud pada pasal 4, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
