Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL

PERDEN No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. 2. Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 2

(1) Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua.

Pasal 3

Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; b. pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; c. pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi kepada PRESIDEN; d. pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; dan e. pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 5

(1) Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas: a. Ketua; b. Wakil Ketua; dan c. Anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang. (2) Bagan struktur organisasi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan ini.

Pasal 6

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif. (2) Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (3) Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif. (4) Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 7

Sekretariat Eksekutif mempunyai tugas memberikan dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi: a. perumusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi; b. perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi kepada PRESIDEN; c. perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; d. perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; e. pengelolaan dan pengolahan data dan informasi percepatan pelaksanaan program prioritas bidang ekonomi; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 9

Sekretariat Eksekutif terdiri atas: a. Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi; b. Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi; c. Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi; dan d. Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi.

Pasal 10

(1) Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (2) Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

Pasal 11

Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; b. penyiapan fasilitasi penyusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; c. pemantauan dan evaluasi penyusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 13

(1) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (2) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

Pasal 14

Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; b. penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; c. pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 16

(1) Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (2) Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

Pasal 17

Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; b. penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; c. pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 19

(1) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (2) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

Pasal 20

Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; b. penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; c. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 22

(1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif sesuai dengan bidang tugas. (3) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil. (4) Jumlah dan komposisi Tenaga Profesional di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. 12 (dua belas) orang Tenaga Ahli Utama; b. 24 (dua puluh empat) orang Tenaga Ahli Madya; dan c. 36 (tiga puluh enam) orang Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil. (5) Jumlah dan komposisi Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan pedoman dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan komposisi jabatan Tenaga Profesional. (6) Penyusunan dan penetapan kebutuhan jumlah dan komposisi jabatan Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara efisien dan proporsional berdasarkan analisis beban kerja.

Pasal 23

(1) Tenaga Profesional mempunyai tugas memberikan dukungan substantif dan teknis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Eksekutif sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Profesional dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ketua tim; dan b. anggota tim. (4) Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari Tenaga Profesional yang ditugaskan oleh Direktur Eksekutif dengan memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas. (5) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 24

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.

Pasal 25

(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. (2) Masa jabatan Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.

Pasal 26

Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 27

(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan sebagai Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pegawai negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional, dapat diangkat kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 30

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 31

Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada PRESIDEN secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 32

Dewan Ekonomi Nasional menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 33

(1) Setiap unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pada lingkungan Dewan Ekonomi Nasional, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 37

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Dewan Ekonomi Nasional, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 38

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 39

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Dewan ini ditetapkan dengan Peraturan Dewan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 40

Peraturan Dewan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Dewan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2024 KETUA DEWAN EKONOMI NASIONAL, ttd. LUHUT BINSAR PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1024