Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENANGANAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Bupati adalah Bupati Sanggau.
3. Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sanggau.
5. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
6. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.
7. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
8. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menanggani urusan.
9. Pemasungan adalah segala bentuk pembatasan gerak ODGJ oleh keluarga atau masyarakat yang mengakibatkan hilangnya kebebasan ODGJ, termasuk hilangnya hak atas pelayanan kesehatan untuk membantu pemulihan.
Pasal 2
(1) ODGJ berhak:
a. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau;
b. mendapatkan pelayanan Kesehatan Jiwa sesuai dengan standar pelayanan Kesehatan Jiwa;
c. mendapatkan jaminan atas ketersediaan obat psikofarmaka sesuai dengan kebutuhannya;
d. memberikan persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan terhadapnya;
e. mendapatkan informasi yang jujur dan lengkap tentang data kesehatan jiwanya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan dengan kompetensi di bidang Kesehatan Jiwa;
f. mendapatkan perlindungan dari setiap bentuk penelantaran, kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi;
g. mendapatkan kebutuhan sosial sesuai dengan tingkat gangguan jiwa;
dan
h. mengelola sendiri harta benda miliknya dan/atau yang diserahkan kepadanya.
(2) Hak ODGJ untuk mengelola sendiri harta benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h hanya dapat dibatalkan atas penetapan pengadilan.
Pasal 3
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia dibidang Kesehatan Jiwa untuk pemerataan penyelenggaraan upaya Kesehatan Jiwa;
b. mendirikan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
c. mendirikan fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat;
d. melakukan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum;
e. melakukan penampungan di fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan bagi ODGJ yang telah sembuh atau terkendali gejalanya yang tidak memiliki keluarga dan/atau terlantar; dan
f. melakukan penanggulangan Pemasungan pada ODGJ secara komprehensif dan berkesinambungan untuk mencapai penghapusan Pemasungan.
Pasal 4
Keluarga/wali/Pengampu ODGJ berkewajiban:
a. melaporkan dan merujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan indikasi ODGJ;
b. mendampingi ODGJ selama proses perujukan, perawatan dan pasca pengobatan; dan
c. menerima kembali dan merawat eks ODGJ didalam keluarga.
Pasal 5
Kriteria ODGJ yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah meliputi :
a. miskin;
b. tidak mempunyai keluarga, wali/Pengampu atau tidak diketahui keluarganya; dan/atau
c. memiliki faktor risiko akibat gangguan jiwa pada diri sendiri maupun orang lain.
Pasal 6
Fase kejiwaan ODGJ meliputi :
a. fase akut;
b. fase stabilisasi; dan
c. fase pemberdayaan.
Pasal 7
Dalam hal diketahui adanya ODGJ terlantar, Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum dan/atau sosial segera untuk:
a. menjangkau/menjemput ODGJ di lokasi tempat diketahui adanya ODGJ;
b. mengamankan lokasi yang terkena dampak adanya ODGJ;
c. melakukan tindakan penertiban, pengamanan dan perlindungan terhadap ODGJ; dan
d. mengantarkan ODGJ terlantar ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Daerah.
Pasal 8
(1) Dalam hal ODGJ yang dijangkau/dijemput oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum dan/atau sosial diduga berada dalam fase akut, ODGJ dapat langsung dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa.
(2) Dalam hal ODGJ terlantar berada di Kecamatan, Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketertiban umum dan/atau sosial berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kecamatan dan camat dan/atau lurah/kepala desa.
Pasal 9
(1) Terhadap ODGJ terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan identifikasi dan asesmen.
(2) Identifikasi dan asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan :
a. data dan informasi tentang ODGJ;
b. kondisi fase kejiwaan; dan
c. tindak lanjut penatalaksanaan.
(3) Dalam menentukan kondisi fase kejiwaan dan tindak lanjut penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penegakan diagnosis berdasarkan kriteria diagnostik oleh:
a. dokter umum;
b. psikolog; atau
c. dokter spesialis kedokteran jiwa.
Pasal 10
(1) Dalam hal ODGJ terlantar memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka Pemerintah Daerah memfasilitasi ODGJ untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
(2) Dalam hal ODGJ terlantar tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka ODGJ dikembalikan kepada keluarga/wali/Pengampu atau dirujuk ke fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa/fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan/fasilitas pelayanan berbasis masyarakat sesuai dengan fase kejiwaan ODGJ atas persetujuan keluarga/wali/Pengampu.
Pasal 11
(1) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(2) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dilaksanakan melalui sistem rujukan.
(3) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ dapat dilakukan dengan cara:
a. rawat jalan; atau
b. rawat inap.
Pasal 12
(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ODGJ dalam fase akut dirujuk ke rumah sakit jiwa provinsi Kalimantan Barat; dan
b. ODGJ dalam fase stabilisasi dan ODGJ terlantar dalam fase pemberdayaan dirujuk ke balai rehabilitasi sosial/panti sosial.
(2) Selain fasilitas pelayanan dibidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ODGJ dapat dirujuk ke fasilitas pelayanan lain dibidang Kesehatan Jiwa yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap pelaksanaan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), harus disertai dengan pencatatan dan berita acara serah terima rujukan.
Pasal 13
(1) Penatalaksanaan kondisi kejiwaan ODGJ yang dilakukan secara rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, dilakukan atas hasil pemeriksaan psikiatrik oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dan/atau dokter yang berwenang dengan persetujuan tindakan medis secara tertulis.
(2) Persetujuan tindakan medis secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh ODGJ yang bersangkutan.
(3) Dalam hal ODGJ dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan, persetujuan tindakan medis dapat diberikan oleh:
a. suami/istri;
b. orang tua, anak, atau saudara sekandung yang paling sedikit berusia 17 (tujuh belas) tahun;
c. wali atau Pengampu; atau
d. pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penentuan kecakapan ODGJ untuk mengambil keputusan dalam memberikan persetujuan tindakan medis dilakukan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa atau dokter yang memberikan layanan medis saat itu.
Pasal 14
(1) Upaya Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif atau koersif baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(2) Upaya Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk :
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan sosial dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(3) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan upaya Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara bekerja sama dengan balai rehabilitasi sosial/panti sosial pemerintah maupun swasta atau berbasis masyarakat.
(4) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial melaksanakan pembinaan pelaksanaan upaya Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan di dalam keluarga dan masyarakat.
Pasal 15
(1) Masyarakat berperan serta dalam penanganan ODGJ.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau kelompok.
(3) Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara :
a. melaporkan adanya ODGJ;
b. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;
c. menciptakan iklim yang kondusif bagi ODGJ;
d. memberikan pelatihan keterampilan khusus kepada ODGJ;
e. memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya peran keluarga dalam penyembuhan ODGJ; dan
f. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas serta prasarana dan sarana dalam penanganan ODGJ.
Pasal 16
(1) Dalam penanganan ODGJ, Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi pemerintah/ pemerintah provinsi, swasta, dan masyarakat.
(2) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan upaya penanganan ODGJ, dibentuk tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan dan uraian tugas tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat Kabupaten ditetapkan dengan keputusan bupati, sedangkan tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kecamatan ditetapkan dengan keputusan camat.
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah melalui tim pembina kesehatan jiwa masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan bertanggungjawab dalam pendataan ODGJ, serta monitoring dan evaluasi penanganan OGDJ di Daerah.
(2) Pendataan ODGJ serta monitoring dan evaluasi penanganan ODGJ di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun Kabupaten secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali dan dilaporkan kepada Bupati.
Pasal 19
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan sesuai dengan aslinya Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HAM
BAMBANG. S.H., M.Hum.
Penata NIP 19821026 201001 1 010
Pasal 20
Setiap orang dilarang dengan sengaja melakukan Pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan Pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODGJ.
Pasal 21
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau.
Ditetapkan di Sanggau pada tanggaL 27 Desember 2019 BUPATI SANGGAU, ttd PAOLUS HADI Diundangkan di Sanggau pada tanggal 27 Desember 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SANGGAU, ttd KUKUH TRIYATMAKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU TAHUN 2019 NOMOR 8.
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: ( 8 ) / ( 2019 )
