www.hukumonline.com/pusatdata
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
10.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
11.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
12.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi Kementerian dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
TENTANG PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.
Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
4.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk
pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
5.
Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam
upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa
melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
6.
Kawasan perdesaan tertentu adalah kawasan perdesaan yang mempunyai nilai strategis dan
penataan ruangnya dilakukan menurut ketentuan perundang-undangan.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen
rencana pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun.
2 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
# PRINSIP DAN TUJUAN
www.hukumonline.com/pusatdata
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Bappeda adalah
perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan daerah pada lingkup
kabupaten/kota.
10.
Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, selanjutnya disingkat TKPKP, adalah lembaga
yang menyelenggarakan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan tingkatan
kewenangannya.
11.
Pihak ketiga adalah pihak di luar Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa yang membantu
penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang dapat berasal dari perguruan tinggi,
konsultan, atau lembaga swadaya masyarakat.
12.
Pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan adalah upaya untuk mewujudkan tertib
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
13.
Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses,
keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu
program atau kegiatan.
14.
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat di lingkungannya akibat dari
pengaruh, posisi, dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya.
15.
Pendamping Kawasan Perdesaan adalah pihak yang berperan dalam memfasilitasi desa.
16.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa
dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.
partisipasi;
b.
holistik dan komprehensif;
c.
berkesinambungan;
d.
keterpaduan;
e.
keadilan;
f.
keseimbangan;
g.
transparansi; dan
h.
akuntabilitas.
Pasal 3
3 / 10
DIVA | DIUNDUH PADA 17 AGUSTUS 2023
