Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DANSTRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAHKOTA MALANG DAN SEKRETARIAT DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAHKOTA MALANG

PERDA No. 8 Tahun 2000 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : a. Daerah, adalah Kota Malang; b. Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.; c. Desentralisasi adalah pennyyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. Daerah otonnom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan mayarkat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspiirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; e. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Malang;; f. Kepala Daerah adalah Walikota Malang; g. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah ; h. Perangkat Daerah adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Keepala daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas Sekretariat Daerah,Dinas Daerah dan lembaga teknis daerah, kecamata dan kelurahan sesuai dengan kebutuhan daerah; i. Sekretariat Daerah adalah unsur staf Pemerintah Kota Malang; j. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Malang; k. Asisten adalahh Asisten Sekretaris Daerah Kota Mlanng bidang Administrasi Pemerintahan dan bidang Administrasi Pembangunan; l. Sekretariat DPRD adalahunsur staf pelayanan Dewan Perwakilan Rayat Daerah Kota Malang; m. Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang;

Pasal 2

Dengan Peraturan Dareah ini dibentuk Sekretariat Daerah Kota Malang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.

Pasal 3

Sekretariat Daerah Kota Malang merupakan unsur Staf Pemerintah Kota Malang dipimpiin oleh seorang Sekretariat Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.

Pasal 4

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam melaksankan tugas penyelenggaraan pemerrintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Daerah.

Pasal 5

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi : a. Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah; b. Penyelenggaraan pelayanan administrasi pemerintah; c. Pembinaan dan pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintah Daerah; d. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 6

(1) sekretariat Daerah terdiri dari 2 (dua) Asisten yaitu Asisten Administrasi Pemerintahan dan asisten Administrasi Pembangunan yang membawai 8 (delapan) Bagian yaitu Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Umum, Bagian Humas, Bagian Organisasi, Bagian Keuangan, Bagian Pembangunan dan Bagian Perekonomian; (2) Masing-masing Asisten dipmpin oleh seorang Asisten yag dalam melaksankan tugasnya bberada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah; (3) Bagian-bagian tersebut pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yag berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretariat Daerah dalam koordinasi Asisten; (4) Masing-masing bagian tersebut pada ayat (1) PASAL INI, MEMBAWAHI Sub Bagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 7

(1) AsistenAdministrasi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan Peenyelenggaraan Pemerintah, Perumusan Peraturan Perundang- undangan, Pelayanan Umum dan Hubungan Masyarakat; (2) Asisten Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan organisasi, pengelolaan keuangan daerah, sarana dan prasarana, pelaksanaan pembangunan dan perekonomian.

Pasal 8

Sekretariat Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh seorangSekretais yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibuna oleh Sekretari Daerah.

Pasal 9

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD.

Pasal 10

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 Peraturan Daerah ini, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi : a. Fasilitas rapat anggota DPRD; b. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota dprd; c. Pengelolan tata usaha DPRD.

Pasal 11

(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu bagian risalah dan persidangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Humas, Informasi dan Komunikasi; (2) Masing-masing bagian dipimpin oleh seorang kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

Pasal 12

Struktur Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari 2 (dua) asisten dan 8 (delapan) Bagian, yaitu : a. Asisten Adminstrasi pemerintahan; b. Asissten Administrasi Pembangunan; c. Bagian Pemerittahan; d. Bagian Hukum; e. Bagian Umum; f. Bagian Humas; g. Bagian Organisasi; h. Bagian Keuangan; i. Bagian pembangunan; j. Bagian Perekonomian.

Pasal 13

(1) Aisten administrasi Pemerintahan membawahi : a. Bagian Pemerintahan; b. Bagian Umum; c. Bagian Hukum; d. Bagian Humas; (2) Asisten Administrasi Pembangunan membawahi : a. Bagian Organisasi ; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Pembangunan; d. Bagian Perekonomian.

Pasal 14

(1) Bagian Pemerintahan terdiri dari : a. Sub Bagian Pembinaan wilayah; b. Sub Bagian Pengembangan Kecamatan; c. Sub Bagian Pengembangan Kota. (2) Bagian Hukum terdiri dari : a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undanagn; b. Sub Bagian Dokumentasi dan Sosialisasi; c. Su Bagian Bantuan Hukum. (3) Bagian Umum terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Sub Bagian Rumah Tangga; c. Sub Bagian Perlengkapan. (4) Bagian Humas terdiri dari : a. Sdub Bagian Pemberitaan; b. Sub bagian Protokol; c. Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi; (5) Bagian Organisasi terdiri dari : a. Sub Bagian Analisis Jabatan; b. Sdub Bagian Kelembagaan; c. Sub Bagian Tata Laksana. (6) BagianKeuangan terdiri dari : a. Sub Bagian Anggaran; b. Sub Bagian Perbendaharaan; c. Sub Bagian Pembukuan; d. Sub Bagian Verifikasi. (7) Bagian Pembagunan terdiri dari : a. Sub Bagian Penyusunan Program; b. Sub Bagian Administrasi Pembangunan; c. Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Program. (8) Bagian Perekonomian tediri dari : a. Sub Bagian Permodalan; b. Sub Bagian Ekonomi Kerakyatan;

Pasal 15

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu Bagiann Risalah dan Persidangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Humas.

Pasal 16

(1) Bagian Risalah dan Persidangan terdiri dari : a. Sub Bagian Risakah; b. Sub Bagian Persidangan; (2) Bagian Umum terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha ; b. Sub Bagian Rumah Tangga; (3) Bagian Keuangan terdiri dari : a. Sub Bagian Anggaran : b. Sub Bagian Pembukuan . (4) Bagian Humas, Informatika dan Komunikasi terdiri dari : a. Sub Bagian Humas; b. Sub Bagian Informasi dan Komunikasi.

Pasal 17

Bagian Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kota Malang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Pasal 18

(1) Sekretaris Daerah diangkat oleh Kepala Daerah atas persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan tata cara pengangkatannya sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2000 pasal 20; (2) Asisten dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan ususlan dari Sekretaris Daerah ; (3) Kepala Sub Bagian dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas Pelimpahan Kewenangan dari Kepala Daerah

Pasal 19

(1) Sekretaris Dewan Perwailan Rakyat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (2) Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan usulan dari sekretaris daerah; (3) Kepala Sub Bagian dapat diangkat da diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah.

Pasal 20

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Sekreatariat Daerah dan Sekretarat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Malang.

Pasal 21

(1) Penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretarioat Daerah dan Sekretariat ewan Perwakilan Rakyat Daerah akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; (2) Eseloring Jabatan di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2000 tentntang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; (3) Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sdusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Malang dan ketentuan- ketentuan lain yang mengatur Susunan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Malang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 22

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 23

(1) Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundagkan; (2) Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kota Malang. Ditetapkan di : Malang Pada tanggal : 25 November 2000 WALIKOTA MALANG ttd S U Y I T N O Diundangkan di : MALANG Pada tanggal : 1 Januari 2001 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd. MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Tingkat I NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2001 NOMOR 02/C Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM Drs. WAHYU SANTOSO, SH, MSi Penata Tingkat I NIP. 010 220 565