Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Laut
Ditetapkan: 2010
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.
Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap
unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
2.
Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya di dalam air laut.
3.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau
bongkar muat barang, pendaratan ikan tangkapan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antar modal transportasi.
4.
Wisata Bahari adalah kegiatan rekreasi atau wisata yang dilakukan di laut dan pantai.
5.
Biota Laut adalah jenis organisme hidup di perairan laut.
6.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 2
Menetapkan Baku Mutu Air Laut meliputi Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan, Wisata
Bahari, Budi Daya dan Biota Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini
Pasal 3
(1) Baku Mutu Air Laut untuk Perairan Pelabuhan, Baku Mutu Air Laut untuk Wisata
Bahari, Baku Mutu Air Laut untuk Budi Daya dan Baku Mutu Air Laut untuk Biota
Laut, sebagaimana tercantum dalam Huruf A, B, C dan D pada Lampiran, yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2) Baku Mutu Air Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau secara
berkala paling kurang sekali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Baku Mutu Air Laut Kawasan perairan laut di luar perairan pelabuhan, wisata bahari dan budi
daya mengacu kepada Baku Mutu Air Laut untuk Biota Laut.
Pasal 5
Setiap orang/badan usaha dilarang membuang limbah langsung ke laut tanpa proses
pengolahan terlebih dahulu kecuali telah memenuhi baku mutu.
Pasal 6
(1) Gubernur dan Bupati menetapkan program pengendalian pencemaran dan perusakan
lingkungan laut sesuai dengan kewenanganya.
(2) Dalam rangka pengendalian dan pencemaran lingkungan laut, Gubernur dan Bupati wajib
melakukan pemantauan kualitas air laut paling kurang dua kali dalam satu tahun melalui
instansi yang ditugasi di bidang lingkungan hidup.
Pasal 7
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 214/KPTS/1991 tentang Baku Mutu Lingkungan Daerah Untuk
Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sepanjang yang mengatur Baku Mutu Air Laut
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Februari 2010
GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Februari 2010
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
TRI HARJUN ISMAJI
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 3
ttd
ttd
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
DEWO ISNU BROTO I.S.
NIP. 19640714 199102 1 001
