Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkoba
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Blitar.
3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.
4. Bupati adalah Bupati Blitar.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Blitar.
7. Lembaga atau Instansi Vertikal di Daerah adalah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
8. Fasilitasi adalah upaya pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
9. Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkoba.
10. Penanggulangan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab yang bertujuan untuk menangani pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba melalui tindakan rehabilitasi.
11. Narkoba adalah narkotika, prekursor narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
12. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan- golongan.
13. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Narkotika.
14. Peredaran Narkoba adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkoba baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
15. Peredaran Gelap Narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.
16. Vokasional adalah keahlian khusus melalui pendidikan, keterampilan dan kewirausahaan.
17. Desa adalah Desa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Desa.
18. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
19. Penyalahgunaan adalah tindakan menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
20. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
21. Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkoba, baik secara fisik maupun psikis.
22. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkoba.
23. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas Pecandu Narkoba dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
24. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Perangkat Daerah.
25. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
26. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha milik Kabupaten Blitar.
27. Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan/atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
28. Apartemen adalah tempat tinggal yang berada pada satu lantai bangunan bertingkat yang besar dan mewah serta dilengkapi dengan berbagai fasilitas (kolam renang, pusat kebugaran, toko, tempat belanja dan sebagainya)
29. Rumah Kos/Tempat Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran.
30. Tempat Hiburan adalah tempat usaha yang mengkomersialkan jasa hiburan untuk orang dewasa dan sering beroperasi pada malam hari, termasuk di dalamnya adalah kafe, bar, karaoke, diskotik, dan klub malam.
Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. antisipasi dini;
b. Pencegahan;
c. penanganan;
d. Penanggulangan;
e. rehabilitasi;
f. pendanaan;
g. tim terpadu;
h. rencana aksi daerah;
i. partisipasi masyarakat;
j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
k. kemitraan dan kerjasama; dan
l. sanksi.
Pasal 3
(1) Bupati melakukan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Daerah.
(2) Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan dilaksanakan oleh camat.
(4) Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Kelurahan dilaksanakan oleh lurah.
(5) Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa dilaksanakan oleh kepala Desa.
Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah melakukan antisipasi dini dalam rangka mencegah dan memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(2) Pelaksanaan antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan deteksi dini, melalui kegiatan:
a. pelaksanaan tes urine kepada penyelenggara pemerintahan daerah dan Desa; dan
b. pelibatan satuan tugas relawan anti Narkoba.
(3) Antisipasi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a. memberikan informasi mengenai larangan dan bahaya Penyalahgunaan Narkoba serta dampak buruknya melalui berbagai kegiatan dan media informasi;
b. bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya dalam melakukan gerakan anti Narkotika;
c. melakukan pengawasan terhadap ASN;
d. melakukan pengawasan di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
e. melakukan pengawasan terhadap rumah kos, hotel, dan Tempat Hiburan.
Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pendataan dan pemetaan potensi penyalahgunaan Narkoba;
b. perencanaan tindakan Pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
c. pembangunan sistem informasi Pencegahan penyalahgunaan Narkoba;
d. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Penyalahgunaan Narkoba; dan
e. Fasilitasi pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba.
Pasal 9
(1) Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak ASN, pejabat publik, pelajar, mahasiwa, pekerja, serta masyarakat umum dalam rangka menolak Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), melalui kegiatan:
a. seminar;
b. lokakarya;
c. workshop;
d. kegiatan keagamaan;
e. penyuluhan;
f. pagelaran, festival seni dan budaya;
g. outbond seperti jambore, perkemahan, dan napak tilas;
h. perlombaan seperti lomba pidato, jalan sehat, dan cipta lagu;
i. pemberdayaan masyarakat;
j. pelatihan masyarakat;
k. karya tulis ilmiah;
l. diseminasi, asistensi dan bimbingan teknis; dan
m. bentuk kegiatan lain yang sejalan dengan aksi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
(3) Sosialisasi dan edukasi juga dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan, pembinaan kelompok masyarakat, dan melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan/atau media daring.
Pasal 10
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dan edukasi dampak Penyalahgunaan Narkoba di kalangan ASN.
(2) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati serta dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi dan/atau instansi lainnya.
(3) Kegiatan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Bupati.
Pasal 11
(1) Satuan Pendidikan negeri maupun swasta wajib melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati serta dapat bekerja sama dengan instansi vertikal, perguruan tinggi, dan/atau instansi lainnya.
(3) Sosialisasi dan edukasi dampak Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kurikulum terintegrasi dan/atau bentuk kegiatan lainnya.
(4) Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dilaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk.
Pasal 12
(1) BUMD, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Non- Pemerintah/Swasta yang berada di Daerah wajib melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Bupati serta dapat bekerjasama dengan instansi vertikal maupun lembaga lainnya.
(3) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4) Kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh perusahaan dilaporkan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk.
Pasal 13
Pemerintah Kabupaten melakukan sosialisasi dan edukasi dampak Penyalahgunaan Narkoba pada masyarakat umum dengan cara:
a. melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi;
dan/atau
b. menggerakkan partisipasi masyarakat untuk melawan Penyalahgunaan Narkoba.
Pasal 14
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan Fasilitasi pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba terhadap ASN, calon ASN, pejabat publik dan calon pejabat publik.
(2) Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba terhadap calon ASN dan calon pejabat publik merupakan salah satu syarat untuk diangkat menjadi ASN dan pejabat publik.
(3) Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk oleh Bupati untuk bekerja sama dengan Instansi vertikal yang berwenang.
(4) Sanksi bagi calon ASN dan/atau calon pejabat publik dengan hasil pemeriksaan Narkoba dinyatakan positif adalah tidak dapat diangkat menjadi ASN dan/atau pejabat publik.
Pasal 15
(1) Semua Satuan Pendidikan dan Perguruan Tinggi wajib melakukan pemeriksaan Narkoba terhadap pelajar dan mahasiswa.
(2) Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk oleh Bupati untuk bekerjasama dengan Instansi vertikal yang berwenang.
(3) Pelajar dan mahasiswa dengan hasil pemeriksaan Narkoba positif dilakukan tindakan penanganan khusus, dengan tidak mengurangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.
Pasal 17
Pemeriksaan Penyalahgunaan Narkoba bagi karyawan dan calon karyawan BUMN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pemilik dan/atau penanggung jawab Hotel/Penginapan, Tempat Hiburan, Rumah Kos/Tempat Pemondokan, Apartemen, dan tempat usaha wajib mengawasi tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkoba, antara lain dengan cara:
a. mewajibkan karyawan menandatangani surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkoba;
b. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkoba di tempat yang mudah dibaca;
c. melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba kepada pihak berwenang; dan
d. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Pasal 19
Pecandu, Penyalahguna, dan korban Penyalahgunaan Narkoba wajib menjalani rehabilitasi.
Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan Penanggulangan Penyalahgunaan dan korban Penyalahgunaan Narkoba.
(2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan penanganan melalui Fasilitasi Rehabilitasi Medis oleh Rumah Sakit Umum Daerah atau fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk Bupati.
(2) Dalam melakukan penanganan melalui Fasilitasi Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Umum Daerah atau fasilitas kesehatan lainnya yang ditunjuk dapat bekerja sama dengan instansi vertikal dan/atau lembaga-lembaga swasta termasuk pondok pesantren.
Pasal 21
(1) Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kapasitas pelayanan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu Narkoba, melalui kegiatan:
a. penyediaan layanan Rehabilitasi Medis; dan
b. penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia pelaksana Rehabilitasi Medis yang kompeten.
(2) Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan menyediakan sarana dan prasarana Rehabilitasi Medis terhadap pecandu, Penyalahguna dan korban Penyalahgunaan Narkoba.
(3) Pemerintah daerah dalam Fasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan penyediaan sarana dan prasarana Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan kerjasama dengan instansi vertikal dan/atau perguruan tinggi dan/atau institusi swasta.
(4) Penyediaan sarana dan prasarana Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Peningkatan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilakukan melalui penyediaan dan peningkatan kapasitas tim tata laksana Rehabilitasi Medis.
(2) Tim tata laksana Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang dibentuk oleh atasan langsung institusi yang berwenang.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana Rehabilitasi Medis dilakukan melalui:
a. pengembangan dan peningkatan sarana dan prasarana Rumah Sakit Umum Daerah atau fasilitas kesehatan lainnya; dan/atau
b. pelaksanaan kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi program dengan pusat Rehabilitasi Medis yang ada di tingkat pusat/daerah, milik pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 23
Pendanaan atas pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Untuk meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dibentuk tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Pasal 25
(1) Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dibentuk oleh Bupati.
(2) Susunan keanggotaan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di tingkat kabupaten terdiri atas:
a. ketua : Bupati;
b. wakil ketua 1 : Sekretaris Daerah;
c. wakil ketua 2 : Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten;
d. sekretaris/ketua pelaksana harian
:
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten;
e. anggota : 1) unsur Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan;
2) unsur Kepolisian; dan 3) unsur Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menyusun rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah.
(4) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 26
(1) Susunan keanggotaan tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan terdiri atas:
a. ketua : camat;
b. sekretaris/ketua pelaksana harian : sekretaris camat;
c. anggota : 1) kepala unit pelaksana teknis dinas;
2) kepala Desa/lurah;
3) unsur kepolisian di kecamatan 4) unsur Tentara Nasional INDONESIA di kecamatan.
(2) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. menyusun rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan.
(3) Susunan keanggotaan tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 27
(1) Dalam pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Bupati dan Camat menyusun rencana aksi daerah yang dilaksanakan setiap tahun.
(2) Penyusunan rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada format rencana aksi daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Pasal 28
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui Pecandu atau korban Penyalahgunaan Narkoba;
b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan Narkoba;
c. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba;
d. membentuk wadah partisipasi masyarakat;
e. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan Penyalahguna dan keluarganya; dan/atau
f. terlibat aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan dampak Penyalahgunaan Narkoba.
Pasal 29
(1) Pemerintah Kabupaten memfasilitasi dan mengoordinasikan pembentukan wadah partisipasi masyarakat dalam rangka Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(2) Wadah partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, pusat layanan konseling serta wadah lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 30
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
(2) Pecandu Narkoba yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
Pasal 31
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, melalui kegiatan:
a. kerja sama/kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sekolah, dan sukarelawan;
b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkoba;
c. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah dan forum pembauran kebangsaan;
d. pelibatan instansi penerima wajib lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah; dan
e. pelibatan tokoh masyarakat.
Pasal 32
(1) Pemerintah Daerah melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dengan:
a. organisasi kemasyarakatan;
b. swasta;
c. perguruan tinggi;
d. sukarelawan;
e. perorangan; dan/atau
f. badan hukum
(2) Pemerintah Daerah melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah dan Komunitas Intelijen Daerah untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Pasal 33
(1) Bupati melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(2) Camat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan rencana aksi daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Pasal 34
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba lingkup daerah kepada Gubernur.
(2) Camat melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar.
(3) Kepala Desa/Lurah melaporkan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Desa/Kelurahan kepada Bupati melalui camat.
(4) Pelaporan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pasal 35
Hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, menjadi bahan masukan dalam penyusunan rencana aksi daerah tahun berikutnya dan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan.
Pasal 36
Monitoring, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau disebut SIP4GN dan PGN.
Pasal 37
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di daerah.
(2) Bupati melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Pasal 38
(1) Bupati memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, instansi pemerintahan, swasta dan/atau warga masyarakat yang telah berjasa dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, dan/atau bentuk lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 39
(1) Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Bupati dapat memberikan sanksi administratif terhadap:
a. Satuan Pendidikan;
b. organisasi perangkat daerah;
c. pejabat publik;
d. BUMD;
e. badan usaha non-pemerintah/swasta; dan
f. pemilik dan/atau penanggungjawab Hotel/Penginapan, Tempat Hiburan, Rumah Kos/Tempat Pemondokan, Apartemen, dan tempat usaha;
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam hal tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 18.
(3) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. denda administrasi;
d. paksaan pemerintahan;
e. uang paksa;
f. pembekuan izin; atau
g. pencabutan izin usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 40
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan daerah terkait dengan Narkoba yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 12 September 2019
BUPATI BLITAR,
Ttd.
RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 12 September 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
Ttd.
TOTOK SUBIHANDONO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7/E
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 279-7/2019
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
