Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang IZIN USAHA KEPARIWISATAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
3
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
5. Pejabat yang Berwenang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan Pariwisata atau bidang perizinan.
6. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha miik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
7. Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat Yang Berwenang untuk menyelenggarakan kegiatan/usaha.
8. Wisatawan adalah orang yang melakukan perjalanan wisata baik lokal, nusantara, maupun mancanegara.
9. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut Pengusaha adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan setelah memperoleh izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang berwenang.
Pasal 2
Usaha Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 3
Kepariwisataan bertujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran (menyerap tenaga kerja);
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antardaerah dan antarbangsa.
Pasal 4
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
4
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keseragaman budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 5
(1) Usaha Pariwisata meliputi :
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa, salon.
(2) Ketentuan lebih lanjut usaha kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 6
Untuk dapat menyelenggarakan usaha kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah.
5
Pasal 7
(1) Selain wajib mendaftarkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha kepariwisataan/perluasan/perpanjangan harus memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang berwenang.
(2) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama badan atau usaha perseorangan yang bersangkutan masih menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun bagi pemohon badan atau koperasi.
Pasal 8
(1) Pemohon Izin Usaha Kepariwisataan mengajukan Permohonan kepada Bupati atau Pejabat yang berwenang, dengan mengisi formulir.
(2) Tata cara, persyaratan dan bentuk formulir permohonan Izin pada setiap Usaha Kepariwisataan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
Izin Usaha Kepariwisataan dapat dicabut atau dibatalkan apabila :
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur didalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
b. Pengusaha Kepariwisataan yang tidak melaksanakan kegiatan pokok sesuai dengan jenis usahanya;
c. Pengusaha tidak meneruskan kegiatan usahanya;
d. memperoleh izin usaha secara tidak sah/tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
e. mengadakan perluasan/perubahan usaha kepariwisataan/ pemindahtanganan kepemilikan;
f. hak penguasaan tanah/tempat usaha hilang/hapus;
g. badan atau usaha perseorangan bubar atau dibubarkan menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau
h. Tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
6
Pasal 10
(1) Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dilaksanakan oleh Satuan Kerja yang menangani urusan kepariwisataan.
(2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a.pemberian izin usaha kepariwisataan;
b. pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan usaha kepariwisataan;
c.pembinaan teknis penyelenggaraan usaha kepariwisataan;
d. pembinaan peningkatan kemampuan tenaga kerja kepariwisataan;
e.pembinaan teknis pemasaran/promosi; dan
f. pemberian penghargaan bagi usaha dan tenaga kerja pariwisata yang berprestasi.
Pasal 11
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang usaha kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang usaha pariwisata agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. menerima, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana usaha pariwisata;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang usaha pariwisata;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang usaha pariwisata;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Usaha Pariwisata;
7
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e pasal ini;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang usaha pariwisata;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang usaha pariwisata menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Pasal 12
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan usaha kepariwisataan sebelum izin usahanya dicabut/dibatalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran lisan atau pemanggilan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha pariwisata; dan/atau
d. pencabutan izin usaha pariwisata.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara bertahap oleh Pejabat yang Berwenang.
Pasal 13
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1), diancam dengan pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
8
Pasal 14
Izin Usaha Pariwisata yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan masa daftar ulang berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Disahkan di Koba Pada tanggal 14 Februari 2011 BUPATI BANGKA TENGAH, cap/dto ERZALDI ROSMAN Diundangkan di Koba pada tanggal 14 Februari 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH, Cap/dto IBNU SALEH BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 128 9
