Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PAJAK DAERAH

PERDA No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Serang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 4.
Bupati adalah Bupati Serang.
5. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Serang.
6. Peraturan Bupati .............

6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Serang.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Lembaga teknis daerah, dan Kecamatan.
8. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Instansi pemungut adalah instansi yang oleh UNDANG-UNDANG diberi kewenangan untuk memungut pajak daerah.
10. Badana dalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
13. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
14. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
16. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
17. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
20. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain;
21. Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya disingkat PLN adalah PT. PLN (Persero) Distribusi Area Kabupaten Serang.
22. Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
23. Mineral bukan logam dan batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
24. Pajak ..........

24. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
25. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
26. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
27. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
28. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
29. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
30. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
31. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Kabupaten Serang.
32. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
33. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
34. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
35. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
36. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang pertanahan dan bangunan.
37. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
38. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
39. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai anda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
40. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang.
41. Tahun Pajak ............

41. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
42. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
43. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
44. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
45. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
46. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke instansi pemungut.
47. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
48. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
49. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak dan bukan merupakan alat bukti kepemilikan.
50. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
51. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
52. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang atau tidak ada kredit pajak.
53. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
54. Surat Tagihan .........

54. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
55. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang Pajak dan biaya penagihan Pajak.
56. Voucher adalah secarik kertas atau dokumen yang dicatat untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendapatkan diskon atau ditukar dengan barang atau jasa yang bernilai tertentu dengan jangka waktu tertentu.

Pasal 2

Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a. pajak Hotel;
b. pajak Restoran;
c. pajak Hiburan;
d. pajak Reklame;
e. pajak Penerangan Jalan;
f. pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. pajak Parkir;
h. pajak Air Tanah;
i. pajak sarang burung walet;
j. pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 3

Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel.

Pasal 4

(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2) Termasuk dalam Objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Hotel;
b. Motel;
c. Losmen ; .......

c. Losmen;
d. Gubug Pariwisata;
e. Wisma Pariwisata;
f. Pesanggrahan;
g. Rumah Penginapan; dan
h. rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar, yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang berada di satu lokasi atau lebih.
(3) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(4) Tidak termasuk Objek Pajak Hotelsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Pasal 5

(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel;
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran yang dibayar atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
(2) Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk setelah potongan harga dan jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap;
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara Cuma- cuma dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga berlaku;

Pasal 7

Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus), kecuali rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar sebesar 10 % (sepuluh perseratus).

Pasal 8

Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9 ……….

Pasal 9

(1) Pengusaha hotel, wajib mengenakan pajak hotel dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran lainnya yang diberikan kepada subyek pajak hotel.
(2) Dalam hal pengusaha hotel dan/atau sejenisnya,tidak mengenakan pajak hotel dalam pesanan/bill/tanda bukti pembayaran hotel, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak hotel.

Pasal 10

Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

Pasal 11

(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran;
(2) Pelayanan yang disediakan oleh Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain;
(3) Termasuk dalam objek pajak restoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. restoran;
b. rumah makan
c. caffetaria;
d. bar;
e. pujasera/food court;
f. bakery;
g. kantin;
h. warung dan:
i. jasa boga/catering.
(4) Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi dari Rp 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) per bulan.

Pasal 12

(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan atau minuman dari Restoran;
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

Pasal 13

(1) Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
(2) Pengenaan ………….

(2) Pengenaan jumlah pembayaran y a n g diterima sebagaima na dimaksud pada ayat (1) termasuk setelah potongan harga dan jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan dan minuman.
(3) Pengenaan jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual makanan dan/atau minuman yang diberikan secara cuma-cuma dikenakan pajak sebesar harga berlaku.

Pasal 14

Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh perseratus) kecuali jasa boga/catering sebesar 5 % (lima perseratus).

Pasal 15

Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan caramengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 16

(1) Pengusaha Restoran wajib mengenakan Pajak Restoran dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam Nota Pesanan/bill/Tanda Bukti Pembayaran yang diberikan kepada subjek Pajak Restoran;
(2) Dalam hal pengusaha restoran tidak mengenakan pajak restoran dalam nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak restoran, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak restoran.

Pasal 17

Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan.

Pasal 18

(1) Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan yang dipungut bayaran.
(2) Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian (kesenian rakyat/tradisional), musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan (Outbond);
i. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
j. pertandingan olahraga; dan
k. Tempat rekreasi lain.
(3) Tidak termasuk dalam obyek pajak hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Hiburan …………

a. Hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah;
b. Hiburan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak mengandung unsur komersial

Pasal 19

(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.

Pasal 20

(1) Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(2) Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan/atau tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.

Pasal 21

Tarif Pajak Hiburan ditetapkan 15 % (lima belas perseratus kecuali:
a. kesenian rakyat/tradisional dan out bond sebesar 5 % (lima perseratus)
b. karaoke dan sejenisnya sebesar 30 % (tiga puluh perseratus);
c. diskotek, klub malam dan sejenisnya sebesar 50 % (limapuluh perseratus).

Pasal 22

Besaran Pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 23

(1) Pengusaha hiburan wajib mengenakan pajak hiburan dengan menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dalam karcis tanda masuk atau nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak hiburan.
(2) Dalam hal pengusaha hiburan tidak mengenakan pajak hiburan dalam karcis tanda masuk atau nota pesanan/bill/tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada subyek pajak hiburan, maka jumlah pembayaran telah termasuk pajak hiburan.

Pasal 24

Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.

Pasal 25

(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame .........

a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame meliputi:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan ukuran tidak melebihi dari 1 (satu) M²;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah; dan
e. reklame yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum yaitu untuk pemilihan umum calon anggota DPR, pemilihan anggota DPD, DPRD, pemilihan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan/atau pemilihan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Pemilihan Kepala Desa;
f. reklame penerimaan, kegiatan siswa/mahasiswapada seluruh jenjang pendidikan.

Pasal 26

(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.

Pasal 27

(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal ...........

(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
(5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 28

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).

Pasal 29

Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5).

Pasal 30

Pajak Penerangan Jalan dipungut pajak atas setiap penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yangdiperoleh dari sumberlain.

Pasal 31

(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik; dan
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.

Pasal 32

(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.

Pasal 33

(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2) Nilai Jual ...........

(2) Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. Dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah:
1) jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian KWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik; dan 2) jumlah pembelian tenaga listrik.
b. Dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah.
(3) Berdasarkan nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan atas penggunaan tenaga listrik.
(4) Harga Satuan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku untuk PLN.

Pasal 34

(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut:
a. Bisnis dan perkantoran swasta sebesar 10 % (sepuluh persen);
b. Rumah Tanggasebesar 3% (tiga persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen).
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5 % (satu koma lima persen).

Pasal 35

(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan melalui mekanisme anggaran yang berlaku.

Pasal 36

Dengan namaPajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

Pasal 37

(1) Objek pajak Mineral bukan logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi :
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengan permata;
d. batu kapur;
e. batu apung ; …………

e. batu apung;
f. batu permata;
g. bentonit;
h. dolomit;
i. feldspar;
j. garam batu (halite);
k. grafit;
l. granit/andesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r. mika;
s. marmer;
t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff.
tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii.
basal;
jj.
trakkit; dan kk. mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas;
b. Kegiatan ..........

b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.

Pasal 38

(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pasal 39

(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pasal 40

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen), dan pasir Laut ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).

Pasal 41

Besaran Pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Pasal 42

Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pasal 43

(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Pasal 44

(1) Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2) Wajib ...........

(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Pasal 45

(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
(2) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan/atau Parkir tidak berbayar yang diberikan kepada penerima jasa Parkir.

Pasal 46

Tarif pajak Parkir ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus).

Pasal 47

Besaran Pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

Pasal 48

Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pasal 49

(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, rumah ibadah, badan sosial, pengairan pertanian, perikanan rakyat, Kantor Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.

Pasal 50

(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah.

Pasal 51

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume .........

d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3) Penentuan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan dihitung berdasarkan pencatatan dalam meter air.
(4) Dalam hal Subjek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum menggunakan meter air atau meter air tidak dapat berfungsi/rusak maka pemakaian air tanah ditetapkan secara jabatan yang perhitungannya berdasarkan nilai maksimum pengambilan air tanah dalam 1 (satu) hari sesuai ijin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam 1 (satu) bulan sesuai masa pajak air tanah.
(5) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 52

Besarnya Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen).

Pasal 53

Besaran Pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

Pasal 54

Dengan nama Pajak Sarang Burung Walet dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

Pasal 55

(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Dikecualikan dari objek Sarang Burung Walet adalah pengambilan Sarang Burung Walet yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 56

(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.

Pasal 57

(1) Dasar pengenaan pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah dengan volume Sarang Burung Walet.
Pasal 58 …….

Pasal 58

Besarnya Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Pasal 59

Besaran Pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.

Pasal 60

Dengan nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas pemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.

Pasal 61

(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan meliputi :
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e. tempat olahraga;
f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
i. menara.
(3) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak:
a. yang digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b. yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c. yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
d. yang digunakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan dan dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;

e. yang digunakan ................

e. yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f. yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
g. Tanah dan/atau bangunan dalam keadaan sengketa.
(4) Besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

Pasal 62

(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Pasal 63

(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.;
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga rata- rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
(4) Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode :
a. perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
b. nilai perolehan baru; atau
c. nilai jual pengganti.
(5) Penghitungan NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dilakukan melalui penilaian.
(6) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 64

(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) diatas Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (Nol Koma DuaPersen);
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (Nol Koma Satu Persen).

Pasal 65

Besaran Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4).
Paragraf 3 …………

Pasal 66

(1) Tahun Pajak adalahjangka waktu 1 (satu) tahun kalender;
(2) Saatyang menentukan pajak yang terutangadalahmenurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

Pasal 67

(1) Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP;
(2) SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Bupati, selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak;
(3) Penyampaian SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat menggunakan sistem berbasis elektronik.
(4) Tata cara menggunakan sistem berbasis elektronik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 68

(1) Berdasarkan SPOP dan LSPOP, Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SPPT.
(2) Pemutakhiran data PBB P2 dan Validitas data, dilakukan oleh Bupati dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemutakhiran data PBB P2 diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 69

Dengan Nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dipungut pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pasal 70

(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pemindahan hak karena :
1) jual beli;
2) tukar menukar;
3) hibah;
4) hibah wasiat;
5) waris;
6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
7) pemisahan ..........

7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
8) penunjukan pembeli dalam lelang;
9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10) penggabungan usaha;
11) peleburan usaha;
12) pemekaran usaha; dan 13) hadiah.
b. pemberian hak baru karena :
1) kelanjutan pelepasan hak; dan 2) di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun; dan
f. hak pengelolaan.
(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh :
a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan atas perlakukan timbal balik;
b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Pasal 71

(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Pasal 72

(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
(2) Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
a. jual ..........

a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain adalah nila pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
(3) Dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan bangunan;
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).

Pasal 73

Pengenaan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

Pasal 74

(1) Besaran Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dan ayat (5).
(2) Dalam hal NPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, besaran pokok BPHTB yang terutang dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dengan NJOP PBB setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan ayat (5).

Paragraf 3 ……….

Pasal 75

(1) Saat terutangnya Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan untuk :
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
l. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
o. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang.
(2) Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara hanya dapat menandatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.

Pasal 77

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati.
Pasal 78 …………

Pasal 78

(1) Pejabat Pembuat Akte Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
(2) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.
250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3) Kepala Kantor Pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

Wilayah pemungutan Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Wilayah Kabupaten Serang.

Pasal 80

(1) Masa Pajak Hotel adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(2) Masa pajak Restoran adalahjangka waktu yanglamanya 1 (satu) bulan kalender.
(3) Masa pajak Hiburan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(4) Masa pajak reklame tetap adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender;
(5) Masa Pajak Penerangan Jalan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(6) Masa Pajak Mineral bukan logam dan batuan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(7) Masa Pajak Parkir adalah Jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(8) Masa Pajak Air tanah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(9) Masa pajak Sarang Burung Walet adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Pasal 81

Pemungutan Pajak Dilarang diborongkan.

Pasal 82

(1) SetiapWajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau sarana lain yang dipersamakan ke instansi pemungut yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan usaha Wajib Pajak.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyedia tenaga listrik yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(3) SPOPD atau sarana lain yang dipersamakan harus diambil sendiri oleh wajib pajak di instansi pemungut atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(4) Wajib pajak yang telah mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan NPWPD.
(5) Wajib Pajak yang sudah menjalankan usahanya tetapi tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang besarnya ditetapkan oleh Bupati dan kepada wajib pajak dapat diterbitkan NPWPD secara jabatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, penerbitan NPWPD dan penghapusan NPWPD diatur denga peraturan Bupati.

Pasal 83

(1) Perangkat Daerah mengintegrasikan sistem informasi Pajak Daerah yang dimiliki dengan perangkat daerah dan sistem transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak.
(2) Sistem transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perangkat dan sistem informasi apapun yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang Tata Cara Integrasi Sistem Informasi Manajemen Transaksi Usaha Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 84

Pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ditetapkan berdasarkan :
a. Pajak Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
b. Pajak ditetapkan oleh Bupati

Pasal 85

(1) Jenis Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah :
a. pajak Hotel;
b. pajak Restoran;
c. pajak Hiburan;
d. pajak Penerangan Jalan;
e. pajak ............

e. pajak Parkir;
f. pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. pajak Sarang Burung Walet; dan
h. bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Terhadap pajak yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a, wajib Pajak memiliki kewajiban menghitung, memperhitungkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan SPTPD.
(3) SPTPD wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya serta disampaikan ke instansi pemungut.
(4) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhir masa pajak.
(5) Apabila batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian SPTPD jatuh pada 1(satu) hari kerja berikutnya.
(6) Penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan data atau dokumen yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang yang ditetapkan oleh Bupati.
(7) Kewajibanmelampirkan data atau dokumen dalam penyampaian SPTPD dapat ditiadakan dalam hal Wajib Pajak yang bersangkutan sudah menggunakan sistem pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak secara elektronik.
(8) SPTPD dianggap tidak disampaikan, apabila tidak ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tidak dilampiri data atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Dalam hal SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem elektronik maka tidak diperlukan tanda tangan dan wajib pajak dianggap telah menyetujui apa yang telah dilaporkan.
(10) Dokumen SSPD pada BPHTB berfungsi sebagai SPTPD;
(11) Dokumen SSPD dalam sistem elektronik dapat dipersamakan dengan dokumen lain yaitu nomor bayar/nomor SSPD.
(12) Dokumen lain yang dipersamakan dalam ayat (10) antara lain :
a. nomor bayar untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Sarang burung walet;
b. nomor SSPD untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Pasal 86

(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD paling lama 2 (dua) bulan sejak berakhirnya jangka waktu penyampaian SPTPD.
(2) Permohonan perpanjangan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) dengan melampirkan perhitungan sementara pajak terutang yang harus dibayar.

Pasal 87

(1) Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan surat pernyataan tertulis Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya masa pajak atau tahun pajak sepanjang instansi pemungut belum melakukan tindakan pemeriksaan.
(2) Permohonan ..........

(2) Permohonan perpanjangan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (4) dengan melampirkan perhitungan sementara pajak terutang yang harus dibayar.

Pasal 88

(1) Dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal:
1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2) Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3) Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
(3) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
(5) Sanksi dan kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
(6) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yaitu:
a. tidak menyampaikan SPTPD; atau
b. menyampaikan SPTPD yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
(7) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:

a. penghitungan …………

a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format SPTPD;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
(8) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan pemeriksaan
(9) Apabila setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) huruf a angka 1)
(10) Atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud ayat (6) kekurangan pembayaran jumlah pajak terutang tidak dikenakan sanksi administratif

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara penerbitan pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN dan penggunaan sistem elektronikdiatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 90

(1) Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Pajak/penetapan Bupati adalah :
a. pajak Air Tanah;
b. pajak Reklame; dan
c. pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Bupati atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b berdasarkan SPOPD dengan menggunakan SKPD.
(3) Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara jabatan dapat menerbitkan SKPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah dalam hal wajib pajak yang berdasarkan ketetapan Bupati tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (1).
(4) Bupati atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan SPOPdengan menggunakan SPPT.
(5) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan SKPD/SPPT dalam hal-hal sebagai berikut :
a. SPOPD dan atau SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Bupati sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOPD dan atau SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(6) Pajak ditetapkan oleh Bupati dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(7) Dokumen ..............

(7) Dokumen SSPD dalam sistem elektronik dapat dipersamakan dengan dokumen lain yaitu nomor bayar/nomor objek pajak/SPPT-PBB;
(8) Dokumen lain yang dipersamakan dalam ayat (7) antara lain :
a. nomor bayar untuk Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah,
b. nomor objek pajak/SPPT-PBB untuk Pajak Bumi dan Bangunan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud ayat (6) diatur dengan peraturan Bupati.

Pasal 91

(1) Pembayaran Pajak Terutang untuk pajak yang dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 huruf a, dilaksanakan selambat-lambatnya 25 (Dua Puluh Lima) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
(2) Pembayaran Pajak Terutang untuk pajak yang ditetapkan oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 huruf b, dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
(3) Pembayaran Pajak Reklame dilaksanakan 15 (lima Belas) hari kalender dari awal masa pajak reklame.
(4) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
(5) Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur maka batas waktu pembayaran jatuh pada hari kerja berikutnya.
(6) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) dilakukan pada Bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(7) Apabila pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran, maka dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Pasal 92

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 huruf a membayar pajaknya dengan menggunakan SSPD.
(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 huruf b membayar pajaknya dengan menggunakan SKPD.
(3) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (5) membayar pajaknya dengan menggunakan SPPT.
(4) Bupati dapat MENETAPKAN sarana pembayaran lain selain SSPD,SKPD dan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 93

Pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT,STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 94 .........

Pasal 94

(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, persyaratan angsuran dan persyaratan penundaan pembayaran pajak diatur dengan peraturan Bupati.

Pasal 95

(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dalam hal :
a. Pajak Terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
b. Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
(2) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(3) Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sangksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 96

(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dalam hal :
a. Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
b. SKPDKB, SKPDKBT,Surat keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
c. Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda
(2) Jumlah tagihan dalam STPD berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.

Pasal 97

(1) Penagihan pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SPPT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
(2) Penagihan ..........

(2) Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan.
(3) Surat teguran atau surat peringatan atau bentuk lain yang dipersamakan, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama wajib pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar;
d. jangka waktu pelunasan utang pajak.
(4) Bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat berupa :
a. papan peringatan;
b. stiker peringatan.
(5) Dalam rangka pelaksanaan penagihan, dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum lain.

Pasal 98

(1) Penagihan pajak dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu tanggal jatuh tempo surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3), apabila :
a. Wajib Pajak akan meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b. Wajib Pajak memindah tangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukan di INDONESIA;
c. terdapat tanda-tanda bahwa Wajib Pajak akan membubarkan badan usahanya, atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d. badan usaha akan dibubarkan oleh Negara;
e. terjadi penyitaan atas barang Wajib Pajak oleh pihak ketiga, atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
(2) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, sekurang-kurangnya memuat :
a. nama Wajib Pajak;
b. besarnya utang pajak;
c. perintah untuk membayar; dan
d. jangka waktu pelunasan pajak
(3) Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
(4) Pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 3 .........

Pasal 99

(1) Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SPPT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan, apabila :
a. Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
b. terhadap Wajib Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
c. Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Pasal 100

(1) Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak Daerah dengan pernyataan dan penyerahan Salinan Surat Paksa, kepada Wajib Pajak.
(2) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Berita Acara, yang sekurang-kurangnya memuat :
a. hari dan tanggal pemberitahuan Surat Paksa;
b. nama Jurusita Pajak Daerah;
c. nama yang menerima;
d. tempat pemberitahuan Surat Paksa.
(3) Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada :
a. Wajib Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau ditempat lain yang memungkinkan;
b. Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang bekerja ditempat usaha Wajib Pajak apabila Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai;
c. salah seorang ahli waris atau pelaksana wasiat atau mengurus harta peninggalannya, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi;
d. para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
(4) Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajak Daerah kepada :
a. Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka, maupun di tempat lain yang memungkinkan;
b. pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yag bersangkutan, apabila Jurusita Pajak Daerah tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(5) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator.
(6) Dalam ...........

(6) Dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakkan, Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud.
(7) Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, Surat Paksa disampaikan melalui Pemerintah Daerah setempat.
(8) Dalam hal Wajib Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman Kantor Pejabat yang menerbitkannya, mengumumkan melalui media massa, atau cara lain yang ditetapkan Bupati.
(9) Dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
(10) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakan kepada Pejabat yang meminta bantuan.
(11) Dalam hal Wajib Pajak atau pihak –pihak yang dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) menolak untuk menerima Surat Paksa, Jurusita Pajak Daerah meninggalkan Surat Paksa dimaksud dan mencatatnya dalam Berita Acara bahwa Wajib Pajak tidak mau menerima Surat Paksa, dan Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.
(12) Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.

Pasal 101

(1) Pelaksanaan Surat Paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97.
(2) Pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 102

(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi wajib pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
(2) Penyitaan dilaksanakan oleh jurusita Pajak Daerah dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk INDONESIA, dikenal oleh Jurusita Pajak Daerah dan dapat dipercaya.
(3) Setiap pelaksanaan penyitaan, Jurusita Pajak Daerah membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak Daerah, Wajib Pajak dan saksi-saksi.

Pasal 103

(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Wajib Pajak yang berada ditempat tinggal, tempat usaha,tempat kedudukan, atau ditempat lain termasuk yang penguasaannya berada ditangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa.
a. Barang ..........

a. Barang bergerak termasuk mobil, perhiasaan, uang tunai dan deposito berjangka , tabungan saldo rekening koran , giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu , obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
b. Barang tidak bergerak termasuk tanah , bangunan dan kapal dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan terhadap wajib pajak dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan , pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, pemilik modal baik ditempat kedudukan yang bersangkutan, ditempat tinggal mereka maupun ditempat lain.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh jurusita Pajak Daerah untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(4) Pengajuan keberatan tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penyitaan.

Pasal 104

Penyitaan tambahan dapat dilaksanakan apabila :
a. Nilai barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 nilainya tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.
b. Hasil lelang barang yang telah disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak.

Pasal 105

(1) Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan , pejabat berwenang melaksanakan penjualannya secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
(2) Barang yang disita sebagimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara;
a. Uang tunai disetor ke kas daerah atau bank atau tempat lain yang ditunjuk.
b. Deposito berjangka, tabungan , saldo rekening koran , giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, dipindahbukukan ke rekening kas daerahatau Bank atau tempat lain yang ditunjuk atas permintaan Pejabat kepada Bank yang bersangkutan.
c. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan dibursa efek dijual dibursa efek atas permintaan Pejabat.
d. Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan dibursa efek segera dijual oleh Pejabat.
e. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari wajib pajak kepada pejabat.
f. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari wajib pajak kepada pejabat.

Pasal 106

(1) Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang melalui media massa.
(2) Penjualan .............

(2) Penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
(3) Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
(4) Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak harus diumumkan melalui media massa.

Pasal 107

(1) Lelang dapat dilaksanakan tanpa dihadiri wajib pajak.
(2) Lelang tidak dilaksanakan apabila Wajib Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atau berdasarkan putusan pengadilan, atau putusan pengadilan pajak atau objek lelang musnah.

Pasal 108

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk terhadap:
a. SPPT;
b. SKPD;
c. SKPDKB;
d. SKPDKBT;
e. SKPDLB;
f. SKPDN; dan
g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak;
(5) Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(6) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan;
(7) Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan Surat Keberatan.

Pasal 109 ........

Pasal 109

(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat(1).
(2) Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
(3) Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
(4) Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
a. Menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
b. Menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
c. menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak;atau
d. menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam ha Pajak terutang berdasarkan hasil Pemeriksaan lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 110

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati;
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut;
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Pasal 111

(1) Dalam hal pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4) Dalam ..........

(4) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 112

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Bupati dapat :
a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
d. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.

Pasal 113

(1) Atas permohonan Wajib pajak Bupati dapat memberikan pengurangan pajak setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.
(2) Permohonan pengurangan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis dengan sekurang-kurangnya memuat ;
a. nama dan alamat Wajib Pajak.
b. jenis pajak dan besar pengurangan pajak yang dimohon.
c. alasan yang mendasari diajukannya permohonan pengurangan pajak.

Pasal 114

(1) Bupati karena jabatannya dapat memberikan keringanan pajak setinggi- tingginya 50 % (lima puluh persen) dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak.
(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu.

Pasal 115

(1) Bupati karena jabatannya dapat memberikan pembebasan pajak kepada wajib pajak atau terhadap objek pajak tertentu, berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik (reciprocitas).
(2) Pemberian ..........

(3) Pemberian pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebagian atau seluruhnya dari pajak terutang.
(3) Persyaratan serta tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 116

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak;
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan;
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4) Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut;
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB;
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak;
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 117

(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa (verjaring) setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2) Kedaluwarsa (verjaring) penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; dan
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa (verjaring) penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut;
(4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan ..........

(5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.

Pasal 118

(1) Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati MENETAPKAN Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 119

(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
(2) Pembukuan dan pencatatan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
(3) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik wajib disimpan selama 5 (tahun) tahun di INDONESIA, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 120

(1) Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
dan/atau;
c. memberikan keterangan yang diperlukan;
d. Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak yang menjalankan usaha yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak terutang, pajak terutang dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
(4) Pemeriksaan sederhana kantor dilakukan dengan membandingkan laporan Wajib Pajak dengan basis data yang dimiliki daerah sehingga nantinya dapat diterbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN.
(5) Dalam …………

(5) Dalam hal terdapat perbedaan yang signifikan pada objek pajak antara yang dilaporkan dengan data basis pajak yang dimiliki daerah, maka dilakukan pemeriksaan sederhana ke lapangan.
(6) Petugas Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi Wajib Pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada peraturan Menteri keuangan setelah dapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 121

(1) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk wajib melakukan kegiatan penelitian atas SSPD yang disampaikan Wajib Pajak;
(2) Penelitian yang dilakukan sekurang-kurangnya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. tarif dan NPOPTKP harus sesuai dengan yang ditetapkan;
b. adanya kepastian bahwa Wajib Pajak telah membayar BPHTB dan telah disetor ke Kas Daerah;
c. pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan data basis pajak;
d. dalam peralihan hak atas tanah dan atau bangunan tidak terdapat tunggakan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah Pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah Pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 122

(1) Piutang pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.
(2) Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila ;
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;atau
b. ada pengakuan utan gPajak dari Wajib Pajak,baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(4) Pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud padaayat
(2) huruf b dapat diketahuidari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatanoleh Wajib Pajak.
(5) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa tersebut.
(6) Dalam hal ada pengakuan utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan tersebut.
(7) Penghapusan …………

(7) Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari pejabat yang ditunjuk.
(8) Permohonan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) sekurang-kurangnya memuat ;
a. nama dan alamat Wajib Pajak
b. jumlah piutang pajak
c. tahun Pajak
d. jenis Pajak
(9) Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) Bupati dapat MENETAPKAN penghapusan piutang pajak.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Bupati.

Pasal 123

(1) Terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kadaluwarsa, dimasukkan kedalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.
(2) Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagimana dimaksud ayat (1), adalah ;
a. Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta kekayaan/warisan yang dibuktikan dengan Surat Paksa.
b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan petugas instansi pemungut yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi.
c. Wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya.
d. Wajib pajak yang tidak ditemukan.

Pasal 124

(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 125

(1) Jenis Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah meliputi :
a. Pajak air tanah;
b. Pajak Penerangan Jalan;
(2) Pajak ..........

(2) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Wajib Pajak yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau di bidang kegiatan usaha lain yang MENETAPKAN bahwa Pajak terutangnya dibebaskan dan ditanggung oleh Pemerintah.
(3) Pajak yang dapat dibayarkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari jumlah tertentu yang merupakan bagian penerimaan negara atas setiap kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sesuai dasar pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Bupati.
(5) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan nilai perolehan air.
(6) Besarnya Nilai Perolehan Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(7) Besaran Pajak yang dibayarkan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perkalian antara tarif Pajak yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 126

Bentuk dan isi SPOPD, SPOP, NPWPD, SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, SPPT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Ketetapan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah, STPD, SSPD, Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Penagihan Seketika atau Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Untuk Melaksanakan Penyitaan dan Surat Permohonan Pelelangan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 127

(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi :
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4) Untuk .............

(4) Untuk kepentingan Daerah, Bupati berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberi keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.

Pasal 128

(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
b. meminta keterangan orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
c. memeriksa dokumen berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d. melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan barang bukti dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
e. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
f. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
g. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa berkaitan dengan tindak pidana perpajakan;
h. menghentikan penyidikan; dan/ataumelakukan tindakan lain yang perlu;
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 129

(1) Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 130 ............

Pasal 130

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 131

(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
(2) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127ayat
(1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4) Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.

Pasal 132

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dan Pasal 131 ayat (1) dan ayat
(2) merupakan penerimaan negara.

Pasal 133

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Pasal 134

Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Pasal 135

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2010 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2014 Nomor 5);
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku Pasal 136 …………

Pasal 136

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Serang.
Disahkan di Serang pada tanggal 11 Desember 2018 BUPATI SERANG,

ttd

RATU TATU CHASANAH Diundangkan di Serang pada tanggal 11 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SERANG

ttd

TUBAGUS ENTUS MAHMUD SAHIRI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SERANG TAHUN 2018 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG BANTEN : (8,50/2018)

Salinan sesuai dengan Aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERANG

ttd

SUGIHARDONO, SH., MM NIP. 19670321 199203 1 008