Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Banten.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Gubernur adalah Gubernur Banten.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
5. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
6. Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten.
8. Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah yang selanjutnya disebut RUKD adalah kebijakan umum di bidang ketenagalistrikan yang mencakup antara lain prakiraan kebutuhan tenaga listrik, potensi sumber energi primer dan jalur lintasan transmisi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah.
9. Sumber Energi adalah segala sumber energi yang dimanfaatkan menjadi tenaga listrik.
10. Pengelolaan adalah kegiatan di bidang ketenagalistrikan yang meliputi inventarisasi, perencanaan, pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, penyusunan RUKD, penyediaan dan pemanfaatan, perizinan, penjualan, konservasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan.
11. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
12. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk berbagai macam keperluan, kecuali listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika atau isyarat.
13. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
14. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik mulai dari titik pemakaian.
15. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
16. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
17. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada Konsumen atau pemindahan tenaga listrik antar sistem.
18. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada Konsumen.
19. Jaringan Transmisi Nasional selanjutnya disebut JTN adalah jaringan transmisi tegangan tinggi, ekstra tinggi dan atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
20. Terintegrasi adalah gabungan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik mulai dari pembangkitan , transmisi sampai dengan distribusi tenaga listrik.
21. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum selanjutnya disebut IUKU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
22. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri selanjutnya disebut IUKS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
23. Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut PKUK adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
24. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 2
(1) Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan ketenagalistrikan lintas Kabupaten/Kota baik sarana maupun energi listriknya yang tidak terhubung kedalam JTN, yang meliputi pemberian:
a. izin prinsip;
b. izin lokasi/penetapan lokasi;
c. izin usaha penyediaan tenaga listrik baik sarana maupun energi listriknya yang tidak terhubung kedalam JTN.
(2) Untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kegiatan meliputi :
a. Inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, penelitian dan pengembangan, penyusunan RUKD, penyediaan dan pemanfaatan, pengusahaan dan perizinan, penjualan, konservasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian ketenagalistrikan;
b. Mengembangkan sumber daya manusia dibidang ketenagalistrikan;
c. Membangun sarana ketenagalistrikan untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu di daerah belum berkembang, terpencil dan di pedesaan;
d. Mengangkat Inspektur Ketenagalistrikan.
(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas berkoordinasi dengan Instansi terkait dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 3
(1) Kegiatan inventarisasi meliputi pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data sumber energi serta ketenagalistrikan.
(2) Hasil Inventarisasi dijadikan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan.
(3) Tatacara pelaksanaan kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 4
(1) Kegiatan perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan dilaksanakan sebagai dasar untuk MENETAPKAN RUKD secara terpadu dan menyeluruh.
(2) Perencanaan Pendayagunaan didasarkan kepada potensi sumber energi yang dilakukan secara rasional dan efisien, agar dapat berkelanjutan.
(3) Tata cara perencanaan pendayagunaan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 5
(1) Kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan sebagai salah satu dasar untuk MENETAPKAN RUKD secara terpadu dan menyeluruh.
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Penelitian pemanfaatan potensi sumber energi dan ketenagalistrikan;
b. Pengujian kualitas dan kuantitas sumber energi dan ketenagalistrikan;
c. Penyediaan data potensi sumber energi setempat dan pengembangan potensi ketenagalistrikan;
d. Pengembangan teknologi di bidang ketenagalistrikan;
e. Pengembangan potensi sumberdaya manusia dengan memprioritaskan masyarakat setempat.
(3) Pengembangan potensi sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat (2), dapat dilakukan melalui diklat yang diselenggarakan oleh Lembaga yang terakreditasi.
Pasal 6
(1) RUKD disusun dengan memperhatikan kondisi dan aspirasi masyarakat serta saran dan pertimbangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) RUKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam rangka pengelolaan jasa ketenagalistrikan agar bermanfaat, efisien, optimal dalam pemanfaatan sumber daya alam, berkeadilan, berkelanjutan, menjamin keamanan dan keselamatan serta kelestarian lingkungan hidup.
(3) RUKD meliputi prakiraan kebutuhan tenaga listrik daerah, potensi dan pemanfaatan sumber energi primer setempat, jalur lintas transmisi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah, Rencana Desa dan Rumah Tangga yang akan memperoleh tenaga listrik.
Pasal 7
(1) Penyediaan dan Pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan berdasarkan RUKD dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) Penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan memanfaatkan seoptimal mungkin sumber energi primer yang ada di wilayah Provinsi Banten.
(3) Guna menjamin ketersediaan energi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
(4) Penyediaan dan Pemanfaatan tenaga listrik dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, keseimbangan, keadilan dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 8
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau kepentingan sendiri.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara selain PKUK, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat dan Perorangan.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Swasta, Koperasi, Swadaya Masyarakat, Perorangan atau Lembaga Negara lainnya.
Pasal 9
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), meliputi jenis usaha :
a. Pembangkitan tenaga listrik;
b. Transmisi tenaga listrik, dan atau
c. Distribusi tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang dilakukan secara terintegrasi, usaha transmisi, atau usaha distribusi dilakukan dalam suatu daerah usaha.
(3) Usaha distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk kepentingan umum termasuk usaha penjualan tenaga listrik.
(4) Usaha pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak memiliki daerah usaha.
Pasal 10
(1) Setiap usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) wajib memiliki IUKU.
(2) IUKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik; dan atau
c. Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
Pasal 11
(1) IUKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diberikan untuk lintas Kabupaten/Kota baik sarana maupun energi listriknya yang tidak terhubung kedalam JTN.
(2) IUKU untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan secara terintegrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) hanya dapat diberikan pada :
a. Daerah yang belum terjangkau oleh PKUK atau belum ada Pemegang IUKU di daerah tersebut, atau
b. PKUK atau Pemegang IUKU terintegrasi yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik.
Pasal 12
(1) Setiap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang fasilitas instalasinya mencakup lintas Kabupaten/Kota dengan kapasitas pembangkit di atas 200 kVA wajib memiliki IUKS.
(2) IUKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan di suatu daerah usaha PKUK atau Pemegang IUKU dalam hal :
a. PKUK atau Pemegang IUKU tersebut nyata-nyata belum dapat menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik atau belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya, atau
b. Pemohon IUKS dapat menyediakan listrik secara lebih ekonomis
(3) IUKS diberikan sesuai dengan peruntukannya yaitu :
a. Penggunaan utama, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan secara terus-menerus dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
b. Penggunaan cadangan, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya sewaktu-waktu untuk menjamin kontinuitas dan keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
c. Penggunaan darurat, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya pada saat terjadi gangguan pasokan tenaga listrik dari PKUK atau Pemegang IUKU;
d. Penggunaan sementara, apabila pembangkit tenaga listrik dioperasikan hanya untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang dapat dipindah-pindahkan (mobile dan portable).
Pasal 13
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
(2) Pembiayaan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
(3) Tata cara penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 14
PKUK, atau Pemegang IUKU/IUKS yang akan melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan/atau pembangunan transmisi dan distribusi tenaga listrik wajib mendapatkan izin prinsip dan izin lokasi/penetapan lokasi dari Gubernur.
Pasal 15
(1) Pemegang IUKU yang memiliki jaringan transmisi tenaga listrik wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi.
(2) Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha harus menjamin kecukupan pasokan tenaga listrik di dalam masing-masing daerah usahanya.
(3) Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, dalam melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat melakukan pembelian tenaga listrik dan atau sewa jaringan dari Koperasi, BUMD, Swasta, Swadaya Masyarakat, dan Perorangan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(4) Tata cara pembelian tenaga listrik dan atau sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 16
(1) Pemegang IUKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang mempunyai kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada PKUK atau Pemegang IUKU atau masyarakat setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(2) Penjualan kelebihan tenaga listrik kepada masyarakat oleh Pemegang IUKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal daerah tersebut belum terjangkau oleh PKUK atau Pemegang IUKU.
Pasal 17
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf a meliputi lokasi, sumber energi listrik dan pengoperasian.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf b meliputi jalur transmisi (right of way) dan pengoperasian.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf c mengenai jalur distribusi dan pengoperasiannya.
Pasal 18
(1) Jangka waktu berlakunya ijin usaha sepanjang usaha ketenagalistrikan masih melaksanakan usahanya atau beroperasi :
a. Izin Usaha Pembangkitan Tenaga listrik ditetapkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang;
b. Izin Usaha Transmisi Tenaga Listrik ditetapkan selama 30 tahun dan dapat diperpanjang;
c. Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik ditetapkan selama 15 tahun dan dapat diperpanjang;
d. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri ditetapkan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan izin diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya izin.
Pasal 19
(1) Hak dan Kewajiban pemegang IUKU dan IUKS sebagai berikut :
a. Pemegang izin berhak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan;
b. Pemegang izin berkewajiban untuk :
1) Mempertanggungjawabkan segala akibat yang ditimbulkan dari izin yang diberikan;
2) Menyampaikan laporan tahunan berdasarkan format yang ditetapkan oleh Dinas;
3) Melaksanakan ketentuan-ketentuan teknik, keamanan dan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
4) Memberdayakan potensi masyarakat setempat dan kemitraan untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian masyarakat;
5) Memberikan ganti kerugian hak atas tanah berikut tegakan dan atau kompensasi kepada masyarakat yang lahannya dimanfaatkan dan atau terganggu akibat adanya kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a;
6) Menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang baik;
7) Khusus untuk pemegang IUKU, memberikan pelayanan yang sebaik- baiknya kepada masyarakat dan memperhatikan hak-hak konsumen sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
8) Memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(1) Izin tidak dapat dipindahtangankan atau dikerjasamakan kepada pihak lain, kecuali setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.
(2) Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 20
(1) Setiap pemegang izin usaha pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat menjual tenaga listrik yang dibangkitkannya.
(2) Setiap pemegang izin usaha transmisi tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat menjual jasa penyaluran transmisi tenaga listrik.
(3) Setiap pemegang izin usaha distribusi tenaga listrik untuk kepentingan umum hanya dapat menjual jasa penyaluran distribusi tenaga listrik.
(4) Harga jual tenaga listrik dan atau jasa penyaluran tenaga listrik untuk kepentingan umum, ditetapkan oleh Gubernur setelah adanya kesepakatan antara Penjual Tenaga Listrik dengan Konsumen sesuai Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
(5) Harga jual tenaga listrik dari Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum terintegrasi kepada konsumen ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 21
Upaya konservasi ditetapkan pada seluruh tahap kegiatan, mulai dari ketersediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sumber energi untuk menjamin kepentingan generasi mendatang.
Pasal 22
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang lingkungan hidup serta kesehatan dan keselamatan kerja.
Pasal 23
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik, pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi handal dan aman bagi instalasi, dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi ramah lingkungan.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan wajib memiliki tanda keselamatan.
Pasal 24
(1) Setiap tenaga teknik yang bekerja dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
(2) Pelaksanaan sertifikasi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Lembaga yang terakreditasi.
(3) Tata cara pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 25
(1) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan sumber energi dan ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. Keselamatan dan keamanan bagi manusia dan pada keseluruhan sistem penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik;
b. Pengembangan usaha;
c. Pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk pemanfaatan energi terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
d. Perlindungan lingkungan;
e. Pemanfaatan teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan berefisiensi tinggi;
f. Pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa dan kompetensi tenaga listrik;
g. Keandalan dan keamanan penyediaan tenaga listrik;
h. Tercapainya standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan.
(3) Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas ditaatinya standar dan ketentuan teknik dilakukan oleh Inspektur Ketenagalistrikan yang telah diakreditasi oleh Lembaga atau Badan yang berwenang.
Pasal 26
(1) Dinas melakukan Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat untuk membantu kelompok konsumen tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan pembangunan listrik pedesaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
(2) Dalam memenuhi kebutuhan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaanya dapat dilakukan kerjasama dengan pihak lain.
(3) pembangunan ketenagalistrikan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai dari berbagai sumber dana.
(4) Tatacara pelaksanaan Pembangunan Ketenagalistrikan Masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 27
(1) Instalasi tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk mentransmisikan data, internet, multimedia, dan telekomunikasi sepanjang tidak mengganggu penyaluran tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan instalsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin pemanfaatan instalasi tenaga listrik dari Gubernur.
(3) Pembiayaan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah tersendiri.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Gubernur.
Pasal 28
(1) Apabila pelaku usaha ketenagalistrikan melakukan pelanggaran atas pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal pemegang IUKU dan IUKS melakukan pelanggaran atas Pasal12 ayat (3), Pasal 16, Pasal 19 , Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 dapat diberikan sanksi administrasi berupa :
a) Peringatan tertulis;
b) Penangguhan kegiatan; dan c) Pencabutan IUKU dan IUKS.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 29
Setiap izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
Disahkan di Serang PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, Ttd RATU ATUT CHOSIYAH Diundangkan di Serang SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN, Ttd CHAERON MUCHSIN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2005 NOMOR 42 SERI : E pada tanggal 1 Desember 2005 pada tanggal 14 Desember 2005
