Langsung ke konten

Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases

PERMA No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Ayat (l)
Ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menenhrkan bahwa
suatu perbuatan merupa.kan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau
didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan
perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan
Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum
pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang
mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana
dilalrukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku
surut.
Ayat(2) ...
SK No l6l360A

I'RESIDEN
REPUEUI( INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "analogi' adalah penafsiran dengan cara
memberlakukan suatu ketentuan pidana terhadap kejadian atau
peristiwa yang tidak diatur atau tidak disebutkan secara eksplisit dalam
Undang-Undang dan Peraturan Daerah dengan cara menyamakan atau
mengumpamakan kejadian atau peristiwa tersebut dengan kejadian atau
peristiwa lain yang telah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan
Daerah.

Pasal 2

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang
hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa
seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut
tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
l2l Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum
itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-
Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi
manusia, dan asas hukum umum yang diakui
masyarakat bangsa-bangsa.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan
hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 2

Hurufa
Cukup jelas.
Huruf b . . .
SK No 161365 A

PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
-t6-
Huruf b
Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote antrol yang
digunakan secara tidak langsung untuk melakukan Tindak Pidana.
Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disr.rruh untuk melakukan
Tindak Pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.
Hunrf c
Yang dimaksud dengan "turut serla melalrukan Tindak Pidana" adalah
mereka yang bekerja sarna secara sadar dan bersama-sama secara fisik
melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta
melakukan Tindak Pidana harus memenuhi semua unsur Tindak Pidana
walaupun semua diancam dengan pidana yang sama.
Dalam turut serta melakukan Tindak Pidana, perbuatan masing-masing
orang yang turut serta melakukan Tindak Pidana dilihat sebagai satu
kesatuan.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "menggerald<an orang lain supaya melakukan
Tindak Pidana", termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau
memikat orang lain dengan cara tertentu.

Pasal 3

(1) Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-
undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan
peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama
menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak
Pidana.
l2l Dalam hal perbuatan yang te{adi tidak lagi merupakan
Tindak Pidana menurut peraturan perundang-
undangan yang baru, proses hukum terhadap
tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi
hukum.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diterapkan bagi tersangka atau terdakwa yang
berada dalam tahanan, tersangka atau terdakwa
dibebaskan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan.
(4) Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan
hukum tetap dan perbuatan yang terjadi tidak lagi
merupakan Tindak Pidana menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
pemidanaan dihapuskan.
SK No 161003 A
(5) Dalam . . .

TIr:I+Tf.I{Il
I THITT : IIIiirIITItrIIIIEIA
(5) Dalam hal putusan pemidanaan telah berkekuatan
hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
instansi atau Pejabat yang melaksanakan pembebasan
merupakan instansi atau Pejabat yang berwenang.
(6) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (5) tidak menimbulkan hak bagi tersangka,
terdakwa, atau terpidana menuntut ganti rugi.
(71 Dalam hal setelah putusan pemidanaan berkekuatan
hukum tetap dan perbuatan yang terjadi diancam
dengan pidana yang lebih ringan menurut peraturan
perundang-undangan yang baru, pelaksanaan putusan
pemidanaan disesuaikan dengan batas pidana menurut
peraturan perundang-undangan yang baru.
Bagian Kedua
Menurut Tempat
Paragraf 1
Asas Wilayah atau Teritorial

Pasal 4

Hurufa
Yang dimaksud dengan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"
adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan
pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di
bawahnya, dan ruang udara di atasnya serta seluruh wilayah yang batas
dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif,
dan landas kontinen yang diatur dalam Undang-Undang.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurrf c
Yang dimaksud dengan "Tindak Pidana lainnya" misalnya, Tindak Pidana
terhadap keamanan negara atau Tindak Pidana yang dirumuskan dalam
perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.

Pasal 4

Huruf a
Cukup jelas.
Hurufb
Keikutsertaan
dalam program pendidikan, pembinaan, dan
dalam ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial dan
rehabilitasi psikososial.
Dalam ketenhran ini, anak yang masih sekolah tetap dapat mengikuti
pendidikan formal, baik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah
nraupun swasta.
Dalam pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan
dapat melibatkan dinas pendidikan, dinas sosial, pembimbing
kemasyarakatan, lembaga pendidikan, dan lembaga penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
Pasal 42.. .
SK No 161370A

rlril:ET[.I{I]
REPUEUK INDONESIA
-2t-
Pasal42
Ketentuan ini berkenaan dengan daya paksa yang dibagi menjadi paksaan
mutlak dan paksaan relatif.
Hurufa
Yang dimaksud dengan 'dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan"
atau paksaan muflak adalah keadaan yang menyebabkan pelaku tidak
mempunyai pilihan lain, kecuali melakukan perbuatan tersebut. Karena
keadaan yang ada pada diri pelaku maka tidak mungkin baginya untuk
menolak atau memilih ketika melakukan perbuatan tersebut.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau
kekuatan yang tidak dapat dihindari" atau paksaan relatif adalah:
1. ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak
dapat diharapkan bahwa ia dapat menga.dakan perlawanan; dan
2. apabtTa kepentingan yang dikorbankan seimbang atau sedikit lebih
daripada kepentingan yang diselamatkan.
Tekanan kejiwaan dari luar merupakan syarat utama. Mungkin pula
seseorang mengalami tekanan kejiwaan, tetapi bukan karena sesuatu
yang datang dari luar, melainkan karena keberatan yang didasarkan
kepada pertimbangan pikirannya sendiri. Hal yang demikian tidak
merupakan alasan pemaaf yang dapa.t menghapuskan pidananya.

Pasal 5

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara
atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri.
Penentuan kepentingan nasional tertenhr yang ingin dilindungi dalam
ketentuan ini, menggunakan perumusan yErng limitatif dan terbuka. Artinya,
ruang lingkup kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara
limitatif, tetapi jenis Tindak Pidananya tidak ditentukan secara pasti.
Penentuan jenis Tindak Pidana yang dipandang menyerang atau
membahayakan kepentingan nasional diserahkan dalam praktik secara
terbuka dalam batas yang telah ditentukan sebagai Tindak Pidana menurut
hukum pidana Indonesia.
Perumusan . . .
SK No 161362A

FRESIDEN
REI'UEUK INDONESIA
Perumusan limitatif yang terbuka ini dimaksudkan untuk memberikan
fleksibilitas praktik dan dalam perkembangan formulasi Tindak Pidana oleh
pembentuk Undang-Undang pada masa yang akan datang. Fleksibilitas itu
tetap dalam batas kepastian menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan. Penentuan Tindak Pidana yang menyerang kepentingan nasional
hanya terbatas pa.da perbuatan tertentu yang sungguh-sungguh melanggar
kepentingan hukum nasional yang dilindungi. Pelaku hanya dituntut atas
Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.
Pelaku Tindak Pidana yang dikenai ketentuan ini adalah Setiap Orang, baik
warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan Tindak
Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Alasan penerapan asas nasional pasif, karena pada umumnya Tindak Pidana
yang merugikan kepentingan hukum suatu negara,.oleh negara tempat
Tindak Pidana dilalnrkan tidak selalu dianggap sebagai suatu perbuatan
yang harus dilarang dan diancam dengan pidana.

Pasal 5

Pemidanaan bertujuan:
a. mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan
menegakkan norma hukum demi pelindungan dan
pengayoman masyarakat;
b. memasyaralatkan terpidana dengan mengadalan
pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang
baik dan berguna;
c.menyelesaikan...
SK No l610l8A

PRES!DEN
REPUELIK INDONESIA
c
d
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak
Pidana, memulihkan keseimbangan, serta
mendatangkan rasa arnan dan damai dalam
masyarakat; dan
menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan
rasa bersalah pada terpidana.

Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut
hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak
Pidana dalam Undang-Undang.

Pasal 7

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya
diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu
perjanjian internasional yang memberikan kewenangan
kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan
pidana.
SK No 161005 A
Paragraf4...

PEESIDEN
NEPUEUK INDONESIA
Paragraf 4
Asas Nasional Aktif

Pasal 7

(1) Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan
Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak
dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
a. terdakwa adalah Anak;
b. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima)
tahun;
c. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak
Pidana;
d. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu
besar;
e. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;
SK No 161024A
f.terdakwa...

REFUBIJK INDONESIA
f. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana
yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang
besar;
g. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat
kuat dari orang lain;
h. Korban Tindak Pidana mendorong atau
menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
i. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari
suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
j. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan
bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang
lain;
k. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan
yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
L pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan
diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
m. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan
mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang
dilakukan terdakwa;
n. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga;
dan/ atau
o. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi:
a. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih;
b. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus;
c. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan
atau merugikan masyarakat; atau
d. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau
perekonomian negara.

Pasal 8

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi
setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak
Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana
di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana denda paling banyak kategori III.
(41 Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka
menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana
tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut
merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak
Pidana dilakukan.
(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut
menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut
dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.
Paragraf 5
Pengecualian

Pasal 8

(l) Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib
mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan
memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa
secara nyata,
SK No 161029A
(2) Ketentuan. . .

i
rrflrFlflxllf.r]Ilsnl
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda
yang ditetapkan.

Pasal 8

Ayat (1)
Putusan pengadilan dalam ketentuan ini memuat antara lain:
a. waktu pelaksanaan pidana denda;
b. cara . . .
SK No l61380A

PRESIDEN
REPIIEUK INDONESIA
b. cara pelaksanaan pidana denda;
c. penyitaan dan lelang; dan
d. pidana pengganti pidana denda.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tidak dibayar'adalah tidak dibayar sama sekali
atau dibayar sebagian.

Pasal 9

Cukup jelas.
Ketentuan ini mengandr:ng asas universal yang melindungi kepentingan
hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain. Landasan
pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi intemasional yang telah
disahkan oleh Indonesia, misaleya:
a. konvensi internasional mengenai uang palsu;
b. konvensi internasional mengenai laut bebas dan hukum laut yang di
dalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut;
c. konvensi internasional mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan
terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau
d. konvensi intemasional mengenai pemberantasan peredaran gelap
narkotika dan psikotropika.
Ketentuan ini dimaksudkan unhrk mengantisipasi perkembangan adanya
perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang
warga
negara dari negara lain tersebut penuntutannya diambil alih dan diadili oleh
Indonesia karena melakukan Tindak Pidana tertentu yang diatur dalam
pe{anjian tersebut.
Pasal 10. . .
SK No 161363 A

Kl-tArI=tTTNEtrtItrEIn
-t4-

Pasal 10

Waktu Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. saat perbuatan fisik dilakukan;
b. saat beke{anya alat atau bahan untuk menyemprrnakan Tindak
Pidana; atau
c. saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Ketentuan ini tidak membedakan antara Tindak Pidana formil dan Tindak
Pidana materiel.

Pasal 11

Tempat Tindak Pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. tempat perbuatan {isik dilakukan;
b. tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak
Pidana; atau
c. tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana.

Pasal 12

(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh
peraturan perundang-undangan diancam dengan
sanksi pidana dan/ atau tindakan.
l2l Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu
perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana
dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-
undangan harus bersifat melawan hukum atau
bertentangan dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum,
kecuali ada alasan pembenar.
Paragraf 2
Permufakatan Jahat

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Permufalatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih
bersepakat untuk melakukan Tindak Pidana.
l2l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana dipidana
jika ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana . . .
SK No 161007A

llrr-{rT;trIllilTlTatrtltrtrIrtr
(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan Tindak
Pidana paling banyak I /3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
l4l Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat
melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana
tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Jika te{adi perbarengan 5sfagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 dan Pasal 129, penjatuhan pidana tambahan
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu
dengan ketentuan:
l. paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang
dljatuhkan; atau
2. apabila pidana pokok yang diancamkan hanya
pidana denda, lama pidana paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
b. pidana pencabutan hak yang berbeda dijatuhkan
secara sendiri-sendiri untuk tiap Tindak Pidana
tanpa dikurangi; atau
c. pidana perampasan Barang tertentu atau pidana
pengganti dijatuhkan secara sendiri-sendiri untuk
tiap Tindak Pidana tanpa dikurangi.
l2l Ketentuan mengenai lamanya pidana pengganti bagi
pidana perampasan Barang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku ketentuan
pidana pengganti untuk denda.

Pasal 14

Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak
dipidana, jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah
terjadinya Tindak Pidana.
Paragraf 3
Persiapan

Pasal 15

(1) Persiapan melakukan Tindak Pidana terjadi jika pelaku
berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana
berupa alat, mengumpulkan informasi atau men5rusun
perencanaan tindakan, atau melakukan tindakan
serupa yang dimaksudkan untuk menciptakan kondisi
untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara
langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana.
(21 Persiapan melakukan Tindak Pidana dipidana, jika
ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(3) Pidana untuk persiapan melakukan Tindak Pidana
paling banyak l/2 (satu per dua) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4) Persiapan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(5) Pidana . . .
SK No 161008A

,(
aftfd'TFITli
REFTIEUK INDONESIA
(5) Pidana tambahan untuk persiapan melakukan Tindak
Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.

Pasal 16

Yang dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan
kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan
Tindak Pidana.
Yang dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak
yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk
Tindak Pidana.

Pasal 16

Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah
diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Pasal 17

(1) Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat
pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan
dari Tindak Pidana yang ditqju, tetapi pelaksanaannya
tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak
menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena
semata-mata atas kehendaknya sendiri.
l2l Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi jika:
a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau
ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan
b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi
menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
(3) Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana
paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(4) Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak
Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidana yang bersangkutan.
Pasal 18. . .
SK No l61009A

EITtrELItrEEIIEIn

Pasal 18

(l) Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1):
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena
kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya
tqiuan atau akibat perbuatannya.
(21 Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut
peraturan perundang-undangan mempakan Tindak
Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan
untuk Tindak Pidana tersebut.

Pasal 18

Cukup je1as.

Pasal 19

Percobaan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam
dengan pidana denda paling banyak kategori II, tidak
dipidana.
Paragraf 5
Penyertaan

Pasal 20

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
a. melakukan sendiri Tindak Pidana;
b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat
atau menyuruh orang lain yang tidak dapat
dipertan ggun gj awabkan ;
c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau
d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak
Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu,
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,
melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman
Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan
memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Pasal 21 . . .
SK No l610l0A

I
ll
Pasal 2 I
(1) Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana
jika dengan sengaja:
a. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan
untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana
dilakukan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
yang hanya diancam dengan pidana denda paling
banyak kategori II.
(3) Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana
paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum
ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(41 Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
(5) Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan
Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk
Tindak Pidana yang bersangkutan.
Pasa722
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat
pidananya.
Paragraf 6
Pengulangan

Pasal 20

Hurufa
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang
sikap
kenetralan negara" misateya, ikut dalam Perang, membantu dengan
personel, pendanaan, Barang, atau senjata.
Hurufb
Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)
Hurufa
Dalam ketentuan ini, pembantuan dilalrukan sebelum dan sejak
pelaksanaan Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan,
sarana, maupun keterangan.
Hurufb
Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada walrhr Tindak Pidana
dilakukan hampir terdapa.t kesamaan dengan turut serta melakukan
Tindak Pidana.
Dalam turlt serta melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama
yang erat antarmereka yang turut serta melakukan Tindak Pidana,
tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja sama
antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak seerat
kefa sama dalam turut serta melalmkan Tindak Pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(a)...
SK No 161366A

EFtTr:trTilifltil.Jrr+Ynt
-t7-
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
PaseJ22
Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku
atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu,
menjalani profesi tertentu, atau meng.lami gangguan mental.

Pasal 21

Humf a
Yang dimaksud dengan "instalasi negara" adalah instalasi yang penting,
misalnya Istana Negara, kediaman resmi Presiden dan/atau Wakil
Presiden, gedung lembaga negara dan pemerintahan, dan gedung yang
digunakan untuk tamu negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan "instalasi militer, adalah instalasi vital militer.
Huruf b
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Pasal 21 1
Cukup jelas.
PasaJ2l2
Cukup jelas.

Pasal 22

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 218 dan Pasal 2L9 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil
Presiden.

Pasal 23

(l) Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu
5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau
sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana
pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau
b. pada. . .
SK No 1610ll A

REI'UEUK INDONESIA
b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban
menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu
belum kedaluwarsa.
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lnencakup Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
minimum khusus, pidana penjara 4 (empat) tahun atau
lebih, atau pidana denda paling sedikit kategori III.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku untuk Tindak Pidana mengenai penganiayaan.
Paragraf 7
Tindak Pidana Aduan

Pasal 24

(1) Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat
dituntut atas dasar pengaduan.
(21 Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas
dalam Undang-Undang.

Pasal 25

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur
16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu
merupakan Orang T\ra atau walinya.
(21 Dalam hal Orang T\ra atau wali sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) tidak ada atau Orang T\ra atau wali itu
sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan
oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada,
pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam
garis menyamping sampai derqiat ketiga.
(4) Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang T\ra, wali,
atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan
dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.
Pasal 26...
SK No l610l2A

REPUELIK INDONESIA

Pasal 26

(1) Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di
bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan
pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana
aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.
(21 Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs
diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri
Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.
(3) Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga
sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga
sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Pasal 26

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan nkantor pemerintah yang melayani kepentingan
umum" antara lain, kantor polisi, kantor kejaksaan, kantor pengadilan,
kantor p4iak, kantor pos, rumah sakit pemerintah, kantor
Gubemur/Bupati/Walikota, dan kantor kelurahan.
SK No 161410A
Yang. . .

REPUBIJK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "Pejabat yang berwenang" adalah Pejabat yang
diberi kekuasaan atas seluruh kantor atau pegawai yang semata-mata
diberi tugas unhrk menjaga ketertiban dalam kantor tersebut.
Ayat l2l
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 27

Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia,
pengaduan dapat dilakukan oleh Orang T\ra, anak, suami,
atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara
tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.

Pasal 28

(1) Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan
pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
l2l Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang
berwenang.

Pasal 28

Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "tidak mematuhi perintah pengadilan yang
dikeluarkan untuk proses peradilan" adalah melakukan hal-hal
untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak
dibenarkan oleh hukum.
Hurufb. . .
SK No l614l3 A

:EIXNTTtrIIIitrIA
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bersikap tidak hormaf adalah bertingkah
laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pemyataan yang
merendahkan martabat aparat penegak hukum, petugas pengadilan,
atau persidangan, atau tidak menaati tata tertib pengadilan.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "menyerang integritas" termasuk menuduh
hakim bersikap memihak atau tidak jujur.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "memublikasikan proses persidangan secara
langsung" yarfi, \ilrc sbeaming.
Tidak mengurangi kebebasan jumalis atau wartawan untuk menulis
berita dan memublikasikannya setelah sidang pengadilan.
Ayat(21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 29

(1) Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
a. 6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang
berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana
jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b. 9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang
yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak
Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SK No 16l0l3 A
(2)Jika...

l-NIitrIII,FfA
(21 Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang,
tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu
mengetahui adanya Tindak Pidana.

Pasal 30

(1) Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam
waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan
diajukan.
(21 Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan
lagi.
Paragraf 8
Alasan Pembenar

Pasal 31

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak
dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Yang dimaksud dengan "bangu.nan untuk menahan aif' misalnya,
bendungan atau pintu air.
Yang dimaksud dengan "bangunan untuk menyalurkan air" misalnya,
selokan, saluran, atau kanal yang berfungsi menyalurkan air.
Pasal 3l I
Cukup jelas.

Pasal 32

Dalam ketenhran ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik
antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersilat keperdataan.

Pasal 33

Yang dimaksud dengan "keadaan daruraf, misalnya:
a. ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung
arftara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
b. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi,
apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal
atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
c. pemadam kebakaran yang menghadapi situasi piJihan antara
menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang
terbakar.

Pasal 33

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau
tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, jika
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
orang atau Barang;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik

Pasal 34

Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan
4 (empat) keadaan, yaitu:
a. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang
bersifat seketika;
b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk
menghalau serangan;
c. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang
ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau
orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
d. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang
diterima (proporsionalitas).

Pasal 35

Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayal (2) merupakan
alasan pembenar.
Bagian Kedua
Pertanggungl awaban Pidana
Paragraf 1
Umum

Pasal 36

Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalaha:r. Secara
doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
Ayat(21
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa se'rap Tindak Pidana
dalam peraturan perundang-undangan harrs selalu dianggap dilakukan
dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap
tahap pemeriksaan perkara.
Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan
perundang-undangan menggunakan istilah "dengan maksud",
"mengetahui', "yaog diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau
"sedangkan ia mengetahui".

Pasal 36

Yang dimaksud dengan "maklumaf adalah pengumuman yang dikeluarkan
oleh Pejabat yang berwenang.

Pasal 37

Ketentuan ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas
pertanggungiawaban mutlak (strbt liabilitgl atau pertanggungiawaban
pengganti (uicaious liabilitgl yang dinyatakan secara tegas oleh Undang-
Undang yang bersangkutan.
Huruf a
Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban mutlak (stnct
liabilitgl yang menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat
dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana
dari perbuatannya.
Huruf b
Ketentuan ini mengandung asas pertanggungiawaban pengganti
(ubaious liabilitgl yang menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung
jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan
pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya,
misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas
perbuatan bawahannya.

Pasal 38

Yang dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi
pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, a nxietg, dan
gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan
interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
SK No l61369A
Yang . . .

EEtrEIEtrN
tafl [FIIIXNIiTTNITF{f
Yang dimaksud dengan "disabilitas intelektual" adalah terganggunya
fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain,
lambat belajar, disabilitas grahita, dat down sgndrome.
Pelaku Tindak Pidana y€rng menyandang disabilitas mental dan/atau
disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsali tentang
sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat
berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.

Pasal 39

Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan
kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau penyandang
disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung
jawab.
Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis,
perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku Tindak Pidana dipandang atau dinilai
sebagai tidak mampu bertanggung jawab.

Pasal 39

(1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang
diketahui digunakan atau akan digunalan untuk
melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(21 Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.

Pasal 40

Ketentuan ini mengatur tentang batas umur minimum unhrk dapat
dipertanggungiawabkan secara pidana bagi anak yang melakukan Tindak
Pidana. Penentuan batas umur 12 (dua belas) tahun didasarkan pada
pertimbangan psikologis yaitu kematangan emosional, intelektual, dan mental
anak. Anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun tidak dapat
dipertanggungiawabkan secara pidana dan karena itu pen€rng€uxan
perkaranya dilaksanakan sesuai dengan ketenhran peratuztn penrndang-
undangan yang mengatur mengenai sistem peradilan pidana anak.

Pasal 41

Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
melakukan atau diduga melakukan Tindak Pidana, penyidik,
pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional
mengambil keputusan untuk:
a. menyerahkan kembali kepada Orang T\ra/wali; atau
b. mengikutsertakan dalam program pendidikan,
pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah
atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di
instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial,
baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama
6 (enam) Bulan.

Pasal 42

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dipidana
karena:
a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau
b. dipaksa oleh adanya ancarnan, tekanan, atau kekuatan
yang tidak dapat dihindari.

Pasal 43

Ketentuan ini mengatur pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dengan
syarat:
a. pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan
atau ancaman serangan seketika; dan
b. yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya
serangan atau ancaman serangan seketika.

Pasal 44

Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak
mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang
diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah
tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya,
termasuk dalam lingkup pekerjaannya.
SK No l6l0l6A
Paragraf 3 . ..

:lrlTl :E]1ITllir.TII*Tnt
-t7-
(1)
l2t
Paragraf 3
Pertanggungl awaban Korporasi

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau yang disamakan
dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan
hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha
yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau
yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Yang dimaksud dengan "kedudukan fungsional" adalah orang tersebut
mempunyai kewenangan mewakili, mengambil kepuhrsan, dan untuk
menerapkan pengawaszrn terhadap Korporasi tersebut, termasuk yang
SK No 16137l A
berkedudukan

trFlrl:Tf l-tTlFr.rlId{n!
berkedudukan sebagai orang yang menJruruh melakukan, turut serta
melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana,
atau membantu Tindak Pidana tersebut.
Yang dimaksud dengan "hubungan lain" misalnya, kontrak kerja yang
bersifat sementara.

Pasal 47

Yang dimaksud dengan "pemegang kendali" adalah Setiap Orang yang
memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijalen Korporasi
atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijalran Korporasi tersebut
tanpa hanrs mendapat otorisasi dari atasannya.

Pasal 47

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466
sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah
1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
a. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
b. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan; atau
c. terhadap ibu atau Ayah.
Pasal 471 ...
SK No 16l162A

REPIIBL|K INDONE!;IA

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau
ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
SK No l61017A
c. diterima . . .

rNIitr[FEtA
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
d. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang
diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah
dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan
terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna
menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
e. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Pasal 48

Cukup jelas.
Tindak Pidana pencurian dalam ketentuan ini dikualifrkasi sebagai
pencurian dengan pemberatan. Unsur pemberatrrya adalah adanya
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang di dalam
melakukan pencurian. Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dapat
dilakukan sebelum, pada saat, atau setelah pencurian dilakukan.
Kekerasan menunjuk pada penggunaan kekuatan frsik, baik dengan
tenaga badan maupun dengan menggunakan alat, sedangkan Ancaman
Kekerasan menunjukkan keadaan sedemikian rupa yang menimbulkan
rasa takut, cemas, atau khawatir pada orang yang diancam.
Penggunaan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan ini tidak perlu
semata-mata ditujukan kepada pemilik Barang, tetapi juga dapat pada
orang lain, misaleya pembantu rumah tangga atau penjaga rumah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 481 ...
SK No 161,146 A

J
LlK

Pasal 49

Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap
Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan
fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau
pemilik manfaat Korporasi.

Pasal 49

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 sampai dengan Pasal 489.

Pasal 50

Dalam hal orurng perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional
dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama
Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja
atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut,
alasan pembenar dapa.t diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seor€rng
pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah
milik pemerintah untuk menyelamatkan para kar5rawan perusahaan.

Pasal 51

Cukup jelas.
Pasal 52...
SK No 161372A

AUl( INDONESIA

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan
martabat manusia.
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan

Pasal 52

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
atau Barang milik orang lain untuk keperluan
pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak
gadai, hak menahan, hak pungut hasil, atau hak
pakai atas Barang tersebut;
b. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
atau Barang milik orang lain untuk keperluan
pemiliknya, dari perjanjian utang hak atas
tanggungan atas Barang tersebut, dengan
merugikan orang yang berpiutang hak atas
tanggungan tersebut;
c. menarik sebagian atau seluruh Barang yang olehnya
dibebani ikatan panen, atau untuk yang memberi
ikatan menarik suatu Barang yang oleh orang lain
dibebani ikatan panen dengan merugikan pemegang
ikatan tersebut; atau
d. menarik sebagian atau seluruh Barang miliknya
atau untuk keperluan pemilik dari ikatan kredit atas
Barang tersebut dengan merugikan pemegang
kredit.
(21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 1 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Pasal 53

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21
Kepa.stian hukum dan keadilan merupakan 2 (dua) tqiuan hukum yang
kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam
praktik hukum. Suatu peraturan perundarrg-undangan yang lebih
banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula
kemungkinan aspek keadilan terdesak.
peraturan
perundang-undangan ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan
memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan tersebut
dalam penerapannya pada kejadian konkret.
Jika dalam penerapan yang konkret, terjadi pertentangan antara
kepastian hukum dan keadilan, hakim sedapat mungkin
keadilan di atas kepastian hukum.

Pasal 54

(1) Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
a. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
b. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
c. sikap batin pelaku Tindak Pidana;
d. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau
tidak direncanakan;
e. cara melakukan Tindak Pidana;
f. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan
Tindak Pidana;
g. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan
ekonomi pelalu Tindak Pidana;
h. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku
Tindak Pidana;
i. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau
keluarga Korban;
j. pemaafan . . .
SK No l610l9A

\
(
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
j. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban;
dan/ atau
k. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat.
(2) Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau
keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta
yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar
pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau
tidak
mengenakan tindakan
dengan
mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Pasal 55

Yang dimaksud dengan "sengaja menyebabkan te{adinya keadaan yang
dapat menjadi alasan peniadaan pidana" adalah bahwa pelaku dengan
seng4a mengondisikan dirinya atau suatu keadaan tertentu dengan maksud
agar dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena alasan
pembenar atau alasan pemaaf.
SK No 161373 A
Pasal 56. . .

tftEtrIEtrN
lirl:irkIII-INIIr-NI.F{IJ

Pasal 56

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib
dipertimbangkan:
a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
b. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai
kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran
pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik
manfaat Korporasi;
c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
e. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
f.
keterlibatanPejabat;
g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam
masyarakat;
h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau
kegiatan;
i.
pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau
j.
kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak
Pidana.
SK No 161020A
Paragraf 3 . . .

PRESTDEN
REI'UBUK INDONESIA
-2r-
Paragraf 3
Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan
Perumusan Alternatif

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Dalam hal Tindak Pidana diancam dengan pidana pokok
secara alternatif, penjatuhan pidana pokok yang lebih ringan
harus lebih diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan telah
sesuai dan dapat menunjang tercapainya tujuan
pemidanaan.
Paragraf 4
Pemberatan Pidana

Pasal 58

Faktor yang memperberat pidana meliputi:
a. Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga
melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau
melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan
kepadanya karena jabatan;
b. penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan,
atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan
Tindak Pidana; atau
c. pengulangan Tindak Pidana.

Pasal 59

Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat
ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum
ancaman pidana.
Paragraf 5
Ketentuan Lain tentang Pemidanaan

Pasal 60

(l) Pidana penjara dan pidana tutupan bagi terpidana yang
sudah berada di dalam tahanan mulai berlaku pada
saat putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
SK No l6102l A
(2) Dalam . . .

(21 Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan,
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.

Pasal 61

(1) Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda
yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa
penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani
terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(2) Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan
pidana penjara pengganti denda.

Pasal 62

(1) Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan
pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan
pidana mati.
(21 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan
grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Undang-Undang.

Pasal 62

Yang dimaksud dengan "lembaga penegak hukum" misalnya, lembaga yang
menyelenggarakan pemberantasan Tindak Pidana narkotika, selain
menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang
mengenai narkotika, juga. menangani Tindak Pidana narkotika yang diatur
dalam Undang-Undang ini.
Demikian juga lembaga yang menyelenggarakan pemberantasan Tindak
Pidana korupsi, selain menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam
Undarrg-Undang mengenai pemberantasan Tindak Pidana korupsi, juga
menangani Tindak Pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 63

Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana
melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani
pidana penjara.
gagian Kedua
Pidana dan Tindakan
Paragraf 1
Pidana

Pasal 64

Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok;
b. pidana tambahan; dan
c. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana
tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
SK No 161022A
Pasal 65...

iilT.frIItrf,INEEtrtrEm

Pasal 65

Ayat (1)
Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana
yang bersifat alternatif, namun dalam melalrukan pilihan tersebut hakim
senantiasa berorientasi pada tqluan pemidanaan, dengan mendahulukan
atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah
Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam
menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana
dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3
(satu per tiga).
Ketentuan ini memuat jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan
oleh hakim. Ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang
dirumuskan dalam Buku Kedua pada dasarnya meliputi jenis pidana
penjara dan pidana denda.
Pidana . . .
SK No 161374A

7l
Pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial pada
dasarnya merupakan suatu model pelaksanaan pidana sebagai
altematif dari pidana penjara. Pencantuman jenis pidana ini
merupakan konsekuensi diterimanya hukum pidana yang
memperhatikan keseimbangan kepentingan antara perbuatan dan
keadaan pelaku Tindak Pidana (daod4aderstrafrcch$ untuk
mengembangkan altematif selain pidana penjara.
Melalui penjatuhan jenis pidana ini terpidana dapat dibebaskan dari
rasa bersalah, dan masyarakat dapat berperan serta secara aktif untuk
terpidana dengan melakukan hal-hal yang
bermanfaat, misat:ya penjatuhan pidana berupa pidana kerja sosial.
Ayat (2)
Pada dasarnya hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah
satu pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan
tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan,
dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih
ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.

Pasal 66

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 huruf b terdiri atas:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu dan/ atau tagihan;
c. pengumuman putusan hakim;
d. pembayaran ganti nrgi;
e. pencabutan izin tertentu; dan
f. pemenuhan kewajiban adat setempat.
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana
pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan
(2t
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
(41 Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan
sama dengan pidana tambahan untuk Tindak
Pidananya.
(5) Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional
Indonesia yang melakukan Tindak Pidana da-lam
perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional
Indonesia.

Pasal 67

Dalam ketentuan ini, Tindak Pidana yang dapat diancam dengan pidana
yang bersifat khusus adalah Tindak Pidana yang sangat serius atau yang
luar biasa, antara lain, Tindak Pidana narkotika, Tindak Pidana terorisme,
Tindak Pidana korupsi, dan Tindak Pidana berat terhadap hak asasi
manusia. Untuk itu, pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri
untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus.
Jika dibandingkan dengan jenis pidana yang lain, pidana mati merupakan
jenis pidana yang paling berat. Oleh karena itu, harus selalu diancamkan
secara alternatif dengan jenis pidana lainnya yakni pidana penjara seulnur
hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 68

(U Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau
untuk waktu tertentu.
(21 Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling
lama 15 (lima belas) tahun berturut turut atau paling
singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum
khusus.
(3) Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan
pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan
pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara
15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu
tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh)
tahun berturut turut.
(41 Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh
dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 69

(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur
hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15
(lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat
diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun
dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
l2l Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana
penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua
puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 71

Ayat (l)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi sifat kaku dari pemmusan
pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim
untuk hanya menjatutrkan pidana penjara. Di samping itu, hal tersebut
dimaksudkan pula untuk menghindari penjatuhan pidana penjara yang
pendek.
Ayat(2)...
SK No 161376A

ETGFTFT{II
l-irfl{rf:IrfilNlr'trtltrFlltr
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini kewenangan hakim untuk menjatuhkan
pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, dibatasi dengan
ketentuan pelaku Tindak Pidana tetap dijatuhi pidana penjara meskipun
diancam dengan pidana tunggal apabila yang bersangkutan pernah
dijatuhi pidana penjara karena Tindak Pidana yang dilakukannya setelah
berumur 18 (delapan belas) tahun.
Pasa772
Ayat (1)
Ketentuan ini memuat pembebasan bersyarat bagi narapidana yang
menjalani pidana penjara. Dalam ketentuan ini, narapidana yang
diberikan pembebasan bersyarat hanya narapidana yang masa
pidananya paling singkat I (satu) tahun dan setelah narapidana
menjalani pidana penjara paling singkat 9 (sembilan) Bulan di lembaga
pemasyarakatan dan berkelakuan baik. Pembebasan bersyarat diberikan
dengan harapan narapidana dapat dibina sedemikian rupa untuk
berintegrasi kembali dengan masyarakat. Oleh karena itu, selama
menjalani pidana dalam lembaga pemasyarakatan, setiap narapidana
harus dipantau perkembangan hasil pembinaan terhadap dirinya.
Pembebasan bersyarat harus dipandang sebagai usaha pembinaan dan
bukan sebagai hadiah karena berkelakuan baik.
Ayatl2l
Narapidana yang telah melakukan beberapa Tindak Pidana sehingga
harus menjalani beberapa pidana penjara berturut-turut, maka untuk
mempertimbangkan
pemberian pembebasan bersyarat,
pidana tersebut dijumlahkan dan dianggap 1 (sah:) pidana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pemberian pembebasan bersyarat disertai dengan masa percobaan yakni
sama dengan sisa waktu pidana penjara yang masih belum dllalani
ditambah 1 (satu) tahun. Dalam masa percobaan ditentukan pula syarat-
syarat yang harrs dipenuhi narapidana.
Ayat(s)...
SK No 161377A

PRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
Ayat (s)
Cukup jelas.

Pasal 73

(l) Syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan
sebagaimana dimalsud dalam Pasal 72 ayal (3) terdiri
atas:
a. syarat umum berupa narapidana tidak akan
melakukan Tindak Pidana; dan
b. syarat . . .
SK No 161026A

NEPUBL|K INDONESIA
b. syarat khusus berupa narapidana harus melakukan
atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa
mengurangi kemerdekaan beragama, menganut
kepercayaan, dan berpolitik, kecuali ditentukan lain
oleh hakim.
(21 Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat diubah, dihapus, atau diadakan syarat
baru yang semata-mata bertujuan untuk
pembimbingan narapidana.
(3) Narapidana yang melanggar syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut pembebasan
bersyaratnya.
(4) Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dapat dicabut setelah melampaui 3 (tiga)
Bulan terhitung sejak saat habisnya masa percobaan,
kecuali dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak
habisnya masa percobaan, narapidana dituntut karena
melakukan Tindak Pidana yang dilakukan dalam masa
percobaan.
(5) Dalam hal narapidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dijatuhi pidana penjara untuk waktu tertentu
atau pidana denda paling sedikit kategori [I,
pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut.
Pasal74
(1) Orang yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara karena keadaan pribadi,
perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan.
(21 Pidana tutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan
Tindak Pidana karena terdorong oleh maksud yang
patut dihormati.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
berlaku, jika cara melakukan atau akibat dari Tindak
Pidana tersebut sedemikian rupa sehingga terdakwa
lebih tepat untuk dljatuhi pidana penjara.

Pasal 75

Terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dapat
dijatuhi pidana pengawasan dengan tetap memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai
dengan Pasal 54 dan Pasal 70.
Pasal 76. . .
SK No l61027A

REPUBLIK INDONESIA
-2a-
Pasal76
(1) Pidana pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dijatuhkan paling lama sama dengan pidana
penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 (tiga)
tahun.
(21 Dalam putusan pidana pengawasan ditetapkan syarat
umum, berupa terpidana tidak akan melakukan Tindak
Pidana lagi.
(3) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, dalam putusan juga dapat ditetapkan syarat
khusus, berupa:
a. terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek
dari masa pidana pengawasan harus mengganti
seluruh atau sebagian kemgian yang timbul akibat
Tindak Pidana yang dilakukan; dan/atau
b. terpidana harus melakukan atau tidak melakukan
sesuatu tanpa mengurangi kemerdekaan beragama,
kemerdekaan menganut kepercayaan, dan/atau
kemerdekaan berpolitik.
(4) Dalam hal terpidana melanggar syarat umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terpidana wajib
menjalani pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari
ancarnan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu.
(5) Dalam hal terpidana melanggar syarat khusus tanpa
alasan yang sah, jaksa berdasarkan pertimbangan
pembimbing kemasyarakatan mengusulkan kepada
hakim agar terpidana menjalani pidana penjara atau
memperpanjang masa pengawasan yang ditentukan
oleh hakim yang lamanya tidak lebih dari pidana
pengawasan yang dij atuhkan.
(6) Jaksa dapat mengusulkan pengurangan masa
pengawasan kepada hakim jika selama dalam
pengawasan terpidana menunjukkan kelakuan yang
baik, berdasarkan pertimbangan pembimbing
l7l Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan batas
pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PasalTT ...
SK No 161028A

7I
Pasal TT
(1) Jika terpidana selama menjalani pidana pengawasan
melakukan Tindak Pidana dan dijatuhi pidana yang
bukan pidana mati atau bukan pidana penjara, pidana
pengawasan tetap dilaksanakan.
(21 Jika terpidana dijatuhi pidana penjara, pidana
pengawasan ditunda dan dilaksanakan kembali setelah
terpidana selesai menjalani pidana penjara.

Pasal 76

Ayat (1)
Penjatutran pidana pengawasan terhadap orang yang melakukan Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana penjara, sepenuhnya terletak pada
pertimbangan hakim, dengan memperhatikan keadaan dan perbuatan
terpidana. Jenis pidana ini dijatuhkan kepada orang yang pertama kali
melakukan Tindak Pidana.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "terpidana" adalah klien pemasyarakatan.
Yang dimaksud dengan 'menjalani pidana penjara yang lamanya tidak
lebih dari ancannan pidana penjara bagi Tindak Pidana itu" adalah
menjalani pidana yang pelaksanaannya dijalankan setelah terpidana
selesai menjalani pidana penjara dari Tindak Pidana baru.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat(71
Cukup jelas.
PaseJ77
Cukup jelas.
Pasal 78. . .
SK No l61379A

FRESIDEN
NEFUBLIK INDONESIA

Pasal 78

Ayat (1)
Uang dalam ketentuan ini adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah (Rp).
Ayat12)
Dalam menentukan satuan terkecil pidana denda sebagaimana
ditentukan pada ayat ini dipergunakan jumlah besamya upah minimum
harian.

Pasal 79

Ayat (1)
Dalam ketenhran ini, pidana denda dirumuskan secara kategoris.
Pemmusan secara kategoris ini dimaksudkan agar:
a. diperoleh besaran yang jelas tentang maksimum denda yang
dicantumkan unhrk berbagai Tindak Pidana; dan
b. lebih mudah melakukan penyesuaian, jika te{adi perubahan
ekonomi dan moneter.
Penetapan tingkatan kategori I sampai dengan kategori MII dihitung
sebagai berikut:
a. Maksimum kategori denda yang paling ringan ftategori I) adalah
kelipatan 20 (dua puluh) dari minimum umum.
b. Untuk kategori II adalah kelipatan 10 (sepuluh) kali dari kategori I;
untuk kategori III adalah kelipatan 5 (lima) kali dari kategori II; dan
untuk kategori IV adalah kelipatan 4 (empat) kali dari kategori IIL
c. Untuk kategori V sampai dengan kategori MII ditentukan dari
pembagian kategori tertinggi dengan pola yang sama, yakrri kategori
MI adalah hasil pembagian 10 (sepuluh) dari kategori VIII, kategori
M adalah hasil pembagran 2,5 (dua koma lima) dari kategori MI, dan
kategori V adalah hasil pembagian 2 (dua) dari kategori VI.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

(l) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(21 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.

Pasal 82

(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk
dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut
diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan,
atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana
denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.
l2l Lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (r) meliputi:
a. untuk pidana penjara pengganti, paling singkat
I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun yang
dapat diperberat paling lama 1 (satu) tahun
4 (empat) Bulan jika ada perbarengan;
b. untuk pidana pengawasan pengganti, paling singkat
I (satu) Bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76 ayat(21 dan ayat (3); atau
c. untuk pidana kerja sosial pengganti paling singkat
8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus
empat puluh) jam.
(3) Jika pada saat menjalani pidana pengganti sebagian
pidana denda dibayar, lama pidana pengganti dikurangi
menurut ukuran yang sepadan.
(4) Perhitungan...
SK No 161030A

l-firrlT:IIIIiITITttrIItlgA
-3r-
l4l Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk
setiap pidana denda Rp50.O0O,0O (lima puluh ribu
rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
a. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau
b. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana
penjara pengganti.

Pasal 83

(U Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (3) tidak dapat dilakukan, pidana denda di atas
kategori II yang tidak dibayar diganti dengan pidana
penjara paling singkat I (satu) tahun dan paling lama
sebagaimana diancamkan untuk Tindak Pidana yang
bersangkutan.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (3) berlaku juga untuk ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepanjang mengenai pidana
penjara pengganti.

Pasal 84

Setiap Orang yang telah berulang kali dijatuhi pidana denda
untuk Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana
denda paling banyak kategori II dapat dijatuhi pidana
pengawasan paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana denda
yang diperberat paling banyak 1/3 (satu per tiga).

Pasal 85

(1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa
yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim
menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(21 Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (l),
hakim wajib
mempertimbangkan:
a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang
dilakukan;
b. kemampuan kerja terdakwa;
c. persetujuan . . .
SK No 16103l A

trIiErFIIIilNEEtItrEm
c. persetqjuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai
tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan
pidana kerja sosial;
d. riwayat sosial terdakwa;
e. pelindungan keselamatan kerja terdalwa;
f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik
terdakwa; dan
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
(3) Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh
dikomersialkan.
l4l Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan)
jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.
(5) Pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama
8 (delapan) jam dalam 1 (satu) Hari dan dapat diangsur
dalam waktu paling lama 6 (enam) Bulan dengan
memperhatikan kegiatan terpidana dalam menjalankan
mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang
bermanfaat.
(6) Pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dimuat dalam putusan pengadilan.
(71 Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) juga memuat perintah jika terpidana tanpa
alasan yang sah tidak melaksanakan seluruh atau
sebagian pidana kerja sosial, terpidana wajib:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja
sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara
yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut;
atau
c. membayar seluruh atau sebagran pidana denda
yang diganti dengan pidana keda sosial atau
menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana
denda yang tidak dibayar.
(8) Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial
dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh
pembimbing kemasyarakatan.
(9) Putusan...
SK No 161032A

EfltrtrLlf,EEtrtrEln
(9) Putusan pengadilan mengenai pidana kerja sosial juga
harus memuat:
a. lama pidana penjara atau besarnya denda yang
se sungguhnya dijatuhkan oleh hakim;
b. lama pidana kerja sosial harus dijalani, dengan
mencantumkan jumlah jam per Hari dan jangka
waktu penyelesaian pidana kerja sosial; dan
c. sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja
sosial yang dijatuhkan.

Pasal 86

Hak terpidana yang dapat dicabut dengan putusan hakim ditentukan secara
limitatif, yaitu terbatas pada yang tercantum dalam pasal ini. Dalam
penjatuhan pidana tambahan yang perlu mendapat perhatian adalah
pencabutan hak tersebut jangan sampai mengakibatkan kematian perdata
bagi seseorang, artinya, yang bersangkutan kehilangan sama sekali haJmya
sebagai warga negara yang harus dapat hidup secara wajar dan manusiawi.
Hak yang dapat dicabut selalu dikaitkan dengan Tindak Pidana yang
dilakukan oleh terpidana. Hal ini dimaksudkan untuk mencapai salah satu
dari tujuan pemidanaan, khususnya demi pengayoman atau pelindungan
masyarakat.
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Hurufe
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "profesi" adalah pekedaan yang memerlukan
keahlian tertentu serta yang memiliki kode etik tertentu pula.
Hunrf g
Cukup jelas.
SK No 161383 A
Pasal 87...

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 87

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b,
hunrf c, dan huruf f hanya dapat dilakukan jika pelaku
dipidana karena melakukan Tindak Pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berupa:
a. Tindak Pidana terkait jabatan atau Tindak Pidana yang
melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. Tindak Pidana yang terkait dengan profesinya; atau
c. Tindak . . .
SK No 161033 A

PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
c. Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya
karena jabatan atau profesinya.

Pasal 88

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan
huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. dengan sengaja melakukan Tindak Pidana bersama-
sama dengan Anak yang berada dalam kekuasaannya;
atau
b. melakukan Tindak Pidana terhadap Anak yang berada
dalam kekuasaannya.

Pasal 89

Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang, pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf g hanya
dapat dilakukan jika pelaku dipidana karena:
a. melakukan Tindak Pidana jabatan atau Tindak Pidana
yang melanggar kewajiban khusus suatu jabatan;
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; atau
c. melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau lebih.

Pasal 90

(1) Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama
pencabutan wajib ditentukan jika:
a. dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;
b. dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau
pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari
pidana pokok yang diiatuhkan; atau
c. dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun.
SK No 161034A
(2) Ketentuan. . .

REPIIBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b tidak berlaku jika yang dicabut adalah hak
memperoleh pembebasan bersyarat.
(3) Pidana pencabutan hak mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pasal 9 I
Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu
dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang
tertentu dan/ atau tagihan:
a. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau
mempersiapkan Tindak Pidana;
b. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan
Tindak Pidana;
c. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;
d. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari
Tindak Pidana;
e. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara
langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana;
dan/ atau
f. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang
pengadilan.

Pasal 91

Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurufc
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Hurufe
Termasuk di dalamnya Harla Kekayaan yang diperoleh dari Tindak
Pidana.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 92

(1) Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertent
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat
dijatuhkan atas Barang yang tidak disita dengan
menentukan bahwa Barang tersebut harus diserahkan
atau diganti dengan sejumlah uang menurut taksiran
hakim sesuai dengan harga pasar.
(21 Dalam hal Barang yang tidak disita sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diserahkan, Barang
tersebut diganti dengan sejumlah uang menurut
taksiran hakim sesuai dengan harga pasar.
(3) Jika terpidana tidak mampu membayar seluruh atau
sebagian harga pasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, diberlakukan ketentuan pidana pengganti
untuk pidana denda.
Pasal 93...
SK No 161035 A

REPUEUK INDONESIA

Pasal 93

Ayat (1)
Pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim dimaksudkan
agar masyarakat mengetahui perbuatan apa dan pidana yang bagaimsna
yang dijatuhkan kepada terpidana. Pidana tambahan ini dimaksudkan
unhrk memberi pelindungan kepada masyarakat.
Ayatl2l
Seperti pada pidana perampasan Barang tertentu, jika terpidana tidak
membayar biaya pengumuman, maka berlaku ketentuan yang sama
tentang pidana pengganti untuk pidana denda.

Pasal 94

Ayat (1)
Pencantuman pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi
menunjukkan adanya pengertian akan penderitaan Korban suatu
Tindak Pidana. Ganti rugi harus dibayarkan kepada Korban atau ahli
waris Korban. Untuk itu, hakim menentukan siapa yang merupakan
Korban yang perlu mendapat ganti rugi tersebut. Jika terpidana tidak
membayar ganti rugi yang ditetapkan oleh hakim, dikenakan ketentuan
tentang pidana pengganti untuk pidana denda.
Ayat (2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pidana denda diberlakukan terhadap
pidana pembayaran ganti rugi dengan catatan bahwa terpidana
membayarkan uang tersebut kepada Korban dan bukan kepada negara.

Pasal 95

(1) Pidana tambahan berupa pencabutan izin dikenakan
kepada pelaku dan pembantu Tindak Pidana yang
melakukan Tindak Pidana yang berkaitan dengan izin
yang dimiliki.
(21 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang
dilakukan;
b. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu
Tindak Pidana; dan
c. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau
kegiatan yang dilakukan.
(3) Dalam hal dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan,
atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu,
pencabutan izin dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana
pokok yang dijatuhkan.
(4) Dalam . . .
SK No l61036A

K
n
(4) Dalam hal dljatuhi pidana denda, pencabutan izin
berlaku paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama
5 (lima) tahun.
(5) Pidana pencabutan izin mulai berlaku pada tanggal
putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

Pasal 96

(1) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat diutamakan jika Tindak Pidana yang
dilakukan memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
l2l Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap sebanding dengan
pidana denda kategori II.
(3) Dalam hal kewajiban adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, pemenuhan kewajiban adat
diganti dengan ganti rugi yang nilainya setara dengan
pidana denda kategori II.
l4l Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dipenuhi, ganti rugi diganti dengan pidana
pengawasan atau pidana kerja sosial.

Pasal 97

Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat
setempat dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam
perumusan Tindak Pidana dengan tetap memperhatikan
ketentuan Pasal 2 ayat(21.

Pasal 98

Pidana mati tidak terdapat dalam stelsel pidana pokok. Pidana mati
ditentukan dalam pasal tersendiri unhrk menunjukkan bahwa jenis pidana
ini benar-benar bersiliat khusus sebagai upa.ya terakhir untuk mengayomi
masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harus selalu
diancamkan secara altematif dengan pidana penjara serunur hidup atau
SK No 161385A
pidana

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatuhkan
dengan masa percobaan, sehingga dalam tenggang waktu masa percobaan
tersebut terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati
tidak perlu dilaksanalan, dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur
hidup.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan
grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilaksanakan Di Muka Umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana
sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain
yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan . . .
SK No 161037A

I'NI'trtITEEtA
(41 Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil,
perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang
yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut
melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui
bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal l0O
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa
percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan
memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk
memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(21 Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam
putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun
dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah
menjadi pidana penjara seumur hidup dengan
Keputusan Presiden setelah mendapatkan
pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden
ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan
perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk
diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas
perintah Jaksa Agung.

Pasal 100

Cukup jelas.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana
mati tidak dilaksanakan selama l0 (sepuluh) tahun sejak
grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana
mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup
dengan Keputusan Presiden.
SK No 161038A
Pasal 1O2 . . .

FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA

Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana mati diatur dengan Undang-Undang.
Paragraf 2
Tindakan

Pasal 103

Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "konseling" adalah proses pemberian
bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan
mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.
SK No 161386A
Huruf b . . .

LIK [NE['IIIrFmt
Hurufb
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" antara lain, rehabilitasi medis
atau rehabilitasi sosial sebagai proses pemulihan secara terpadu,
baik fisik, mental maupun sosial, agar yang bersangkutan dapat
kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif
dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang
baik dan berguna.
Hurufc
Yang dimaksud dengan "pelatihan kerja" adalah kegiatan pemberian
keterampilan kepada orang yang diberikan tindakan untuk
mempersiapl<annya kembali ke masyarakat dan memasuki lapangan
kerja.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lemb"ga yang
menyelenggarakan urusan di bidang kesejahteraan sosial, baik
pemerintah maupun swasta.
Hurufe
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" dalam ketentuan ini adalah
proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami
disabittas, baik sejak lahir maupun tidak sejak lahir untuk
mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan
kemandirian, sehingga dapa.t beraktivitas dan berpartisipa.si penuh
dalam semua aspek kehidupan.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "seseorang" adq'lah pihak keluarga yang
mampu merawat atau pihak lain yang memiliki kepedulian dan
mampu untuk merawat yang bersangkutan.
Hurrf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
SK No 161387A
Ayat(3)...

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 104

Da1am menjatuhkan putusan berupa tindakan, hakim wajib
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 sampai dengan Pasal 54.

Pasal 105

(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang:
a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat
adiktif lainnya; dan/ atau
b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas
intelektual.
SK No l61039A
(2) Rehabilitasi. . .

E.-l-+{t]{Il
REFUBUK INDONESIA
(21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. rehabilitasi medis;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi psikososial.

Pasal 106

(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim
waj ib mempertimbangkan
:
a. kemanfaatan bagi terdakwa;
b. kemampuan terdakwa; dan
c. jenis pelatihan kerja.
(2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib
memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal
terdakwa.

Pasal 107

Tindakan perawatan di lembaga dikenakan berdasarkan
keadaan pribadi terdakwa serta demi kepentingan terdakwa
dan masyarakat.

Pasal 108

Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya
memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak
Pidana menjadi seperti semula.

Pasal 109

Tindakan penyerahan terdakwa kepada pemerintah atau
seseorang dikenakan demi kepentingan terdakwa dan
masyarakat.

Pasal 110

(1) Tindakan perawatan di rumah sakit jiwa dikenakan
terhadap terdakwa yang dilepaskan dari segala
tuntutan hukum dan masih dianggap berbahaya
berdasarkan hasil penilaian dokter jiwa.
(21 Penghentian tindakan perawatan di rumah sakit jiwa
dilakukan jika yang bersangkutan tidak memerlukan
perawatan lebih lanjut berdasarkan hasil penilaian
dokter jiwa.
(3) Penghentian...
SK No 161040A

ifiEIEtrN
REPUBI.IK INDONESIA
-4t-
(3) Penghentian tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan berdasarkan penetapan halim yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama yang
diusulkan oleh jaksa.
Pasal 1 1 I
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
Paragraf 1
Diversi

Pasal 112

Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan
merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan
diversi.
Paragraf 2
Tindakan

Pasal 113

(1) Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
a. pengembalian kepada Orang Tua/wali;
b. penyerahan kepada seseorang;
c. perawatan di rumah sakit jiwa;
d. perawatan di lembaga;
e. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau
pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau
badan swasta;
f. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
g. perbaikan akibat Tindak Pidana.
(21 Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1
(satu) tahun.
(3) Anak. . .
SK No 16104l A

FRESIDEN
REFTIEUK INDONESIA
(3) Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat
dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.
Paragraf 3
Pidana

Pasal 114

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.

Pasal 115

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf a terdiri atas:
a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1. pembinaan di luar lembaga;
2. pelayanan masyarakat; atau
3. pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. pidana penjara.

Pasal 116

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114
huruf b terdiri atas:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak
Pidana; atau
b. pemenuhan kewajiban adat.

Pasal 117

Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan
Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No 161042A
BagianKeempat...

FRESIDEN
REPTIELIK INDONESIA
Bagian Keempat
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
Paragraf 1
Pidana

Pasal 118

Pidana bagi Korporasi terdiri atas:
a. pidana pokok; dan
b. pidana tambahan.

Pasal 119

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118
huruf a adalah pidana denda.
Pasal l2O
(1) Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:
a. pembayaran ganti nrgi;
b. perbaikan akibat Tindak Pidana;
c. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d. pemenuhan kewajiban adat;
e. pembiayaan pelatihan kerja;
f. perampasan Barang atau keuntungan yang
diperoleh dari Tindak Pidana;
g. pengumuman putusan pengadilan;
h. pencabutan izin tertentu;
i. pelarangan permanen melakukan perbuatan
tertentu;
j. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha
dan/ atau kegiatan Korporasi;
k. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha
Korporasi; dan
l. pembubaran Korporasi.
(21 Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama
2 (dua) tahun.
(3) Dalam . . .
SK No 161043 A

PNESIDEN
REPTIBLIK TNDONESIA
(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana
tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a
sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan
Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk
memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit
kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-
Undang.
(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam
dengan:
a. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana
denda paling banyak untuk Korporasi adalah
kategori VI;
b. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) sampai dengan
paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda
paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII;
atau
c. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,
pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah
kategori VIII.

Pasal 122

(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu
tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda
dengan cara mengangsur.
(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah
ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat
disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
denda yang tidak dibayar.
(4) Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak
mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana
pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh
kegiatan usaha Korporasi.
Paragraf2.. .
SK No 16l044A

7I
Paragraf 2
Tindakan

Pasal 123

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:
a. pengambilalihanKorporasi;
b. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
c. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

Pasal 124

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Perbarengan

Pasal 125

Ayat (1)
Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau
konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu
sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal
seseorang melakukan suatu perbuatan dan temyata perbuatan tersebut
melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berla-ku satu
ketentuan pidana yaitu yang terberat.
Ayat(21
Ketentuan ini mengatur mengenai asas lex specialis derqat legi generall
Asas ini dicantumkan agar tidak ada keragu-raguan pada hakim jika
te{adi kasus yang diatur ddalr, 2 (dua) Undang-Undang.

Pasal 126

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
saling berhubungan sehingga dipandang sebagai
perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan
pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
(21 Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) diancam dengan pidana yang
berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat.
Pasal 127. . .
SK No 161045A

PRESIDEN
REX'UEUK IITIDONESIA

Pasal 127

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis,
hanya diiatuhkan I (satu) pidana.
l2l Maksimum pidana untuk perbarengan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) adalah jumlah
pidana yang diancamkan pada semua Tindak Pidana
tersebut, tetapi tidak melebihi pidana yang terberat
ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 128

(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang
harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri
sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang tidak
sejenis, pidana yang dijatuhkan adalah semua jenis
pidana untuk Tindak Pidana masing-masing, tetapi
tidak melebihi maksimum pidana yang terberat
ditambah l/3 (satu per tiga).
(21 Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diancam dengan pidana denda, penghitungan denda
didasarkan pada lama maksimum pidana penjara
pengganti pidana denda.
(3) Jika Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan
pidana minimum, minimum pidana untuk perbarengan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah
pidana minimum khusus untuk Tindak Pidana masing-
masing, tetapi tidak melebihi pidana minimum khusus
terberat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal 129

Jika dalam perbarengan Tindak Pidana dljatuhi pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup, terdakwa tidak boleh
dijatuhi pidana lain, kecuali pidana tambahan, yakni:
a. pencabutan hak tertentu;
b. perampasan Barang tertentu; dan/ atau
c. pengumuman putusan pengadilan.
Pasal 130. . .
SK No 161046A

EEEtrIEtrN
NEPUEUK INDONESIA

Pasal 130

Cukup jelas.

Pasal 131

(1) Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali
dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain
sebelum putusan pidana itu diiatuhkan, pidana yang
terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan
dijatuhkan dengan menggunalan aturan perbarengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan
Pasal l3O, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara
bersama.
(21 Jika pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) telah mencapai maksimum pidana, hakim
cukup menyatakan bahwa terdakwa bersalah tanpa
perlu diikuti pidana.

Pasal 132

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "penuntutan' adalah proses
peradilan yang dimulai dari penyidikan.
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan ini berhubungan dengan asas ne bb in idem.
Hurufb. . .
SK No 161391 A

REPUEUI( INDONESIA
Hurufb
Apabila seorang tersangka atau terdakwa meninggal dunia, tidak
dapat dilakukan penuntutan terhadap perkara tersebut. Tidak
dilakukannya penuntutan karena kesalahan seseor€rng tidak dapat
dilimpahkan kepa.da orang lain.
Hurrf c
Cukup jelas.
Hurufd
Bagi Tindak Pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana
denda kategori I atau kategori II, dinilai cukup jika terhadap orang
yang melakukan Tindak Pidana tersebut tidak dilakukan
penuntutan, asal membayar denda maksimum yang diancamkan.
Penuntut umum harus menerima keinginan terdakwa untuk
memenuhi maksimum denda tersebut.
Hurufe
Bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika
penuntut umum menyetujui maka terdakwa dapat memenuhi
maksimum denda untuk menggugr,rrkan penuntutan.
Huruff
Terhadap Tindak Pidana yang hanya dapat ditunhrt berdasarkan
aduan maka apabila pengaduan ditarik kembali dianggap tidak ada
pengaduan, asalkan dilakukan dalam tenggang waktu yang telah
ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Hurufg
Cukup jelas.
Hurufh
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 133

(1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf d dan huruf e serta biaya yang telah
dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai, dibayarkan
kepada Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan.
(21 Jika diancamkan pula pidana tambahan berupa
perampasan Barang atau tagihan, Barang dan/ atau
tagihan yang dirampas harus diserahkan atau harus
dibayar menurut taksiran Pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam hal Barang dan/ atau
tagihan tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan
terpidana.
(3)Jika . . .
SK No 161048A

,(
EEtrIEtrN
rfrlTl:Tf fXTItlI.TJt{f nl
(3) Jika pidana diperberat ka-rena pengulangan,
pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun
kewenangan menuntut pidana terhadap Tindak Pidana
yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) huruf d dan huruf e.

Pasal 134

Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam
1 (satu) perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah
ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.

Pasal 135

Jika putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
berasal dari pengadilan luar negeri, terhadap Setiap Orang
yang melakukan Tindak Pidana yang sama tidak boleh
diadakan penuntutan dalam hal:
a. putusan bebas dari tuduhan atau lepas dari segala
tuntutan hukum; atau
b. putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah
dijalani seluruhnya, telah diberi ampun, atau
pelaksanaan pidana tersebut kedaluwarsa.

Pasal 136

(1) Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena
kedaluwarsa apabila:
a. setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun untuk
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau hanya denda
paling banyak kategori III;
b. setelah melampaui waktu 6 (enam) tahun untuk
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara
di atas 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. setelah melampaui waktu 12 (dua belas) tahun
untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 3 (tiga) tahun dan paling lama
7 (tujuh) tahun;
d. setelah melampaui waktu 18 (delapan belas) tahun
untuk Tindal< Pidana yang diancam dengan pidana
penjara di atas 7 (tujuh) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun; dan
e. setelah . . .
SK No 161049A

e. setelah melampaui waktu 20 (dua puluh) tahun
untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana mati.
(21 Dalam hal Tindak Pidana dilakukan oleh Anak,
tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut
karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dikurangi menjadi 1/3 (satu per tiga).

Pasal 137

Jangka waltu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari
setelah perbuatan dilalukan, kecuali bagi:
a. Tindak Pidana pemalsuan dan Tindak Pidana
perusakan mata uang, kedaluwarsa dihitung mulai
keesokan harinya setelah Barang yang dipalsukan atau
mata uang yang dirusak digunakan; atau
b. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450,
Pasal 451, dan Pasal 452 kedaluwarsa dihitung mulai
keesokan harinya setelah Korban Tindak Pidana
dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari
Tindak Pidana tersebut.

Pasal 138

(l) Tindakan penuntutan Tindak Pidana menghentikan
tenggang waktu kedaluwarsa.
(2) Penghentian tenggang waktu kedaluwarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung keesokan hari setelah
tersangka atau terdakwa mengetahui atau
diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya
yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setelah kedaluwarsa dihentikan karena tindakan
penuntutan, mulai diberlakukan tenggang waktu
kedaluwarsa baru.

Pasal 139

Apabila penuntutan dihentikan untuk sementara waktu
karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih
dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan menjadi
tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan.
SK No 161050A
Bagian Kedua . . .

FRESIDEN
REFI.IEU( INDONESIA
Bagian Kedua
Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana

Pasal 140

Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika:
a. terpidana meninggal dunia;
b. kedaluwarsa;
c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau
d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.

Pasal 141

Jika terpidana meninggal dunia, pidana perampasan Barang
tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat
dilaksanakan.

Pasal 142

(1) Kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
kedaluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama
dengan tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan
menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(21 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
harus melebihi lama pidana yang dijatuhkan kecuali
untuk pidana penjara seumur hidup.
(3) Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang
waktu kedaluwarsa,
(41 Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara
seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101,
kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena
kedaluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan
tenggang waktu kedaluwarsa kewenangan menuntut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1)
huruf e ditambah 1 / 3 (satu per tiga) dari tenggang
waktu kedaluwarsa tersebut.

Pasal 143

(1) Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
dihitung keesokan harinya sejak putusan pengadilan
dapat dilaksanakan.
(2) Apabila terpidana melarikan diri sewaktu menjalani
pidana maka tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
keesokan harinya sejak tanggal terpidana tersebut
melarikan diri.
(3)Apabila . . .
SK No 161051A

I
INDONESIA
(3) Apabila pembebasan bersyarat terhadap narapidana
dicabut, tenggang waktu kedaluwarsa dihitung
keesokan harinya sejak tanggal pencabutan.
(41 Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan pidana
ditunda selama:
a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan
peraturan perundang-undangan; atau
b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun
perampasan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan
putusan pengadilan untuk Tindak Pidana lain.

Pasal 144

Tindak Pidana adalah termasuk juga permufakatan jahat,
persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak
Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang.
Setiap Orang
Korporasi.

Pasal 145

adalah orang perseorangan, termasuk

Pasal 146

Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang
dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang
berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan,
koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan
dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan
hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan
komanditer, atau yang disamakan dengan itu.

Pasal 147

Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda
bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral,
aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.

Pasal 148

Surat adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk
juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam
disket, pita magnetik, atau media penylmpan Komputer atau
media penyimpan data elektronik lain.
SK No 161052A
Pasal 149. . .

\i
REPUELIK INDONESIA

Pasal 149

Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik dan
mental dan/ atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh
Tindak Pidana.

Pasal 150

Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan
belas) tahun.

Pasal 151

Orang Tfia adalah termasuk juga kepala keluarga.

Pasal 152

Ayah adalah termasuk juga orang yang menjalankan
kekuasaan yang sama dengan Ayah.

Pasal 153

Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala
keluarga.

Pasal 154

Pejabat adalah setiap warga negara Indonesia yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi
tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional
Indonesia;
b. pejabat negara;
c. pejabat publik;
d. pejabat daerah;
e. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan
negara atau daerah;
f.
orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi
yang selumh atau sebagran besar modalnya milik
negara atau daerah; atau
g. pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 155. . .
SK No 161053 A

,(
IINESIDEN
REPUEUK INDOHESIA

Pasal 155

Luka Berat adalah:
a. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh
dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan
bahaya maut;
b. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas,
jabatan, atau pekerjaan;
c. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera
atau salah satu anggota tubuh;
d. cacat berat atau cacat permanen;
e. lumpuh;
f.
daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat)
minggu;
g. gugur atau matinya kandungan; atau
h. rusaknya fungsi reproduksi.

Pasal 156

Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa
menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya
bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik,
seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.

Pasal 157

Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan berupa
ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik
dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk
elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa
takut, cemas, atau khawatir akan dilakukannya Kekerasan.

Pasal 158

Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau Ruang yang
dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh
orang lain baik secara langsung maupun secara tidak
langsung melalui media elektronik yang membuat publik
dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen
elektronik.

Pasal 159

Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud,
yang memiliki nilai ekonomi.
Pasal 160. . .
SK No 161054A

[fr?rl?trIilIlllEtrtrEm

Pasal 161

Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan
mengangkat senjata.

Pasal 162

Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya
Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi
Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi
tersebut masih berlangsung.

Pasal 163

Musuh adalah termasuk juga pemberontak dan negara atau
kekuasaan yang diperkirakan akan menjadi lawan Perang.

Pasal 164

Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk
ke dalam sistem Komputer.

Pasal 165

Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang
yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau
Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau
Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang
gunanya sebagai pembatas halaman.

Pasal 166

Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga
segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan
dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci
yang digunalan untuk membuka kunci.

Pasal 167

Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal Komputer
yang dapat diakses dengan cara tertentu.
Pasal 168. . .
SK No 161055A

irrIrLtrtITII{' If{jm

Pasal 168

Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk
membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau
menyerahkan tenaga listrik, termasuk alat yang
berhubungan dengan itu, yaitu alat penjaga keselamatan,
alat pemasang, alat pendukung, alat pencegah, atau alat
pemberi peringatan.

Pasal 169

Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik,
magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi
logika, aritmatika, dan penyimpanan.

Pasal 170

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan,
suara, gambar, peta, rancangan, foto, mempertukarkan data
secara elektronik, Surat elektronik, telegram, pengkopian
jarakjauh atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Pasal l7l
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau
kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat
mengakses Komputer, jaringan Komputer, internet, atau
media elektronik lainnya.

Pasal 171

Cukup jelas.

Pasal 172

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara,
bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak
tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk
media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum,
yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Pasal 173

Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau
usaha dagang.
Pasal 174 . . .
SK No 161056A

EfltrtrtrItrEEf,trEln

Pasal 174

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa
pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin,
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat
apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah.

Pasal 175

Penumpang adalah orang selain Nakhoda dan Anak Buah
Kapal yang berada di Kapal atau orang selain kapten
penerbang dan awak Pesawat Udara lain yang berada dalam
Pesawat Udara.

Pasal 176

Anak Buah Ihpal adalah Awak Kapal selain Nakhoda.

Pasal 177

Awak Ikpal adalah orurng yang bekerja atau dipeke{akan di
atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal yang melakukan
tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya.

Pasal 178

Kapal Indonesia adalah Kapal yang didaftar di Indonesia dan
memperoleh Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 179

Nakhoda adalah salah seorang Awak Kapal yang menjadi
pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan
tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 180

Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat
terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara,
tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi
yang digunakan untuk penerbangan.
Pasal 181 ...
SK No 161057A

ELIK INDONESIA

Pasal 181

Dalam Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat semua
pintu luar Pesawat Udara ditutup setelah naiknya
Penumpang sampai saat pintu dibuka untuk penurunan
Penumpang, atau dalam hal terjadi pendaratan darurat
penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat
penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab
atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam Pesawat
Udara.

Pasal 182

Dalam Dinas Penerbangan adalah jangka waktu sejak saat
Pesawat Udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak
pesawat untuk penerbangan tertentu sampai lewat
24 (dtua puluh empat) jam sesudah pendaratan.

Pasal 183

Ternak adalah hewan peliharaan yang dipenrntukkan
sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.

Pasal 184

Bulan adalah waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Pasal 185

Hari adalah waktu selama 24 (&ta puluh empat) jam.

Pasal 186

Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan
matahari terbit.

Pasal 187

Frasa "menurut Undang-Undangl dalam ketentuan ini hanya terkait dengan
Undang-Undang yang mengatur secara khusus Tindak Pidana yang menurut
sifatnya adalah:
a. dampak viktimisasi (Korbannya) besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Ttansnational Oryanized
Cimel;
c. pengaturan . . .
SK No 161397A

EtrtrItrtrN
FrflITf:IrtxTltil-Irlsn!
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang asas-asas umum hukum pidarra materiel;
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
memiliki kewenErngan khusus (misal:rya Komisi Pemberantasan Konrpsi,
Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia);
f. didukung oleh berbagai konvensi intemasional baik yang sudah
diratifikasi maupun yang belum; dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (supr mnla Wr sq
dan sangat dikutuk oleh masyarakat lsborq people andemnatiarl.
Untuk tujuan konsolidasi dalam suatu kodifikasi hukum, beberapa. Tindak
Pidana yang dianggap memiliki sifat seperti di atas dikelompokan daLam
1 (satu) Bab tersendti yang dinamai Bab Tindak Pidana Khusus yang
dirumuskan secara umum/Tindak Pidana pokok (arc oimel yang berfungsi
sebagai ketentuan penghubung (bridging artblesl antara Undang-Undang ini
dan Undang-Undang di luar Undang-Undang ini yang mengatur Tindak
Pidana dalam Bab Tindak Pidana Khusus. Tindak Pidana tersebut adalah
Tindak Pidana Hak Asasi Manusia yang Berat, Tindak Pidana Terorisme,
Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Tindak Pidana
Narkotika. Dengan adanya Bab Tindak Pidana Khusus tersebut tidak
mengurangi adanya kewenangan lembaga pendukung penegakan hukum
yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang.
Pengecualian di atas jr''ga berlakr bagi besaran pidana denda dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai Tindak Pidana yang berpotensi
menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat.
Pengaturan jenis Tindak Pidana baru yang belum diatur dalam Undang-
Undang ini atau yang akan muncul di kemudian hari dapat dilakukan
melalui perubahan terhadap Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam
Undang-Undang tersendiri karena kekhususannya atas dasar pasal ini.

Pasal 188

(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka
Umum dengan lisan atau tulisan termasuk
menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa
pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya
kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta
Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun.
l4l Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6)Tidak. . .
SK No 161059A

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap
ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham
lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk
kepentingan ilmu pengetahuan.

Pasal 189

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun, Setiap Orang yang:
a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
menganut ajaran komunisme/ marxisme-leninisme atau
paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau
b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada atau menerima bantuan dari
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
sepatutnya diketahui
menganut
ajaran
komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang
bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud
mengubah dasar negara atau menggulingkan
pemerintah.
Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal l9O
(1) Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka
Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa
pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila
sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) mengakibatkan:
a. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau
timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
tahun;
b. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang
mengalibatkan orang menderita Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun; atau
c. terjadinya . . .
SK No 161060A

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6t-
terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden

Pasal 190

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayatl2l
Yang dimaksud dengan "kerusuhan" adaLah suatu kondisi yang
menimbulkan Kekerasan terhadap orang atau Barang yang dilakukan
oleh sekelompok orang paling sedikit 3 (tiga) orang.

Pasal 191

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden
dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan
pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling lama
2O (dua puluh) tahun.
Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 192

Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud agar sebagian atau seluruh
wilayah negara jatuh kepada kekuasaan asing, merupakan
ekstem (landwnaadl karena melibatkan negara asing.
Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk memisahkan sebagian
wilayah negara merupakan pengkhianatan tftern (laogenud), karena tidak
melibatkan negara asing, walaupun secara berangsur-angsur dapat juga
melibatl<an kekuasaan asing.

Pasal 193

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengguling|<an pemerintah" adalah meniadakan
atau mengubah susunErn pemerintah dengan cara yang tidak sah
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tindak Pidana dalam ketentuan ini ada 2 (dua) hal yaitu meniadakan
susunan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan mengubah susunan pemerintah dengan cara
yang ddak sah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Meniadakan susunan pemerintah berarti menghilang!<an susunan
pemerintah yang ada dan diganti dengan yang baru. Mengubah susunan
pemerintah berarti tidak meniadakan susunan pemerintah yang lama,
akan tetapi hanya mengubah saja.
Ayat(21
Cukup jelas.

Pasal 194

(l) Dipidana karena pemberontakan dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang
yang:
a. melawan pemerintah dengan
kekuatan senjata; atau
b. dengan maksud untuk melawan pemerintah
bergerak bersama-sama atau menyatukan diri
dengan gerombolan yang melawan pemerintah
dengan menggunakan kekuatan senjata.
(21 Pemimpin atau pengatur pemberontakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.

Pasal 195

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan orang atau
organisasi yang berkedudukan di luar negeri dengan
maksud:
1. membujuk orang atau organisasi;
2. memperkuat niat dari orang atau organisasi;
3. menjanjikan atau memberikan bantuan kepada
orang atau organisasi; atau
4. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
untuk
atau mengambil alih
pemerintah;
b. memasukkan suatu Barang ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dapat
dipergunalan untuk memberikan bantuan materiel
dalam mempersiapkan, memudahkan, atau
melakukan
penggulingan
dan/atau
pengambilalihan pemerintah, padahal diketahui
atau ada alasan yang kuat untuk menduga bahwa
Barang tersebut digunakan untuk maksud tersebut;
atau
SK No 161471 A
c. menguasal ...

[ItI-IIf+fnt
c. menguasai atau menjadikan suatu Barang sebagai
pokok perjanjian yang dapat digunakan untuk
memberikan bantuan materiel
dalam
mempersiapkan, memudahkan, atau melakukan
penggulingan dan/atau
pengambilalihan
pemerintah, padahal mengetahui atau ada alasan
yang kuat untuk menduga bahwa Barang tersebut
digunakan untuk maksud tersebut, atau Barang
lain sebagai penggantinya dimasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk maksud
tersebut, atau digunakan untuk maksud tersebut
oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar
negeri.
(21 Barang yang digunakan untuk melakukan atau yang
berhubungan dengan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dirampas
untuk negara atau dimusnahkan.

Pasal 196

(1) Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat atau
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan
Pasal 194 dipidana.
(21 Setiap Orang yang mempersiapkan perubahan
ketatanegaraan secara konstitusional, tidak dipidana.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1
Pertahanan Negara

Pasal 197

Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat,
mengumpulkan,
ffi€mpunyai,
menyimpan,
menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar
lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan,
keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 161063 A
Pasal 198 . . .

REPUEUK INDONESIA

Pasal 198

Dalam ketentuan ini, yang menjadi subjek Tindak Pidana adalah Seriap
Orang yang bertugas melakukan perundingan dengan negara asing atas
nama Pemerintah Indonesia. Ini berarti yang bersangkutan mewakili
Pemerintah Indonesia dan segala akibat dari perundingan tersebut menjadi
tanggung jawab Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan
ketentuan ini, orang tersebut dilarang bertindak merugikan pertahanan
negara.

Pasal 199

(1) Setiap warga negara Indonesia yang ikut serta
melakukan Perang atau latihan militer atau bergabung
dalam suatu organisasi tertentu untuk melakukan
Perang atau latihan militer di luar negeri, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mendapat
persetujuan Pemerintah Indonesia.

Pasal 200

Dipidana dengan pidana penjara palin glama 7 (tqiuh) tahun,
Setiap Orang yang:
a. dalam suatu Perang yang tidak melibatkan Indonesia,
melakukan perbuatan yang membahayakan sikap
kenetralan negara atau melanggar suatu peraturan
yang khusus dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk
menjaga kenetralan negara; atau
b. dalam Waktu Perang, melanggar suatu peraturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh Pemerintah
Indonesia untuk kepentingan pertahanan keamanan
negara.

Pasal 201

Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang
diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk
menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
SK No 161064A
Pasal2O2 . . .

I'NT-trNIiEITtr
Pasal 2O2
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa wewenang:
a. memasuki wilayah yang sedang dibangun untuk
keperluan pertahanan keamanan negara dalam jarak
kurang dari 5O0 (lima ratus) meter, kecuali pada jalan
besar untuk lalu lintas umum;
b. memasuki bangunan angkatan darat, angkatan laut,
atau angkatan udara, serta Pesawat Udara atau kapal
perang melalui jalan lain dari jalan Masuk biasa;
c. membawa alat pemotret ke dalam suatu bagian
lapangan yang dilarang oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan; atau
d. mempunyai hasil pemotretan, gambar, atau uraian dari
proyek pertahanan keamanan negara dari seluruh atau
sebagian lapangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf c.
Paragral 2
terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara

Pasal 203

(l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. mengadakan hubungan dengan negara asing atau
organisasi asing dengan maksud menggerakkannya
untuk melakukan perbuatan permusuhan atau
Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. memperkuat niat negara asing atau organisasi asing
tersebut untuk melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; atau
c. menjanjikan bantuan atau membantu negara asing
atau organisasi asing mempersiapkan perbuatan
sslagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Jika perbuatan permusuhsn s6lagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya Perang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 204...
SK No 161065A

REI'UBUK INDONESIA
Pasal 2O4
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu
hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal
orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus
dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.

Pasal 205

Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau
memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui
seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan
dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang
diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat
Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 206

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
a. memberikan fasilitas kepada orang yang diketahuinya
tidak mempunyai wewenang, mempunyai niat atau
sedang mencoba untuk mengetahui seluruh atau
sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau
Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 205 atau untuk mengetahui
letak, bentuk, susunan persenjataan, perbekalan,
perlengkapan amunisi atau kekuatan orang dari proyek
pertahanan negara atau suatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara;
atau
b. menyembunyikan Barang yang diketahuinya akan
digu.nakan untuk melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.
Pasa72O7 ...
SK No 161066A

REPUEIJK INDOXESIA
Pasal 2O7
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat,
peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205,
karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara
membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang
lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 2O8
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang:
a. melihat atau mempelajari Surat, peta bumi, rencana,
gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, seluruh atau
sebagian yang diketahuinya atau patut diduga bahwa
Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang
bersifat rahasia negara tersebut tidak boleh
diketahuinya;
b. membuat atau meminta membuat cetakan, gambar,
atau tiruan dari Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana
dimaksud dalam huruf a; atau
c. tidak menyerahkan Surat, peta bumi, rencana, gambar,
atau Barang yang bersifat rahasia negara tersebut
kepada Pejabat yang berwenang padahal Surat, peta
bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat
rahasia negara tersebut jatuh ke tangannya.
Pasal 2O9
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l97,Pasal202, Pasal 205, Pasal 206,
atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau
dilakukan dengan cara memberi atau menerima,
menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah,
keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau
dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 2O2,Pasal2O1,Pasal2O6,
atau Pasal 208.
SK No 161067A
Paragraf 3 . . .

r-!?r*TiT;ill
NEFUELIK INDONESIA
Paragraf 3
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang

Pasal 208

Cukup jelas.
Pasal 2O9
Yang dimaksud dengan "cara curang', misahya
menyamar, memakai nama palsu, atau memakai kedudukan palsu.

Pasal 210

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai, atau memusnahkan instalasi negara atau
instalasi militer;
b. menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau
distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup
orang banyak sesuai dengan kebijakan pemerintah;
atau
c. mengganggu atau merusak secara luas perhubungan
darat, laut, udara, atau telekomunikasi.

Pasal 211

Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi
tentara asing yang sedang berperang dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan
menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal2l2
(l) Setiap Orang yang dalam Waktu Perang memberi
bantuan kepada Musuh atau merugikan negara untuk
kepentingan Musuh, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
(21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang:
a. memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana,
gambar, atau uraian dari bangunan tentara atau
keterangan tentang gerakan tentara atau rencana
tentara kepada Musuh; atau
SK No 161068A
b. bekerja. . .

(3)
iEiT;FIEtrN
b. bekerja pada Musuh sebagai mata-mata, yang
meliputi:
1. memiliki, menguasai, atau memperoleh dengan
maksud unhrk meneruskannya baik langsung
rurupun tidak langsung kepada Musuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sesuatu peta,
rancangan, gambar, atau hrlisan tentang
bangunan militer atau rahasia militer ataupun
keterangan tentang rahasia pemerintah dalam
bidang politik, diFlomasi, atau ekonomi;
2. melakukan penyelidikan untuk
Musuh
sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau
menerima dalam pemondokan, menyembunyikan,
atau menolong seorang penyelidik Musuh;
3. mengadakan, memudahkan, atau menyebarkan
propaganda untuk Musuh;
4. melakukan sesuatu usaha yang bertentangan
dengan kepentingan negara sehingga terhadap
seseor€rrg dapat dilakukan penyelidikan,
penuntutan, perampasan, atau pembatasan
kemerdekaan, penjatuhan pidana, atau tindakan
lainnya oleh atau atas kekuasaan Musuh; atau
5. memberikan kepada atau menerima dari Musuh
atau pembantu Musuh, sesuatu Barang atau uang,
atau melakukan sesuatu perbuatan yang
menguntungkan Musuh atau pembantu Musuh,
atau menyukarkan atau merintangi atau
menggagalkan sesuatu tindakan terhadap Musuh
atau pembantu Musuh.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur
hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh)
tahun, jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang:
a. berkhianat untuk kepentingan Musuh, menyerahkan
kepa.da kekuasaan Musuh, menghancurkan atau
membuat tidak dapat dipakai lagi suatu tempat atau
tempat penjagaan yang diperkuat atau diduduki,
suatu alat perhubungan, suatu perbekalan Perang,
atau suatu kas Perang, ataupun suatu bagian dari itu
atau menghalang-halangi atau menggagalkan suatu
usaha tentara yang direncanakan atau
diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
atau
SK No 161059A
b. menyebabkan . . .

PRESIDEN
b. menyebabkan atau memudahkan hunr-hara,
pemberontakan, atau desersi di kalangan tentara.

Pasal 213

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan
membantu Musuh atau merugikan negara untuk
menguntungkan Musuh:
a. memberi fasilitas,
tempat
menumpang,
menyembunyikan, atau membantu mata-mata Musuh;
atau
b. mengakibatkan atau memudahkan desersi di kalangan
tentara.
Pasal214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,
Setiap Orang yang:
a. dalam Waktu Perang dengan perbuatan curang
menyerahkan Barang keperluan tentara; atau
b. ditugaskan untuk mengawasi penyerahan Barang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a membiarkan
perbuatan curang tersebut.

Pasal 215

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari
perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan
dengan negara sekutu dalam Perang bersama.

Pasal 216

Cukup jelas.
Pasal2l7
Tindak Pidana penyerangan diri seseorang pada umumnya dapat merupakan
berbagai Tindak Pidana, seperti penganiayaan atau melakukan Kekerasan.
Karena Tindak Pidana dalam ketentuan pasal ini ditujukan kepada diri
Presiden dan/atau Wakil Presiden maka jika ancaman pidana tidak termasuk
dalam pidana yang lebih berat, maka berlaku ketentuan dalam pasal ini.

Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/ atau Wakil
Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang
lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun.

Pasal 218

Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan
martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama
baik atau harga diri, termasuk menista atau memlitnah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan 4dilakukan unhrk kepentingan umum" adalah
melindungi kepentingan masyaral<at yang diung[apkan melalui hak
berekspresi dan hak berdemokrasi, misalreya melalui unjuk rasa, kridk,
atau pendapat yang berbeda dengan kebijat<an Presiden dan/atau Wakil
Presiden.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari
kebebasan berckspresi yang sedapat mungkin bersifat konstmktif,
walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan,
atau tindalan Presiden dan/atau Wakil Presidern.
Pada dasamya, kritik dalam pasal ini mempakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
mas5rarakat.

Pasal 219

Cukup jelas.
Pasal22O
Cukup jelas.
Pasal22l
Yang dimaksud dengan "negara sahabat'' adalah negara asing yang tidak
bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai
hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang
mengadakan perjanjian dengan Indonesia.
SK No 161404A
Pasal222. . .

t]IIiEtrI?Em
PasaJ222
Cukup jelas.
PaseJ223
Cukup je1as.
Pasal224
Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus
mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat.
Pasal225
Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya, menampar atau
melempar sepatu.
PasaJ226
Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1).
PasaJ227
Yang dimaksud dengan "wakil dari negara sahabat", antara lain, menteri
atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang
mewakili negaranya.
Pasal228
Cukup jelas.
Pasal229
Cukup jelas.

Pasal 221

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan malsud untuk
melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun
sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.

Pasal 222

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk
menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah
bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasa7223
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22L danPasal 222 dipidana.
SK No 161072A
Paragraf2 . . .

MtrtrIEtrN
T
Paragraf 2
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat

Pasal 224

Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud
membunuh atau merarnpas kemerdekaan kepala negara
sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf I
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan
Wakil Kepala Negara Sahabat

Pasal 225

Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan
wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam
ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan.
Paragral 2
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat
Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat

Pasal 226

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang
sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Pasal227
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan
atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang
bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 228...
SK No 161073 A

PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 228

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, merrrpertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat
terhadap kepala negara sahabat atau wakil negara
sahabat di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
maksud agar isi penyerangan kehormatan atau harkat
dan martabat diketahui umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 hurrf f.
Pasal229
(l) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
sampai dengan Pasal 228 hanya dapat dituntut
berdasarkan aduan.
(21 Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh kepala negara sahabat
dan wakil negara sahabat.

Pasal 230

Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan
martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai
dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk
kepentingan umum atau pembelaan diri.
Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat

Pasal 231

Yang dimaksud dengan "menodai" adalah perbuatan dalam bentuk apa pun
yang dilakukan dengan maksud untuk menghina.
Pasal232
Yang dimaksud dengan "Kekerasan atau Ancaman Kekerasan" tidak hanya
mengancam terhadap orang, terapi juga terhadap Barang, misat:ya, dengan
cara membakar gedung tempat rapat.
SK No 161405 A
Pasal 233...

PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 233

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga
legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri
rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk
menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu
dalam rapat lembaga dan/ atau badan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 234

Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap
bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau
merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun ata.u pidana denda
paling banyak kategori IV.
SK No 161075A
Pasal 235...

REPUEUK INOONESIA

Pasal 235

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan
komersial;
b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek,
luntur, kusut, atau kusam;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka,
gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau
benda apa pun pada bendera negara; atau
d. memakai bendera negara untuk langitJangit, atap,
pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat
menurunkan kehormatan bendera negara.

Pasal 236

Yang dimaksud dengan "menodai, menghina, atau merendahkan
kehormatan lambang negara" adalah perbuatan dalam bentuk mencoret,
menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap
Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk,
ukuran, wama, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja
atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan.
Pasal237
Cukup jelas.

Pasal 237

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak
sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang
sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain
yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Pasal 238

Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan
nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud
untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu
kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Pasal 239...
SK No 161076A

REPIIBUK INDONESIA

Pasal 239

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu
kebangsaan dengan:
a. memperdengarkan, menyanyikan,
atau
menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan
dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau
b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan
maksud untuk tujuan komersial.
Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Pasal 240

Yang dimaksud dengan "menglrina" adalah perbuatan yang merendahkan
atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara,
termasuk menista atau memfitnah.
Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak
berdemokrasi, misa}:ya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat
yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari
kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif,
walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijat<an,
atau tindakan pemerintah atau lembaga negara.
Pada dasarnya, kritik dalam ketentuan ini merupakan bentuk pengawasan,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat.
Ayat(l)...
SK No 151406A

REPUEUK INDONESIA
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemerintah" adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimeina
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan "lemb"ga negara" adalah M4jelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Ayat (2)
Lihat Penjelasan Pasal 190 ayat (2).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 241

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara,
dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Dalam . . .
SK No 161077A

I
-7a-
(21 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) beralibat terjadinya kerusuhan dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
larr:a 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang
dihina.
(41 Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga
negara.
Paragraf 3
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk

Pasal 242

Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan
permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu
atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis
kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas lisik, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 243

(l) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi, yang berisi
pernyataan perasazrn permusuhan dengan maksud agar
isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok
penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan,
etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat
timbulnya Kekerasan terhadap orang atau Barang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika . . .
SK No 151078 A

l-Irf+TFT{X
REPTIBLIK INDONESIA
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Paragraf 4
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum

Pasal 244

Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis
yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan
pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil,
politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.

Pasal 245

Cukup jelas.
Pasd246
Yang dimaksud dengan "menghasuf adalah mendorong, mengajak,
atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.
Menghasut dapa.t dilalrukan dengan lisan atau tulisan, dan harus dilatrukan
Di Muka Umum, artinya di tempat yang didatangi publik atau di tempat yang
khalayak ramai dapat mengetahui.
Pasa7247
Yang dimalsud dengan "menyiarkan" termasuk perbuatan
mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana;
atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum
dengan Kekerasan.
Pasal247 . ..
SK No 161079A

PRESIDEN
REPIIEUK INDONESIA

Pasal 247

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh
umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar
oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi
informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak
Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan,
dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 248

(1) Setiap Orang yang menggerakkan orang lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d untuk
melakukan Tindak Pidana dan Tindak Pidana tersebut
atau percobaannya yang dapat dipidana tidak terjadi,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat dijatuhi pidana yang lebih berat dari yang dapat
dijatuhkan terhadap percobaan melakukan Tindak
Pidana tersebut atau jika percobaan tersebut tidak
dapat dipidana maka tidak dapat dijatuhi pidana yang
lebih berat dari yang ditentukan terhadap Tindak
Pidana tersebut.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 tidak berlaku jika tidak terjadinya Tindak
Pidana atau percobaan yang dapat dipidana tersebut
disebabkan oleh karena kehendaknya sendiri.
Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana

Pasal 249

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan
menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau
sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
SK No 161080A
Pasal 25O...

I]

Pasal 250

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga
terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman
sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan
dengan sarana teknologi informasi yang berisi
penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan,
atau sarana guna melakukan Tindak Pidana dengan
maksud agar penawaran tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Pasal 251

(1) Setiap Orang yang memberi obat atau meminta seorang
perempuan untuk menggunakan obat dengan
memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa
obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya
kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
hurrrf f.

Pasal 252

(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai
kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan,
menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada
orang lain bahwa karena perbuatannya dapat
menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan
mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2)Jika...
SK No 161081 A

t
EEtrEIEtrN
rrflrl:IfrtTrt rrlEm
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut untuk mencari
keuntungan atau menjadikan sebagai mata
pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak
Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat

Pasal 253

Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat
untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194,
Pasal 205, Pasal 2O8, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310,
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu
untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika
Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya
Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana

Pasal 254

(U Setiap Orang yang mengetahui adanya orang yang
berniat untuk melakukan:
a. salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 198,
Pasal 200, Pasal 2O2, Pasal 205, Pasal 2O6,
Pasal 2O8, Pasal 211 sampai dengan Pasal 217;
b. desersi pada Waktu Perang atau pengkhianatan
tentara; atau
c. Tindak Pidana pembunuhan berencana, penculikan,
perkosaan, atau salah satu Tindak Pidana yang
membahayakan keamanan umum, bagi orang,
kesehatan, Barang, dan lingkungan hidup yang
berakibat membahayak€rn nyawa orang,
tidak. . .
SK No 161082A

PRESIOEl{
REPTIELIK INDONESIA
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang
atau kepada orang yang terancam padahal masih ada
waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana
tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap orang yang mengetahui salah
satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah dilakukan dan telah membahayakan nyawa
orang pada saat akibat masih dapat dicegah, tidak
memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau
kepada orang yang terancam.

Pasal 255

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan
Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika
memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang
berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan
bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurrs atau menyamping
dera-iat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau
mantan suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika
dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya,
dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi
saksi terhadap orang tersebut.
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi

Pasal 256

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa,
atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 161083 A
Paragraf2 . . .

[r$ilrr$5f]t
Paragraf 2
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain

Pasal 257

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau
pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain
atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan
hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat
tersebut atas permintaan orang yang berhak atau
suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
l2l Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan,
merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci
Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak
yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan
kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
(3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(4) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya
dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
Paragraf 3
Penyadapan

Pasal 258

Ayat (l)
Ketentuan ini bertujuan melindungi kepentingan pembicara terhadap
orang yang secara melawan hukum mendengar atau merekam
pembicaraan yang dilakukan. Dicantumkannya unsur melawan hukum
dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari perbuatan yang
sepa.tutnya tidak dihukum, terkena ketentuan dalam pasal ini, misalnya,
jika:
a. alat bantu teknis itu dipasang sendiri oleh penghuni rumah atau
nftmgan yang bersangkutan dan menyebabkan pembicaraan di
dalam ruangan tersebut didengar atau direkam secara tidak sengaja;
b. pembicaraan berlangsung melalui telepon radio dan diterima secara
tidak sengaja oleh seseorang melalui alat penerima telepon radionya;
atau
c. pembicaraan melalui telepon didengar atas perintah pega.wai telepon
yang berhak atau sehubungan dengan pemantauan cara ke{a yang
baik dari jaringan telepon.
Ayat(21
Dalam ketentuan ini termasuk yang dikecualikan adalah mendengarkan
atau merekam pembicaraan yang dilakukan untuk keperluan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 259

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
a. mempergunakan kesempatan yang diperoleh dengan
tipu muslihat atau secara melawan hukum merekam
gambar seseorang atau lebih yang berada di dalam
suatu rumah atau ruangan yang tidak terbuka untuk
umum dengan menggunakan alat bantu teknis sehingga
merugikan kepentingan hukum orang tersebut;
b. memiliki gambar yang diketahui atau patut diduga
diperoleh melalui perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a; atau
c. menyiarkan atau
menyebarluaskan gambar
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan
menggunakan sarana teknologi informasi.
Paragraf 4
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah

Pasal 260

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa
Masuk ke dalam kantor pemerintah yang melayani
kepentingan umum atau yang berada di dalamnya
secara melawan hukum dan atas permintaan Pejabat
yang berwenang tidak segera pergi meninggalkan
tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IL
(2) Dianggap...
SK No 161085 A

PRESIDEH
REPTIBIIK INDONESI.A
(21 Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan
merusak, Memanjat, atau dengan menggunakan Anak
Kunci Palsu, perintah palsu, pakaian dinas palsu, atau
yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu Pejabat
yang berwenang serta bukan karena kekhilafan Masuk
dan kedapatan di dalam tempat tersebut pada Malam.
(3) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan
sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(41 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu dan bersama-sama, pidananya
dapat ditamb ah L l3 (satu per tiga).
Paragraf 5
Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana

Pasal 261

(1) Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam
organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana
atau organisasi yang dilarang berdasarkan Undang-
Undang atau putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(21 Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3
(satu per tiga).
Paragraf 6
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang
secara Bersama-sama Di Muka Umum

Pasal 262

(l) Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau Di
Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan
Kekerasan terhadap orang atau Barang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
SK No 161086A
(2)Jika...

Ekl,FILtrN
r
Paragraf 7
Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
(21 Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan
luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(4) Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(5) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Pasal 263

(l) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang
mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan
berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa
berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang
dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasa7264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti,
berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan
diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian
dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
Paragraf8. . .
SK No 161087A

REPUBUK INDONESIA
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum

Pasal 265

Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda bahaya palsu" misalnya, orang
berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul
kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi
pembunuhan atau pencr.rian.
Pasal 266. . .
SK No l614ll A

EUK INDONESIA

Pasal 266

Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga
mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.

Pasal 267

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 9
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah

Pasal 268

Upacara pemakaman jenazah meliputi upacara yang dilakukan pa.da waktu
jenazah masih di rumah duka, dalam perjalanan ke pemakaman, maupun
di tempat pemakaman.
Yang dimaksud dengan "pemakaman" termasuk serangkaian upacara adat
atau keagamaan.

Pasal 269

Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum
merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda
yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal2TO
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa,
atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan
kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 271 .. .
SK No 16l088A

IIIFFIIItrN]
EIfIIEtrLIf,EENtrEIn
Pasal2TI
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau
membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau
mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah
secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Bagian Kelima
Penggunaan ljazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal272
(1) Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu
ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang
menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(21 Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat
kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(3) Setiap Orang yang menerbitkan dan/ atau memberikan
ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,
atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori VL
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin

Pasal 270

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi jenazah dan Barang yang ada
bersama jenazah yang berada dalam makam.
Yang dimaksud dengan "jenazah" adalah orang yang sudah mati dan sudah
dikubur, baik masih utuh maupun tidak tetapi sebagian besar bagian dari
organ tubuhnya masih lengkap.
Pasal27L
Cukup jelas.
Pasal272
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "gelar akademilC' adalah gelar yang diberikan
oleh perguman tinggi melatui jenjang pendidikan formal.
Yang dimaksud dengan "profesi" misalnya, dokter, apoteker, atau
notaris.
Ayat(3) ...
SK No 161412A

lJK lNrd-rrf+Tnt
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasa7273
Cukup jelas.
PasaJ274
Cukup jelas.

Pasal 273

Setiap Orang yang tanpa izin
uang atau
Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli
kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 161089A
Paragraf2 . . .

FRESIDEN
REI'UBUK INDONESIA
Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Paragraf 2
Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian

Pasal 274

(1) Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau
keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat
umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(21 Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum,
menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam
masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.

Pasal 275

Cukup jelas.
PasaJ276
Yang dimaksud dengan "tanpa iz;rr" adalah tanpa D1n dari Pejabat yang
berwenang, misalnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah
Tahanan, atau Pejabat yang ditunjuk.
PasJ277
Yang dimaksud dengan "berkendaraan", misalnya, menggunakan sepeda,
sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.
Pasl278
Ayat (l)
Tindak Pidana yang diatur pa.da ketentuan ini dilalrukan sebelum proses
pemeriksaan di persidangan berlangsung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal279
Cukup jelas.

Pasal 276

Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau
menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.
Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
SK No 161090A
BagianKetqluh...

|:I^IIIEIEtrN
REFUEUK INDONESIA
Bagran Ketqjuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan

Pasal 277

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan,
penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang
merupakan milik orang lain; atau
b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah
yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi
larangan Masuk dengan jelas.

Pasal 280

(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan
berlangsung:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang
dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap . . .
SK No 161092A

EdIItrtrf,INEEtrtrEIN
b. bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak
hukum, petugas pengadilan, atau persidangan
padahal telah diperingatkan oleh hakim;
c. menyerang integritas aparat penegak hukum,
petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang
pengadilan; atau
d. tanpa izin pengadilan memublikasikan proses
persidangan secara langsung.
(21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b atau huruf c hanya dapat dituntut berdasarkan
aduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara tertulis oleh hakim.

Pasal 281

Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi,
atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan,
atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa
atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan
tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Pasal282
(l) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
a. menyembunyikan orang yang melakukan Tindak
Pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi
pidana; atau
b. memberikan pertolongan kepada orang yang
melakukan Tindak Pidana untuk melarikan diri dari
penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan
pidana oleh Pejabat yang berwenang.
l2l Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Tindak Pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda kategori IV.
(3) Ketentuan . . .
SK No 161093 A

FRESIDEN
R]EPUELIK INDONESIA
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku jika perbuatan tersebut dilakukan dengan
maksud untuk menghindarkan dari penuntutan
terhadap keluarga sedarah atau semenda dalam garis
lurus derajat kedua atau dalam garis menyamping
der4iat ketiga, terhadap istri atau suami, atau terhadap
mantan istri atau suaminya.

Pasal 282

Cukup jelas.

Pasal 283

Yang dimaksud dengan "pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan"
adalah pemeriksaan yang dilakukan seorErng ahli guna mengetahui sebab
kematian untuk kepentingan pemeriksaan sidang pengadilan. Ketentuan ini
tidak berlaku jika kepercayaan dan keyakinannya melarang untuk
dilakukan pemeriksaan j enazah.

Pasal 284

Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan
ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang
dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau
meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 285

Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada
saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau
tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara
pidana; atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.
SK No 161094A
Pasal 286...

IJ

Pasal 286

Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan
dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi
istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan
persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau
komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau
yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir
setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau
tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau
memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 287

Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang
berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan
Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus
dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga
palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal
atau tidak diakui, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II, bagi perkara
pidana; atau
b. pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II, bagi perkara lain.

Pasal 288

Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang
menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta
wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan
untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga
semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas,
pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang
yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampuan atau dalam perkara orang yang akan
dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 161095 A
Pasal 289...

Erfflmill
REPUBUK INDONESIA

Pasal 289

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. menarik Barang yang disita berdasarkan peraturan
perundang-undangan atau yang dititipkan atas
perintah pengadilan atau menyembunyikan Barang,
padahal diketahui bahwa Barang tersebut berada
dalam sitaan atau titipan; atau
b. merusak, menghancurkan, atau membuat tidak
dapat dipakai suatu Barang yang disita berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Penyimpan Barang yang melakukan, membiarkan
dilakukan, atau membantu melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terjadi karena kealpaan penyimpan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.

Pasal 290

Cukup jelas.
Pasal 29 1
Cukup jelas.
SK No 161415 A
PasaJ292...

UK [NErr[t-tfnt
PasaJ292
Yang dimaksud dengan "pelapof' adalah orang yang memberikan laporan,
informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai Tindak Pidana
yang akan, sedang, atau telah terjadi.

Pasal 291

(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di
atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan
perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2)Jika. . .
SK No 161096A

(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan,
pidananya dapat ditamb ah L / 3 (satu per tiga) .
Pasal292
(l) Setiap Orang yang menyebutkan identitas pelapor,
saksi, atau Korban atau hal lain yang memberikan
kemungkinan dapat diketahuinya identitas tersebut
padahal telah diberitahukan kepadanya identitas
tersebut harus dirahasiakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku jika keharusan untuk merahasiakan identitas
pelapor, saksi, atau Korban disebutkan secara tegas
dalam Undang-Undang.
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan

Pasal 293

(1) Setiap Orang yang merusak gedung pengadilan, Ruang
sidang pengadilan, atau alat perlengkapan sidang
pengadilan yang mengakibatkan hakim tidak dapat
menyelenggarakan sidang pengadilan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan pada saat sidang pengadilan sedang
berlangsung yang menyebabkan sidang pengadilan
tidak dapat dilanjutkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan aparat penegak hukum yang
sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
memberikan keterangannya mengalami Luka Berat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun.
(4) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya aparat penegak hukum
yang sedang menjalankan tugasnya atau saksi saat
memberikan keterangannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Bagian Keempat . . .
SK No l61097A

il
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban

Pasal 294

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun,
Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
a. saksi saat memberikan keterangannya; atau
b. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang
sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan
saksi tidak dapat memberikan keterangannya.

Pasal 295

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan,
atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban
sehingga tidak dapat memberikan keterangannya
dalam proses peradilan; atau
b.
Pejabat berwenang yang
mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak
memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga saksi
dan/ atau Korban tidak dapat memberikan
keterangannya dalam proses peradilan.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi
dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan
paling banyak kategori V.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau
Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori V dan paling
banyak kategori VII.
SK No 161098A
Pasal 296. . .

K INDONESIA

Pasal 296

Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau
Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan
atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqiuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling
banyak kategori V.

Pasal 297

Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/ atau
keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/ atau
Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses
peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.

Pasal 298

Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/ atau
Korban padahal saksi dan/ atau Korban telah memberikan
kesalsian yang benar dalam proses peradilan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal299
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan
keberadaan saksi dan/ atau Korban yang sedang dilindungi
da-lam suatu tempat kediaman sementara atau tempat
kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tqjuh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak
kategori V.
BABVII ...
SK No l61099A

,(

Pasal 299

Cukup jelas.

Pasal 300

Setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan
secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah
mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha
untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat
permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk
melal<ukan permusuhan, Kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan
merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini.
Pasal 3O1
Cukup jelas.
Pasal 3O2
Ayat (l)
Ketentuan ini bukan mempakan pembatasan bagr seseorang untuk
berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ayat(2)...
SK No l6l416A

BUI( INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3O3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Yang dimaksud dengan "pertemuan keagamaan" adalah kegiatan yang
berhubungan dengan agama atau kepercayaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "upacara keagamaan" adalah upacara yang
berhubungan dengan agama atau kepercayaan.

Pasal 301

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan,
menempelkan tulisan atau gambar, atau
memperdengarkan suatu rekaman, termasuk
menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi
yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3OO, dengan maksud agar isi tulisan,
gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama mal<a dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
SK No 16ll00A
Pasal 302...

PR,ESIDEN
NEPUBL|K INDONESIA
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan
dan Sarana Ibadah

Pasal 302

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan
maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau
berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(21 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang menjadi tidak beragama
atau berkepercayaan atau berpindah agama atarr
kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan
pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.

Pasal 303

(1) Setiap Orang yang membuat gaduh di dekat tempat
untuk menjalankan ibadah pada waktu ibadah sedang
berlangsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori I.
(21 Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan pertemuan keagamaan atau
kepercayaaa, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan mengganggu, merintangi, atau
membubarkan orzrng yang sedang melaksanakan
ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 304

Seseorang atau umat yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau
seorang petugas agama atau kepercayaan yang sedang melakukan tugasnya
harus dihormati. Karena itu, perbuatan mengejek atau mengolok-olok hal
tersebut patut dipidana karena melanggar asas hidup bermasyarakat yang
menghormati kebebasan memeluk agama atau kepercayaan dan kebebasan
dalam menjalankan ibadah, di samping dapa.t menimbulkan benturan dalam
dan di antara kelompok masyarakat.

Pasal 305

( 1) Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah
atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda
yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan
atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
(21 Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
atau membakar bangunan tempat beribadah atau
upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang
dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau
kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.

Pasal 306

Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata
api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya
yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 3O7...
SK No 16ll02A

REPIJBUK INDONESIA

Pasal 307

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau
penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian,
untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan
melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyata-
nyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau
Barang kuno.
Parlagraf 2
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir

Pasal 308

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir
sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang
atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 3O9
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.
Pasal 310...
SK No 16ll03A

Eri-+TFIfll
(
-lo4-

Pasal 310

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk
menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 31 1
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya kebakaran, ledalan, atau banjir yang
mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi
nyawa orang lain, atau
matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran
dan Penanggulangan Banjir

Pasal 312

Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan
terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak
dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi
pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.

Pasal 313

Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan
te{adi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat
dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan
usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain,
atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung
banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 16ll04A
Paragraf4...

FN.ESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Paragraf 4
Mengakibatkan Bahaya Umum

Pasal 314

Membakar benda tidak bergerak, meskipun milik sendiri, seperti rumah atau
Kapal dalam ukuran tertentu yang menurut Undang-Undang termasuk
benda tidak bergerak, harus selalu dengan izin Pejabat yang berwenang.
T\rjuannya untuk mencegah timbuleya kebakaran yang dapat merugikan,
baik lingkungannya maupun fungsi sosial yang dipunyai oleh benda
tersebut.

Pasal 315

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
a. menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan
tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan
umum, atau di tempat yang berdekatan dengan
bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan
bahaya kebakaran; atau
b. melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang
sedang terbakar.

Pasal 316

(1) Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu
ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain,
dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(21 Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan
pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hati-
hati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.

Pasal 317

Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi
kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau
mengikuti orang lain secara mengg€rnggu, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 161105 A
Paragraf 5 . ..

T
7l
Paragraf 5
Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak

Pasal 318

Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata
peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf I
Bangunan Listrik

Pasal 319

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan
tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit
usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut,
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan rintangan atau kesulitan dalam
mengalirkan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b. pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi
orang atau Barang;
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
d. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 320

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai,
mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut
terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau
memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit, dipidana
dengan:
a. pidana . . .
SK No 16l106A

EIIEEIf,INEEtrtrEIn
-to7-
b
a.
pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan rintangan atau
kesulitan dalam mengalirkan listrik untuk kepentingan
umum atau menimbulkan bahaya umum bagi orang
atau Barang;
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.
Paragraf 2
Bangunan Lalu Lintas Umum

Pasal 321

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum
darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga
keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana
dengan:
a. pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi
keamanan lalu lintas;
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 322

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak
dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air
terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan
bangunan atau jalan tersebut gagal, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
lintas;
b. pidana. . .
c
SK No 16ll07A

FRESIDEN
REPI.IBUK INDONESIA
b
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.

Pasal 323

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ubahaya" adalah bahaya bagi lalu lintas umum
kereta api. Oleh karena itu, kereta api yang khusus untuk mengangkut
tebu ke pabrik kepunyaan suatu perusahaan perkebunan tidak
termasuk dalam ketentuan pasal ini. Perbuatan yang dinilai
membahayakan bagi lalu lintas umum kereta api dapa.t berupa.
memasang rintangan atau melepaskan paku-paku pada bantalan rel
sehingga membahayakan bagi kereta yang melewatinya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 324

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya bahaya bagi lalu lintas umum kereta api,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
(3) Jika Tindak Pidana s6lagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI.
Paragraf 3
Rambu Pelayaran

Pasal 325

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil,
memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang
dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi
bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang
keliru, dipidana dengan:
a.pidana...
c
SK No 16ll08A

K-IT.TIEtrf,IIIEEtrtrEM
a. pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi
keselamatan pelayaran;
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagr
keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal
tenggelam atau terdampar;
c. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi
orang; atau
d. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 326

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi
terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya
kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru,
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan bahaya lagi pelayaran;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau
terdampar;
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan matinya orang.
Paragraf 4
Perusakan Gedung

Pasal 327

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu
gedung atau bangunan lain, dipidana dengan:
SK No 16ll09A
a pidana

REPUBL|K INDONESIA
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
orang atau Barang;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 328

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur,
atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau
Barang;
b. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya orang.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal

Pasal 329

Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan,
merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat
tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi
orang atau Barang;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
SK No 161l l0 A
Pasal 33O...

iiE TEtrrIIIEEtrtrEIn

Pasal 330

Cukup jelas.

Pasal 331

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan
terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
SK No 16llll A

REPUBIJK INDONESTA
-tt2-
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI.
Paragrad2
Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses
Komputer dan Sistem Elektronik

Pasal 332

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(21 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/ atau sistem
elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/ atau dokumen
elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(3) Setiap. . .

Pasal 333

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang
yang:
a. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer
atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan
maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi pertahanan nasional atau
hubungan internasional yang dapat menyebabkan
gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan
dengan subjek hukum internasional;
b. tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan
transmisi dari program, informasi, kode atau perintah
Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara
menjadi rusak;
c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik, baik
dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh
informasi dari Komputer atau sistem elektronik yang
dilindungi oleh negara;
d. tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer
atau sistem elektronik milik pemerintah;
e. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang
dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan Komputer
atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
f.
tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik yang
dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan
Komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi
rusak;
g. memengaruhi . . .
SK No 16ll12A

c.
atau mengakibatkan terganggunya
Komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh
pemerintah;
h. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan
Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal
tersebut, yang dapat digunakan menerobos Komputer
atau
sistem elektronik dengan tujuan
menyalahgunakan Komputer atau sistem elektronik
yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah; atau
i.
melakukan perbuatan dalam rangka hubungan
internasional dengan maksud merusak Komputer atau
sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditqjukan
kepada siapa pun.

Pasal 334

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
Orang yang:
a. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik
dengan maksud memperoleh keuntungan atau
memperoleh informasi keuangan dari bank sentral,
lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit
kartu kredit, atau kartu pembayar€rn atau yang
mengandung data laporan nasabahnya;
b. tanpa hak menggunakan data atau mengakses dengan
cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik
orang lain dalam transaksi elektronik untuk
memperoleh keuntungan;
c. tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan
atau mengakses Komputer atau sistem elektronik bank
sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan
yang dilindungi, dengan maksud menyalahgunakan,
atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya;
atau
d. menyebarkan, memperdagangkan, atau memanfaatkan
Kode Akses atau informasi yang serupa dengan hal
tersebut yang dapat digunakan menerobos Komputer
atau
sistem elektronik dengan maksud
menyalahgunakan yang akibatnya dapat memengaruhi
sistem elektronik bank sentral, lembaga perbankan atau
lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar
negeri.
Pasal 335...
SK No 161l 13 A

-tt4-

Pasal 335

Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses
Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun,
dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau
menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena
statusnya harus dirahasial<an atau dilindungi, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori VII.
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan,
dan Penganiayaan Hewan

Pasal 336

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
a. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
b. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan
yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang
dibebani Barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya
yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam
penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak
melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Pasal 337

(1) Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan
dengan pidana penjara paling lama f (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan
kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa
tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan hewan sakit lebih dari I (satu) minggu,
cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 16ll14A
(3) Dalam . . .

FNESIDEN
REPUBUK INOONESIA
(3) Dalam hal hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
milik pelaku Tindak Pidana, hewan tersebut dapat
dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi
hewan.

Pasal 338

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar
kemampuan kodratnya yang dapat merusak
kesehatan, mengancam keselamatan, atau
menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat
membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan
untuk tujuan yang tidak patut.
(21 Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern
untuk menghasilkan hewan atau produk hewan
transgenik yang membahayakan kelestarian sumber
daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat,
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketqjuh
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum

Pasal 339

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. tidak menerangi secukupnya dan tidak menaruh tanda
menurut kebiasaan pada lubang atau galian atau
tumpukan tanah galian di jalan umum yang dibuatnya
sendiri atau atas perintahnya, atau pada benda yang
ditaruh di tempat tersebut olehnya sendiri atau atas
perintahnya;
b. tidak memberi tanda peringatan bahwa ada
kemungkinan timbulnya bahaya pada waktu
melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a;
c.menaruh,.,
SK No 16ll15A

r.!]{ITFtrIilIIEENtrEM
c. menaruh atau mengganhrngkan Barang pada sebuah
bangunan, melempar atau membuang Barang ke luar
bangunan sedemikian rupa yang dapat mengakibatkan
kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan
umum;
d. membiarkan hewan untuk dinaiki, untuk menarik,
untuk mengangkut, atau membiarkan hewan yang
dibawanya tanpa mengadakan tindakan penjagaan
seperlunya di jalan umum;
e. membiarkan Ternak yang di bawah penjagaannya
terlepas berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan
tindakan penjagaan seperlunya; atau
f.
tanpa izin Pejabat yang berwenang menghalang-halangi
jalan umum di darat atau di air atau merintangi lalu
lintas di tempat tersebut atau menimbulkan halangan
atau rintangan karena penggunaan kendaraan di
tempat tersebut tanpa tujuan.

Pasal 340

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
a. memasang perangkap, jerat, atau perkakas lain
untuk menangkap atau membunuh binatang buas
di tempat yang dilewati orang, yang dapat
mengakibatkan timbulnya bahaya bagi orang; atau
b. berburu atau membawa senjata api ke dalam hutan
negara.
(2) Binatang yang ditembak atau ditangkap sslagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan alat yang digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana tersebut dapat dirampas
untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

Pasal 341

Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan
tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa
dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak
tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
SK No 16ll16A
BagianKedelapan...

EIIIIEIIItrN
REPUELIK INDONESIA
-tt7-
Bagian Kedelapan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Pasal 342

(1) Setiap Orang yang menjual,
menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang
nyawa atau kesehatan, padahal
diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan
tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang
memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1O (sepuluh) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 343

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau
nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau
didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan
tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
(3) Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

Pasal 344

Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan,
mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu
atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang
dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang
dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 1611l7A
Bagian Kesembilan . . .

PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Bagran Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia

Pasal 345

Setiap Orang yang dengan alasan apa pun
memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M; atau
b. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.

Pasal 346

Cukup jelas.
PasJ347
Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah melakukan tekanan terhadap
seseorang agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang sebetulnya
perbuatan itu tidak akan dilakukan kalau tidak ada tekanan.
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan dalam jabatan" adalah
perbuatan yang dilalrukan seseorang yang sedang bertugas sesuai dengan
tugas jabatan yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 347

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau
tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 16ll18A
Pasal 348...

s

Pasal 348

Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang
menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut
kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat,
dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat,
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL

Pasal 349

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut
mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan
tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Pasal 350

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 347 dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu,
pidananya dapat ditamb ah I l3 (satu per tiga).
Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang

Pasal 351

Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk
Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu
lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian
semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori IL
Pasal 352...
SK No 16ll19A

REPUBLTK INDONESIA

Pasal 352

Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan
seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unda.ngan
untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan zrtau diberi
wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 353

Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau
menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat
yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori II.

Pasal 354

Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang
dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah
diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang
berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.

Pasal 355

Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang
diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan
putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.

Pasal 356

Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta
Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan
tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan
yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang
diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara
orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah
pengampu€rn, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
SK No 161120A
Pasal 357. . .

REI'UEUK INDONESIA
-t2t-

Pasal 357

Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang
berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap
atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya
menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa,
dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 358

(1) Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi
keamanan umum terhadap orang atau Barang atau
pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak
Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta
oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan
tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya
secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling
banyak kategori II.
(21 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan
pertolongan pada saat orang tertangkap tangan
melakukan Tindak Pidana karena hendak
menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan
merupakan salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau
ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri,
atau mantan suami atau istrinya.
Paragraf 3
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara

Pasal 359

Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "mencegah" adalah berusaha agar Pejabat yang
berwenang yang bersangkutan tidak sempat bertindak.
Yang dimaksud dengan "menghalang-halangf adalah apabila Pejabat yang
berwenang tersebut sudah bertindak dan dicegah untuk melakukan
tindakannya.
Yang dimaksud dengan omenggagalkan" adalah meniadakan hasil tindakan
yang telah dilakukan Pejabat yang berwenang yang bersangkutan.
Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah melalaikan kewajiban Setiap
Orang membantu tercapa.inya keadilan, khususnya yang berkaitan dengan
pengampuan dan perwalian.
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa kewajiban Setiap Orang untuk
membantu Pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tugasnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti
adanya bahaya lagi keamanan umum atau pada wakhr seseorang
tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, dan sebagainya. Karena
itu, perbuatan tidak membantu padahal perbuatan itu tidak akan
membahayakan dirinya patut dicela.
SK No 161423 A
Pasal 360...

rl
ffitrEIEtrN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 360

Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek,
membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang
diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang
mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana
denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu

Pasal 361

Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada
Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak
Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut
tidak te{adi, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IL
Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran

Pasal 362

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan
perbuatan jabatan yang tidak dljabatnya, atau melakukan
perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III.
SK No 161122A
Pasal 363. . .

PRESIDEN
REPIJEUK INDONESIA
-r23-

Pasal 363

Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan
tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat,
jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Paragral 7
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum

Pasal 364

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum
memecahkan, meniadakan, atau merusak segel yang
ditempatkan pada Barang yang disegel oleh atau atas
nama Pejabat yang berwenang atau dengan cara lain
menggagalkan penutupan segel dari Barang yang akan
disegel, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(21 Penyimpan Barang yang disegel yang melakukan,
membiarkan dilakukan, atau membantu melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
te{adi karena kealpaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.

Pasal 365

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat
dipakai lagi, atau menghilangkan:
a. Barang yang digunakan untuk meyakinkan atau
dijadikan bukti bagi Pejabat yang berwenang; atau
b. akta, Surat atau register yang secara tetap atau untuk
sementara waktu disimpan atas perintah Pejabat yang
berwenang atau yang diserahkan kepada Pejabat atau
kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum.
SK No 16ll23A
Pasal 366. . .

I:rfITI'I[TXT.Tjr;tTf,Trf
-t24-

Pasal 366

Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu
sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat,
membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah
diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke
dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.

Pasal 367

Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan
Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau
dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar,
merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu,
berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian
dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari
pidana yang diancamkan.
Bagian Kedua
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan
Tentara Nasional Indonesia

Pasal 368

Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang
sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan
salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IL

Pasal 369

Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu
cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b
menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau
pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia,
atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2l ayat (1) memudahkan huru-hara atau
pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori V.
BagianKetiga...
SK No 161124A

PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
_125_
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak

Pasal 370

Dalam ketentuan ini, mengangkut Temak dari satu tempat ke tempa.t yang
lain, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr
diwajibkan menggunakan Surat jalan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang
berwenang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah diangkutnya Temak
curian, Temak yang sakit, atau mencegah timbulrrya penyakit pada Temak
lain atau pada manusia yang mengonsumsi daging Temak tersebut.

Pasal 371

Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang
pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau
bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

Pasal 372

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
a. membuat salinan atau mengambil petikan dari
Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang
seharusnya dirahasiakan;
b.
seluruh atau sebagian Surat
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
mengumumkan keterangan yang tercantum dalam
Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
padahal diketahui atau patut diduga keterangan
tersebut harus dirahasiakan.
l2l Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan
diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan
dinas atau kepentingan umum.
c.
BABX...
SK No 16ll25A

TEIIEtrTilNEEtrtrEIn

Pasal 373

(1) Setiap Orang yang berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan harus memberikan keterangan di
atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan
akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas
sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang
dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus
ditunjuk untuk itu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun.
(2) Disamakan dengan sumpah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah janji atau pernyataan yang
menguatkan yang diharuskan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau yang menjadi
pengganti sumpah.
(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dljatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a,
huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.

Pasal 374

Dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang
atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini
didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang
telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun . . .
SK No 161425A

REPUEL|K INDONESIA
Tahun 1981 tentang Pengesahan Konvensi Intemasional Pemberantasan
Uang Palsu beserta Protokolnya (Intemntional Conuentian for Tte Suppression
of Caunterfeiting CUrrcncy andPrctoal Gereue 19291.

Pasal 375

(1) Setiap Orang yang menyimpan secara lisik dengan cara
apa pun yang diketahuinya merupakan mata uang
palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori VII.
SK No l61126A
(2) Setiap...

RE,'UEUK INDONESIA
(21 Setiap Orang yang mengedarkan dan/atau
membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII.
(3) Setiap Orang yang membawa atau memasukkan mata
uang ke dalam dan/ atau ke luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak kategori VIII.

Pasal 376

Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan
maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan
mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak
mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Pasal 377

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap
Orang yang:
a. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau
mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya
diketahui bahwa mata uang tersebut .rr""L s6bagai
mata uang yang tidak rusak; atau
b. menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau
meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak
rusak.

Pasal 378

Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas
yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak
asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya,
kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 16ll27A
Pasal 379...

EITI;EIEEN]
REFUELIK INDONESIA
-t2a-

Pasal 379

Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan,
membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda
yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk
memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk
memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 380

(1) Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
menyimpan atau memasukkan ke wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia keping atau lembaran
perak, baik yang ada cap maupun tidak, atau yang
setelah dike{a}an sedikit dapat dianggap sebagai mata
uang, padahal tidak digunakan sebagai perhiasan atau
tanda peringatan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IIL
(21 Setiap Orang yang membuat, mengedarkan, atau
menyediakan untuk dijual atau diedarkan, atau
membawa Masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia Barang cetakan, potongan logam atau benda
lain yang menyerupai uang kertas atau mata uang, atau
yang menyerupai emas atau perak yang memakai cap
negara, menyerupai meterai, atau pos segel, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 381

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374
sampai dengan Pasal 377 dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c,
dan/ atau huruf d.
l2l Mata uang yang palsu, dipalsu atau dirusak, uang
kertas negara yang palsu atau dipalsu, bahan atau
benda yang menurut sifatnya digunakan untuk meniru,
memalsu, atau mengurangi nilai mata uang atau uang
kertas yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
atau menjadi pokok dalam Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dirampas untuk negara atau
dirampas untuk dimusnahkan.
SK No 161128 A
BABXII ...

7]t
-t29-

Pasal 382

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang:
a. meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai meterai
tersebut sebagai meterai asli, tidak dipalsu, atau sah;
atau
b. dengan maksud yang sama 5glagaimana dimaksud
dalam huruf a, membuat meterai dengan menggunakan
cap asli secara melawan hukum.

Pasal 383

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
a.
tanda yang gunanya untuk
b
menunjukkan suatu meterai tidak dapat dipakai lagi
pada meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah
dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta
orang lain memakainya seolah-olah meterai tersebut
belum dipakai;
dengan maksud yang sama sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, menghilangkan tanda tangan, ciri, atau
tanda saat dipakainya meterai Pemerintah Republik
Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hams dibubuhkan di
atas atau pada meterai tersebut; atau
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan
ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meterai
yang tandanya, tanda tangannya, ciri, atau tanggal
dipakainya dihilangkan, seolah-olah meterai tersebut
belum dipakai.
c
SK No 161129A
Bagian Kedua . . .

REPUEUK INDONESIA
Bagian Kedua
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara

Pasal 384

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqiuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. membubuhi Barang emas atau perak dengan cap
negara yang palsu menurut Undang-Undang atau
memalsu cap negzrra dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai, seolah
olah cap tersebut asli atau tidak dipalsu;
b. membubuhkan cap negara pada Barang emas atau
perak dengan
cap asli secara
melawan hukum dengan maksud untuk memakai
atau meminta orang lain memakai; atau
c. memberi, menambah atau memindahkan cap
negara yang asli menurut Undang-Undang pada
Barang emas atau perak yang lain daripada yang
semula dibubuhi cap, dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai, seolah-
olah cap tersebut sejak semula sudah ada pada
Barang emas atau perak.
(21 Setiap Orang sslagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
putusan hakim sebagaimana dimalsud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf c.

Pasal 385

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. membubuhi Barang yang wajib ditera atau atas
permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk
ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Republik
Indonesia yang palsu;
b. memalsu tanda tera asli dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai Barang
tersebut seolah-olah tanda teranya asli atau tidak
dipalsu;
SK No 161347A
c. secara . . .

tl
c. secara melawan hukum membubuhi tanda tera
pada Barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan cap yEmg asli dengan maksud yang sama
sebagaimana dimaksud dalam huruf b; atau
d. memberi, menambah, atau memindahkan tanda
tera Republik Indonesia yang asli pada Barang lain
dari yang semula dibubuhi tanda tera tersebut,
dengan maksud memakai atau meminta orang lain
memakai seolah-olah tanda tera tersebut sejak
semula sudah ada pada Barang tersebut.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumumarr
putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pcsal 66
ayat (1) huruf c.

Pasal 386

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "meterai" adalah perangko, meterai tempel, meterai
pajak televisi, dan jenis meterai lainnya.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi meterai yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia agar tidak ditiru atau dipalsu.
Te{adinya peniruan atau pemalsuan akan menyebabkan berlarrangrrya
kepercayaan terhadap meterai Indonesia dan mengurangi pendapatan
negara dari pengeluaran meterai.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keabsahan atau keaslian
dari cap negara atau tanda keahlian dari pelaku Tindak Pidananya yang
diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
dibubuhkan kepada Barang emas atau perak tertentu. Dengan
demikian, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Barang
tersebut dari usaha pemalsuan yang akan merugikan konsumen.
Untuk menjamin keabsahan dan ketepatan ukuran, takaran, atau
timbangan yang dipergunakan dalam perdagangan, terdapat ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Barang yang
digunakan untuk mengukur, menakar dan menimbang (termasuk
kelengkapannya) ditera oleh Pejabat yang berwenang untuk ihr.
Kewajiban tera ini untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang
tidak sehat yang at<an merugikan konsumen. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemalsuan atas tera tersebut.
SK No 161427A
Ayat(2)...

REPUELIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 387

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang:
a. menghilangkan tanda batal pada Barang yang
ditera, dengan maksud hendak memakai Barang
tersebut seolah-olah masih dapat dipakai; atau
b. memakai . . .
SK No 16ll3l A

| ;J:l rFITil !N
tJrlTl:TIIXNI-LNT,FII.]
b. memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan
atau mempunyai persediaan untuk d[iual, suatu
Barang yang dihilangkan tanda batal seolah-olah
Barang tersebut masih dapat dipakai.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman
putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) huruf c.

Pasal 388

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. membubuhi cap atau tanda lain selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 384 dan Pasal 385, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus atau boleh dibubuhkan pada Barang atau
bungkusnya secara palsu atau memalsukan cap
atau tanda lain yang asli dengan maksud untuk
memakai atau meminta orang lain memakai Barang
tersebut seolah-olah cap atau tanda lain tersebut
asli atau tidak dipalsu;
b. membubuhi cap atau tanda lain pada Barang atau
bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara
melawan hukum dengan maksud untuk memakai
atau meminta orang lain memakai Barang tersebut;
atau
c. memakai cap atau tanda lain asli untuk Barang atau
bungkusnya, padahal cap atau tanda lain tersebut
bukan untuk Barang atau bungkus tersebut,
dengan maksud untuk memakainya seolah-olah cap
atau tanda lain tersebut ditentukan untuk Barang
itu.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
ayat (1) hurufd.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimalsud pada ayat (1),
tidak dituntut kecuali atas dasar pengaduan pihak yang
mereknya dipalsukan.
SK No 16ll32A
BagianKetiga...

REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Ketiga
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu

Pasal 389

Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang
yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
a. meterai, cap, atau tanda yang tidak asli, dipalsu atau
dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak
dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum; atau
b. Barang yang dibubuhi meterai, cap, atau tanda
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah
Barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara
tidak melawan hukum.

Pasal 390

Cukup jelas.

Pasal 391

(1) Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau
memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak,
perikatan atau pembebasan utang, atau yang
diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan
maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain
menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu,
jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan
kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori M.
(2) Setiap. . .
SK No 16ll33 A

PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
-t34-
(21 Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya
tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau
tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat
menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang
sama dengan ayat (1).

Pasal 392

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat
terhadap:
a. akta autentik;
b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara
atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;
c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat
utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan
atau persekutuan;
d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga
salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang
dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;
e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan
guna diedarkan;
f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau
g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau
dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika
penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan
kerugian, dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 393

(1) Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang
diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (l),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 16ll34A
(2) Bahan . . .

REPUBLIK INDONESIA
(21 Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dirampas untuk negara atau dirampas untuk
dimusnahkan.
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
'

Pasal 394

Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan
palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang
kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang
lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai
dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat
menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan

Pasal 395

(1) Dokter yang memberi Surat keterangan tentang
keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak
sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
(21 Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau
menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
(3) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 berlaku juga bagi Setiap Orang yang
menggunakan Surat keterangaa palsu tersebut seolah-
olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.
SK No 16ll35A
Pasal 396. . .

REPUEL|K INDONESIA

Pasal 396

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan dokter tentang ada atau tidak ada penyakit,
kelemahan, atau cacat, dengan maksud untuk
menyesatkan Pejabat yang berwenang atau penanggung
asuransi; atau
b. mempergunakan Surat keterangan dokter yang tidak
benar atau dipalsu, seolah-olah Surat tersebut benar
atau tidak palsu dengan maksud untuk menyesatkan
Pejabat yang berwenang atau penanggung asuransi.

Pasal 397

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,
Setiap Orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan tidak pernah terlibat Tindak Pidana,
kecakapan, tidak mampu secara finansial, kecacatan,
atau keadaan lain, dengan maksud untuk
mempergunakan atau meminta orang lain
menggunakannya supaya diterima dalam pekerjaan
atau supaya menimbulkan iba dan pertolongan; atau
b. menggunakan Surat keterangan yang tidak benar atau
palsu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-
olah Surat tersebut benar atau tidak palsu.

Pasal 398

(1) Setiap Orang dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori V, jika:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu paspor,
Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang
diberikan menurut ketentuan Undang-Undang
tentang pemberian izin kepada orang asing untuk
Masuk dan menetap di Indonesia; atau
b. meminta . . .
SK No 16l136A

REPIJBUK INDONESIA
b. meminta untuk memberi Surat serupa atas nama
palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan
menunjuk kepada keadaan palsu,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau
tidak palsu.
(21 Setiap Orang yang menggunakan Surat yang tidak
benar atau yang dipalsu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) seolah-olah benar dan tidak dipalsu, atau
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran dipidana
dengan pidana yang sama.

Pasal 399

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang
yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
pengantar bagi hewan atau Ternak, atau
memerintahkan untuk memberi Surat serupa atas
nama palsu atau menunjuk kepada keadaan palsu,
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta
orang lain menggunakan Surat tersebut seolah-olah
benar dan tidak palsu; atau
b. menggunakan Surat yang tidak benar atau dipalsu
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, seolah-olah
Surat tersebut benar atau tidak palsu.

Pasal 400

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap
Orang yang:
a. membuat secara tidak benar atau memalsu Surat
keterangan seorang Pejabat yang berwenang membuat
keterangan tentang hak milik atau hak lainnya atas
suatu benda, dengan maksud untuk memudahkan
pengalihan atau penjaminan atau untuk menyesatkan
Pejabat penegak hukum tentang asal benda tersebut;
atau
b. menggunakan Surat keterangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, seolah-olah Surat tersebut
benar atau tidak palsu.

Pasal 401

Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana
karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
Pasal 4O2
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV, Setiap Orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui
bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang
yang sah untuk melangsungkan perkawinan
tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui
bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi
penghalang yang sah untuk melangsungkan
perkawinan tersebut.
(21 Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain
bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang
sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 403

Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak
memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada
penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut
perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 404

Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang
kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
SK No l6ll38A
Pasal 405...

il
EEEIEtrtr]
EiltrtrLINEEtrtrEIA

Pasal 405

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/ atau
huruf e.

Pasal 406

Hurufa
Yang dimaksud dengan nmelanggar kesusilaan" adalah melakukan
perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas
seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Hurufb
Cukup jelas.
Pasal 407...
SK No 161430A

J
FRESIOEN
REPUEIIK INDONESIA
Pasal 4O7
Penafsiran pengertian Pomograli disesuaikan dengan staldar yang berlaku
pada masyarakat dalam walrtu dan tempat tertentu (artemporary
ommunily standardl.
Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri
atau kepentingan sendiri.

Pasal 407

(1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan
Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama
l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit
kategori IV dan pidana denda paling banyak
kategori VI.
l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga,
kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.
SK No 161l39A
BagianKetiga...

PRESIDEN
REI'UEUK INOONESIA
-t40-
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan
dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 4O8
Setiap Orang yang
secara terang-terangan
mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah
kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori I.

Pasal 408

Yang dimaksud dengan "secara terang-terangan" adalah secara langsung
melakukan perbuatan tersebut kepada Anak.
Pasal 4O9
Yang dimaksud dengan "alat untuk menggugurkan kandungan' adalah
setiap benda yang menurut sifat penggunaannya dapat menggugurkan
kandungan.

Pasal 409

Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan
mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan
kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau
menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk
menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 4 10
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408
tidak dipidana jika dilakukan oleh petugas yang
berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga
berencana, pencegahan penyakit infeksi menular
seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan.
(21 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O9
tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu
pengetahuan / pendidikan.
(3) Petugas yang berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) termasuk relawan yang kompeten yang
ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Bagian Keempat
Perzinaan
Pasal 41 1
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena
perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 161140A
(2) Terhadap. . .

NEPUBUK INDONESIA
-t4t-
(21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak
terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 410

Cukup jelas.

Pasal 411

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan *bukan suami atau istrinya" adalah:
a. lald-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan
persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan
persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;
c. laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan
persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa
perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan
persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki
tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam
perkawinan melakukan persetubuhan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "anaknya" dalam ketentuan ini adalah anak
kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(4) ...
SK No 16143l A

il
REPUEUK INDONESIA
-42
Ayat (a)
Cukup jelas.
PasaT 412
Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan
dikenal dengan istilah kohabitasi.
Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan
di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(21
Lihat penjelasan Pasal 4ll ayat(21.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 412

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai
suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(21 Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas
pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan;
atau
b. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak
terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat(21 tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan
Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 413

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan
seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut
merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
SK No l6ll4l A
Bagian Kelima . . .

FRESIbEN
REPIJEUX INDONESIA
-t42-
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Paragraf 1
Percabulan

Pasal 414

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul
terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis
kelaminnya:
a. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III;
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun; atau
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(2) Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memalsa orang lain untuk melakukan
perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 415

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun, Setiap Orang yang:
a. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang
diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya;
atau
b. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang
diketahui atau patut diduga Anak.
Pasa] 416
(l) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka
Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.
SK No 161142A
(2)Jika...

EEtrtrIEtrN
[rrfi rEIrrilTIrd.TII4rA
121 Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan matinya
orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun.

Pasal 416

Cukup jelas.

Pasal 417

Tindak Pidana dalam ketentuan ini adalah perbuatan menggerakkan
seseorang yang belum dewasa, belum kawin, dan berkelakuan baik untuk
melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengannya atau
membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul. Cara untuk
menggerakkan seseorang tersebut adalah dengan memberi hadiah atau
berjanji . . .
SK No l61432A

EFEIEtrN
BLII( INDONESIA
be{anji akan memberi hadiah, dan dengan cara tersebut pelaku Tindak
Pidana menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau
menyesatkan orang tersebut.

Pasal 418

(1) Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak
kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di
bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya
untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan
bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan
atau diserahkan padanya untuk dijaga; atau
b. dokter, guru, pegawai, pengurus, atau petugas pada
lembaga pemasyarakatan, lembaga negara, tempat
latihan karya, rumah pendidikan, rumah yatim
dan/atau piatu, rumah sakit jiwa, atau panti sosial
yang melakukan perbuatan cabul dengan orang
yang dimasukkan ke lembaga, rumah, atau panti
tersebut.
Paragraf 2
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 4 19
(1) Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan orang
yang diketahui atau patut diduga Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
SK No 16ll43 A
(2)Jika...

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t44-
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap Anak kandung, Anak tiri,
Anak angkat, atau Anak di bawah pengawasannya yang
dipercayakan padanya untuk diasuh, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 419

Cukup jelas.

Pasal 420

Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan
orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 421

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberantas tempat pelacuran.
Pasal422
Termasuk Tindak Pidana ini adalah mengirimkan laki-laki atau perempuan
yang belum dewasa itu ke daerah lain atau ke luar negeri guna melakukan
pelacuran atau perbuatan lain yang melanggar kesusilaan.
Pasal423
Cukup jelas.

Pasal 422

(1) Setiap Orang yang menggerakkan, membawa,
menempatkan, atau menyerahkan Anak kepada orang
lain untuk melakukan percabulan, pelacuran, atau
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menjanjikan Anak memperoleh
pekerjaan atau janji lainnya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasa1 423
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414
sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana
kekerasan seksual.
Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan

Pasal 424

(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada orang yang
sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(2) Setiap. . .
SK No 1611,14A

IEIFFIIiIINI
iiIflIEtrT.IIIEEtrtrEM
(21 Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman
atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang meminum atau
memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(41 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan
tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat
dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Bagian Ketqiuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan

Pasal 425

(1) Setiap Orang yang memberikan atau menyerahkan
kepada orang lain anak yang ada di bawah
kekuasaannya yang sah dan belum berumur 12 (dua
belas) tahun, padahal diketahui bahwa anak tersebut
akan dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan
meminta minta atau untuk melakukan pekerjaan yang
berbahaya atau yang dapat membahayakan
kesehatannya, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
l2l Setiap Orang yang menerima anak untuk dimanfaatkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana yang sama.
Bagian Kedelapan . . .
SK No 16ll45A

PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
-t46-
Bagran Kedelapan
Perjudian
PasaT 426
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izirl.
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main
judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau
turut serta dalam penrsahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada
umum untuk main judi atau turut serta dalam
perusahaan pe{udian, terlepas dari ada tidaknya
suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi
untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai
mata pencaharian.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat
dijatuhi pidana tambahan bempa pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Pasal 427

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang
diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori
III,

Pasal 428

(1) Setiap Orang yang menempatkan atau membiarkan
orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan
wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(2)Jika . . .
SK No 16l146A

7I
-L47-
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai
kewajiban untuk merawat atau memelihara orang
terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayal (21 dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat;
atau
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan mati.

Pasal 429

(1) Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum
berumur 7 (tqluh) tahun dengan maksud untuk
melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat;
atau
b. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
(3) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari
anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya
dapat ditambah I /3 (satu per tiga).

Pasal 430

Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya
tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak
tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak
tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas
tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana
1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 429 ayat (l) dan ayat (2).
Pasal 431 ...
SK No 16ll47A

PRESIDEN
REPUSUK INDONESIA

Pasal 431

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan
Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf d.

Pasal 432

Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang
sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan
yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 433

(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan
atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan
suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut
diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum,
dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
SK No 16ll48A
Bagian Kedua . . .

EIIEtrTilIIEEtrtrEIn
-t49-
Bagian Kedua
Fitnah

Pasal 434

(l) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran
hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat
membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan
dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah,
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Pembuktian kebenaran tuduhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam
hal:
a. hakim memandang perlu untuk memeriksa
kebenaran tuduhan
tersebut
guna
mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa
terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk
kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri; atau
b. Pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam
menj alankan tugas j abatannya.
(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut
hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan
pengaduan tidak diajukan.

Pasal 435

(1) Jika putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap menyatakan orang yang dihina
bersalah atas hal yang dituduhkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 434, tidak dapat dipidana karena
Iitnah.
(2) Jika dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap orang yang dihina
dibebaskan dari hal yang dituduhkan, putusan tersebut
dianggap sebagai bukti sempurna bahwa hal yang
dituduhkan tersebut tidak benar.
(3) Jika penuntutan pidana terhadap yang dihina telah
dimulai karena hal yang dituduhkan padanya,
penuntutan karena frtnah ditangguhkan sampai ada
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap mengenai hal yang dituduhkan.
SK No 16ll49A
BagianKetiga...

I
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan

Pasal 436

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau
pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik
Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka
orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan
perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau
diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau
pidana denda paling banyak kategori II.
Bagran Keempat
Pengaduan Fitnah

Pasal 437

(1) Setiap Orang yang mengajukan pengaduan atau
pemberitahuan palsu secara tertulis atau meminta
orang lain menuliskan pengaduan atau pemberitahuan
palsu kepada Pejabat yang berwenang tentang orang
lain sehingga kehormatan atau nama baik orang
tersebut diserang, dipidana karena melakukan
pengaduan litnah, dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a
dan/atau huruf b.
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu

Pasal 438

Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan
persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang
tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori IV.
SK No 161150A
Bagian Keenam . . .

I:Iil rtr{I.f aN
[1lr 'rI.Ir|.ITiIrrrNFFIA
Bagran Keenam
Pencemaran Orang Mati

Pasal 439

(1) Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau
pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan Tindak Pidana tersebut dalam menjalankan
profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua)
tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
Tindak Pidana yang sama, dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dituntut jika tidak ada pengaduan suami atau
istrinya, atau dari salah seorang keluarga sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai
derajat kedua dari orang yang sudah mati tersebut.
(41 Dalam masyarakat matriarkat pengaduan dapat juga
dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan
Ayah.
Bagian Ketujuh
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan

Pasal 440

Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433,
Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak
dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak
Pidana.

Pasal 441

(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah
1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana
teknologi informasi.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah
I /3 (satu per tiga), jika yang dihina atau difitnah adalah
seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugasnya
yang sah.
PasaJ442.. .
SK No 16ll5l A

REI'UEIJK INDONESIA

Pasal 442

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan
Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.

Pasal 443

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "rahasia" adalah segala sesuatu yang hanya
boleh diketahui oleh orang yang berkepentingan sedangfun orang lain
tidak boleh
Unhrk mengetahui bahwa siapa. yang
diwajibkan menyimpan rahasia harus diteliti peristiwa demi peristiwa
sesuai dengan ketentuan hukum atau kebiasaan yang berlaku di
lingkungan di mana terdapat kewajiban semacarn itu, misalnya,
kewajiban arsiparis untuk menyimpan rahasia berkas yang sifatnya
rahasia dan kewajiban dokter untuk merahasiakan pasien yang
ditangani. Tindak Pidana ini menjadi Tindak Pidana aduan jika
dilakukan terhadap orang tertentu.
Ayat(21
Cukup jelas.

Pasal 444

(1) Setiap Orang yang memberitahukan hal khusus tentang
suatu perusahaan tempatnya bekerja atau pernah
bekerja yang harus dirahasiakannya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori III.
(21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus
perusahaan tersebut.

Pasal 445

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan
Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf f.
SK No 161348A

Pasal 446

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas
kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqjuh) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(41 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang
memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau
meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum tersebut.

Pasal 447

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya menyebabkan
orang lain terampas kemerdekaannya secara melawan
hukum atau diteruskan perampasan kemerdekaan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun.
SK No 16ll53A
Pasal 448...

REPUBUK INDONESIA

Pasal 448

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
Setiap Orang yang:
a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya
melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan
sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun
orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan
ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
(21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari
Korban Tindak Pidana.

Pasal 449

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang mengancam dengan:
a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga
bersama yang dilakukan terhadap orang atau
Barang;
b. suatu Tindak Pidana yang
bahaya
bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
e. penganiayaan berat; atau
f. pembakaran.
(21 Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Bagran Kedua . . .
SK No 16ll54A

PRESIDEN
REPIIEUK INDONESIA,
- 15s-
Bagran Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf 1
Penculikan

Pasal 450

Penculikan merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana menghilangkan
kemerdekaan seseorang. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya,
perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk
or€rng, tetapi secara melawan hukum unfuk
menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan
orang tersebut tidak berdaya.

Pasal 451

Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan
orang tersebut secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk
menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya,
dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1
Pengalihan Kekuasaan

Pasal 452

(1) Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan
orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
SK No 16ll55A
(2)Jika...

i.lTI;FTIiI-dII
I rFrrT: Iltfif NL[atIEtrIItr
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum
berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori V.
Paragraf 2
Menyembunyikan Anak

Pasal 453

(l) Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik
atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan
atas dirinya atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan
Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas)
tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqluh) tahun.
Paragraf 3
Melarikan Anak dan Perempuan

Pasal 454

(1) Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar
kemauan Orang T\.ra atau walinya, tetapi dengan
persetql'uan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk
memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik
di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena
melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(21 Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan
tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan,
dengan maksud untuk memastikan penguasaan
terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di
luar perkawinan, dipidana karena melarikan
perempuan dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3) Tindak...
SK No 161156A

EIIFFIEtrN
E[trtrLI]IEEtrtrEIA
-t57-
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dituntut atas pengaduan Anak, Orang T\ra,
atau walinya.
(4) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
hanya dapat dituntut atas pengaduan perempuan atau
suaminya.
(5) Jika yang membawa lari mengawini perempuan yang
dibawa pergi dan perkawinan tersebut dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai perkawinan, tidak dapat dijatuhi
pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.
Bagran Keempat
Perdagangan Orang

Pasal 455

(l) Setiap Orang yang melakukan perekrutan,
pengangkutan, penampungan, pengiriman,
pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan
Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan,
penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat
walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan
mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dipidana karena
melakukan Tindak Pidana perdagangan orang, dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
l2l Jika perbuatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
mengakibatkan orang tereksploitasi, pelaku dipidana
dengan pidana yang sama.
Bagian Kelima
Pidana Tambahan

Pasal 456

Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450
sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau huruf d.
SK No 16ll57A
BABXX. . .

NEPUBUK INDONESIA

Pasal 457

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan
mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak
langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan
membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara
terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau
memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak
terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk
memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah
Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen
sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan
dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi
maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling
sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.

Pasal 458

Ayat (1)
Pembunuhan selalu diartikan bahwa Korban harus mati dan kematian
ini dikehendaki oleh pelaku. Dengan demikian pengertian pembunuhan
secara implisit mengandung unsur kesengajaan. Apabila tidak ada unsur
kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang,
tetapi kemudian temyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak
dapat dikualifrkasikan sebagai Tindak Pidana pembunuhan menurut
ayat ini.
Dalam ketentuan ini tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena
hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 hurufj. Dengan
demikian hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan
motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya
suatu pembunuhan bagi masyarakat.
Ayat(21
Yang dimaksud dengan "ibu, Ayah, atau anaknya" termasuk ibu, Ayah,
atau anak tiri langkat
Pemberatan pidana dalam ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan
adanya hubungan antara pelaku Tindak Pidana dan Korban, yang
seharusnya pelaku Tindak Pidana berkewajiban memberi pelindungan
kepada Korban.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 459...
SK No 161440A

FJr-FFILtrN
rtrT.Ertrtrf,INEEtrtrEln

Pasal 459

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu
merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan
berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.

Pasal 460

(1) Seorang ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat
atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut
kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, dipidana
karena pembunuhan anak sendiri, dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqluh) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Orang lain yang turut serta melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada:
a. ayat (1) dipidana dengan pidana yang sama dengan
Pasal 458 ayat (1); atau
b. ayat (2) dipidana dengan pidana yang sama dengan
Pasal 459.

Pasal 461

Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan eutanasia aktif.
Meskipun eutanasia aktif dilakukan atas permintaan orang yang
bersangkutan yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, namun
perbuatan tersebut tetap diancam dengan pidana. Hal ini berdasarkan suatu
pertimbangan karena perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan moral
agema. Di samping itu juga untuk mencegah kemungkinan yang tidak
dikehendaki, misalnya, oleh pelaku Tindak Pidana justru diciptakan suatu
keadaan yang sedemikian rupa sehingga timbul permintaan untuk
merampas nyawa dari yang bersangkutan.
Ancaman pidana di sini tidak ditujukan terhadap kehidupan seseorang,
melainkan ditujukan terhadap penghormatan kehidupan manusia pada
umunnya, meskipun dalam kondisi orang tersebut sangat menderita, baik
jasmani maupun rohani. Jadi motif pelaku tidak relevan unhrk
dipertimbangkan dalam Tindak Pidana.
Pasal462
Apabila orang yang didorong, dibanhr, atau diberi sarana untuk bunuh diri
tidak mati, orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana
tersebut, tidak dijatuhi pidana.
Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa bunuh diri bukanlah suatu
Tindak Pidana. Oleh karena itu, percobaan untuk melakukan bunuh diri
juga tidak diancam dingan pidana.
Pasal 463...
SK No 16l44l A

HItrtrIEEN
EilEtrf,IIIEENtrEIA

Pasal 462

Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi
sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang
tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Bagian Kedua
Aborsi

Pasal 463

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kandungan seorang
perempuan. Jika yang diaborsi adalah kandungan yang sudah mati,
ketentuan pidana dalam Pasal ini tidak berlaku. Tidaklah relevan di sini
untuk menentukan cara dan sar€Lna apa yang digrrnakan untuk melakukan
aborsi. Yang penting dan yang menentukan adalah akibat yang ditimbulkan,
yaitu matinya kandungan itu.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang
menyebabkan kehamilan", antara lain, pemaksaan pelacuran,
eksploitasi seksual, dan/atau perbudakan seksual.

Pasal 464

(1) Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang
perempuan:
a. dengan persetqjuan perempuan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
atau
b. tanpa persetqjuan perempuan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.
l2l Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun.
Pasal 465...
SK No l61472A

iIrEtrII!trN
REP|JBLIK INDONESIA

Pasal 465

(1) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah l/3 (satu
per tiga).
(2) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a dan huruf f.
(3) Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang
melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis
atau terhadap Korban Tindak Pidana perkosaan atau
Tindak Pidana kekerasan seksual lain yang
menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 463 ayat(2), tidakdipidana.

Pasal 466

Ayat (l)
Kdtentuan ini tidak memberi perumusan mengenai pengertian
penganiayaan. Hal ini diserahkan kepa.da penilaian hakim untuk
memberikan interpretasi terhadap kasus yang dihadapi sesuai dengan
perkembangan nilai-nilai sosial dan budaya serta perkembangan dunia
kedokteran. Ini berarti bahwa pengertian penganiayaan tidak harus
berarti terbatas pada penganiayaan fisik dan sebaliknya tidak setiap
penderitaan fisik selalu diartikan sebagai penganiayaan.
Dalam ketenhran ini juga tidak dicantumkan unsur "dengan seng4ia"
karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j
dalam rangka pemberatan pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat(5)...
SK No 161442A

EEI!trIEtrN
Ayat (s)
Cukup jelas.
PaseJ467
Cukup jelas.

Pasal 467

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan
rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
(21 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 468

Ayat (l)
Tindak Pidana penganiayaan dalam ketentuan ini merupakan jenis
penganiayaan berat, di samping penganiayaan dalam arti umum dan
penganiayaan . ringan. Batas dan ruang lingkup ketiga jenis
penganiayaan ini diserahkan kepada pertimbangan hakim.
Ayat(21
Cukup jelas.

Pasal 469

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan berat
dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 470

Cukup jelas.

Pasal 471

(l) Selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 467 dan Pasal 47O, penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian,
dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori II.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya
atau menjadi bawahannya, pidananya dapat ditambah
1/3 (satu per tiga).
(3) Percobaan melakukan Tindak Pidana sslagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Bagian Kedua
Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok

Pasal 472

Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau
perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain
tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang
khusus dilakukan, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika
penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan
Luka Berat; atau
b. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika
penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan
matinya orang.
Ba gian Ketiga
Perkosaan

Pasal 473

(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya,
dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
SK No 161163 A
(2) Termasuk . . .

FRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t64-
(21 Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perbuatan:
a. persetubuhan dengan seseorang dengan
persetujuannya, karena orang tersebut percaya
bahwa orang itu merupalan suami/istrinya yang
sah;
b. persetubuhan dengan Anak;
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui
bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan
atau tidak berdaya; atau
d. persetubuhan dengan penyandang disabilitas
mental dan/ atau disabilitas intelektual dengan
memberi atau menjanjikan uang atau Barang,
wibawa yang timbul dari
hubungan keadaan, atau dengan penyesatan
untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya,
padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
(3) Dianggap juga melakukan Tindak Pidana perkosaan,
jika dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dengan cara:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau
mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus
atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat
kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin
atau anus orang lain.
(41 Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayal (21 huruf c, ayat (21 hunrf d, dan ayat (3)
dilakukan terhadap Anak, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VIL
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku
juga bagi Setiap Orang yang memaksa Anak untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ), ayat l2l hurrf c, ayat (21 huruf d, dan ayat (3)
dengan orang lain.
SK No 16l164A
(6) Dalam . . .

REPTIEUK INDONESIA
(6) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dilakukan dalam ikatan perkawinan, tidak
dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan Korban.
l7l Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
(8) Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan
matinya orang, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per
tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(9) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak dibawah
perwaliannya, pidananya dapat ditamb ah I I 3 (satu per
tiga) dari ancannan pidana sebagaimana dimalsud pada
ayat (41.
(10) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (9) dilakukan secara
bersama-sama dan bersekutu, atau dilakukan terhadap
seseorang dalam keadaan bahaya, keadaan darurat,
situasi konflik, bencana, atau perang, pidananya dapat
ditambah 1/3 (satu per tiga).
(11) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (10) merupakan Tindak Pidana
kekerasan seksual.

Pasal 474

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya
orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan
menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi
selama waktu tertentu, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II.
SK No 16l165A
(2) Setiap. . .

REruEUK INDONESIA
(21 Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
orang lain Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
(3) Setiap Orang yang karena kealpaannya
matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.

Pasal 475

(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 474 dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata
pencaharian, atau profesi, pidananya dapat ditambah
1/3 (satu per tiga).
(21 Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa
pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Pasal 476

Yang dimaksud dengan "mengambif tidak hanya diartikan secara fisik,
tetapi juga meliputi bentuk perbuatan "mengambi1." lainnya secara
fungsional (nonfrsik) mengarah pada maksud "memiliki Barang orang lain
secara melawan hukum." Misalnya, pencurian uang dengan cara
mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
Yang dimaksud "dimil:iki" adalah mempunyai hak atas Barang tersebut.
Pasal477
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pencurian yang bersifat khusus atau yang biasa
dikenal dengan istilah pencurian dikualifrkasi.
Hurufa
Cukup jelas.
Hurufb
Cukup jelas.
Hurrf c
Yang dimaksud dengan "Barang yang mempakan sumber mata
pencaharian atau sumber nalkah utama seseorang" misalnya, sepeda
motor bagi tukang ojek motor, mesin jahit bagi seorang penjahit.
Hurufd
Cukup jelas.
Hun:f e
tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman
atau tempat tinggal.
SK No 151445 A
Yang . . .

7J
Yang dimaksud dengan "pekarangan tertuhrp" adalah sebidang
tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok,
pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
Huruf f
Cukup jelas.
Hurufg
Cukup jelas.
Ayatl2l
Cukup jelas.

Pasal 477

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang melakukan:
a. pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
b. pencurian benda purbakala;
c. pencurian Ternak atau Barang yang merupakan
sumber mata pencaharian atau sumber nalkah
utama seseorang;
d. pencurian . . .
SK No 16l166A

-t67-
d. pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan,
bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar,
kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api,
kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara,
pemberontakan, atau Perang;
e. pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau
dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak;
f. pencurian dengan cara merusak, membongkar,
memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak
Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau
memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke
tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada
Barang yang diambil; atau
g. pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 478

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476
dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak
dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena
pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak
kategori II.

Pasal 479

(1) Setiap Orang yang melakukan pencurian yang
didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau
Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian
atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
dirinya sendiri atau orang lain untuk
tetap menguasai Barang yang dicurinya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 9 (sqmbilan) tahun.
SK No 161167A
(2) Dipidana. . .

tl
(21 Dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l):
a. pada Malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau
di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang
berjalan;
b. pencurian dengan cara merusak, membongkar,
memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak
Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau
memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke
tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada
Barang yang diambil;
c. yang mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
d. secara bersama-sama dan bersekutu.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (2) mengakibatkan matinya orang, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
(41 Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat atau matinya orang yang
dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai
dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana
mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 481

(1) Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang
melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan PasaT 479
merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang
tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah
Harta Kekayaan.
(2) Penuntutan . . .
SK No 16l168A

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t69-
(2) Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas
pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban
Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau
terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga
sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun
dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
(3) Dalam masyarakat yang menggunakan sistem
matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang
lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.

Pasal 482

(l) Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum, memaksa orang
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau
seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang
lain; atau
b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau
menghapuskan piutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479
ayat (21 sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi
pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 483

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana pemerasan. Paksaan dalam
ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain,
dengan todongan senjata tajam atau senjata api.
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan tidak harus ditujukan pada orang
yang diminta untuk memberikan Barang, membuat utang, atau
menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditqlukan pada orang lain,
misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.
Pengertian "memaksa" meliputi pemaksaan yang berhasil (misatnya
Barang diserahkan) maupun yang eagal. Dengan demikian, jika
pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku Tindak Pidana tetap
dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan
mengenai percobaan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana pengzmcaman.
Unsur utama Tindak Pidana dalam ketentuan ini sama dengan Tindak
Pidana pemeras€rn yaitu memaksa orang supaya memberikan Barang,
membuat pengakuan utang, atau
piutang.
Perbedaannya terletak pada sarana pemaksaan yang digunakan. Pada
pemerasan, paksaan lebih bersifat fisik dan lahiriah, sedangkan pada
Tindak Pidana pengancamzrn sarana paksaannya lebih bersifat nonlisik
atau batiniah yaitu dengan menggunakan ancarnan penistaan, baik
lisan maupun tulisan atau dengan ancarnan akan membuka rahasia.
Ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau membuka rahasia
tidak harus berhubungan langsung dengan orang yang diminta untuk
memberikan Barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang,
tetapi dapat juga orang lain, misalnya, terhadap Anak, istri, atau suami,
yang secara tidak langsung juga menyerang kehormatan atau nama
baik yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 484...
SK No 16l,147A

Pasal 484

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku
juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 482 dan Pasal 483.

Pasal 485

Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dar.
Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c,
dan/ atau huruf d.

Pasal 486

Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu
Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang
ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,
dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.

Pasal 487

Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan
sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak
lebih dari Rp1.0O0.00O,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena
penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
SK No 161170A
Pasal 488...

PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
-t71 -

Pasal 488

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya
terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja,
karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk
penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.

Pasal 489

Da1am hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasa1 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari
orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang
padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu,
pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga
sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 490

Cukup jelas.

Pasal 491

Cukup jelas.
Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana penggelapan. Pada Tindak Pidana
penggelapan, Barang yang bersangkutan sudah dikuasai secara nyata oleh
pelaku Tindak Pidana. Hal ini berbeda dengan pencurian di mana Barang
tersebut belum berada di tangan pelaku Tindak Pidana. Saat timbulnya niat
untuk memiliki Barang tersebut secara melawan hukum, juga menentukan
perbedaan antara penggelapan dan pencurian. Apabila niat memiliki sudah
ada pada waktu Barang tersebut diambil, maka perbuatan tersebut
merupakan Tindak Pidana pencurian, sedang pada penggelapan, niat
memiliki tersebut baru ada setelah Barang yang bersangkutan untuk
beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Unsur Tindak Pidana
penggelapan lainnya adalah bahwa pelaku menguasai Barang yang hendak
dimiliki tersebut bukan karena Tindak Pidana, misalnya suatu Barang yang
berada dalam penguasaan pelaku Tindak Pidana sebagai jaminan utang
piutang yang kemudian dijual tanpa izin pemililoeya.
Dalam ketentuan ini, penyerahan Barang karena terpaksa, misalnya pada
walrhr terjadi bencana alam seperti kebakaran, banjir, gempa. bumi, dan lain-
lain, Barang tersebut diserahkan untuk diselamatkan atau karena tidak
mampu mengurus sendiri Barang tersebut, sehingga perlu diserahkan
kepa.da pihak lain.
SK No 16l,148A
PasaJ492.. .

FRESIDEN
REI'UELIK INOONESIA

Pasal 492

Ketentuan ini mengatur tentang Tindak Pidana penipuan. Perbuatan
materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara
yang disebut dalam ketentuan ini, untuk memberikan sesuatu Barang,
membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian, perbuatan
yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana,
lgtaFi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai
dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sslagaimana
dikehendaki pelaku.
Barang yang diberikan, tidak harus secara langsung kepada pelaku Tindak
Pidana tetapi dapat juga dilakukan kepada orang lain yang disuruh pelaku
unhrk menerima penyerahan itu.
Penipuan adalah Tindak Pidana terhadap harta benda. Tempat Tindak
Pidana adalah tempat pelaku melakukan penipuan, walaupun penyerahan
dilakukan di tempat lain. Saat dilakukannya Tindak Pidana adalah saat
pelaku melakukan penipuan.
Barang yang diserahkan dapat merupakan milik pelaku sendiri, misalnya
Barang yang diberikan sebagai jaminan utang bukan untuk kepentingan
pelaku. Penghapusan piutang tidak perlu dilakukan melalui cara hapusnya
perikatan menurut Kitab Undang-Undalg Hukum Perdata. Juga termasuk,
misalnya, perbuatan pelaku yang menghentikan untuk sementara pencatat
kilometer mobil sewaannya, sehingga pemilik mobil memperhitungkan
jumlah uang sewaan yang lebih kecil daripada yang sesungguhnya.
Ketentuan ini menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku
yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau
kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian
kata bohong. Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang
dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan
memberikan apa yang diminta.

Pasal 493

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang
menipu pembeli:
a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah
ditentukan oleh pembeli; atau
b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang
diserahkan.

Pasal 494

Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda
paling banyak kategori II, jika:
a. Barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 492 bukan Ternak, bukan sumber mata
pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak
lebih dari RpI.00O.0O0,00 (satu juta rupiah); atau
b. nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari
Rpl.O00.00O,O0 (satu juta rupiah) bagi pelaku
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493.

Pasal 495

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan
dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilalrukan oleh penjual.
Dalam dunia perdagangan dapat terjadi penjual memberikan pengakuan
palsu tentang sifat atau keadaan Barang yang dijualnya atau tidak
menyatakan dengan sebenamya sifat atau keadaan Barang tersebut,
sehingga konsumen membeli suatu Barang yang tidak sesuai dengan
harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya.
SK No 161449A
Pasal 496...

EEtrFIEtrN

Pasal 496

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kerugian
ekonomi melalui pemberian jasa kepada orang lain yang dilakukan akibat
perbuatan cur€rng dari orang lain tersebut. Misalnya, seseorang secara
curang memanfaatkan kebaikan orang lain mempergunakan nomor dan
saluran telepon dan membebankan biaya pembicaraan atau sambungan
teleponnya kepada pelanggan telepon.

Pasal 497

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi perbuatan curang dalam
dunia perdagangan yang dilakukan oleh konsumen, dengan tidak membayar
lunas harga Barang dibeli. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan ini,
perbuatan konsumen tersebut dilakukan secara berulang-ulang yang
menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian atau
kebiasaannya. Dalam masyara-kat, perbuatan konsumen ini dikenal sebagai
tindakan "mengemplang".

Pasal 498

Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan
penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan
dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut
membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan
syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori III.

Pasal 499

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum merugikan penanggung
asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat
penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:
a. membakar atau menyebabkan ledakan suatu Barang
yang Masuk asuransi kebakaran sehingga tidak dapat
dipakai lagi;
mendamparkan, merusak,
menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat
dipakai lagi Kapal yang diasuransikan atau yang
muatannya diasuransikan atau yang upah
pengangkutannya yang akan dibayar telah
diasuransikan atau yang untuk melengkapi Kapa1
tersebut telah diberikan uang pinjaman atas
tanggungan Kapal tersebut; atau
c.merusak...
b
SK No 16ll73A

| :lrl-FtTiIiN
RE!'UEUK INDONESIA
-t74-
c. merusak, menghancurkan, atau membuat sehingga
tidak dapat dipakai lagi kendaraan yang diasuransikan
atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah
pengangkutannya yang akan dibayar telah
diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan
tersebut telah diberikan uang pinjaman atas
tanggungan kendaraan tersebut.

Pasal 500

Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang
untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu
dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil
perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan
orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi
saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana
karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.

Pasal 501

Yang dimaksud dengan "konosemen' adalah Surat yang diberi tanggal yang
didalamnya diterangkan oleh pengangkut, bahwa pengangkut telah
menerima Barang tertentu, dengan maksud untuk mengangkut Barang
tersebut ke tempat yang ditunjuk, dan menyerahkannya kepada orang yang
ditunjuk, sesuai dengan persyaratan perjanjian penyerahan Barang.
Konosemen asli (lembar pertama) dalam ketentuan ini merupakan Surat
berharga dan dapat diperjualbelikan, sedangkan salinan atau lembaran
lainnya tidak. Hanya konosemen lembar pertama atau asli dapat ditukarkan
dengan jenis Barang yang tercantum di dalamnya.
Berhubung konosemen asli merupakan suatu Surat berharga, maka
konosemen asli itu dapat dibebani dengan seeala bentuk hak atas benda,
seperti digadaikan, dijual, dipinjamkan, atau ditukarkan. Salinan atau
SK No 161450A
lembaran

EEFFIEIIN
EfltrtrItrItrEEf,trEIA
lembaran lainnya yang bukan Surat berharga tidak mempunyai nilai
sehingga jika dljual, pembelinya tidak akan menerima Barangnya dan
perbuatan membebani salinan atau lembaran lainnya dengan hak atas
benda merupakan perbuatan penipuan.

Pasal 502

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum:
a. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan
kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau
rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah
tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut,
padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah
atau Barang tersebut;
b. menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan
kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau
rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah
tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut,
padahal tanah atau Barang tersebut sudah dibebani
dengan ikatan kredit, tetapi tidak memberitahukan hal
tersebut kepada pihak yang lain;
c. membebani . . .
SK No l6ll74A

t
,
c
d
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
membebani dengan ikatan kredit suatu hak
menggunalan tanah negara dengan menyembunyikan
kepada pihak lain, padahal tanah tempat orang
menggunakan hak tersebut sudah dijaminkan;
menjaminkan atau menyewakan sebidang tanah tempat
orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal
orang lain berhak atau turut berhak atas tanah
tersebut;
menyewakan, menjual atau menukarkan tanah yang
telah digadaikan tanpa memberitahukan kepada pihak
yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan; atau
menyewakan sebidang tanah tempat orang
menggunakan hak atas tanah tersebut untuk jangka
waktu tertentu, padahal tanah tersebut juga telah
disewakan kepada orang lain.

Pasal 503

(1) Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau
menyerahkan Barang berupa makanan, minuman, atau
obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan
kepalsuan itu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Luka Berat atau penyakit,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqfuh)
tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 504

Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk
diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan
melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh
Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang
dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.
e
f.
Pasal 505...
SK No 16ll75A

REPUBUK INDONESIA
-t76-

Pasal 505

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak,
menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat
sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan
untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas
tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 506

Setiap Orang yang dengan maksud mengr:ntungkan diri
sendiri atau or€rng lain secara melawan hukum, menyiarkan
kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya
harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau
Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 507

Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong
menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari
negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu
perkumpulan, yayasan, atau perseroan,
supaya membeli atau ikut mengambil bagian,
menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang
sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 508

Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang
mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 5O9
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori III:
a. advokat . . .
SK No 16l176A

k-:-TfrEtrr'IEEEtrtrEm
-t77-
a
c.
b
advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan
dalam Surat gugatan atau permohonan cerai atau
permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal
atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa keterangan tersebut
bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya;
suami atau istri yang mengajukan gugatan atau
permohonan cerai yang memberikan keterangan yang
bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada
advokat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang
memberikan keterangan yang bertentangan dengan
keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana
dimaksud dalam huruf a.

Pasal 509

Cukup jelas.

Pasal 510

Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481
berlaku juga bagr Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b.
BAB XXUII
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Pasal 51 1
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan
dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda
paling banyak kategori III jika:
a. hidup terlalu boros;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya
meminjam uang dengan suatu perjanjian yang
memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman
tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit;
atau
SK No 16ll77A
c. tidak

c
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t7a-
tidak dapat memperlihatkan dalam keadaan utuh buku,
Surat yang berisi catatan yang menggambarkan
keadaan kekayaan perusahaan, dan Surat lain yang
harus dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 511

Cukup jelas.

Pasal 512

Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan
melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan
pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara
curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
a. mengarang-ngarang
utang,
tidak
mempertanggungjawabkan keuntungan, atau menarik
Barang dari harta benda milik perusahaan;
b. melepaskan Barang milik perusahaan, baik dengan
cuma-cuma maupun dengan harga jauh di bawah
harganya;
c. dengan cara menguntungkan salah seorang kreditur
pada waktu pailit atau pada saat diketahui bahwa
keadaan pailit tersebut tidak dapat dicegah; atau
d. tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala
sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, menyimpan
dan
memperlihatkan buku, Surat, dan Surat lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf c.

Pasal 513

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan
Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.

Pasal 514

Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
a.menarik...
SK No 16ll78A

PRESTDEN
REPUEUK INDONESIA
-t79-
b
a.
menarik bayaran baik dari piutang yang belum maupun
yang sudah jatuh tempo padahal debitur telah
mengetahui bahwa kepailitan atau pemberesan
perusahaan debitur sudah dimohonkan atau sebagai
hasil perundingan dengan debitur, pada waktu
pelepasan harta benda berdasarkan putusan
pengadilan, kepailitan, atau diperintahkan oleh
pengadilan melakukan pemberesan perusahaan, atau
pada waktu diketahui atau patut diduga akan terjadi
salah satu hal tersebut dan kemudian pelepasan harta
benda, kepailitan, atau pemberesan perusahaan
tersebut benar-benar terjadi; atau
mengarang-ngarang adanya piutang yang tidak ada
atau memperbesar jumlah piutang yang ada, pada
waktu verifikasi piutang dalam pelepasan harta benda
berdasarkan putusan pengadilan, kepailitan, atau
pemberesan perusahaan,

Pasal 515

Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu
atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan
pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan
melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak
dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang,
menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta
bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma
maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada
waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau
kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah
satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi,
menguntungkan salah seorang kreditumya dengan cara apa
pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris

Pasal 516

Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan
pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori VI, jika:
SK No 161179A
a. memudahkan . . .

7I
a. memudahkan atau mengizinkan dilakukannya
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasarnya yang mengakibatkan kerugian Korporasi;
b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau
pemberesan perusahaan, memudahkan atau
mengizinkan meminjam uang dengan syarat yang
memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit
atau pemberesan perusahaan tersebut tidak dapat
dicegah; atau
tidak memenuhi kewajiban untuk
pencatatan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan atau tidak dapat
memperlihatkan catatan dalam keadaan yang
sebenarnya.

Pasal 517

Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit
atau yang diperintahkan melakukan pemberesan
perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang
mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori VI.

Pasal 518

Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu
atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan
anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut
tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus
dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori VI.
Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 5 19
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III:
c
SK No 16ll80A
a.kreditur...

PRESTDEN
NEPUEUK INDONESIA
a.
kreditur yang menyetujui tawaran perdamaian di sidang
pengadilan karena telah mengadakan persetqiuan
dengan debitur atau dengan pihak ketiga dan meminta
keuntungan khusus; atau
debitur yang menyetqjui tawaran perdamaian di sidang
pengadilan karena telah mengadakan persetujuan
dengan kreditur atau dengan pihak ketiga dan meminta
keuntungan khusus.
b
Bagran Keempat
Penarikan Barang Tanpa Hak

Pasal 519

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah suatu persetujuan
perdamaian dibuat karena pelaku Tindak Pidana memperoleh keuntungan
istimewa, padahal menurut Undang-Undang, persetujuan tersebut kaLau
sudah disahkan berlaku juga untuk kreditur yang semula tidak
menyetujuinya. Hal ini juga berlaku untuk pengurus atau komisaris dari
suatu Korporasi.

Pasal 520

Ayat (l)
Huruf a
Hak menahan (hak retensi) timbul berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 1616 atau Pasal 1812
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
AyarQl
Cukup jelas.

Pasal 521

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "merusalC adalah membuat tidak dapat dipalai
untuk sementara walrtu, artinya apabila Barang itu diperbaiki maka
dapat dipakai lagi.
Yang dimaksud dengan "menghancurkan" adalah membinasakan atau
merusald(an sama sekali sehingga tidak dapat dipakai lagi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
PasaJ522
Yang dimaksud dengan "bangunan gedung untuk sarana, prasarana,
dan/ atau fasilitas pelayanan publil{ misalnya, bangunan kereta api,
Bangunan Listrik, bangunan telekomunikasi, bangunan untuk komrrnikasi
lewat satelit atau komunikasi jarak jauh lainnya, stasiun radio atau televisi,
bendungan, saluran gas, atau saluran air minum.
SK No 161453 A
Pasal 523...

PRESIDEN
REPTIELIK INDONESIA
-to4-

Pasal 522

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak
bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau
fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda pa-ling banyak
kategori IV.

Pasal 523

Setiap Orang yang secara melawan hukum
atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk
sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
SK No 16ll82A
Pasal 524...

Et--l,FTf.I{Il
BLIK TNDONESIA

Pasal 524

Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai
lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 525

Setiap Orang yang secara melawan hukum
atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal,
kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian
atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori V.

Pasal 526

Cukup jelas.
Pasel527
Yang dimaksud dengan "pemberian bantuan kekuatan" adalah pemberian
bantuan yang diberikan oleh Komandan Tentara Nasional Indonesia hanya
pada kondisi darurat sipil.

Pasal 527

Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang
menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan
kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat
yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 528

(1) Pejabat sipil yang meminta bantuan Tentara Nasional
Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk melawan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan atau perintah yang sah dari Pejabat yang
berwenang, putusan pengadilan, atau Surat perintah
pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(2)Jika. . .
SK No 161183 A

REPUELIK INDONESIA
(21 Jika pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau
perintah yang sah dari Pejabat yang berwenang,
putusan pengadilan, atau Surat perintah pengadilan
terhalang karena permintaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), Pejabat sipil tersebut dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tqfuh) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan

Pasal 529

Yang dimaksud dengan "memaksa" adalah menggunakan kekuasaan secara
tidak sah. Sebagai contoh adalah penyidik yang dalom melakukan
penyidikan memaksa tersangka untuk mengaku atau memaksa saksi
memberikan keterarrgan menurut kemauan dari penyidik. Memaksa dapat
juga dilakukan secara fisik maupun secara psikis dengan cara menakut-
nakuti supaya tertekan jiwanya. Tetapi apabila yang diperiksa itu seorang
saksi yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan kenyataan
dan penyidik tersebut memberikan peringatan keras atau menunjuld<an
akibat yang tidak baik atas keterangan saksi yang bohong tersebut,
ketentuan ini tidak diterapkan.

Pasal 530

Ketentuan ini mengatur Tindak Pidana yang dikenal dengan narna Torhne.
Tindak Pidana ini sudah menjadi salah satu Tindak Pidana intemasional
melalui konvensi internasional Conuention Agahst Torture attd Otler Cntel,
Intatman or Degrading Tleatment or Punbfunen\ 1O Deember 1984.
Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tela-h meratifikasi
konvensi ini dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang
Pengesahan Conuention Agairst Torture and Other Cruel, htlatman or
kqading Tteafulent or Punislanent (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
SK No 161454A
Perlakuan

REPUBL|K INOONESIA
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau
Merendahkan Martabat Manusia). Oleh karena itu, perbuatan tersebut
dalam Undang-Undang ini dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana.

Pasal 531

(1) Pejabat yang ditugaskan menjaga orang yang ditahan
menurut perintah Pejabat yang berwenang atau
putusan atau penetapan pengadilan, membiarkan orang
tersebut melarikan diri, melepaskan orang tersebut,
atau menolong orang tersebut pada waktu dilepaskan
atau melepaskan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun.
SK No 161l84A
(2) Pejabat. . .

7l
(21 Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
karena kealpaannya mengakibatkan orang yang ditahan
melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun.

Pasal 532

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun, Pejabat yang:
a. mempunyai tugas sebagai penyidik Tindak Pidana
tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan
bahwa ada orang yang dirampas kemerdekaannya
secara melawan hukum atau tidak memberitahukan
hal tersebut dengan segera kepada atasannya; atau
b. dalam menjalankan tugasnya, mengetahui bahwa
ada orang yang dirampas kemerdekaannya secara
melawan hukum, tidak memberitahukan hal
tersebut dengan segera kepada Pejabat yang
bertugas sebagai penyidik Tindak Pidana.
(21 Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 533

Kepala kmbaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat
yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan
daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat
tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan
pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat
' tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
I (satu) tahun 6 (enam) Bulan.
Pasal 534...
SK No 161185A

REI'UEUK INDONESIA

Pasal 534

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan
Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala
Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah
Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut
tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau
penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang
dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori II.

Pasal 535

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan terhadap hak
asasi seseorang atas rumah tinggalnya, yang merupakan hak pribadi
seseorang sehingga harus ditndungi, tidak boleh dimasuki orang lain tanpa
izin dari penghuni rumah atau tanpa memperhatikan cara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula memasuki
tempat tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang. Ketentuan ini
dikenakan hanya terhadap Pejabat dalam menjalankan tuga.snya.
Ketentuan ini berlaku khusus bagi Pejabat dalam melakukan penggeledahan
rumah atau membaca atau menyita Surat dalam rangka penyidikan Tindak
Pidana tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undarrgan.
SK No l61455A
Pasal 536 . . .

[iTfiTEIflilIrIitrIIEEIE

Pasal 536

Hurufa
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi rahasia surat-menyurat.
Tidak termasuk Tindak Pidana ini, apabila perbuatan itu dilakukan oleh
penyidik yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
memerlukan Surat tersebut sebagai alat bukti dalam rangka penyidikan
Tindak Pidana.
Hurufb
Yang dimaksud dengan "penyelenggara sistem elektronild adalah Setiap
Orang, penyelenggara neg€rra, badan usaha, dan masyarakat yang
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik,
baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna
sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak
lain.

Pasal 537

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu
lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau
Barang yang:
a. memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket
kepada orang lain selain yang berhak;
b. merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat,
kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
c. mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket
tersebut; atau
d. mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam
Surat atau paket.

Pasal 538

Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang
pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang
lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut
dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.

Pasal 539

(1) Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan
yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam)
Bulan.
(21 Pejabat yang berwenang yang melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa
perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain
halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 54O...
SK No 161349A

Pasal 540

Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau
petikan putusan pengadilan sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III.

Pasal 541

Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana
denda paling banyak kategori II.

Pasal 542

Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau
melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap
Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di
atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar
yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk
menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau
Barang secara melawan hukum, dipidana karena
pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.

Pasal 543

Ayat (1)
Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 542 sampai dengan Pasal 560
merupakan Tindak Pidana internasional, berarti pelaku Tindak Pidana
tersebut dapat dituntut di negara mErnapun pelaku ditemukan asal
negara tersebut menganut asas universalitas. Dengan demikian tidak
dipersoalkan kewarganegaraan pelaku, demikian juga loans delicti dan
nasionalitas Kapal tersebut, karena Tindak Pidana tersebut dianggap
mengganggu ketertiban dunia.
Dalam hal ini Nakhoda atau pemimpin Ikpal itu sendiri tidak melakukan
pembqiakan, tetapi hanya menyerahkan Kapal kepada bajak laut, untuk
dipergunakan membajak. Meskipun merupakan Tindak Pidana yang
berupa membantu, namun dijadikan Tindak Pidana tersendiri dengan
pidana yang sama dengan Tindak Pidana pembajakan itu sendiri.
Apabila yang menyerahkan bukan Nakhoda atau pemimpin Kapal akan
dipidana dengan pidana lebih rendah.
Ayatl2l
Dalam ketentuan ini orang atau Barang tidak harus berada di atas IGpal
tapi bisa juga berada di pantai.

Pasal 544

Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang
mengakibatkan:
a. Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun; atau
b. matinya orang dipidana dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh)
tahun.

Pasal 545

Setiap Orang yang:
a. bekerja sebagai Nakhoda atau melakukan profesi
sebagai Nalhoda pada Kapal, padahal diketahui bahwa
Kapal tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun; atau
b. bekerja sebagai Anak Buah Kapal, padahal diketahui
bahwa Kapal tersebut digunakan untuk melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.

Pasal 546

(1) Setiap Orang yang menyerahkan Kapal Indonesia ke
dalam kekuasaan orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543,
dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Nakhoda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 547...
SK No 161189A

PRESIDEN
REFTIEUK INDONESIA

Pasal 547

Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas
kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 548

Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik
Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki
dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun.
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu

Pasal 549

Yang dimaksud dengan "Surat keterangan I(apal", antara lain, Surat,
dokumen, dan warta Ikpal.
SK No 161457A
Ketentuan . . .

!
IJ
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas kecurangan
terhadap Surat keterangan lGpal yang dilakukan oleh Nakhoda atau
pemimpin Kapal.

Pasal 550

Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal,
memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi
Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 551

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang:
a. membuat atau meminta orang lain untuk
mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara
suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang
kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan
maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh
orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah
keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang
sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
menimbulkan kerugian; atau
SK No 16ll90A
b.menggunakan...

FRESIDEN
REPUAUK INDONESIA
b
menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam
huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang
sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
menimbulkan kerugian.

Pasal 552

Ketentuan ini dimaksudkan mencegah pembuatan laporan palsu untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain, misalrrya seorang Nakhoda
Kapal dengan sensaja menenggelamkan Kapalnya, tetapi dalam laporannya
dikatakan bahwa Kapalnya telah mendapat kecelakaan dan tenggelam,
karena itu mereka mendapat kesempatan untuk menerima pembayaran
uang asuransi bagi Kapal dan/atau muatannya.

Pasal 553

(1) Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori III:
a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal
menyerang atau melawan Nakhoda dengan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan
maksud merampas kebebasannya untuk bergerak;
atau
b. Anak Buah lkpal Indonesia yang di atas Kapal atau
dalam menjalankan profesinya melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
(21 Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika
perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika
mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
mengakibatkan matinya orang.
Pasal 554...
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Ikpal
SK No 16ll9l A

FI{iltrtrf,INEEtrtrEm
-r92-

Pasal 554

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana
karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara
paling lama 7 (tqiuh) tahun.
l2l Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika
perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka;
b. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,
jika mengakibatkan Luka Berat; atau
c. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,
jika mengakibatkan matinya orang.

Pasal 555

Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang
lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Pasal 556

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,
setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
a. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan
untuk kepentingan keamanan atau untuk
menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
b. tidak
memberi pertolongan menurut
kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui
bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak
dirampas; atau
c. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat
yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang
lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan
penyerangan di Kapal.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak tedadi.
Pasal 557 . . .
SK No 16ll92A

REPUBUK INDONESIA

Pasal 557

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547
dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira
Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Bagian Keempat
Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
oleh Nakhoda Kapa1

Pasal 558

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan
cara:.
a. menjual Kapal;
b. membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau
menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
c. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau
perbekalan Kapalnya; atau
d. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak
sebenarnya.

Pasal 559

Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau
atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk
melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 560

Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang
lain secara langsung atau tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian
Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan
digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk
maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan
Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.
Pasal 561 ...
SK No l61193A

{3 INIIEtrtrEIn
-L94-

Pasal 561

Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang
demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 562

(l) Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau
Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan
menimbulkan kemungkinan bagi Ikpal atau Barang
muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak
kategori III.
(2) Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan
terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori II.

Pasal 563

Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan
terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada
Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.

Pasal 564

Yang dimaksud dengan "keadaan terpaksa" adalah sesuatu keadaan yang
sedemikian rupa sehingga Nakhoda atau pemimpin I(apal terpaksa
melakukan suatu tindakan untuk menjaga keselamatan pelayaran, misalnya
karena kelebihan muatan yaitu untuk menjaga jangan sampai Ihpal
tenggelam atau karena penyakit menular.

Pasal 565

Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia,
padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 566

Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan
kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang
Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang
bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau
Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana
dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 567

Ketentuan ini berkaitan dengan adanya suatu kewajiban untuk melakukan
pencatatan setiap kelahiran atau kematian. Hal ini untuk kepentingan
administrasi kependudukan. Apabila kelahiran atau kematian terjadi di laut
kewajiban melakukan pencatatan dibebankan kepada Nakleoda Kapal.
SK No 161459A
Pasal 568. . .

IJ

Pasal 568

Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah
menolak permintaan untuk mengangkut tersangka,
terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang
berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak kategori IIL

Pasal 569

(1) Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan
lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana,
atau narapidana, atau memberi bantuan ketika
dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu
diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
SK No 16ll95A
(2) Dalam . . .

FI-J TEtrIilIIEEtrtrEM
-t96-
(21 Dalam hal
Nakhoda karena kealpaannya
mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau
narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas
atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling
banyak kategori IL
Bagran Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal

Pasal 570

Setiap Orang yErng secara melawan hukum menghancurkan
atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang
keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.
Bagran Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal

Pasal 571

Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak
melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru
mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori IV.

Pasal 572

Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal
walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya
untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut
atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong
orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama
6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
SK No 16l196A
Bagian Ketqiuh . . .

PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
-t97-
Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan

Pasal 573

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV,
Setiap Orang yang:
a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. berdasarkan kewenangannya menandatangani
konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika
konosemen tersebut jadi dikeluarkan.

Pasal 574

(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori
IV, Setiap Orang yang:
a. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal
yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
b. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket
perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut
kemudian dikeluarkan.
(21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan
tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.

Pasal 575

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau
menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama
7 (tqiuh) tahun.
(2)Jika...
SK No 16ll97A

If
x
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas
udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama
9 (sembilan) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 576

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya
rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai bangunan
untuk pengamanan lalu lintas udara atau gagalnya
usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan bahaya bagi keamanan lalu
lintas udara, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 577

Yang dimaksud dengan "tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan"
adalah fasilitas penerbangan yang digunakan oleh atau bagi pesawat agar
dapat mendarat atau tinggal landas secara aman, seperti tanda atau alat
landasan termasuk garis di tengah landasan, tanda penunjuk atau koordinat
landasan, tanda ujung landasan dan tanda adanya rintangan landasan
termasuk lampu tanda pemancar radio, lampu tanda gedung lalu lintas
udara, dan lampu tanda gedung stasiun udara, dan 1"ir, 5slagainya.
SK No 161460A
Pengertian

s
I-NI-I.-II[rFInt
Pengertian "memasang tanda atau alat yang keliru" dapat juga berarti secara
sengaja dan melawan hukum memasang secara keliru alat atau tanda yang
benar.
Yang dimaksud dengan "Pesawat Udara" adalah pesawat udara yang berada
di darat, yaitu tidak Dalam Penerbangan atau masih dalam persiapan oleh
awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu.

Pasal 578

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak,
hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan
tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang
keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun.
(41 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Bagian Kedua
Pembaj akan Pesawat Udara

Pasal 579

Tindak Pidana dalam ketentuan ini juga merupakan pembajakan udara
sebagaimana diatur dalam Konvensi The Hague l97O tentang "The
Suppressian of Unlawful kiztrc of Aiwafr (Pemberantasan Penguasaan
Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), yang diadakan di Den Haag-
Belanda tahun 1970.
Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi ToIryo 1963, Konvensi
The Hague 1970, dan Konvensi Montreal 1971, sehingga sebagai negara
peserta harus memenuhi kewajiban yang diatur dalam Pasal 2 Konvensi,
yaitu bahwa setiap negara peserta konvensi wajib memidana perbuatan
pembajakan udara dengan pidana yang hrat. Tindak Pidana tersebut
merupakan Tindak Pidana intemasional yang berarti bahwa setiap negara
(peserta konvensi) mempunyai yurisdiksi terhadap setiap pembajak udara,
dengan tidak memandang nasionalitas pelaku maupun Pesawat Udara serta
tempat (negara) te{adinya pembajalran. Ini berarti bahwa apabila pelaku
pembajakan udara tersebut ditemukan di Indonesia ma-ka Indonesia
berwenang menuntutnya. Oleh karena itu, Indonesia juga wajib membuat
ketentuan pidana untuk Tindak Pidana ini.
Ayat (1)
Tindak Pidana dalam ketentuan ini lazim dikenal dengan pembajakan
udara. Dalam ketentuan ini perbuatan merampas atau
perampasan tersebut dilakukan dengan jalan
melawan hukum, misalnya menipu atau menyuap, sehingga pilot dengan
sukarela menyerahkan kemudi Pesawat Udara yang sedang Dalam
Penerbangan.
Ayat (2)
Berbeda dengan pemb4iakan udara yang diatur pada ayat (1), perbuatan
merampas atau mempertahankan perampasan pada ayat ini dilakukan
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam bentuk apa pun,
sehingga pilot berada dalam keadaan daya paksa dan tak bisa berbuat
lain kecuali menyerahkan kemudi Pesawat Udara.
SK No 161461 A
Pasal 580. . .

7l
-lt2-

Pasal 580

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun, jika Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 579:
a. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara
bersekutu dan bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan perencanaan;
d. mengakibatkan Luka Berat;
e. mengakibatkan kerusakan pada Pesawat Udara
yang dapat membahayakan penerbangan; atau
f. dilakukan dengan maksud untuk merampas
kemerdekaan atau meneruskan merampas
kemerdekaan seseorang.
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau hancurnya
Pesawat Udara tersebut, dipidana dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama
20 (dua puluh) tahun.
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan

Pasal 581

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)
tahun.

Pasal 582

Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat
Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan
kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau
membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama l2 (dua belas) tahun.
SK No 161200A
Pasal 583. . .

I
rEIItrtrf,ItrEEtrtrEIA

Pasal 583

Setiap Orang yang mencelakakan, merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika
perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa
orang lain; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika
perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Pasal 584

(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
Pesawat Udara celaka, rusak, hancur, atau tidak dapat
dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Pasal 585

Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara nielakukan
perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara
Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun.

Pasal 586

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam
Penerbangan yang membahayakan keselamatan
penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun.
SK No 161202A
Pasal 587...

PRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA

Pasal 587

Setiap Orang y€rng secara melawan hukum menempatkan
atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun
alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas
Penerbangan yang dapat
atau
mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga
tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan
penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun.

Pasal 588

(1) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 586 dan Pasal 587:
a. dilakukan olel: 2 (dua) orang atau lebih secara
bersama-sama dan bersekutu;
b. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
c. mengakibatkan Luka Berat,
pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu per tiga).
(21 Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat
Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 589

(1) Setiap Orang yang memberikan keterangan yang
diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut
membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun.
l2l Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(3) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
BagianKeempat...
SK No 161203 A

I

Pasal 590

(l) Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas
kerugian penanggung asuransi menimbulkan
kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran,
kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat
Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya
tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan
diterima untuk pengangkutan muatan tersebut
dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan
tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam
Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun.
(3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara
yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat
kecelakaan dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,
jika mengakibatkan Luka Berat; atau
b. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,
jika mengakibatkan matinya orang.
Pasal 59 1
Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori V, Setiap Orang yang:
SK No 161204A
a. membeli . . .

PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a.
membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan,
menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau
untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,
menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan
atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui
atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari
Tindak Pidana; atau
menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang
diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut
diperoleh dari Tindak Pidana.
b

Pasal 591

Benda dalam ketentuan ini adalah benda yang berasal dari Tindak Pidana,
misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, atau penipuan. Tindak
Pidana yang diatur dalam ketentuan ini disebut dengan Tindak Pidana
prcparte dolts proparte aipa.

Pasal 592

(1) Setiap Orang yang menjadikan kebiasaan untuk
membeli, menukar, menerima jaminan atau gadai,
menyimpan, atau menyembunyikan benda yang
diperoleh dari Tindak Pidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori V.
(21 Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melakukan perbuatan tersebut sebagai mata
pencaharian, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa
pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf g.

Pasal 593

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591
yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan,
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Bagian Kedua
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan

Pasal 594

Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang
menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II, jika:
a. orang . . .
SK No l61205A

REFTIBUK INDONESIA
orang yEmg meminta menerbitkan tulisan atau gambar
tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah
dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
penerbit mengetahui atau patut menduga bahwa orang
yang meminta menerbitkan pada saat penerbitan, tidak
dapat dituntut atau menetap di luar negeri.

Pasal 595

Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang
menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori II, jika:
a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar
tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah
dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang
yang meminta mencetak pada saat penerbitan, tidak
dapat dituntut atau menetap di luar negeri.

Pasal 596

Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 594 dan Pasal 595 merupakan Tindak Pidana yang
hanya dapat dituntut atas pengaduan, penerbit atau
pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang
yang terkena Tindak Pidana tersebut.

Pasal 597

(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang menurut
hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan
sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan
pidana.
(21 Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f.
a
b
SK No 161350A

Pasal 598

Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan
maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sslagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau
kepercayaan dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat
terhadap anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;
d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke
kelompok lain,
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.

Pasal 599

Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan,
Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai
b"gian dari serangan yang meluas atau sistematis yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap
penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan, pemusnahan, pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
yang melanggar aturan dasar hukum internasional,
atau kejahatan apartheid, dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun;
SK No 161207A
b. perbudakan. . .

b
c
perbudakan, penyiksaan, atau perbuatan tidak
manusiawi lainnya yang sama sifatnya yang ditujukan
untuk menimbulkan penderitaan yang berat atau luka
yang serius pada tubuh atau kesehatan fisik dan
mental, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun;
persekusi terhadap kelompok atau perkumpulan atas
dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, atau persekusi dengan
alasan diskriminatif lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun;
atau
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau
sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk Kekerasan
seksual lain yang setara, atau penghila.ngan orang
secara paksa, dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bagian Kedua
Tindak Pidala Terorisme
Pasal 6OO
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orErng secara meluas, menimbulkan Korban yang
bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengalibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek
vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau
fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
d
Pasal 6O1 ...
SK No 161208 A

NEFUBUK INDONESIA,

Pasal 600

Cukup jelas.

Pasal 601

Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman
Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror
atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara
merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta
benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan
hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 2O (dua puluh) tahun atau pidana penjara
seumur hidup.
Pasal 6O2
Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan,
memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan
seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana
terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena
Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak kategori V.
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 6O3
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
Korporasi yang menrgikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI.
SK No 161209A
Pasal 6O4...

j
PNESIDEN
NEPUELIK INDONESIA

Pasal 602

Cukup jelas.

Pasal 603

Yang dimaksud dengan "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan
hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
Pasal 6O4
Cukup jelas.
Pasal 6O5
Cukup jelas.

Pasal 604

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak
kategori VI.

Pasal 605

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V,
Setiap Orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara dengan maksud
supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
jabatannya, yang
bertentangan dengan
kewaj ibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan
dengan sesuatu yang bertentangan dengan
kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan
dalam jabatannya.
l2l Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling
banyak kategori V.

Pasal 606

(1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang
melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak kategori IV.
(2) Pegawai . . .
SK No l6l2l0A

EUK INDONESIA
-2lo-
(21 Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak
kategori IV.
Bagian Keempat
Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 607

(1) Setiap Orang yang:
a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat
berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil
Tindak Pidana dengan tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak kategori VII;
b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul,
sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak,
atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak kategori VI;
c. menerima atau
menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,
penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya
merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak kategori VI.
(21 Hasil Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari
Tindak Pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. narkotika;
d. psikotropika. . .
SK No 1612l I A

I
FRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
-2tt-
d. psikotropika;
e. penyelundupan tenaga kerja;
f. penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. kepabeanan;
k. cukai;
l. perdagangan orang;
m. perdagangan senjata gelap;
n. terorisme;
o. penculikan;
p. pencurian;
q. penggelapan;
r. penipuan;
s. pemalsuan uang;
t. pe{udian;
u. prostitusi;
penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Tindak Pidana pencucian uang.
Pasal 6O8
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6O7 ayat (1)
huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan
kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana
SK No 161212A
BagianKelima...

REPUEUK :NDONESIA
-2L2-
Bagran Kelima
Tindak Pidana Narkotika

Pasal 608

Cukup jelas.

Pasal 609

(1) Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan,
menguasai, atau menyediakan:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling
banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
7 (tqjuh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dirnaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya
melebihi 5 (lima) gram dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori V dan paling banyak kategori VI;
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V
dan paling banyak kategori VI.
Pasal 61O . . .
SK No l612l3 A

PRESIDEN
REFIIEUK INDONESIA
-2t3-

Pasal 610

(l) Setiap Orang yang tanpa hak memproduksi,
mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan:
a. Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V;
b. Narkotika Golongan II dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit kategori IV dan paling banyak kategori V; dan
c. Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
1O (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori IV dan paling banyak kategori V.
(21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang
beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi
5 (lima) batang pohon, atau Narkotika Golongan I
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gram dipidana dengan pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit kategori V dan
paling banyak kategori M;
b. Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori V dan paling banyak kategori VI; dan
c. Narkotika Golongan III yang beratnya melebihi
5 (lima) gram dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
kategori V dan paling banyak kategori VI.
Pasal 611...
SK No l6l2l4A

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan
Tindak Pidana Khusus

Pasal 611

Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika
mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai
Narkotika.

Pasal 612

Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan,
percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang-
Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi
manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi,
Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika
berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
tersebut.

Pasal 613

(l) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap
Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat
ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan
ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Undang-Undang.

Pasal 614

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan
dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini dan
Peraturan Daerah diganti menjadi Tindak Pidana;
SK No 1612l5 A
b.istilah...

b
REPTIELIK INDONESIA
-2t5-
istilah badan hukum yang berbentuk perseroan
terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu,
maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum
atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan
komanditer, atau yang disamakan dengan itu yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar
Undang-Undang ini disamakan dengan Korporasi
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;
istilah benda berwujud atau tidak berwujud, benda
bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang
giral, aliran listrik, gas, data dan program Komputer
yang diatur dalam Undang-Undang di luar Undang-
Undang ini disamakan dengan Barang sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang ini; dan
istilah pegawai negeri, aparatur sipil negara, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara
Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik,
pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah
dari keuangan negara atau daerah, orang yang
menerima gaji atau upah dari Korporasi yang selunrh
atau sebagian besar modalnya milik negara atau
daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di luar Undang-Undang ini dan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 154 merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang ini.

Pasal 615

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana
kurungan dalam Undang-Undang lain di luar Undang-
Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi
pidana denda dengan ketentuan:
a. pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan
diganti dengan pidana denda paling banyak
kategori I; dan
b. pidana kurungan 6 (enam) Bulan atau lebih diganti
dengan pidana denda paling banyak kategori II.
c
d
SK No l6l2l6A
(2) Dalam . . .

PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
-2t6-
(21 Dalam hal pidana denda yang diancamkan secara
alternatif dengan pidana kurungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melebihi kategori II, tetap
berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan tersebut.

Pasal 616

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan
pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti
dengan pidana denda kategori VIII.

Pasal 617

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan
pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini
menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958
tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1
Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum
Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan
Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang-
Undang ini.

Pasal 618

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana
yang sedang dalam proses peradilan menggunakan
ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang
yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih
menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa.

Pasal 619

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan
tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai
dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan
yang baru.
Pasal 62O. . .
SK No 1612l7A

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-2L7 -

Pasal 620

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-
Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum
berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam
Undang-Undang masing-masing.

Pasal 621

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal622
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
dalam:
a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana (Berita Negara Republik
Indonesia II Nomor 9);
b. Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang
Darurat Nomor I Tahun 1951 tentang Tindakan-
Tindakan Sementara Untuk
c
Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara
Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1951, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 81);
Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951 tentang Mengubah " Ordonnantie
Tijdelijke Bgzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948
No. 17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8
Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 78 Tahun 1951);
d. Undang-Undang . . .
SK No 161218A

EEEEIEtrN
t r r !rT: IrTilNI-LNIEFitA
-2ta-
d. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1
Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan
Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik
Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tarrrbaherrr
Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor 1660);
e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 196O tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
f. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 1960 tentang
Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Lerribaran Negara Tahun 1960
Nomor 5O, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1976);
g. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang
Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam
Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan
Sebelum Tanggal 17 Agustus 1945 (kmbaran Negara
Tahun 1960 Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara
Nomor 1978);
h. Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965
tentang Pencegahan
dan/atau
Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27261;
i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang
Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 197 4 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40);
j. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang
Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian
dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-
undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan
Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3080);
k. Undang-Undang. . .
SK No 16l2l9A

EITFFIEtrNI
REPIIBUK INOONESIA
k. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun L999 Nomor 74, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O);
1. Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (tembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O01 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
m. Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 36 sampai dengan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2O00
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4026);
n. Pasal 81 ayat (l) dan Pasal 82 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Menjadi Undang-Undang (Ircmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5946);
o. Pasal 6. . .
SK No 161220A

MFFIEtrN
RE:PUBLIK INDONESIA
o. Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216);
p. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 78,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
q. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2l Tal:run 2OO7
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720);
r. Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 2a ayat(21,
Pasal 30, Pasal 31 ayat (l), Pasal 31 ayat (21,
Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3),
Pasal 45A ayat (21, Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51
ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 58, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O16 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
s. Pasal 15. . .
SK No l6122l A

EEEItrtrN
-22r-
s. Pasal 15 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras
dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 170, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4919);
t. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O08
tentang Pornografi (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O08 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
u. Pasal 66 sampai dengan Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan
Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5035);
v. Pasal 192, Pasal 194, dart Pasal 195 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
w. Pasal 11 1 sampai dengan Pasal 126 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2O09 tentang Narkotika (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5062) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
x. Pasal 2 ayat(ll, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 122, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5164);
y. Pasal l2O . . .
Tr3
SK No 161222A

REPUB|JK INDONESIA
y. Pasal l2O ayat (1) dan Pasal 126 huruf e Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2O11 tentang Keimigrasian
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5216) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
z. Pasal 36 ayat (1), ayat l2l, ayat (3), dan ayat (4)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata
Uang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OlI Nomor 64, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5223);
aa. Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahiurr 2Ol2 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 1l Tahun 202O tentang Cipta Ke{a (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
bb. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5406); dan
cc. Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 293,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5602),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dalam . . .
SK No 161223 A

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
l2l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan
senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
hurt'f c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306;
dan
b. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
(3) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan Pasal 30O dan Pasal 3O2 ayat (1)
Undang-Undang ini.
l4l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 6O3;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
c. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
d. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606
ayat (2); dan
e. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606
ayat (1).
(5) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
berat terhadap hak asasi manusia s6!agei1n614
dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan
pasal Undang-Undang yang
bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasa1 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan
Pasal 598; dan
b. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40
pengacuannya diganti dengan Pasal 599.
SK No 161224A
(6) Dalam . . .

TIEITFITTIEN
FEPUBUK INDONESIA
(6) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
persetubuhan atau pencabulan dengan Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu
Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (41
Undang-Undang ini.
l7l Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan
b. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.
(8) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
penggunaan ljazal: atau gelar akademik palsu
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf p mengacu
Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (21
Undang-Undang ini.
(9) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf q mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455
Undang-Undang ini.
(1O) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap informatika dan elektronika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya
diganti dengan Pasal 4O7;
b. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya
diganti dengan Pasal 441;
c. Pasal 2A ayat (21 dan Pasal 45A ayat l2l
pengacuannya diganti dengan Pasal 243;
d. Pasal 30 . . .
SK No 161225A

REPUBLIK INDONESIA
d. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan
Pasal 332; dan
e. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47
pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (21.
(11) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244;
dan
b. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
(12) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
Pornograli sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf t
mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1)
Undang-Undang ini.
(13) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
penodaan terhadap bendera negara, lambang negara,
dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-
Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti
dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
b. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
c. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
d. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal237;
e. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238;
dan
f. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
(1a) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia,
darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 192.. .
SK No 161226A

REFUELII( INDONESIA
a. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345
huruf a;
b. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463,
Pasal 464, dan Pasal 465; dan
c. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345
huruf b.
(15) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w
diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuErnnya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal ll2 ayal (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat (1) hurufa;
b. Pasal ll2 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat(21 hurufa;
c. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat (1) huruf a;
d. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayar(21 hurufa;
e. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat (l) hurufb;
f. Pasal ll7 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat(21 hurufb;
g. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat (1) hurufb;
h. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat(21 hurufb;
i. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 609 ayat (1) huruf c;
j. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
'
Pasal 609 ayat (2) huruf c;
k. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat (1) huruf c;
l. Pasal 123 ayal (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 610 ayat(21 hurufc.
SK No 161227A
(16) Dalam . . .

REPIJBLIK INDONESIA
(16) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 607 ayat(21;
b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 6O7
ayat (1) huruf a;
c. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607
ayat (l ) huruf b;
d. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan
e. Pasal 5 ayat (21 pengacuannya diganti dengan
Pasal 608.
(17) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat
perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan
menurut ketentuan Undang-Undang tentang
keimigrasian sebagaimana dimalsud pada ayat (1)
huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang
yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal
dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pasal l2O ayat (l) pengacuannya diganti dengan
Pasal 457; dan
b. Pasal 126 hunrf e pengacuannya diganti dengan
Pasal 398 ayat (r ).
(18) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan
Pasal Undang-Undang yang
bersangkutan,
pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-
Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan
Pasal 374;
b. Pasal 36. . .
SK No 161228A

TEEIEtrLItrEEtrtrEIn
b. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan
Pasal 375 huruf b;
c. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan
Pasal 375 huruf a; dan
d. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan
Pasal 375 hurufb.
(19) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di
bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504
dalam Undang-Undang ini.
(20) Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana
pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang
bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 6O2
dalam Undang-Undang ini.
(21) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana
terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal
Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya
diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
b. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
c. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297;
dan
d. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.

Pasal 623

Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Pasai 624
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan.
SK No 161229A
Agar

PEESIDEN
REPUBLIK TNOONESIA
Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Jar:uafi2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari2O2S
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIKINDONESIATAHUN 2023 NOMOR I
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
strasi Hukum,
ttd
SK No 161470A
anna Djaman

l,?]=rrII'T:EIilNmt*rIr!
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI,A
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
I.
UMUM
Pen5msunan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan
Wetboek uon StmfreclX atauyang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian
tersebut merupakan salah satu usaha dalam rangka pembargunan hukum
nasional. Usaha tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana
sehingga dapat mendukung pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai
dengan tuntutan pembangunan serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika
yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam perkembangannya, pembaruan Undang-Undang ini yang diarahkan
kepada misi tunggal yang mengandung makna "dekolonialisasi" Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dalam bentuk "rekodifikasi", dalam perjalanan sejarah
bangsa pada akhirnya juga mengandung berbagai misi yang lebih luas
sehubungan dengan perkembangan, baik nasional maupun intemasional.
Adapun misi kedua adalah misi "demokratisasi hukum pidana". Misi ketiga
adalah misi "konsolidasi hukum pidana" karena sejak kemerdekaan, pemndang-
undangan hukum pidana mengalami perkembangan yang pesat, baik di dalam
maupun di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan berbagai
kekhasannya, sehingga perlu ditata kembali daLam kerangka asas-asas hukum
pidana yang diatur dalam Buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di
samping itu, penyusunan Undang-Undang ini dilakukan atas dasar misi
keempa.t, yaihr misi adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan
hukum yang terjadi, baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu hukum
pidana nraupun perkembangan nilai-nilai, standar, dan norma yang diakui oleh
bangsa-bangsa di dunia internasional.
Misi tersebut diletakkan dalam kerangka politik hukum dengan melakukan
penyusunan Undang-Undang ini dalam bentuk kodilikasi dan unifikasi yang
dimaksudkan untuk menciptakan dan menegalkan konsistensi, keadilan,
kebenaran, ketertiban, kemanfaatan, dan kepastian hukum dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan nasional, kepentingan
masyarakat . . .
SK No 16135l A

Tr3
-l
l-NIrtrtlIiEIA
masyarakat, dan kepentingan individu dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Setelah menelusuri sejarah hukum pidana di Indonesia, diketahui
bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia
berasal dari Wetboek uan Strafrechl uoor Nederlandsch-Indie (Staatsblad
l9l5: 7321. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, Wetboek uan
Strafrecht tersebut masih berlaku berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana (Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 91, Wetboek van
Strafirecht uoor Nederlandsch-Indie disebut sebagai Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan dinyatakan berlaku untuk hrlau Jawa dan Madura,
sedangkan untuk daerah lain akan ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Usaha untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum pidana untuk seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu, secara de facto belum
dapat terwujud karena terdapat daerah pendudukan Belanda sebagai akibat
aksi militer Belanda I dan II yang untuk daerah tersebut masih berlaku
Wetboek uan Strafrecht uoor Nederlandsch-Indie (Staatsblad, l9l5: 7321
dengan segala perubahannya. Sejak saat itu, dapat dikatakan bahwa setelah
kemerdekaan tahun 1945 terdapat dualisme hukum pidana yang berlaku di
Indonesia dan keadaan itu berlangsung hingga tahun 1958 dengan
diundangkannya Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958. Undang-Undang
tersebut menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan semua perubahan dan tambahannya
berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan demikian, berlakulah hukum pidana materiel yang seragam untuk
seluruh Indonesia yang bersumber pada hukum yang berlaku pada tanggal
8 Maret 1942, yaitu Wetboek uan Strafrecht uoor Nederlandsch-Indie yang
untuk selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk
menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial
tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik
nasional maupun internasional. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah
beberapa kali mengalami pembaruan atau perubahan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Berita Negara Republik Indonesia II Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang No. I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor
I27, Tarnbahan lcmbaran Negara Nomor 1660);
3. Undang-Undang. . .
SK No l6l352A

REI'UELIK INDONESIA
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, yang menaikkan ancarnan hukuman dalam
Pasal 359, Pasal 36O, dan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 16 Prp. Tahun 196O tentang Beberapa Perubahan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun
196O Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1976) yang mengubah
frasa "uijf en twintig gulden" dalam Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, Pasal
384, dan Pasal 4O7 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi
frasa "dua ratus lima puluh rupiah";
5. Undang-Undang Nomor 18 Prp. Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah
Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam
Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum Tanggal 17 Agustus
1945 (Lembaran Negara Tahun 196O Nomor 52, Tambahan kmbaran
Negara Nomor 1978);
6. Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan atau Penodaan Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 27261, yang antara lain telah menambahkan ketentuan
Pasal 156a ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 197 4 ter:tang Penertiban Perjudian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3O40), yang mengubah
ancaman pidana dalam Pasal 3O3 ayat (1), Pasal 542 ayat (1), dan Pasal 542
ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mengubah sebutan
Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan
Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan
Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap
Sarana/ Prasarana Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3O8O);
9. Undang-Undang Nomor 27 Tahwr 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap
Keamanan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385O),
klnususnya berkaitan dengan kriminalisasi terhadap penyebaran ajaran
Marxisme dan Leninisme; dan
SK No 161353 A
1O. Undang-Undang. . .

rNTIT'TIIiFTA
1O. Undang-Undang Nomor 31 Tahu
999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 140, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO1
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150).
Berbagri pembaruan atau perubahan tersebut belum dapat memenuhi
4 (empat) misi perubahan mendasar yang telah diuraikan di atas yakni,
dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sehingga
pen5rusunan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
harus dilakukan secara menyelumh dan terkodifikasi.
BUKU KESATU
l. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku
Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah
Provinsi, dan Peraturan Daerah I(abupaten/ Kota, kecuali ditentukan lain
menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi
Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. Pengertian Istilah dalam Buku
Kesatu ditempatkan daLam Bab V karena pengertian istilah tersebut tidak
hanya berlaku bagi Undang-Undang ini melainkan berlaku pula bagi
Undang-Undang yang bersifat lex specialis, kecuali ditentukan lain menurut
Undang-Undang. Buku Kesatu ini memuat substansi, antara lain, ruang
lingkup berlakunya hukum pidana, Tindak Pidana dan pertanggungiawaban
pidana, pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan, juga tujuan dan
pedoman pemidanaan, faktor yang memperingan pidana, faktor
memperberat pidana, perbarengan, serta gugurnya kewenangan penuntutan
dan pelaksanaan pidana, pengertian istilah, dan aturan penutup.
2. Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar €rntara Wetboek uatt
StrafudX dan Undang-Undang ini adalah filosofi yang mendasarinya.
Wetboek van StrafieclX dilandasi oleh pemikiran Aliran Klasik yang
berkembang pa.da Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana
pada perbuatan atau Tindak Pidana. Undang-Undang ini mendasarkan diri
pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor
objelrtif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/ sikap
batin). Alian ini berkembaag pada Abad ke-19 yang memusatkan
perhatiannya tidak hanya pada perbuatan atau Tinda-k Pidana yang terjadi,
tetapi juga terhadap aspek individual pelaku Tindak Pidana. Pemikiran
mendasar lain yang memengaruhi penyusunan Undang-Undang ini adalah
perkembangan ilmu pengetahuan tentang Korban kejahatan (uiAimologgl
yang berkembang setelah Perang Dunia II, yang menaruh perhatian besar
pada. . .
SK No 161354A

TT]
REPUBUK INDONESIA
pada perlakuan yang adil terhadap Korban kejahatan dan penyalahgunaan
kekuasaan. Falsafah daad4ader stmfudtt dan viktimologi akan
memengaruhi perumusan 3 (tige) permasalahan pokok dalam hukum
pidana, yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum,
pertanggungiawaban pidana atau kesalahan, dan sanksi (pidana dan
tindakan) yang dapat dijatuhkan beserta asas hukum pidana yang
mendasarinya.
3. IGrakter daad4ader strafudX yang lebih manusiawi tersebut secara
sistemik mewarnai Undang-Undarrg ini, antara lain, juga tersurat dan
tersirat dengan adanya berbagai pengaturan yang berusaha menjaga
keseimbangan antara unsur atau faktor objektif dan unsur atau faktor
subjektif. Hal ifu, antara lain, tercermin dari berbagai pengaturan tentang
tujuan pemidanaan, syarat pemidanaan, pasErngan sanksi berupa pidana
dan tindakan, pengembangan altematif pidana perampasan kemerdekaan
jangka pendek, pedoman atau aturan pemidanaan, pidana mati yang
merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu dialtematilkan dengan
penjara seurnur hidup atau paling lama 2O (dua puluh) tahun, serta
pengaturan batas minimum umur pertanggungiawaban pidana, pidana, dan
tindakan bagi Anak.
4. Pembaruan hukum pidana materiel dalam Undang-Undang ini tidak
membedakan lagi antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran.
Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Dengan demikian,
Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu
tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Adapun
Buku Ketiga tentang Pelanggaran dalarn Wetboek uan Strafredt ditiadakan,
tetapi substansinya secara selektif telah ditampung di dalam Buku Kedua
Undang-Undang ini.
Alasan penghapusan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa secara
konseptual perbedaan antara kejahatan sebagat redtsdeliddan pelanggaran
sslagai wetsdelid temyata tidak dapat
karena dalam
perkembangannya tidak sedikit rcchtsdelict dikualifikasikan sebagai
pelanggaran dan sebaliloeya beberapa perbuatan yang seharusnya
merupakan tuetsdelid dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena
diperberat ancEunan pidananya. Dalam kenyataannya terbukti bahwa
persoalan berat-ringannya kualitas dan dampak kejahatan dan pelanggaran
juga relatif sehingga kriteria kualitatif semacarn ini tidak lagi dapat
dipertahankan secara konsisten.
Dalam Undang-Undang ini diakui pula adanya Tindak Pidana atas dasar
hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal
sebagai Tindak Pidana adat unhrk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup
di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya di beberapa. daera-h di tanah air,
masih terdapat ketentuan hukum yang tidak terh-rlis, yang hidup dan diakui
sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa
pelanggaran . . .
SK No 161355 A

i
EI]
K INDONESIA
pelanggaran atas hukum itu patut dipidana. Dalam hal ini hakim dapat
menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat yang harus
dilaksanakan oleh pelaku Tindak Pidana. HaI tersebut mengandung arti
bahwa standar nilai dan norrna yang hidup dalam masyarakat setempat
masih tetap dilindungi agar memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam
masyarakat tertentu. Keadaan seperti itu tidak akan menggoyahkan dan
tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang
dianut dalam Undang-Undang ini.
5. Karena kemajuan yang terjadi dalam bidang keuangan, ekonomi, dan
perdagangan, terutama di era globalisasi serta berkembangnya Tindak
Pidana yang terorganisasi, baik yang bersifat domestik maupun
transnasional, subjek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada
manusia secara alamia-h, melainkan mencakup pula Korporasi, yaitu
kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam hal ini Korporasi dapat
dijadikan sarana untuk melakukan Tindak Pidana dan dapat pula
memperoleh keuntungan dari suatu Tindak Pidana. Dengan dianutnya
paham Korporasi adalah subjek Tindak Pidana, hal itu berarti bahwa
Korporasi, baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum
dianggap mampu melakukan Tindak Pidana dan dapat
dipertanggungiawabkan dalam hukum pidana. Di samping itu, masih
pula pertanggungjawaban pidana dipikul bersama oleh
Korporasi dan pengurusnya yang memiliki kedudukan fungsional dalam
Korporasi atau hanya pengurusnya saja yang dapat dipertanggungjawabkarr
dalam hukum pidana. Dengan diatumya pertanggunglawaban pidana
Korporasi dalam Buku I Undang-Undang ini,
pidana
Korporasi yang semula hanya berlaku untuk Tindak Pidana tertentu di luar
Undang-Undang ini, berlaku juga secara umum untuk Tindak Pidana lain,
baik di dalam maupun di luar Undang-Undang ini. Sanksi terhadap
Korporasi dapat berupa pidana, tetapi dapat pula berupa tindakan. Dalam
hal ini kesalahan Korporasi diidentifikasikan dari kesalahan pengurus yang
memiliki kedudukan fungsional (mempunyai kewenangan untuk mewakili
Korporasi, mengambil keputusan atas nama Korporasi, dan mempunyai
kewenangan menerapkan pengawasan terhadap Korporasi) yang melakukan
Tindak Pidana dengan menguntungkan Korporasi, baik sebagai pelaku
maupun sebagai pembantu Tindak Pidana dalam ling[up usaha atau
pekerjaan Korporasi tersebut, termasuk pengendali Korporasi, pemberi
perintah, dan penerima manfaat.
6. Asas tiada pidana tanpa kesalahan tetap merupakan salah satu asas utama
dalam hukum pidana. Namun, dalam hal tertentu sebagai pengecualian
penerapan asas
mutlak (strict liabilitgi)
dan asas pertanggungiawaban pengganti (uimrious liabiliful. Dalam hal
pertanggungjawaban mutlak, pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana
hanya karena telah dipenuhinya unsur Tindak Pidana perbuatan pelaku.
Sedangkan . . .
SK No 161356A

I.i]-flrli-EffNEEtrtrEm
Sedangkan dalam pertanggungjawaban pengganti, tanggung jawab pidana
seseorang diperluas sampai pada tindakan bawahannya yang melakukan
peke{aan atau perbuatan untulmya atau dalam batas perintahnya.
7. DaJan Undang-Undang ini diatur jenis pidana yang berupa pidana pokok,
pidana tambahan, dan pidana yang bersifat kl:rusus (pidana mati) untuk
Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.
Jenis pidana pokok terdiri atas:
a. pidana penjara;
b. pidana tutupan;
c. pidana pengawasan;
d. pidana denda; dan
e. pidana kerja sosial.
Dalam pidana pokok diatur jenis pidana baru berupa pidana pengawasan
dan pidana kerja sosial. Pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja
sosial perlu dikembangkan sebagai altematif dari pidana perampasan
kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim sebab
dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana itu terpidana dapat dibantu untuk
membebaskan dfui dari rasa bersalah.
Demikian pula masyarakat dapat berinteraksi dan berperan serta secara
aktif membantu terpidana dalam menjalankan kehidupan sosialnya secara
wajar dengan melakukan hal yang bermanfaat.
Urutan jenis pidana pokok tersebut menentukan berat-ringannya pidana.
Hakim dapat memilih jenis pidana yang akan diiatuhkan di antara kelima
jenis pidana tersebut walaupun dalam Buku Kedua Undang-Undang ini
harrya dirumuskan tiga jenis pidana, yaitu pidana penjara, pidana denda,
dan pidana mati.
Jenis pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana ke{a sosial pada
hakikatnya mempakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana
penjara.
Pidana mati tidak terdapat dalam umtan jenis pidana pokok. Pidana mati
ditentukan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana
ini benar-benar bersifat khusus sebagai upaya terakhir unhrk mengayomi
masyarakat. Pidana mati adalah pidana yang paling berat dan harrs selalu
diancamkan secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pidana mati dijatutrkan
dengan masa percobaan. Dalam tenggang waktu masa percobaan tersebut
terpidana diharapkan dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak
perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana penjara seumur hidup
atau pidana penjara paling lama 2O (dua puluh) tahun.
8. Dalam . . .
SK No l6l357A

FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
8. Dalam pemidanaan dianut sistem dua jalur (danble-track sgsteml, yaitu di
samping jenis pidana tersebut, Undang-Undang ini mengatur pula jenis
tindakan. Dalam hal ini, hakim dapat mengenakan tindalan kepada mereka
yang melakukan Tindak Pidana, tetapi tidak atau kurang mampu
mempertanggungiawabkan perbuatannya yang disebabkan pelaku
menyandang disabilitas mental dan/ atau disabilitas intelektual.
Di samping dljatuhi pidana dalam hal tertentu, terpidanajuga dapat dikenai
tindalan dengan maksud unhrk memberi pelindungan kepa.da masyaralat
dan mewujudkan tata tertib sosial.
9. Pidana minimum khusus dapat diancamkan berdasarkan pertimbangan:
a. menghindari adanya disparitas pidana yang sangat mencolok bagi
Tindak Pidana yang sama atau kurang lebih sama kualitasnya;
b. lebih mengefektifkan pengaruh prevensi urnum, khususnya bagi Tindak
Pidana yang dipandang membahayakan dan meresahkan masyarakat;
dan
c. jika dalam keadaan tertentu maksimum pidana dapa.t diperberat, dapat
dipertimbangkan pula bahwa minimum pidana untuk Tindak Pidana
tertentu dapat diperberat.
Pada prinsipnya pidana minimum khusus merupakan suatu pengecualian,
yaitu hanya untuk Tindak Pidana tertentu yang dipandang sangat
merugikan, sangat membahayakan, atau sangat meresahkan masyarakat
dan untuk Tindak Fidana yang dikualifrkasi atau diperberat oleh akibatnya.
1O. Dalam Undang-Undang ini jenis pidana denda dinrmuskan dengan
menggunakan sistem kategori. Sistem itu dimaksudkan agar dalam
perumusan Tindak Pidana tidak perlu disebutkan suatu jumlah denda
tertentu, melainkan cukup dengan menunjuk kategori denda yang sudah
ditentukan dalam Buku Kesatu. Dasar pemikiran penggunaan sistem
kategori tersebut adalah bahwa pidana denda merupakan jenis pidana yang
relatif sering berubah nilainya karena perkembangan nilai mata uang akibat
situasi perekonomian. Dengan demikian, jika terjadi perubahan nilai mata
uang, sistem kategori akan lebih mudah dilakukan perubahan atau
penyesuaian.
11. Dalam Undang-Undang ini diatur pula diversi dan jenis tindakan serta
pidana bagi Anak. Pengaturan ini dimaksudkan unhrk kepentingan terbaik
bagi Anak karena berkaitan dengan adanya Undang-Undang mengenai
Sistem Peradilan Pidana Anak dan selain ihr Indonesia telah meratifikasi
Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Anak.
BUKU KEDUA
1. Untuk menghasilkan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undarrg
Hukum Pidana yang bersifat kodilikasi dan unifikasi, di samping dilakukan
evaluasi dan seleksi terhadap berbagai Tindak Pidana yang ada di dalam
SK No 161358 A
Wetboek

REPIIEL|K INDONESIA
Wetboek van Strafiedt sebagaimana dilsta nkan oleh Undang-Undang Nomor
I Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, apresiasi juga dilakukan
terhadap berbagai perkembangan Tindak Pidana yang ada diluar Wetbek
uan Strafiedt, antara lain, Undang-Undang yang mengatur mengenai
pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang,
pemberantasan Tindak Pidana terorisme, pemberantasan Tindak Pidana
konrpsi, pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang, dan pengadilan
hak asasi manusia.
2. Secara antisipatif dan proaktif, juga dimasukkan antara lain, pengaturan
tentang Tindak Pidana Pomografi, Tindak Pidana terhadap informatika dan
elektronika, Tindak Pidana penerbangan, Tindak Pidana terhadap organ,
jaringan tubuh, dan darah manusia, dan Tindak Pidana terhadap proses
peradilan.
3. Di samping itu, Undang-Undang ini juga mengadopsi konvensi internasional
baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum diratifrkasi, antara lain,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Conuentbn
Agairst Torfitre and Other Cruel, Intatman or Degruding Treatment or
Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau
Penghukuman La.in yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia).
4. Dengan sistem perumusan Tindak Pidana di atas, untuk Tindak Pidana berat
terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana
korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, Tindak Pidana narkotika
dikelompokkan dalam 1 (satu) bab tersendiri yang dinamai "Bab Tindak
Pidana Khusus". Penempatan dalam bab tersendiri tersebut didasarkan pada
karakteristik khusus, yaitu:
a. dampak vilrtimisasinya (Korbannya) besar;
b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Tfansnational Oryanizcd
Cimel;
c. pengaturan acara pidananya bersifat khusus;
d. sering menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel;
e. adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan
memiliki kewenangan khusus (misalnya, Komisi Pemberantasan
Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia);
f. didukung oleh berbagai konvensi internasional, baik yang sudah
diratifikasi maupun yang belum diratifftasi; dan
g. merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat (super mala per sQ
dan tercela dan sangat dikutuk oleh masyarakat (strong people
ardemnation).
Dengan . . .
SK No 16l359A

EITFEIEtrtrI
REPUBL|K INDONESIA
Dengan pengaturan "Bab Tindak Pidana Khusus" tersebut, kewenangan
yang telah ada pada lembaga penegak hukum tidak berkurang dan terap
berwenang menangani Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia,
Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian
uang, dan Tindak Pidana narkotika.
5. Pembentukan Undang-Undang ini juga memperhatikan putusan Mahkamah
Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain, mengenai
Tindak Pidana penghinaan Presiden, Tindak Pidana mengenai penodaan
agama, dan Tindak Pidana kesusilaan.
6. Sejalan dengan proses globalisasi, laju pembangunan dan perkembangan
sosial yang disertai dengan mobilitas sosial yang cepat serta kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, diperkirakan jenis Tindak Pidana banr masih
akan muncul di kemudian hari. Oleh karena itu, pengaturan jenis Tindak
Pidana baru yang belum diatur dalam Undang-Undang ini atau yang akan
muncul di kemudian hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap
Undang-Undang ini atau mengaturnya dalam Undang-Undang tersendiri
karena kekhususannya atas dasar Pasal 187 Buku Kesatu.
Penjelasan umum dan Penjelasan pasal demi pasal dalam Undang-Undang
ini merupakan tafsir resmi atas norma tertentu dalam batang tubuh. Penjelasan
sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh sehingga tidak
boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud.
Untuk itu, penjelasan dalam Undang-Undang ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pasal dalam batang tubuh yang mendeskripsikan maksud dan
makna yang terkandung dalam pa.sal tersebut.
[.
PASALDEMIPASAL