Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang DUKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGITERHADAP PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAANPOLITEKNIK BANYUWANGI

PERDA No. 9 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik INDONESIA. 2. Daerah adalah Kabupaten Banyuwangi. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. 4. Bupati adalah Bupati Banyuwangi. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuwangi. 6. Politeknik Banyuwangi yang selanjutnya disebut Poliwangi adalah perguruan tinggi penyelenggara program pendidikan vokasional yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi atas prakarsa dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional berdasarkan Nota kesepahaman Tanggal 19 Desember 2007. 7. Yayasan adalah Yayasan Pendidikan Tinggi Banyuwangi. 8. Pelaksana kegiatan adalah badan pelaksana Yayasan Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang mengelola penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi 9. Satuan Pelaksana Kegiatan adalah organ pelaksana tehnis yang bersifat ad hoc diangkat oleh Direktur Politeknik Banyuwangi untuk mengelola dana dukungan. 10. Dukungan dana adalah dana bantuan pendirian dan penyelenggaraan serta bantuan kegiatan operasional Politeknik banyuwangi baik yang berasal dari APBN dan APBD.

Pasal 2

Ditetapkannya Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam memberikan dukungan sumberdaya dalam pendirian dan menjamin keberlangsungan penyelenggaran Politeknik Banyuwangi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Banyuwangi yang profesional dan terampil menguasai teknologi.

Pasal 3

(1) Politeknik Banyuwangi didirikan dan diselenggarakan oleh Yayasan; (2) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk atas prakarsa Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam rangka merealisasikan Naskah Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Tanggal 19 Desember 2007. (3) Tugas utama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah menjamin terselenggaranya Politeknik dan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah mengupayakan perubahan status Politeknik menjadi Politeknik Negeri. (4) Keberadaan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) status hukumnya berakhir bersamaan dengan perubahan status Politeknik menjadi menjadi Politeknik Negeri.

Pasal 4

(1) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, harus mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan pada Politeknik Banyuwangi, Yayasan MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja pada lembaga pendidikan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan atas pertimbangan senat Politeknik, serta bertanggung jawab kepada Yayasan. (4) Pembantu Direktur dan pejabat struktural Politeknik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas pertimbangan senat Politeknik dan Yayasan. (5) Tenaga tidak tetap diangkat oleh Direktur sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 5

(1) Direktur berwenang membentuk struktur organisasi dan tata kerja Satuan Pelaksana Kegiatan dengan tugas pokok melaksanakan secara teknis pengelolaan dana dukungan yang berasal dari APBN dan APBD dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Personalia Satuan Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persetujuan Bupati. (3) Satuan Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Direktur. (4) Masa tugas Satuan Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan perubahan status Politeknik menjadi Politeknik Negeri.

Pasal 6

Penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi diatur dalam statuta Politeknik yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Dukungan biaya pendirian dan penyelenggaraan Politeknik berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 8

(1) Keseluruhan biaya yang diperlukan dalam pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi dianggarkan melalui dana sharing antara Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi minimal 30% (tiga puluh persen) dengan total anggaran yang direncanakan sebesar Rp 101.673.612.635,00 (seratus satu milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua belas ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaima tertuang dalam Kontrak antara Direktur Akademik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Banyuwangi Nomor: 1623/D2.2/2008 Tanggal 9 Juli 2008, dengan komposisi: a. dukungan biaya yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 71.171.529.035,00 (tujuh puluh satu milyar seratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga puluh lima rupiah); b. dukungan biaya yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 30.502.083.600,00 (tiga puluh milyar lima ratus dua juta delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah). (2) Kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan atau merealisasikan dana sharing untuk biaya pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pasal 4 Addendum Naskah Kesepahaman (MoU) antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. (3) Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyediakan dan/atau merealisasikan dana sharing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat terpenuhi, Pemerintah Daerah wajib memenuhi kekurangan dana sharing tersebut dalam tahun Anggaran berikutnya. (4) Pemerintah daerah MENETAPKAN batas waktu pemenuhan keseluruhan dana sharing sebagaimana pada ayat (3) paling lambat pada tahun anggaran 2015. (5) Dalam hal Politeknik telah berstatus negeri sebelum tahun 2015, pemenuhan dana sharing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diselesaikan pada tahun berkenaan atau paling lambat dalam satu tahun anggaran berikutnya.

Pasal 9

Selain dukungan dana pendirian dan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dukungan Pemerintah Daerah dalam menjamin kelangsungan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi berupa: a. penyediaan tanah yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan sebelum pendirian dengan berpedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bantuan biaya operasional yang diperlukan untuk menjamin kelangsungan kegiatan pembelajaran dan kegiatan-kegiatan lainnya yang termasuk dalam lingkup Tri Darma Perguruan Tinggi dalam setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; c. bantuan tenaga edukatif (dosen) dan tenaga administratif berstatus Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai kompetensi dan ketersediaan sumberdaya yang ada dalam lingkup Pemerintah Daerah untuk dipekerjakan pada Politeknik.

Pasal 10

Realisasi dan jangka waktu pemberian dukungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dukungan kebutuhan tanah dengan luas minimal 10 ha, pada tahap awal dilakukan dengan menggunakan tanah aset Pemerintah Daerah (eks PLKP Labanasem) seluas ± 38.000 m², dan secara bertahap akan dipenuhi menjadi 10 ha yang pemenuhannya akan dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2015. b. Bantuan biaya operasional yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Banyuwangi digunakan untuk: 1. Mendukung belanja pegawai; 2. Pengadaan media pembelajaran, alat-alat peraga, sarana praktikum dan fasilitas pendukung kegiatan operasional lainnya.

Pasal 11

(1) Selain mendapatkan dukungan biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Politeknik Banyuwangi dapat menggali sumber biaya dari: a. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dalam rangka memenuhi penyediaan anggaran untuk pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Politeknik dapat melakukan upaya penggalian dana melalui kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan atas sepengetahuan Yayasan.

Pasal 12

(1) Keuangan Politeknik dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi keuangan, pertanggungjawaban keuangan, serta pemantauan dan evaluasi. (3) Tata cara pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 13

Dalam pengelolaan keuangan Politeknik, Direktur berkewajiban : a. Menyusun Rencana Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran; b. Melaksanakan anggaran yang dipimpinnya; c. Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan; d. Mengelola barang milik/kekayaan Politeknik yang menjadi tanggung jawabnya; e. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang dipimpinnya; f. Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dipimpinnya; dan g. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 14

(1) Aset Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Politeknik meliputi tanah, gedung, dan peralatan lainnya. (2) Aset Pemerintah Daerah berupa tanah tetap menjadi milik Pemerintah Daerah dan dapat dialihkan menjadi aset Politeknik setelah berstatus Negeri. (3) Aset Pemerintah Daerah berupa tanah yang belum dimanfaatkan oleh Politeknik tidak diperkenankan untuk kepentingan komersial. (4) Aset yang diperoleh dari dana sharing menjadi milik Politeknik. (5) Aset Pemerintah Daerah berupa gedung dan peralatan lainnya yang tidak berasal dari dana sharing dikelola Politeknik berdasarkan perjanjian kerjasama. (6) Bentuk perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. Sewa; b. Kerjasama Pemanfaatan; c. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna;dan d. Bentuk-bentuk kerjasama lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (7) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Politeknik berhak memanfaatkan dan mengelola semua aset yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, APBD atau perolehan lainnya yang sah untuk penyelenggaraan pendidikan. (2) Dalam memanfaatkan dan mengelola aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Politeknik berkewajiban : a. melakukan pencatatan dan inventarisasi aset daerah yang berada dalam penguasaannya; b. menggunakan aset milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan; c. mengamankan dan memelihara aset milik daerah yang berada dalam penguasaannya; d. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan aset milik daerah yang berada dalam penguasaannya; dan e. menyusun dan menyampaikan Laporan Semesteran dan Tahunan penggunaan aset milik daerah yang berada dalam penguasaannya kepada Pemerintah Daerah. (3) Pemanfaatan dan pengelolaan aset milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16

Pemanfaatan dan pengelolaan aset milik daerah untuk Politeknik diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 17

(1) Yayasan maupun Politeknik dilarang melakukan penghapusan, pengalihan/pemindahtanganan, pemanfaatan aset daerah kepada pihak lain tanpa persetujuan Bupati. (2) Bentuk-bentuk larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menjual; b. Tukar menukar; c. Hibah; d. Penyertaan modal; e. Penyewaan; f. Meminjampakaikan; g. Kerjasama pemanfaatan; dan h. Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna kepada pihak lain.

Pasal 18

Pengadaan barang/jasa Politeknik dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

(1) Direktur Politeknik menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan sumber daya yang diterima dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap akhir Tahun Anggaran kepada Bupati dengan tembusan kepada DPRD.

Pasal 20

Pelanggaran ketentuan pasal 17 merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Pemerintah Daerah melakukan berbagai upaya yang diperlukan untuk mendorong percepatan perubahan status Politeknik menjadi negeri.

Pasal 22

Pada saat Politeknik telah berstatus menjadi negeri, maka aset daerah berupa tanah tetap dikelola dan dimanfaatkan oleh Politeknik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

(1) Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Terhadap Keberlangsungan Politeknik Banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi. Ditetapkan di Banyuwangi Pada tanggal 15 Agustus BUPATI BANYUWANGI, H. ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Banyuwangi pada tanggal 19 Agustus 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI Drs. Ec. H. SUKANDI, M.M. Pembina Utama Madya NIP. 19560225 198212 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2011 NOMOR E/5