Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 80 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 76 TAHUN 2016 TENTANGKEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTATATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO

PERDA No. 80 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang. 3. Bupati adalah Bupati Lumajang. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang. 5. Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 7. Sekretariat adalah Sekretariat Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 9. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian adalah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 10. Sub Bagian Keuangan adalah Sub Bagian Keuangan Sekretariat pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 11. Bidang Kelembagaan Koperasi adalah Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 12. Seksi Organisasi dan Tata Laksana adalah Seksi Organisasi dan Tata Laksana Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 13. Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan adalah Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 14. Seksi Pengendalian dan Pengawasan adalah Seksi Pengendalian dan Pengawasan Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 15. Bidang Usaha Koperasi adalah Bidang Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 16. Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi adalah Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi Bidang Usaha Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 17. Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi adalah Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi Bidang Usaha Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 18. Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam adalah Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam Bidang Usaha Koperasi pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 19. Bidang Usaha Mikro adalah Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 20. Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro adalah Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 21. Seksi Pengembangan Usaha Mikro adalah Seksi Pengembangan Usaha Mikro Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 22. Seksi Pengembangan Kewirausahaan adalah Seksi Pengembangan Kewirausahaan Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. 2. Ketentuan

Pasal 3

(1) Susunan organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, terdiri atas : a. Sekretariat, membawahi : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan. b. Bidang Kelembagaan Koperasi, membawahi : 1. Seksi Organisasi dan Tata Laksana; 2. Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Kelembagaan; 3. Seksi Pengendalian dan Pengawasan. c. Bidang Usaha Koperasi, membawahi : 1. Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi; 2. Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi; 3. Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam. d. Bidang Usaha Mikro, membawahi : 1. Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro; 2. Seksi Pengembangan Usaha Mikro; 3. Seksi Pengembangan Kewirausahaan. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Masing-masing Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Masing-masing Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. (5) Masing-masing Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3, huruf d angka 1, angka 2 dan angka 3, dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang. 3. Ketentuan

Pasal 9

(1) Bidang Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pembinaan dalam rangka pengembangan usaha, pemberdayaan administrasi usaha, dan fasilitasi permodalan serta kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Usaha Koperasi, mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Bidang Usaha Koperasi sebagai pedoman kerja; b. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis kerjasama usaha antar koperasi dan badan usaha lainnya (kemitraan usaha, akses permodalan usaha dan simpan pinjam koperasi); c. pelaksanaan fasilitasi kerjasama pemasaran, akses permodalan dan akses pasar bagi koperasi; d. penyusunan kebijakan operasional di bidang fasilitasi dan simpan pinjam; e. pengoordinasian pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam koperasi dan penerbitan ijin usaha simpan pinjam koperasi; f. pengoordinasian penyediaan data keragaman koperasi, koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam, koperasi simpan pinjam, pembiayaan syariah/unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah; g. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan keuangan koperasi; h. pengoordinasian perluasan akses pembiayaan bagi koperasi; i. pelaksanaan penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui penilaian kesehatan koperasi; j. pelaksanaan bimbingan teknis akuntansi usaha koperasi; k. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan usaha koperasi serta bimbingan perpajakan koperasi; l. pelaksanaan kegiatan pembinaan dan bimbingan administrasi usaha dan keuangan koperasi; m. pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan usaha koperasi dan perkuatan permodalan usaha serta pengendalian kegiatan simpan pinjam oleh koperasi; n. pelaksanaan pemantauan, analisa dan evaluasi kegiatan usaha koperasi; o. penyusunan pedoman teknis pemberian fasilitasi perkuatan permodalan, pengendalian usaha koperasi dan kelayakan usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam oleh koperasi; p. pengoordinasian dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan usaha koperasi dan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi; q. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha koperasi dan fasilitasi perkuatan permodalan; r. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja bidang usaha koperasi; s. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan t. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 10

(1) Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi sebagai pedoman kerja; b. menyusun program pembinaan dalam rangka perlindungan dan pengembangan usaha Koperasi sektor riil; c. melakukan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis usaha koperasi yang bergerak di sektor riil; d. melaksanakan fasilitasi kemitraan usaha dan pengembangan usaha koperasi di sektor riil; e. mendampingi dalam rangka perlindungan dan pengembangan koperasi yang bergerak di sektor riil; f. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam rangka perlindungan dan pengembangan usaha koperasi sektor riil; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan usaha koperasi di sektor riil; h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Perlindungan dan Pengembangan Usaha Koperasi; i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Koperasi; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi. (2) Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi sebagai pedoman kerja; b. melaksanakan pemberdayaan peningkatan produktivitas, nilai tambah, akses pasar, dan akses pembiayaan; c. menyusun pedoman teknis administrasi usaha dan laporan keuangan koperasi serta pemisahan laporan keuangan usaha simpan pinjam; d. merencanakan, melaksanakan kegiatan pembinaan dan bimbingan teknis administrasi usaha, dan laporan keuangan koperasi serta perpajakan koperasi; e. melakukan pendampingan dalam rangka bimbingan administrasi, keuangan dan sistem pengendalian intern usaha koperasi; f. melaksanakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha koperasi sektor riil; g. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam rangka pemberdayaan usaha koperasi; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan Pemberdayaan Usaha Koperasi; i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pemberdayaan Usaha Koperasi; j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Koperasi; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi. (3) Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 3, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kegiatan dan program kerja Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam sebagai pedoman kerja; b. menyusun pedoman teknis dalam rangka pemberian fasilitasi penguatan permodalan dan pengendalian usaha simpan pinjam koperasi serta kelayakan usaha pembukaan kantor cabang, cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pinjam oleh koperasi; c. melaksanakan koordinasi upaya penciptaan iklim usaha simpan pinjam yang sehat melalui bimbingan teknis bagi koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi; d. melaksanakan pendampingan dan fasilitasi penguatan permodalan, bantuan kredit dana pemerintah, kredit perbankan dan modal penyertaan serta kemitraan program lembaga perbankan dan non perbankan dengan lembaga koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi dan pembiayaan syariah; e. memfasilitasi penerbitan izin usaha simpan pinjam oleh koperasi; f. melakukan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi dan menerbitkan sertifikat tingkat kesehatan; g. melaksanakan fasilitasi penjaminan kredit, pengembangan jasa asuransi dan perhitungan/anjak piutang dan sekuritasi aset koperasi serta pengembangan kerjasama antar koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi dan pembiayaan syariah; h. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor dan lembaga terkait dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi; i. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan penguatan permodalan dan usaha simpan pinjam koperasi serta pembiayaan syariah; j. melaporkan dan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Fasilitasi Permodalan dan Simpan Pinjam; k. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Koperasi; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Koperasi. 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Bidang Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan usaha, kelembagaan dan manajemen usaha mikro. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Usaha Mikro, mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Bidang Usaha Mikro sebagai pedoman kerja; b. pengoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro; c. pelaksanaan promosi akses pasar produk usaha mikro melalui pameran dalam dan luar negeri; d. penyusunan kebijakan teknis dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro; e. pengoordinasian pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil; f. penyusunan pedoman dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro; g. pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dalam pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro; h. pelaksanaan pembinaan dalam pengembangan usaha kerjasama antara usaha mikro dengan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar; i. pengawasan terhadap pengembangan kerjasama dalam rangka pembinaan usaha dan manajemen usaha mikro; j. pelaksanaan pembinaan penumbuhan wirausaha baru; k. pengoordinasian dengan lintas bidang dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan usaha mikro menjadi usaha kecil; l. pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan terhadap kegiatan pembinaan usaha mikro; m. pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja Bidang Usaha Mikro; n. pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Dinas; dan o. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1) Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pemberdayaan usaha mikro; c. memberdayakan dan melindungi pengembangan usaha mikro; d. merencanakan kegiatan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro; e. melakukan bimbingan dan pendampingan pemberdayaan usaha mikro; f. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pemberdayaan usaha mikro; g. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembinaan pemberdayaan usaha mikro; h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program Seksi Pemberdayaan Usaha Mikro; i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro. (2) Seksi Pengembangan Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pengembangan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja; b. merancang akses pasar produk usaha mikro melalui pameran dalam dan luar negeri; c. melaksanakan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha menjadi usaha kecil; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pengembangan usaha mikro; e. melakukan pembinaan dan pendampingan untuk pengembangan usaha mikro; f. melaksanakan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan usaha mikro; g. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap kegiatan pembinaan pengembangan usaha mikro; h. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pengembangan Usaha Mikro; i. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro. (3) Seksi Pengembangan Kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 3, mempunyai tugas : a. menyusun rencana kerja dan program kerja Seksi Pengembangan Kewirausahaan Usaha Mikro sebagai pedoman kerja; b. menyusun pedoman dan petunjuk teknis tentang pengembangan kewirausahaan; c. melaksanakan pemasyarakatan dan pembudayaan kewirausahaan; d. melaksanakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pengembangan wirausaha baru; e. melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan kerjasama/kemitraan; f. melaksanakan pembinaan penumbuhan wirausaha baru; g. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor/instansi dan lembaga terkait dalam upaya pengembangan kewirausahaan usaha mikro; h. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan pengembangan kewirausahaan usaha mikro; i. melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja Seksi Pengembangan Kewirausahaan Usaha Mikro; j. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah dan tindakan yang perlu diambil kepada Kepala Bidang Usaha Mikro; dan k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Usaha Mikro. 7. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB VA KETENTUAN PERALIHAN 8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14

Nomenklatur jabatan yang ada sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, tidak berubah dan tetap melaksanakan tugas serta fungsinya, sampai dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan yang baru hasil pelantikan dan/atau pengukuhan pejabat berdasarkan nomenklatur jabatan baru sebagaimana tercantum di dalam Peraturan Bupati ini. 9. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 15

Bagan Struktur Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. #### Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang. Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. AGUS TRIYONO, M.Si. NIP. 19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 80 PARAF KOORDINASI Jabatan Paraf Tanggal Sekretaris Daerah Asisten Kepala Dinkop & UM Kabag. Organisasi Plt. Kabag. Hukum