Langsung ke konten

Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT ASURANSI BANGUN ASKRIDA

PERDA No. 9 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

1. Daerah adalah Provinsi Bali 2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali. 3. Gubernur adalah Gubernur Bali. 4. Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya. 5. Kekayaan daerah adalah sebagian dari barang daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya, ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang, termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.

Pasal 2

(1) Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp. 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah). (2) Jumlah penambahan penyertaan modal daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) pada Tahun 2013 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).

Pasal 3

Besaran nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kepentingan daerah.

Pasal 4

Jumlah keseluruhan penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan Tahun 2013 sebesar Rp.760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah) dan dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah Provinsi.

Pasal 5

(1) Pemerintah Provinsi berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari PT. Asuransi Bangun Askrida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PT. Asuransi Bangun Askrida berhak menerima penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Pasal 6

(1) Pemerintah Provinsi berkewajiban memberikan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) PT. Asuransi Bangun Askrida berkewajiban mengelola modal yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan.

Pasal 7

(1) Bagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah menjadi Pendapatan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian laba atau hasil usaha penyertaan modal daerah diatur dengan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 8

Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah.

Pasal 9

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 26 Nopember 2013 GUBERNUR BALI, MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 26 Nopember 2013 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, COKORDA NGURAH PEMAYUN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NOMOR 9