Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
Pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat :
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas;
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Paraf Koordinasi Kepala BPKAD Kabag Hukum
Pasal 2
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
a. pendapatan Rp6.142.085.380.266,00
b. belanja Rp6.361.452.063.828,00 -------------------------------- (-) jumlah Rp(219.366.683.562,00)
c. transfer bantuan keuangan Rp50.000.000.000,00 -------------------------------- (-) surplus / (defisit) Rp(269.366.683.562,00)
d. pembiayaan
1. penerimaan pembiayaan Rp893.702.721.045,00
2. pengeluaran pembiayaan Rp99.972.388.000,00
-------------------------------- (-) Pembiayaan Netto Rp793.730.333.045,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp524.363.649.483,00
Pasal 3
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut :
a. saldo anggaran lebih awal Rp893.702.030.874,00
b. penggunaan SAL sebagai sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan Rp893.702.721.045,00 -------------------------------- (-) Sub Total (1-2) Rp(690.171,00)
c. sisa lebih/kurang pembiayaan Rp524.363.649.483,00 ------------------------------- (+) Sub Total (3+4) Rp524.362.959.312,00
d. koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya Rp690.171,00
e. lain lain Rp0,00 -------------------------------- (-)
f. saldo anggaran lebih akhir Rp524.363.649.483,00
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a. jumlah aset Rp16.334.587.630.662,30
b. jumlah kewajiban Rp96.255.444.497,92 ---------------------------------- (-)
c. jumlah ekuitas (a-b) Rp16.238.332.186.164,40
Paraf Koordinasi Kepala BPKAD Kabag Hukum
Pasal 5
Laporan Operasional (LO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a. pendapatan LO Rp6.978.284.563.690,73
b. beban Rp6.149.520.960.654,43
c. pos luar biasa Rp5.066.437.793,00
---------------------------------- (-)
d. surplus/ defisit – dari LO Rp823.697.165.243,31
Pasal 6
Laporan Arus Kas (LAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
1. arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp882.876.566.752,00
2. arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan Rp(1.252.215.638.314,00)
3. arus kas bersih dari aktivitas pendanaan/ pembiayaan Rp0,00
4. arus kas bersih dari aktivitas transitoris non anggaran Rp0,00
----------------------------------- (+) Kenaikan (penurunan) bersih kas selama periode Rp(369.339.071.562,00) Saldo awal kas Rp893.702.030.874,00
------------------------------------ (+) Saldo akhir Rp524.363.649.483,00 Terdiri dari:
a. kas di kasda Rp429.709.861.726,00
b. setara kas (deposito) Rp0,00
c. kas di bendahara pengeluaran Rp0,00
d. kas di bendahara penerimaan Rp0,00
e. kas di BLUD Rp92.992.976.419,00
f. kas di bendahara BOS Rp1.036.721.727,00
------------------------------------(+) Saldo akhir kas Rp523.739.559.872,00
Pasal 7
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 sebagai berikut:
a. ekuitas awal Rp15.892.601.341.621,60
b. surplus/defisit –lo Rp823.697.165.243,31
Paraf Koordinasi Kepala BPKAD Kabag Hukum
c. dampak komulatif perubahan kebijakan / kesalahan mendasar :
1. koreksi nilai persediaan Rp4.459.368,00
2. selisih revaluasi Rp0,00
3. koreksi ekuitas lainnya Rp(477.970.780.068,52) -------------------------------- (+)
d. ekuitas akhir Rp16.238.332.186.164,40
Pasal 8
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2023 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Pasal 9
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) terdiri atas :
