Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN

PERDA No. 9 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Badung. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung. 4. Bupati adalah Bupati Badung. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan perizinan. 6. Instansi Teknis adalah Instansi teknis terkait di Lingkungan Pemerintah Daerah yang terkait dengan penyelenggaraan Izin Gangguan. 7. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perilaku kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 8. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/ atau komponen lain kedalam Lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. 9. Tempat Usaha adalah tempat untuk melakukan usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan. 10. Gangguan adalah segala perbuatan dan/ atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/ atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus. 11. Izin Gangguan yang selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/ kegiatan yang telah ditentukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 12. Tim adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam rangka pemberian atau penolakan atas permohonan Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan. 13. Pelaku usaha adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendirikan perusahaan dan/ atau memperluas tempat usaha. 14. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di Kabupaten Badung untuk tujuan memperoleh keuntungan. 15. Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, organisasi sosial politik atau organisasi lembaga lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 16. Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah atas pemberian izin diberikan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan pencemaran lingkungan. 17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat. 18. Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. 19. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan diluar kawasan industri tetap didalam rencana tata ruang wilayah, baik penanaman modal dalam negeri ( PMDN) atau penanaman modal asing ( PMA ) maupun non fasilitas ( non PMDN / PMA ). 20. Perusahaan Bukan Industri adalah perusahaan yang bergerak diluar bidang industri yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang usaha tertentu dengan maksud untuk mencari keuntungan. 21. Luas ruang usaha adalah luas lahan usaha yang digunakan untuk kegiatan usaha beserta sarana usaha. 22. Sarana Penunjang adalah sarana dan prasarana yang dapat mendukung suatu kegiatan usaha, seperti jalan, tempat parkir, gudang tempat penyimpanan barang yang berada didalam lokasi kegiatan usaha. 23. Bangunan Usaha adalah bangunan yang dipakai usaha sesuai dengan gambar Ijin Mendirikan Bangunan. 24. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau Bupati selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan Otonomi Daerah. 25. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 26. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan usaha/ tempat usaha guna terciptanya iklim usaha yang kondusif di daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk memberikan legalitas, dasar hukum dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan daerah dalam pemberian perizinan kepada masyarakat dan sebagai upaya untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/ atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum.

Pasal 3

(1) Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari: a. lingkungan; b. sosial kemasyarakatan; dan c. ekonomi. (2) Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/ atau kebisingan. (3) Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/ atau ketertiban umum. (4) Gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap: a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha; dan/ atau c. terjadinya persaingan tidak sehat yang bersifat monopoli.

Pasal 4

(1) Objek izin merupakan tempat/ kegiatan usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi masyarakat dan lingkungan. (2) Subjek izin yaitu setiap orang atau badan yang mendirikan, merubah, menambah dan/ atau memperluas tempat/ kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan bagi masyarakat dan/ atau lingkungan.

Pasal 5

Jenis tempat/kegiatan usaha yang wajib memperoleh izin gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.

Pasal 6

Setiap orang atau badan yang mendirikan, merubah, menambah dan/ atau memperluas tempat/ kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan bagi masyarakat dan/ atau lingkungan wajib memiliki Izin, kecuali sebagai berikut : a. kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus; b. kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; c. usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh Izin Gangguan, setiap orang pribadi atau badan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati. (2) Permohonan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 8

(1) Pemberian izin merupakan kewenangan Bupati. (2) Pelayanan izin diselenggarakan oleh Badan/ Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. (3) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki badan/ kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelayanan perizinan dapat dilaksanakan sesuai dengan pendelegasian dari Bupati.

Pasal 9

(1) Bupati memberikan izin atau menolak permohonan izin dengan memperhatikan pertimbangan Tim. (2) Permohonan izin yang ditolak harus disertai dengan alasan-alasan penolakannya. (3) Pelaku usaha yang permohonan izinnya disetujui oleh Bupati wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin yang diberikan. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 10

Dalam penyelenggaraan perizinan Pemberi izin melaksanakan hal sebagai berikut : a. menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka; b. memperlakukan setiap pemohon izin secara adil, pasti dan tidak diskriminatif; c. membuka akses informasi kepada masyarakat sebelum izin dikeluarkan; d. melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan; e. mempertimbangkan peran masyarakat sekitar tempat usaha di dalam melakukan pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan; f. menjelaskan persyaratan yang belum dipenuhi apabila dalam hal permohonan izin belum memenuhi persyaratan; g. memberikan keputusan atas permohonan izin yang telah memenuhi persyaratan; h. memberikan pelayanan berdasarkan prinsip-prinsip pelayanan prima; dan i. melakukan evaluasi pemberian layanan secara berkala.

Pasal 11

Dalam penyelenggaraan perizinan, Pemohon izin wajib melaksanakan hal sebagai berikut: a. melakukan langkah-langkah penanganan gangguan yang muncul atas kegiatan usahanya yang dinyatakan secara jelas dalam dokumen izin; b. memenuhi seluruh persyaratan perizinan; c. menjamin semua dokumen yang diajukan adalah benar dan sah; d. membantu kelancaran proses pengurusan izin; dan e. melaksanakan seluruh tahapan prosedur perizinan.

Pasal 12

Dalam penyelenggaraan perizinan, Pemohon izin mempunyai hak: a. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan serta sesuai standar pelayanan minimal yang telah ditentukan; b. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap- lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur perizinan; c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan; d. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah; e. menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan; dan f. mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pasal 13

(1) Izin berlaku selama perusahaan melakukan usahanya. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pemegang izin wajib mendaftar ulang setiap 5 (lima ) tahun sekali.

Pasal 14

(1) Pengajuan permohonan daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan melampirkan izin. (2) Setelah diadakan pengecekan terhadap permohonan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Tim dan dari hasil pemeriksaan ternyata tidak ada hal-hal yang mengakibatkan penolakan maka Bupati mengeluarkan Tanda Daftar Ulang. (3) Terhadap permohonan daftar ulang yang mengalami perubahan Nama, Fisik dan Penanggung Jawab serta Pemilik, Bupati menerbitkan izin baru dengan menggugurkan izin yang dimiliki sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 15

(1) Setiap pelaku usaha wajib mengajukan permohonan perubahan izin dalam hal melakukan perubahan yang berdampak pada peningkatan gangguan dari sebelumnya sebagai akibat dari: a. perubahan sarana usaha; b. penambahan kapasitas usaha; c. perluasan lahan dan bangunan usaha; dan/atau d. perubahan waktu atau durasi operasional usaha. (2) Dalam hal terjadi perubahan penggunaan ruang di sekitar lokasi usahanya setelah diterbitkan izin, pelaku usaha tidak wajib mengajukan permohonan perubahan izin.

Pasal 16

(1) Pelaku usaha yang memindahkan lokasi tempat usaha dan yang mengalihkan kepemilikan/ tanggung jawab perusahaan wajib terlebih dahulu mendapat izin dengan mengajukan permohonan kepada Bupati. (2) Pelaku usaha yang karena sesuatu hal menutup usahanya wajib dengan segera melaporkan secara tertulis kepada Bupati untuk pencabutan izinnya.

Pasal 17

(1) Dalam setiap tahapan dan waktu penyelenggaraan perizinan, masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan akses partisipasi. (2) Akses Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tahapan dan waktu dalam proses pengambilan keputusan pemberian izin; dan b. rencana kegiatan dan/ atau usaha dan perkiraan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. (3) Akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. (4) Pemberian akses partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan mulai dari proses pemberian perizinan atau setelah perizinan dikeluarkan. (5) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diterima jika berdasarkan pada data dan fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (6) Ketentuan pengajuan atas keberatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan meliputi pengembangan sistem, teknologi, sumber daya manusia. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan daerah meliputi: a. koordinasi secara berkala; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; c. pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan.

Pasal 19

(1) Pengawasan dilaksanakan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin. (2) Pengawasan terhadap proses pemberian izin secara fungsional dilakukan oleh SKPD yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan izin dilakukan oleh SKPD yang berwenang memproses izin.

Pasal 20

Khusus untuk bidang usaha yang menggunakan Fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pelaksanaan pemberian izin disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6, Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif. (2) Bupati atau Pejabat yang ditunjuk mengenakan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. pemberian teguran tertulis pertama, kedua sampai dengan ketiga; b. penutupan sementara kegiatan usaha; c. penutupan kegiatan usaha; dan/ atau d. pencabutan izin.

Pasal 22

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim, perusahaan yang telah mendapatkan izin ternyata dikemudian hari menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan maka perusahaan tersebut diwajibkan menetralisir pencemaran dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya hasil Pemeriksaan Tim. (2) Jika pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencapai ambang batas yang cukup membahayakan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan sementara kegiatan usaha sampai diatasinya pencemaran atau pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayata (2) dan dalam Pasal 21 ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 23

(1) PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perizinan. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang perizinan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perizinan; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perizinan; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perizinan; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perizinan; g. menyuruh berhenti dan/ atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/ atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang perizinan; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/ atau k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.

Pasal 24

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6, dan Pasal 15 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin UNDANG-UNDANG Gangguan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin UNDANG-UNDANG Gangguan (Hinder Ordonnantie) tetap berlaku sampai dengan izin yang bersangkutan habis masa berlakunya.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin UNDANG-UNDANG Gangguan (Hinder Ordonnantie) (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 1990 Nomor 4, Seri B Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Ditetapkan di Mangupura pada tanggal 23 Nopember 2010 BUPATI BADUNG, ANAK AGUNG GDE AGUNG Diundangkan di Mangupura pada tanggal 23 Nopember 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BADUNG, KOMPYANG R. SWANDIKA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2010 NOMOR 9