Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN DESA
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung.
2. Bupati adalah Bupati Bandung.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN 270 (dua ratus tujuh puluh) Desa yang terletak di 31 (tiga puluh satu) Kecamatan di wilayah Daerah.
(2) Daftar penetapan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Dalam hal terdapat Perubahan nama atau penambahan atau pengurangan terhadap daftar Desa, dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penataan desa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 23 Juli 2025
BUPATI BANDUNG,
ttd
MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA
Diundangkan di Soreang pada tanggal 23 Juli 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
CAKRA AMIYANA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 8
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG, PROVINSI JAWA BARAT: (8/84/2025)
salinan sesuai dengan aslinya
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bandung.
