Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH

PERDA No. 7 Tahun 2006 dicabut

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten adalah Kabupaten Bangka Tengah. 2. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah. 4. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara, sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. 5. Tata ruang adalah wujud dari struktur dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak direncanakan. 6. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 7. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan struktur dan pola pemanfaatan ruang. 8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten merupakan penjabaran dari strategi dan arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan ruang wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 9. Struktur pemanfaatan ruang adalah susunan unsur-unsur pembentuk lingkungan secara hirarkis dan saling berhubungan satu dengan lainnya. 10. Pola pemanfaatan ruang adalah tata guna tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya dalam wujud penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya. 11. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 12. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. 13. Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. 14. Kawasan Prioritas adalah kawasan yang berdasarkan situasi, kondisi, dan potensinya perlu prioritas penanganan. 15. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah. 16. Kawasan Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 17. Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. 18. Kawasan resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi ( Aquifer ) yang berguna sebagai sumber air. 19. Kawasan sekitar danau buatan/kolong adalah kawasan tertentu di sekeliling danau buatan/kolong yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi danau buatan/kolong. 20. Kawasan sekitar mata air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air. 21. Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. 22. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu daerah tertentu yang bentuk dan sifat alamnya merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan dan sumber air lainnya. 23. Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai termasuk sungai buatan dan kanal atau saluran primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. 24. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang melayani beberapa kabupaten. 25. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah pusat kegiatan yang mempunyai potensi sebagai pusat jasa, pusat pengolahan, dan simpul transportasi yang mempunyai pelayanan satu kabupaten atau beberapa kecamatan. 26. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum. 27. Peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan prakarsa masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelengaraan penataan ruang. 28. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Bangka Tengah. 29. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, permusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 30. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 31. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan. 32. Pusat Wilayah Pengembangan adalah suatu wilayah setingkat di bawah dan terdapat di dalam wilayah kabupaten yang ditetapkan sebagai pusat pengembangan bagi wilayah-wilayah kecamatan yang terdapat di sekitar wilayah tersebut. 33. Sentra-sentra industri adalah suatu kawasan yang terdapat pemusatan beberapa perusahaan industri yang sejenis, dan berskala relatif kecil sampai sedang.

Pasal 2

RTRW Kabupaten didasarkan atas asas: a. pemanfaatan ruang untuk semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan; b. persamaan, keadilan, dan perlindungan hukum; dan c. keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Pasal 3

Tujuan RTRW Kabupaten adalah untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Pasal 4

Fungsi RTRW Kabupaten adalah : a. sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah; b. sebagai dasar kebijakan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten; c. sebagai alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar wilayah Kabupaten dan antar kawasan serta keserasian antar sektor; d. sebagai alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta; e. sebagai pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di Kabupaten; f. sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang; g. sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan;dan h. sebagai dasar pertimbangan dalam penyelarasan penataan ruang kabupaten lain yang berbatasan.

Pasal 5

Sasaran RTRW Kabupaten adalah : a. terkendalinya pembangunan di wilayah Kabupaten baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat; b. terciptanya keserasian antara kawasan lindung dan kawasan budidaya; c. tersusunnya rencana dan keterpaduan program-program pembangunan di wilayah Kabupaten; d. terdorongnya minat investasi masyarakat dan dunia usaha di wilayah Kabupaten; dan e. terkoordinasinya pembangunan antarwilayah dan antar sektor pembangunan.

Pasal 6

(1) Wilayah Rencana adalah daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif yang mencakup wilayah darat, laut dan udara. Luas wilayah darat dan laut adalah 3.088,33 Km2 (tiga ribu delapan puluh delapan koma tiga puluh tiga kilometer persegi). (2) Batas-batas wilayah Kabupaten adalah sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Natuna, sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bangka Selatan, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Bangka.

Pasal 7

Jangka waktu RTRW Kabupaten adalah sampai dengan tahun 2016 (dua ribu enam belas).

Pasal 8

RTRW Kabupaten merupakan dasar penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang yang lebih rinci.

Pasal 9

Arahan pengembangan sistem kota-kota di Kabupaten sampai dengan tahun 2016 (dua ribu enam belas) adalah: a. pengembangan Kota Koba, Sungai Selan, Simpang Katis dan kota-kota lainnya sebagai pusat wilayah pengembangan; dan b. pengembangan Kota Pangkalan Baru sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);

Pasal 10

Arahan Pengembangan Infrastruktur wilayah terdiri dari pengembangan prasarana transportasi, air bersih, energi, telekomunikasi, sarana dan prasarana wilayah perumahan serta permukiman.

Pasal 11

Arahan pengembangan transportasi terdiri dari: a. pengembangan Bandara Udara Depati Amir termasuk kedalam bandara udara yang diarahkan dapat melayani transportasi regional dan internasional dengan jaringan pelayanan transportasi sekunder; b. terbentuknya terminal tipe B di Kota Koba, Sungai Selan dan di Tanjung Berikat; c. pengembangan pelabuhan barang dan penumpang di Sungaiselan; d. pembangunan pelabuhan penyeberangan Tanjung Berikat yang menghubungkan antara pulau Bangka dengan Belitung, sesuai dengan RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, direncanakan untuk dijadikan segitiga pertumbuhan Tanjung Berikat-Tanjung Pandan-Sadai dan e. pengembangan pelabuhan berskala internasional di sekitar kawasaan lubuk besar.

Pasal 12

Arahan pengembangan prasarana air bersih ditujukan untuk terbangunnya instalasi produksi, transmisi dan distribusi air bersih di wilayah kabupaten.

Pasal 13

Arahan pengembangan prasarana energi terdiri dari energi listrik, yaitu: a. peningkatan pasokan daya di wilayah Kabupaten untuk melayani kegiatan domestik dan industri; b. pengembangan instalasi, transmisi dan distribusi listrik; dan c. pengembangan energi alternatif dalam rangka meningkatkan pasokan daya.

Pasal 14

Arahan pengembangan telekomunikasi terdiri dari pengembangan satuan sambungan telepon, gelombang radio dan jaringan informasi, yaitu pengembangan telekomunikasi perdesaan serta pembangunan sistem jaringan telekomunikasi di seluruh ibukota kecamatan di wilayah Kabupaten. Sedangkan untuk wilayah yang sulit dijangkau dengan menggunakan sistem kabel dapat dikembangkan sistem Ultraphone (Wireless Local Loop) atau dengan membangun Based Transceiver Station (BTS) disetiap kecamatan.

Pasal 15

Arahan pengembangan infrastuktur perumahan dan permukiman, yaitu terdiri dari pengembangan fasilitas kesehatan, pendidikan, peribadatan, perdagangan, jasa, olahraga, rekreasi, tempat pemakaman umum dan tempat pembuangan akhir sampah.

Pasal 16

Arahan pengembangan prasarana dan sarana perdagangan dan jasa, terdiri dari pembangunan Pasar Induk di Koba, pengembangan pasar modern dan pasar tradisional, serta sub terminal Agribisnis dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi wilayah.

Pasal 17

Arahan pengembangan Kawasan Prioritas di wilayah Kabupaten terdiri dari : a. kawasan prioritas sekitar Pelabuhan Barang dan penumpang Sungai Selan; b. kawasan prioritas Desa Dul (Kota Mandiri dan Pendidikan Tinggi) dan sekitarnya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW); c. kawasan prioritas Pusat Kota Koba sebagai ibukota kabupaten; d. kawasan prioritas kota-kota pusat kecamatan dan sekitarnya; e. kawasan prioritas pembangunan pelabuhan penyeberangan Tanjung Berikat di Desa Batu Beriga; f. kawasan prioritas industri terpadu di sekitar koridor Dusun Mulya; dan g. kawasan prioritas industri terpadu di sekitar koridor Lubuk besar - Tanjung Berikat.

Pasal 18

Pengaturan mengenai penataan ruang kawasan prioritas perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Prioritas dalam skala yang lebih rinci.

Pasal 19

Arahan pengelolaan kawasan lindung adalah: a. pemantapan batas dan status kawasan lindung sehingga keberadaanya lebih jelas, baik secara fisik maupun hukum; b. pemanfaatan kawasan lindung dapat dilakukan sejauh tidak mengurangi fungsi lindungnya; c. peningkatan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pemanfaatan kawasan lindung; dan d. peningkatan kerjasama antarkecamatan menjadi salah satu pendekatan utama dalam pengelolaan kawasan lindung yang lintas wilayah administrasi kecamatan.

Pasal 20

Luas kawasan lindung di wilayah Kabupaten diarahkan secara proporsional terhadap luas wilayah Kabupaten yang ditetapkan atas pertimbangan status dan fungsi lahan berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Pasal 21

Berdasarkan statusnya, kawasan lindung di wilayah Kabupaten meliputi: a. kawasan hutan yang berfungsi lindung terdiri dari kawasan hutan konservasi dan kawasan hutan lindung; dan b. kawasan non hutan yang terdiri dari kawasan perkebunan, kebun campuran dan lain-lain.

Pasal 22

Berdasarkan fungsinya, kawasan lindung di wilayah Kabupaten meliputi: a. kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri atas kawasan hutan lindung dan kawasan resapan air; b. kawasan perlindungan setempat, terdiri atas kawasan sekitar sungai, kawasan sekitar pantai dan kawasan pantai berhutan bakau; dan c. kawasan pelestarian alam terdiri atas wisata alam, wisata bahari, wisata pantai dan terumbu karang.

Pasal 23

(1) Perlindungan kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara, air tanah dan air permukaan. (2) Kriteria kawasan hutan lindung adalah: a. kawasan hutan dengan faktor-faktor kelerengan lapangan, jenis tanah dan curah hujan dengan nilai skor ≥ 125 (seratus dua puluh lima); dan/atau b. kawasan hutan yang mempunyai kelerengan lapangan 40 % (empat puluh per seratus) atau lebih, dan pada daerah yang keadaan tanahnya peka terhadap erosi, dengan kelerengan lapangan lebih dari 25 % (dua puluh lima per seratus). (3) Kawasan hutan lindung terletak di dalam wilayah: a. kecamatan Simpang Katis dan Pangkalan Baru (hutan konservasi Gunung Mangkol); dan b. kecamatan Koba (Hutan Lindung Lubuk Besar).

Pasal 24

(1) Perlindungan kawasan resapan air dilakukan untuk memberikan ruang yang cukup bagi peresapan air hujan pada daerah tertentu, untuk keperluan penyediaan air tanah dan pengendalian banjir, baik untuk kawasan bawahannya maupun kawasan yang bersangkutan. (2) Kriteria kawasan resapan air adalah: a. kawasan dengan curah hujan rata-rata lebih dari 1.000 mm (seribu milimeter) per tahun; b. lapisan tanahnya berupa pasir halus berukuran minimal 1/16 mm (satu per enam belas milimeter); c. mempunyai kemampuan meluluskan air dengan kecepatan lebih dari 1 m (satu meter) per hari; d. kedalaman muka air tanah lebih dari 10 m (sepuluh meter) terhadap muka tanah setempat; e. kelerengan kurang dari 15 % (lima belas per seratus); dan f. kedudukan muka air tanah dangkal lebih tinggi dari kedudukan muka air tanah dalam. (3) Lokasi kawasan resapan air tersebar di wilayah : a. kecamatan Simpang Katis; b. kecamatan Pangkalan Baru; c. kecamatan Koba; dan d. kecamatan Sungai Selan.

Pasal 25

(1) Perlindungan kawasan sekitar sungai-sungai dilakukan untuk mengamankan aliran sungai serta menjaga fungsi dan kondisi sungai dari kegiatan budidaya yang dapat mengganggu dan merusak fungsi dan kondisi sungai. (2) Lokasi sungai tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.

Pasal 26

(1) Di dalam kawasan hutan lindung, diperbolehkan melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kegiatan yang sudah ada di kawasan lindung dan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila menurut kajian lingkungan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menganggu fungsi lindung, maka fungsi sebagai kawasan lindung dikembalikan secara bertahap.

Pasal 27

Apabila pada kawasan lindung terdapat indikasi adanya endapan mineral, kandungan air tanah atau kekayaan lainnya yang bila diusahakan dinilai amat berharga bagi Pemerintah Kabupaten, maka kegiatan di kawasan lindung tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Pasal 28

Kawasan budidaya di wilayah Kabupaten terdiri dari: a. Kawasan budidaya pertanian, antara lain: 1. kawasan budidaya pertanian; 2. kawasan perikanan; 3. kawasan perkebunan; dan 4. kawasan hutan produksi. b. Kawasan budidaya non pertanian, antara lain: 1. kawasan perumahan dan permukiman; 2. kawasan pertambangan; 3. kawasan industri; dan 4. kawasan wisata.

Pasal 29

Pengembangan kawasan budidaya pertanian dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan dan kondisi penggunaan lahan serta dengan memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pasal 30

(1) Pengelolaan kawasan pertanian dilakukan untuk memanfaatkan potensi lahan tersebut guna meningkatkan produksi pertanian, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (2) Pengembangan kawasan pertanian dilakukan untuk: a. membantu ketersediaan pangan; b. meningkatkan produksi dan produktivitas serta mendayagunakan investasi yang telah ada; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sekitarnya; d. meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat; dan e. meningkatkan pendapatan daerah dan nasional. (3) Kriteria penetapan kawasan pertanian adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk pertanian; dan b. kawasan yang dapat meningkatkan produksi dan produktivitas apabila lahan tersebut dikonversi menjadi pertanian. (4) Kawasan pertanian tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.

Pasal 31

(1) Pengelolaan kawasan perikanan dilakukan untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai guna meningkatkan produksi perikanan dengan tetap mempertahankan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (2) Pengembangan kawasan perikanan dilakukan untuk memberikan manfaat : a. meningkatkan gizi masyarakat; b. meningkatkan produktifitas dan mendayagunakan lahan yang telah ada; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sekitarnya; d. meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat; dan e. meningkatkan pendapatan daerah dan nasional. (3) Kriteria penetapan kawasan perikanan adalah: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perikanan serta tidak mengganggu kelestarian lingkungan; b. kawasan yang dapat meningkatkan produksi apabila lahan tersebut dikonversi menjadi kawasan perikanan; dan c. kawasan yang dapat diupayakan menjadi kawasan perikanan dalam satu hamparan dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis yang ditetapkan. (4) Kawasan perikanan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.

Pasal 32

(1) Pengelolaan kawasan perkebunan dilakukan untuk memanfaatkan potensi lahan yang sesuai dengan kegiatan perkebunan, guna meningkatkan produksi perkebunan serta menjaga kawasan lindung dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (2) Kriteria penetapan kawasan perkebunan meliputi: a. kawasan yang secara teknis dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan; b. kawasan yang dapat meningkatkan produktivitas apabila lahan tersebut dikonversi menjadi kawasan perkebunan; c. kawasan yang dapat berfungsi menjadi penyangga kawasan lindung; dan d. kawasan yang dapat diupayakan menjadi kawasan perkebunan dalam satu hamparan dengan tetap memperhatikan persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. (3) Kawasan perkebunan tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

Pasal 33

(1) Arahan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman meliputi: a. kawasan perumahan dan permukiman perkotaan yang meliputi kawasan perkotaan sebagai ibukota kecamatan; b. kawasan permukiman perdesaan mencakup perkampungan yang telah ada yang berada di luar kawasan lindung dan arahan bagi perluasannya; dan c. pengembangan kawasan perumahan dan permukiman dilakukan secara terpadu dengan pengembangan prasarana wilayah. (2) Kriteria penetapan kawasan perumahan dan permukiman adalah: a. tidak terletak pada daerah rawan bencana; b. kemiringan tanah di bawah atau sama dengan 8 % lereng lapangan; c. di luar kawasan yang berfungsi lindung dan sawah beririgasi; d. tersedia kecukupan air tanah atau dapat dikembangkan jaringan air bersih; e. dapat dijangkau atau tersedia prasarana energi listrik dan telekomunikasi; f. kemudahan penyediaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman; dan g. dapat dikembangkan sehingga membentuk satu hamparan kawasan perumahan dan permukiman. (3) Kawasan perumahan dan permukiman tersebar di seluruh wilayah Kabupaten.

Pasal 34

(1) Pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan suatu Kuasa Pertambangan tidak boleh dilakukan di wilayah yang tertutup untuk kepentingan umum dan pada area serta bangunan-bangunan pertahanan. (2) Wilayah pekerjaan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan tidak meliputi: a. tempat-tempat kuburan, tempat-tempat yang dianggap suci, pekerjaan umum, misalnya jalan-jalan umum, jalan-jalan kereta api, saluran air, listrik, gas dan sebagainya; b. tempat-tempat pekerjaan usaha pertambangan lain; dan c. bangunan-bangunan, rumah tempat tinggal atau pabrik-pabrik beserta tanah-tanah pekarangan sekitarnya, kecuali dengan izin yang berkepentingan. (3) Kriteria pengelolaan kawasan tambang adalah: a. mengacu pada hasil penelitian tentang potensi bahan tambang; b. mempunyai bahan galian yang memenuhi persyaratan koalitas dan kuantitasnya; c. memiliki sarana dan prasarana yang tersedia, baik jalan, air, listrik maupun sarana perekonomian lainnya; d. memiliki dokumen pengelolaan lingkungan (kondisi hidrologis, udara dan dampak sosial ekonomi yang mungkin terjadi); e. mempunyai nilai strategis; f. pengusahaannya tidak menimbulkan benturan kepentingan dengan sektor pembangunan lain; g. tidak terletak di kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan h. melibatkan masyarakat sekitar tambang. (4) Kawasan pertambangan tersebar di seluruh Wilayah Kabupaten.

Pasal 35

(1) Pengembangan kawasan industri diarahkan untuk memanfaatkan akses jalan koridor Kurau-Penyak dan jalan koridor Lubuk Besar– Tanjung Berikat, sedangkan pengembangan zona industri diarahkan untuk mengembangkan potensi yang ada pada lokasi yang ditetapkan sebagai zona industri. (2) Pembangunan sentra-sentra industri diarahkan pada setiap pusat kecamatan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan memberikan kesempatan berusaha bagi golongan usaha industri kecil. (3) Kriteria kegiatan industri direncanakan dan diusahakan sebagai berikut: a. bagi zona dan kawasan industri disyaratkan harus menyediakan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL); b. kawasan industri harus menyediakan sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan operasionalnya, sedangkan zona industri dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang telah tersedia; dan c. peningkatan status zona industri menjadi kawasan industri dimungkinkan untuk zona industri yang mempunyai luas minimal 10 ha (seratus hektar). (4) Alokasi ruang untuk kegiatan industri diarahkan sebagai berikut : a. kawasan industri di Kecamatan Koba; b. zona industri di: 1. kecamatan Sungai Selan; 2. kecamatan Simpang Katis; 3. kecamatan Koba; dan 4. kecamatan Pangkalan Baru. c. sentra industri kecil tersebar di seluruh kecamatan.

Pasal 36

(1) Pengembangan kawasan pariwisata dilakukan pada satuan-satuan kawasan wisata yang memiliki potensi dan daya tarik wisata bagi kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan domestik. (2) Kriteria penetapan kawasan wisata adalah: a. lokasi tapak wisata yang telah teridentifikasi dan berpotensi dikembangkan; b. obyek dan daya tarik wisata yang sudah dikenal baik domestik maupun mancanegara; dan c. pengembangan wisata bahari melalui pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tersebar di Kabupaten seperti Pulau Bebuar, Ketawai, Kelasa, Nangka, Semujur dan Pulau Panjang. (3) Kawasan wisata Bahari terdapat di: a. kecamatan Pangkalan Baru; b. kecamatan Sungai Selan; dan c. kecamatan Koba. (4) Kawasan wisata Pantai terdapat di: a. Kecamatan Pangkalan Baru; b. Kecamatan Sungai Selan; dan c. Kecamatan Koba.

Pasal 37

(1) Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan perijinan, pengawasan, dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang menyimpang dari rencana tata ruang. (2) Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan oleh Bupati dan dilaksanakan oleh aparat yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada Bupati.

Pasal 38

(1) Perijinan terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 diselenggarakan melalui kegiatan pemberian berbagai jenis perijinan yang diatur pada peraturan daerah yang lainnya. (2) Pelaporan perijinan dilakukan kepada Bupati.

Pasal 39

(1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 diselenggarakan dengan kegiatan pemantauan, pelaporan dan evaluasi secara rutin. (2) Mekanisme pelaporan dan materi laporan perkembangan pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut: a. koordinasi pengawasan pemanfaatan ruang yang berhubungan dengan program, kegiatan pembangunan, dan pemberian ijin pemanfaatan ruang dilakukan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten. b. laporan pengawasan perkembangan pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui mekanisme pelaporan secara periodik setiap triwulan kepada Bupati; dan c. materi laporan adalah sebagai berikut: 1. perkembangan pemanfaatan ruang; 2. perkembangan perubahan fungsi ruang dan ijin pemanfaatan ruang; 3. masalah-masalah pemanfaatan ruang yang perlu diatasi; dan 4. masalah-masalah yang diperkirakan akan muncul dan perlu diantisipasi.

Pasal 40

(1) Penertiban terhadap pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 40 dilakukan berdasarkan laporan pengawasan perkembangan pemanfaatan ruang. (2) Penertiban terhadap pelanggaran rencana tata ruang, dilakukan oleh aparat pemerintah yang berwenang dalam bentuk pemberian sanksi, yang terdiri dari sanksi administratif, sanksi pidana maupun perdata. (3) Sanksi administratif, dapat dilaksanakan melalui pencabutan ijin pemanfaatan ruang yang telah diberikan. (4) Pemberian sanksi pidana dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. memberikan perintah penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Pejabat Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberikan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan i. melakukan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 41

Dalam kegiatan penataan ruang wilayah, masyarakat berhak: a. berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; b. mengetahui secara terbuka isi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten; c. menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang; dan d. memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang.

Pasal 42

(1) Selain mengetahui RTRW dari Lembaran Daerah Kabupaten, masyarakat dapat mengetahui rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui pengumuman atau penyebarluasan oleh pemerintah Kabupaten pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahuinya dengan mudah. (2) Pengumuman atau penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang pada tempat-tempat umum dan kantor-kantor yang secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut.

Pasal 43

(1) Dalam menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik yang berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat.

Pasal 44

(1) Hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan RTRW diselenggarakan dengan cara musyawarah mufakat antar pihak yang berkepentingan. (2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 45

Dalam kegiatan penataan ruang wilayah Kabupaten, masyarakat wajib: a. berperan serta dalam memelihara kualitas ruang; b. berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan c. mentaati Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.

Pasal 46

(1) Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, keindahan lingkungan, lokasi, struktur pemanfaatan ruang serta sesuai dengan asas, tujuan, fungsi dan sasaran RTRW.

Pasal 47

Dalam pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk: a. pemanfaatan ruang daratan, ruang laut dan ruang udara berdasarkan peraturan perundang-undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku; b. bantuan pemikiran, bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang; c. penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan RTRW dan rencana-rencana tata ruang lainnya yang lebih rinci; d. melakukan perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan; dan e. kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Pasal 48

(1) Tata cara peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Bupati.

Pasal 49

Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat berbentuk: a. pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan b. bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang.

Pasal 50

Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Bupati dan/atau pejabat yang berwenang.

Pasal 51

(1) RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan paling lama 5 (lima) tahun. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 52

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyaknya Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaraan. (3) Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), tindak pidana terhadap pengelolaan kawasan hutan dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.

Pasal 53

(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Penataan Ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Alih fungsi kawasan hutan dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati.

Pasal 55

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Disahkan di Koba pada tanggal 14 Oktober 2006 BUPATI BANGKA TENGAH, Cap/dto ABU HANIFAH Diundangkan di Koba pada tanggal 31 Oktober 2006 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto UMAR MANSYUR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 13 Untuk salinan yang sah Sesuai dengan yang aslinya AN. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH KEPALA BAGIAN HUKUM, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA, ELLY IRSYAH, SH. PEMBINA NIP. 380048492