Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Pasai 624
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 161229A
Agar
PEESIDEN
REPUBLIK TNOONESIA
Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jar:uafi2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari2O2S
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN 2023 NOMOR I
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
ttd
SK No 161470A
anna Djaman
l,?]=rrII'T:EIilNmt*rIr!
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
I.
UMUM
Pen5msunan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan
Wetboek uon StmfreclX atauyang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian
tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembargunan hukum
nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana
sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai
dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika
yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang ini yang diarahkan
kepada misi tunggal yang mengandung makna "dekolonialisasi" Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dalam bentuk "rekodifikasi", dalam perjalanan sejarah
bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas
sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun intemasional.
Adapun misi kedua adalah misi "demokratisasi hukum pidana". Misi ketiga
adalah misi "konsolidasi hukum pidana" karena sejak kemerdekaan, pemndang-
undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam
maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai
kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali daLam kerangka asas-asas hukum
pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di
samping itu, penyusunan Undang-Undang ini dilakukan atas dasar misi
keempa.t, yaihr misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan
hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum
pidana nraupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh
bangsa-bangsa di dunia internasional.
Misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan
penyusunan Undang-Undang ini dalam bentuk kodilikasi dan unifikasi yang
dimaksudkan untuk menciptakan dan menegalkan konsistensi, keadilan,
kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan
masyarakat . . .
SK No 16135l A
Tr3
-l
l-NIrtrtlIiEIA
masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah menelusuri sejarah hukum pidana di Indonesia, diketahui
bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia
berasal dari Wetboek uan Strafrechl uoor Nederlandsch-Indie (Staatsblad
l9l5: 7321. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek uan
Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 91, Wetboek van
Strafirecht uoor Nederlandsch-Indie disebut sebagai Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan dinyatakan berlaku untuk hrlau Jawa dan Madura,
sedangkan untuk daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, secara de facto belum
dapat terwujud karena terdapat daerah pendudukan Belanda sebagai akibat
aksi militer Belanda I dan II yang untuk daerah tersebut masih berlaku
Wetboek uan Strafrecht uoor Nederlandsch-Indie (Staatsblad, l9l5: 7321
dengan segala perubahannya. Sejak saat itu, dapat dikatakan bahwa setelah
kemerdekaan tahun 1945 terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku di
Indonesia dan keadaan itu berlangsung hingga tahun 1958 dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-Undang
tersebut menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan semua perubahan dan tambahannya
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, berlakulah hukum pidana materiel yang seragam untuk
seluruh Indonesia yang bersumber pada hukum yang berlaku pada tanggal
8 Maret 1942, yaitu Wetboek uan Strafrecht uoor Nederlandsch-Indie yang
untuk selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk
menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial
tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik
nasional maupun internasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah
beberapa kali mengalami pembaruan atau perubahan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang No. I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor
I27, Tarnbahan lcmbaran Negara Nomor 1660);
3. Undang-Undang. . .
SK No l6l352A
REI'UELIK INDONESIA
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, yang menaikkan ancarnan hukuman dalam
Pasal 359, Pasal 36O, dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 196O tentang Beberapa Perubahan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun
196O Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976) yang mengubah
frasa "uijf en twintig gulden" dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal
384, dan Pasal 4O7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi
frasa "dua ratus lima puluh rupiah";
5. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah
Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam
Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus
1945 (Lembaran Negara Tahun 196O Nomor 52, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 1978);
6. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 27261, yang antara lain telah menambahkan ketentuan
Pasal 156a ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 197 4 ter:tang Penertiban Perjudian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40), yang mengubah
ancaman pidana dalam Pasal 3O3 ayat (1), Pasal 542 ayat (1), dan Pasal 542
ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengubah sebutan
Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan
Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan
Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap
Sarana/ Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3O8O);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahwr 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap
Keamanan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O),
klnususnya berkaitan dengan kriminalisasi terhadap penyebaran ajaran
Marxisme dan Leninisme; dan
SK No 161353 A
1O. Undang-Undang. . .
rNTIT'TIIiFTA
1O. Undang-Undang Nomor 31 Tahu
999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO1
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150).
Berbagri pembaruan atau perubahan tersebut belum dapat memenuhi
4 (empat) misi perubahan mendasar yang telah diuraikan di atas yakni,
dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sehingga
pen5rusunan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
harus dilakukan secara menyelumh dan terkodifikasi.
BUKU KESATU
l. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku
Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah
Provinsi, dan Peraturan Daerah I(abupaten/ Kota, kecuali ditentukan lain
menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi
Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. Pengertian Istilah dalam Buku
Kesatu ditempatkan daLam Bab V karena pengertian istilah tersebut tidak
hanya berlaku bagi Undang-Undang ini melainkan berlaku pula bagi
Undang-Undang yang bersifat lex specialis, kecuali ditentukan lain menurut
Undang-Undang. Buku Kesatu ini memuat substansi, antara lain, ruang
lingkup berlakunya hukum pidana, Tindak Pidana dan pertanggungiawaban
pidana, pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan, juga tujuan dan
pedoman pemidanaan, faktor yang memperingan pidana, faktor
memperberat pidana, perbarengan, serta gugurnya kewenangan penuntutan
dan pelaksanaan pidana, pengertian istilah, dan aturan penutup.
2. Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar €rntara Wetboek uatt
StrafudX dan Undang-Undang ini adalah filosofi yang mendasarinya.
Wetboek van StrafieclX dilandasi oleh pemikiran Aliran Klasik yang
berkembang pa.da Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana
pada perbuatan atau Tindak Pidana. Undang-Undang ini mendasarkan diri
pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor
objelrtif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/ sikap
batin). Alian ini berkembaag pada Abad ke-19 yang memusatkan
perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau Tinda-k Pidana yang terjadi,
tetapi juga terhadap aspek individual pelaku Tindak Pidana. Pemikiran
mendasar lain yang memengaruhi penyusunan Undang-Undang ini adalah
perkembangan ilmu pengetahuan tentang Korban kejahatan (uiAimologgl
yang berkembang setelah Perang Dunia II, yang menaruh perhatian besar
pada. . .
SK No 161354A
TT]
REPUBUK INDONESIA
pada perlakuan yang adil terhadap Korban kejahatan dan penyalahgunaan
kekuasaan. Falsafah daad4ader stmfudtt dan viktimologi akan
memengaruhi perumusan 3 (tige) permasalahan pokok dalam hukum
pidana, yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum,
pertanggungiawaban pidana atau kesalahan, dan sanksi (pidana dan
tindakan) yang dapat dijatuhkan beserta asas hukum pidana yang
mendasarinya.
3. IGrakter daad4ader strafudX yang lebih manusiawi tersebut secara
sistemik mewarnai Undang-Undarrg ini, antara lain, juga tersurat dan
tersirat dengan adanya berbagai pengaturan yang berusaha menjaga
keseimbangan antara unsur atau faktor objektif dan unsur atau faktor
subjektif. Hal ifu, antara lain, tercermin dari berbagai pengaturan tentang
tujuan pemidanaan, syarat pemidanaan, pasErngan sanksi berupa pidana
dan tindakan, pengembangan altematif pidana perampasan kemerdekaan
jangka pendek, pedoman atau aturan pemidanaan, pidana mati yang
merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu dialtematilkan dengan
penjara seurnur hidup atau paling lama 2O (dua puluh) tahun, serta
pengaturan batas minimum umur pertanggungiawaban pidana, pidana, dan
tindakan bagi Anak.
4. Pembaruan hukum pidana materiel dalam Undang-Undang ini tidak
membedakan lagi antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran.
Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Dengan demikian,
Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu
tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Adapun
Buku Ketiga tentang Pelanggaran dalarn Wetboek uan Strafredt ditiadakan,
tetapi substansinya secara selektif telah ditampung di dalam Buku Kedua
Undang-Undang ini.
Alasan penghapusan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa secara
konseptual perbedaan antara kejahatan sebagat redtsdeliddan pelanggaran
sslagai wetsdelid temyata tidak dapat
karena dalam
perkembangannya tidak sedikit rcchtsdelict dikualifikasikan sebagai
pelanggaran dan sebaliloeya beberapa perbuatan yang seharusnya
merupakan tuetsdelid dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena
diperberat ancEunan pidananya. Dalam kenyataannya terbukti bahwa
persoalan berat-ringannya kualitas dan dampak kejahatan dan pelanggaran
juga relatif sehingga kriteria kualitatif semacarn ini tidak lagi dapat
dipertahankan secara konsisten.
Dalam Undang-Undang ini diakui pula adanya Tindak Pidana atas dasar
hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal
sebagai Tindak Pidana adat unhrk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup
di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya di beberapa. daera-h di tanah air,
masih terdapat ketentuan hukum yang tidak terh-rlis, yang hidup dan diakui
sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa
pelanggaran . . .
SK No 161355 A
i
EI]
K INDONESIA
pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat
menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus
dilaksanakan oleh pelaku Tindak Pidana. HaI tersebut mengandung arti
bahwa standar nilai dan norrna yang hidup dalam masyarakat setempat
masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam
masyarakat tertentu. Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan
tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang
dianut dalam Undang-Undang ini.
5. Karena kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi, dan
perdagangan, terutama di era globalisasi serta berkembangnya Tindak
Pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun
transnasional, subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada
manusia secara alamia-h, melainkan mencakup pula Korporasi, yaitu
kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam hal ini Korporasi dapat
dijadikan sarana untuk melakukan Tindak Pidana dan dapat pula
memperoleh keuntungan dari suatu Tindak Pidana. Dengan dianutnya
paham Korporasi adalah subjek Tindak Pidana, hal itu berarti bahwa
Korporasi, baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum
dianggap mampu melakukan Tindak Pidana dan dapat
dipertanggungiawabkan dalam hukum pidana. Di samping itu, masih
pula pertanggungjawaban pidana dipikul bersama oleh
Korporasi dan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dalam
Korporasi atau hanya pengurusnya saja yang dapat dipertanggungjawabkarr
dalam hukum pidana. Dengan diatumya pertanggunglawaban pidana
Korporasi dalam Buku I Undang-Undang ini,
pidana
Korporasi yang semula hanya berlaku untuk Tindak Pidana tertentu di luar
Undang-Undang ini, berlaku juga secara umum untuk Tindak Pidana lain,
baik di dalam maupun di luar Undang-Undang ini. Sanksi terhadap
Korporasi dapat berupa pidana, tetapi dapat pula berupa tindakan. Dalam
hal ini kesalahan Korporasi diidentifikasikan dari kesalahan pengurus yang
memiliki kedudukan fungsional (mempunyai kewenangan untuk mewakili
Korporasi, mengambil keputusan atas nama Korporasi, dan mempunyai
kewenangan menerapkan pengawasan terhadap Korporasi) yang melakukan
Tindak Pidana dengan menguntungkan Korporasi, baik sebagai pelaku
maupun sebagai pembantu Tindak Pidana dalam ling[up usaha atau
pekerjaan Korporasi tersebut, termasuk pengendali Korporasi, pemberi
perintah, dan penerima manfaat.
6. Asas tiada pidana tanpa kesalahan tetap merupakan salah satu asas utama
dalam hukum pidana. Namun, dalam hal tertentu sebagai pengecualian
penerapan asas
mutlak (strict liabilitgi)
dan asas pertanggungiawaban pengganti (uimrious liabiliful. Dalam hal
pertanggungjawaban mutlak, pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana
hanya karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana perbuatan pelaku.
Sedangkan . . .
SK No 161356A
I.i]-flrli-EffNEEtrtrEm
Sedangkan dalam pertanggungjawaban pengganti, tanggung jawab pidana
seseorang diperluas sampai pada tindakan bawahannya yang melakukan
peke{aan atau perbuatan untulmya atau dalam batas perintahnya.
7. DaJan Undang-Undang ini diatur jenis pidana yang berupa pidana pokok,
pidana tambahan, dan pidana yang bersifat kl:rusus (pidana mati) untuk
Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Jenis pidana pokok terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
Dalam pidana pokok diatur jenis pidana baru berupa pidana pengawasan
dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja
sosial perlu dikembangkan sebagai altematif dari pidana perampasan
kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim sebab
dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana itu terpidana dapat dibantu untuk
membebaskan dfui dari rasa bersalah.
Demikian pula masyarakat dapat berinteraksi dan berperan serta secara
aktif membantu terpidana dalam menjalankan kehidupan sosialnya secara
wajar dengan melakukan hal yang bermanfaat.
Urutan jenis pidana pokok tersebut menentukan berat-ringannya pidana.
Hakim dapat memilih jenis pidana yang akan diiatuhkan di antara kelima
jenis pidana tersebut walaupun dalam Buku Kedua Undang-Undang ini
harrya dirumuskan tiga jenis pidana, yaitu pidana penjara, pidana denda,
dan pidana mati.
Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana ke{a sosial pada
hakikatnya mempakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana
penjara.
Pidana mati tidak terdapat dalam umtan jenis pidana pokok. Pidana mati
ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana
ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir unhrk mengayomi
masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harrs selalu
diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatutrkan
dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut
terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak
perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
8. Dalam . . .
SK No l6l357A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
8. Dalam pemidanaan dianut sistem dua jalur (danble-track sgsteml, yaitu di
samping jenis pidana tersebut, Undang-Undang ini mengatur pula jenis
tindakan. Dalam hal ini, hakim dapat mengenakan tindalan kepada mereka
yang melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak atau kurang mampu
mempertanggungiawabkan perbuatannya yang disebabkan pelaku
menyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual.
Di samping dljatuhi pidana dalam hal tertentu, terpidanajuga dapat dikenai
tindalan dengan maksud unhrk memberi pelindungan kepa.da masyaralat
dan mewujudkan tata tertib sosial.
9. Pidana minimum khusus dapat diancamkan berdasarkan pertimbangan:
a. menghindari adanya disparitas pidana yang sangat mencolok bagi
Tindak Pidana yang sama atau kurang lebih sama kualitasnya;
b. lebih mengefektifkan pengaruh prevensi urnum, khususnya bagi Tindak
Pidana yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat;
dan
c. jika dalam keadaan tertentu maksimum pidana dapa.t diperberat, dapat
dipertimbangkan pula bahwa minimum pidana untuk Tindak Pidana
tertentu dapat diperberat.
Pada prinsipnya pidana minimum khusus merupakan suatu pengecualian,
yaitu hanya untuk Tindak Pidana tertentu yang dipandang sangat
merugikan, sangat membahayakan, atau sangat meresahkan masyarakat
dan untuk Tindak Fidana yang dikualifrkasi atau diperberat oleh akibatnya.
1O. Dalam Undang-Undang ini jenis pidana denda dinrmuskan dengan
menggunakan sistem kategori. Sistem itu dimaksudkan agar dalam
perumusan Tindak Pidana tidak perlu disebutkan suatu jumlah denda
tertentu, melainkan cukup dengan menunjuk kategori denda yang sudah
ditentukan dalam Buku Kesatu. Dasar pemikiran penggunaan sistem
kategori tersebut adalah bahwa pidana denda merupakan jenis pidana yang
relatif sering berubah nilainya karena perkembangan nilai mata uang akibat
situasi perekonomian. Dengan demikian, jika terjadi perubahan nilai mata
uang, sistem kategori akan lebih mudah dilakukan perubahan atau
penyesuaian.
11. Dalam Undang-Undang ini diatur pula diversi dan jenis tindakan serta
pidana bagi Anak. Pengaturan ini dimaksudkan unhrk kepentingan terbaik
bagi Anak karena berkaitan dengan adanya Undang-Undang mengenai
Sistem Peradilan Pidana Anak dan selain ihr Indonesia telah meratifikasi
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak.
BUKU KEDUA
1. Untuk menghasilkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undarrg
Hukum Pidana yang bersifat kodilikasi dan unifikasi, di samping dilakukan
evaluasi dan seleksi terhadap berbagai Tindak Pidana yang ada di dalam
SK No 161358 A
Wetboek
REPIIEL|K INDONESIA
Wetboek van Strafiedt sebagaimana dilsta nkan oleh Undang-Undang Nomor
I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, apresiasi juga dilakukan
terhadap berbagai perkembangan Tindak Pidana yang ada diluar Wetbek
uan Strafiedt, antara lain, Undang-Undang yang mengatur mengenai
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang,
pemberantasan Tindak Pidana terorisme, pemberantasan Tindak Pidana
konrpsi, pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang, dan pengadilan
hak asasi manusia.
2. Secara antisipatif dan proaktif, juga dimasukkan antara lain, pengaturan
tentang Tindak Pidana Pomografi, Tindak Pidana terhadap informatika dan
elektronika, Tindak Pidana penerbangan, Tindak Pidana terhadap organ,
jaringan tubuh, dan darah manusia, dan Tindak Pidana terhadap proses
peradilan.
3. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengadopsi konvensi internasional
baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifrkasi, antara lain,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuentbn
Agairst Torfitre and Other Cruel, Intatman or Degruding Treatment or
Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman La.in yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia).
4. Dengan sistem perumusan Tindak Pidana di atas, untuk Tindak Pidana berat
terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana
korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, Tindak Pidana narkotika
dikelompokkan dalam 1 (satu) bab tersendiri yang dinamai "Bab Tindak
Pidana Khusus". Penempatan dalam bab tersendiri tersebut didasarkan pada
karakteristik khusus, yaitu:
a. dampak vilrtimisasinya (Korbannya) besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Tfansnational Oryanizcd
Cimel;
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel;
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
memiliki kewenangan khusus (misalnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia);
f. didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah
diratifikasi maupun yang belum diratifftasi; dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per sQ
dan tercela dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people
ardemnation).
Dengan . . .
SK No 16l359A
EITFEIEtrtrI
REPUBL|K INDONESIA
Dengan pengaturan "Bab Tindak Pidana Khusus" tersebut, kewenangan
yang telah ada pada lembaga penegak hukum tidak berkurang dan terap
berwenang menangani Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia,
Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian
uang, dan Tindak Pidana narkotika.
5. Pembentukan Undang-Undang ini juga memperhatikan putusan Mahkamah
Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain, mengenai
Tindak Pidana penghinaan Presiden, Tindak Pidana mengenai penodaan
agama, dan Tindak Pidana kesusilaan.
6. Sejalan dengan proses globalisasi, laju pembangunan dan perkembangan
sosial yang disertai dengan mobilitas sosial yang cepat serta kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, diperkirakan jenis Tindak Pidana banr masih
akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, pengaturan jenis Tindak
Pidana baru yang belum diatur dalam Undang-Undang ini atau yang akan
muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap
Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri
karena kekhususannya atas dasar Pasal 187 Buku Kesatu.
Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal dalam Undang-Undang
ini merupakan tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh sehingga tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Untuk itu, penjelasan dalam Undang-Undang ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pasal dalam batang tubuh yang mendeskripsikan maksud dan
makna yang terkandung dalam pa.sal tersebut.
[.
PASALDEMIPASAL