Peraturan Daerah Nomor 90 Tahun 2020 tentang PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATANTERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Lumajang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang.
3. Bupati adalah Bupati Lumajang.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disngkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2.
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan keuangan daerah ini dalam rangka :
a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.
(2) Kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk :
a. pengutamaan pengurangan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing);
b. perubahan alokasi; dan
c. penggunaan APBD.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
(4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diantaranya meliputi :
a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya;
b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Untuk melaksanakan kebijakan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
(2) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui perubahan alokasi anggaran pada :
a. kelompok;
b. jenis;
c. objek; dan/atau
d. rincian objek.
(3) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
(4) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan untuk:
a. penanganan di bidang kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi; dan
c. penyediaan jaringan pengaman sosial/social safety net.
Pasal 4
(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan pada :
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan/atau
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(2) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah dengan memperhatikan perkiraan asumsi makro.
(3) Perkiraan asumsi makro sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian.
(4) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Penyesuaian alokasi anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui rasionalisasi dan/atau perubahan alokasi belanja daerah.
(2) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penggunaan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer umum untuk penanganan pandemi COVID-19.
(3) Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari transfer dan penggunaannya berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 6
(1) Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.
(2) Perubahan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Perubahan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilakukan setelah perubahan APBD, penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran berkenaan.
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. penyesuaian APBD; dan
b. alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-
19. (3) Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, dimuat dalam lampiran Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan rincian objek.
(4) Laporan alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ditembuskan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan dalam penyaluran dana alokasi umum.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setelah dilakukan penyesuaian APBD.
Pasal 8
Uraian pedoman pendanaan untuk penanganan pandemi COVID- 19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lumajang.
Ditetapkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 BUPATI LUMAJANG, ttd.
H. THORIQUL HAQ, M.ML.
Diundangkan di Lumajang pada tanggal 30 Desember 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG, ttd.
Drs. AGUS TRIYONO, M.Si.
NIP.19690507 198903 1 004 BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2020 NOMOR 90 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF TANGGAL Sekretaris Daerah Asisten Ka.BPKD Plt.Kabag.Hukum
