Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS PADA TAMAN REKREASI KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Malang.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi pelayanan perijinan dan pemakaian fasilitas pada Taman Rekreasi Kota berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk usaha lainnya.
6. Taman Rekreasi Kota Malang yang selanjutnya disebut Taman Rekreasi Kota adalah taman rekreasi yang dibuat dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah milik Pemerintah Daerah dan difungsikan sebagai tempat rekreasi maupun wisata untuk umum.
7. Kolam Bermain adalah fasilitas pada areal Taman Rekreasi Kota yang dibuat dan difungsikan sebagai kolam renang untuk umum.
8. Tempat Berjualan adalah fasilitas pada areal Taman Rekreasi Kota sebagai tempat berjualan baik barang atau jasa di lingkungan Taman Rekreasi Kota dan diperuntukkan bagi pribadi atau badan.
9. Permainan Anak-Anak adalah fasilitas pada areal Taman Rekreasi Kota yang dibuat dan difungsikan sebagai tempat mainan anak-anak dengan segala kelengkapannya dan diperuntukan bagi umum.
10. Pemakaian insidentil adalah pemakaian ataupun penggunaan fasilitas di Taman Rekreasi Kota untuk kegiatan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu baik oleh pribadi maupun badan.
11. Obyek Pemakaian adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan dalam kegiatan Taman Rekreasi Kota.
12. Subyek Pemakaian adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa umum dalam pemanfaatan Taman Rekreasi Kota.
13. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pemakaian, penentuan besarnya tarif sampai kegiatan penagihan kepada pengguna jasa serta pengawasan penyetorannya.
14. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15. Retribusi Pelayanan Perijinan dan Pemakaian Fasilitas Pada Taman Rekreasi Kota adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang ijin maupun pengguna jasa terhadap pelayanan perijinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan pemanfaatan fasilitas yang tersedia di dalam lokasi Taman Rekreasi Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Obyek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berupa perijinan dan pemakaian fasilitas pada Taman Rekreasi Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat perijinan, pemakaian tempat berjualan dan pemakaian fasilitas di lingkungan Taman Rekreasi Kota.
18. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa, perijinan dan pemakaian kios di lingkungan Taman Rekreasi Kota.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang.
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
21. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD, adalah surat yang dipergunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data Obyek Retribusi dan Wajib Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
23. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang atau tidak yang seharusnya terutang.
25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang retribusi daerah.
26. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan data atau bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Perijinan dan Pemakaian Fasilitas pada Taman Rekreasi Kota dipungut retribusi sebagai pembayaran :
1. Pemakaian kolam bermain ;
2. Pemberian perijinan, dan
3. Pemakaian luas tempat berjualan dan permainan anak-anak.
Pasal 3
Obyek pemakaian fasilitas di lingkungan Taman Rekreasi Kota yang dikenakan retribusi atas pemakaian fasilitas yang terdiri dari :
a. Kolam Bermain;
b. Ijin Tempat Berjualan;
c. Pemakaian Tempat Berjualan;
d. Permainan Anak-anak.
Pasal 4
Subyek retribusi perijinan dan pemakaian fasilitas di lingkungan Taman Rekreasi Kota adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh perijinan dan memanfaatkan fasilitas di Taman Rekreasi Kota.
Pasal 5
Retribusi Pelayanan Perijinan dan Pemakaian Fasilitas pada Taman Rekreasi Kota digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa di lingkungan Taman Rekreasi Kota ditentukan berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian fasilitas, proses perijinan dan luas pemakaian tempat berjualan.
Pasal 7
(1) Besarnya retribusi yang dipungut untuk memperoleh perijinan dan pemakaian fasilitas pada Taman Rekreasi Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini ditetapkan sebagai berikut :
a. Fasilitas Kolam Bermain, sebagai berikut :
1. Untuk 1 (satu) kali masuk dikenakan tarif rata-rata :
a) Hari Biasa sebesar Rp. 2.300,00 (dua ribu tiga ratus rupiah);
b) Hari Libur sebesar Rp. 3.300,00 (tiga ribu tiga ratus rupiah).
2. Pemakaian Insidentil pada pagi atau siang hari untuk 1 (satu) kali pemakaian dengan jumlah pemakai paling banyak 50 (lima puluh) orang dikenakan tarif a) Hari Biasa sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya waktu pemakaian setiap jamnya dikenakan tarif sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
b) Hari Libur sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya kelebihan jam pemakaian setiap jamnya dikenakan tarif sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
3. Pemakaian Insidentil pada malam hari untuk 1 (satu) kali pemakaian dengan jumlah pemakai paling banyak 50 (lima puluh) orang dikenakan tarif :
a) Hari Biasa sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya waktu pemakaian setiap jamnya dikenakan tarif sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
b) Hari Libur sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya waktu pemakaian saetiap jamnya dikenakan tarif sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
b. Pemakaian Tempat Berjualan yang terletak di lingkungan Taman Rekreasi Kota dikenakan tarif sebesar Rp. 3.000,00 per M² (tiga ribu rupiah permeter persegi) setiap bulan.
(2) Pemakaian insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini paling lama 4 (empat) jam;
(3) Tarif pemakaian tempat berjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik.
Pasal 8
(1) Selain retribusi pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini, juga ditetapkan retribusi perijinan tempat berjualan, sebagai berikut :
a. Untuk mendapatkan ijin baru sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
b. Untuk perpanjangan ijin sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
c. Untuk balik nama ijin sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
d. Untuk heregistrasi ijin sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
(2) Perijinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini berlaku selama 2 (dua) tahun dan wajib dilakukan heregistrasi setiap tahunnya;
(3) Selain pedagang yang memiliki ijin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak diperbolehkan berjualan di lokasi Taman Rekreasi Kota;
(4) Tata Cara Pemakaian Tempat Berjualan dan pengaturan perijinan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan jasa diberikan kepada masyarakat.
Pasal 10
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau media lain yang dipersamakan.
Pasal 11
(1) Penetapan retribusi terutang dengan diterbitkannya SKRD atau media lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Daerah ini berdasarkan SPdORD;
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT;
(3) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 12
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan SKRDKBT atau media lain yang dipersamakan.
Pasal 13
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai dan lunas;
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 14
(1) Penagihan retribusi terutang dilakukan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran retribusi dengan mengeluarkan surat teguran;
(2) Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah surat teguran diterima Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang;
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 15
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD yang diterbitkan;
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menggunakan Bahasa INDONESIA dengan disertai alasan yang jelas;
(3) Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut;
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bukti atau alasannya bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) Pasal ini tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan;
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi lainnya.
Pasal 16
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah ini diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam bentuk Surat Keputusan Keberatan;
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau mengurangi besarnya retribusi terhutang;
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Pasal 17
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah;
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus memberikan keputusan;
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai hutang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi tersebut;
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
(6) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Pasal 18
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan sekurang-kurangnya menyebutkan :
a.Nama dan Alamat Wajib Retribusi;
b. Masa Retribusi;
c. Besarnya kelebihan pembayaran;
d. Alasan yang singkat dan jelas.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos tercatat;
(3) Bukti penerimaan atau bukti pengiriman Pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Kepala Daerah.
Pasal 19
(1) Pengembalian kelebihan Retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi;
(2) Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungakan dengan utang retribusi lainnya, pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Pasal 20
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi riil Wajib Retribusi;
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Pasal 21
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi;
(2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila :
a.Diterbitkan Surat Teguran;
b.Ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 22
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD atau media yang dipersamakan.
Pasal 23
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah ini dan Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban sehingga merugikan keuangan Darah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Pasal 24
Selain oleh pejabat penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya dan kewenangannya sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Daerah ini, PPNS berwenang :
a. Menerima laporan, mencari data, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana sehingga keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana;
g. Melakukan tindakan pertama pada saat kejadian atau saat penyidikan di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana;
h. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan pemeriksaan identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
i. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
j. Memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagaimana tersangka atau saksi;
k. Menghentikan penyidikan;
l. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang berlaku untuk kelancaran penyidikan tindak pidana.
(2) Penyidik membuat Berita Acara setiap melakukan tindakan penyidikan atau pemeriksaan, mengenai :
a. Pemeriksaan tersangka;
b. Pemeriksaan barang pada toko/kios atau bedak, los, pelataran atau bangunan lainnya;
c. Penyitaan benda atau barang;
d. Pemeriksaan surat;
e. Pemeriksaan saksi;
f. Pemeriksaan di tempat kejadian.
(3) Penyidik dalam melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan dapat menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Malang.
Ditetapkan di Malang pada tanggal 13 Agustus 2004 WALIKOTA MALANG ttd Drs. PENI SUPARTO Diundangkan di Malang pada tanggal 18 Agustus 2004 SEKRETARIS DAERAH KOTA MALANG ttd MUHAMAD NUR, SH, MSi Pembina Utama Muda NIP. 510 053 502 LEMBARAN DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2004 NOMOR 1 SERI C Salinan Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM GATOT SETYO BUDI, SH Pembina NIP. 510 065 263
