Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
Pasal 1
Dalam yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Ambon;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3. Kepala Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Ambon;
4. Dinas Tata Kota adalah Dinas Tata Kota Ambon,
5. Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan;
6. Retribusi perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumberdaya alam, barang, prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna rnelindungi kepentingan umum dan rnenjaga kelestarian lingkungan.
7. Izin mendirikan bangunan adah izin yang diberikan oleh Pementah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar bisa desain pelaksanaau pembangunan dan bangunan sesuai dengan Koofisien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Luas Bangunan (KLB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat- syarat keselamatan bagi yang rnenempati bangunan tersebut;
8. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnva disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan Penierintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, termasuk merubah bangunan dan balik nama
9. Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi
10. Badan adalah bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer. Perseroan Lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Perserikatan Perkumpulan, Firma Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Orgardsasi sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Usaha lainnya
11. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang menurut batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan izin mendirikan bangunan;
12. Bangunan adalah Bangunan gedung beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedung terbut dalam batas satu pemilik baik untuk bangunan Permanen, Non Permanent maupun darurat;
13. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan yang mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan;
14. Merubah Bangunan adalah pekenjaan mengganti dan atau mendirikan bangunan yang ada, termasuk pekerjaan Membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
15. Garis Sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan garis jalan, as sungai atau as pagar yang merupakan antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dan yang tidak boleh dibangun bangunan;
16. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah bilangan perbandingan antara luas lantai dasar bangunan kavling/pekarangan;
17. Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah bilangan pokok perbandingan antara jumlah luas lantai bangunan dengan kavling/pekarangan;
18. Koefisien Tingkat Bangunan (KTB) adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut,
19. Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPORD, adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib ketribusi untuk rnelaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangundangan retribusi Daerah
20. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
21. Surat Ketetapan Retnibusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan,
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutuya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda
24. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKDR atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi,
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewaiiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
26. Penyidik tindakan pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang tindakan pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan.
Pasal 3
(1) Obyek Retribusi adalah Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
(2) Tidak termasuk Objek Retribusi adalah pemberian Izin mendirikan bangunan kepada Bangunan Sosial Keagamaan;
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
Pasal 5
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi perizinan tertentu.
Pasal 6
(1) Tingkat penggunaan jasa Izin Mendirikan Bangunan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan.
(2) Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diberikan koefisien (bobot).
(3) Besarnya koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a. Koefisien Luas Bangunan :
NO LUAS BANGUNAN KOOFISIEN 1 Bangunan dengan luas 0 s/d 1 00 M2 1,00 2 Bangunan dengan luas 101 s/d 250 M2 1,50 3 Bangunan dengan luas 251 s/d 500 M2 2,50 4 Bangunan dengan luas 501 s/d 1000 M2 3,50 5 Bangunan dengan luas 1001 s/d 2000 M2 4,00 6 Bangunan dengan luas 2001 s/d 3000 M2 4,50 7 Bangunan dengan luas > 3000 M2 5,00
b. Koefisien Tingkat Bangunan :
NO LUAS BANGUNAN KOOFISIEN 1 Bangunan 1 lantai 1,00 2 Bangunan 2 lantai 1,50 3 Bangunan 3 lantai 2,50 4 Bangunan 4 lantai 3,00 5 Bangunan 5 lantai 4,00
c. Koefisien Guna Bangunan :
NO LUAS BANGUNAN KOOFISIEN 1 Bangunan sosial 0,50 2 Bangunan perumahan 1,00 3 Bangunan fasilitas umum 1,00 4 Bangunan pendidikan 1,00 5 Bangunan kelembagaan/kantor 1,50 6 Bangunan perdagangan dan jasa 2,00 7 Bangunan industri 2,00 8 Bangunan khusus 2,50 9 Bangunan campuran 2,75 10 Bangunan lain-lain 3,00
(4) Tingkat penggunaan jasa dihitung sebagai perkalian koefisien-koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c.
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran penempatan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi biaya pemeriksaan, pengukuran ruang tempat usaha, dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian akan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 8
(1) Tarif ditetapkan seragam untuk setiap bangunan.
(2) Besarnya tarif retribusi diietapkan sebesamya 2 % kali standart harga bangunan analisa yang ditetapkan oleh Walikota Kota Ambon.
Pasal 9
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dengan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat izin mendirikan bangunan.
Pasal 11
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan atau ditetapkan lain oleh Kepala Daerah.
Pasal 12
Saat terutangnya retribusi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 13
(1) Wajib retribusi mengisi SPdORD;
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya,
(3) Bentuk isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala daerah.
Pasal 14
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau dilarang membayar dikenakan sanksi administrasi, berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 15
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.
Pasal 17
(1) Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dibayar selambat-iambatnya 15 (limabelas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
(3) Tata Cara pembayaran penyetoran tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 18
(1) Retribusi teutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBKT, STRD, dan surat Keputusn Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang Negara dan Lelang Negara (BUPLN)
(2) Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 19
(1) Wajib retribusi dapat mengajukan keberatannya hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB;
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi. Wajib Rebusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan reribusi tersebut
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB diterbitkan, kecuali wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dipenuhi karena keaadaan diluar kekuasaannya
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 20
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atau keberatan yang diajukan
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan
Pasal 21
(1) Atas kelebihan pernbayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat rnengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah;
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keputusan,
(3) Apabila wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu lambat 1 (satu) bulan;
(4) Apabila wajib retrihusi mempunyai utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud ayat
(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang.-utang retribusi tersebut;
(5) Pengambilan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dna) bulan sejak diterbitkannya SKRD
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan lewat kelebihan waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Pasal 22
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurang nya menyebutkan
a. Nama Retribusi;
b. Masa retribusi;
c. Besarnya kelebihan retribusi;
d. Alasan yang singkat dan jelas;
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan langsung atau melalui Pos tercatat;
(3) Bukti penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman Pos tercatat mempakan bukti saat permohonan oleh Kepala Daerah.
Pasal 23
(1) Pengembalian kelebihan pembayaran retrihusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Membayar Kelebihan Retribusi,
(2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan Utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (4). pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Pasal 24
(1) Kepala Daerah dapat membenkan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pemberian keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi antara lain untuk mengangsur.
(3) Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan atau kerusuhan.
(4) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 25
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi saebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 26
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipii (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk rr.elakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah,
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat berwenang :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas ;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut;
c. Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan ookumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah ;
g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dihawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e ;
h. Memotert seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah ;
i. Memanggil orang yang berkaitan dengan tindak pidana untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. Menghentikan penyidikan ;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 27
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraruran Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ambon Nomor 12 Tahun 1989 tentang Izin Mendirikan Bangunan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 29
Hal – hal yang belum diatur dalam sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah
Pasal 30
Peratuaran daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan dengan penempatan dalam Lembaran Daerah tingkat II Ambon.
Disahkan di Ambon pada tanggal 3 Desember 2001
WALIKOTA AMBON
Ttd
MARCUS JACOB PAPILAJA
Diundangkan di Ambon
Pada Tanggal : 7 Januari 2002
SEKRETARIS KOTA AMBON
ttd
HENDRIK APONNO
LEMBARAN DAERAH KOTA AMBON, NOMOR 8 TAHUN 2001 SERI B NOMOR 1
