www.hukumonline.com/pusatdata
7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2015
tentang Penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1850);
8.
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1796).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Risiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
2.
Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis,
pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk
mengelola Risiko dan potensinya.
3.
Profil Risiko adalah penjelasan tentang total paparan Risiko yang dinyatakan dengan tingkat Risiko dan
perkembangannya.
4.
Pemilik Risiko adalah pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan atas
Risiko dan melakukan respon dan pengendalian atas Risiko tersebut.
5.
Proses Manajemen Risiko adalah suatu proses yang bersifat berkesinambungan, sistematis, logis, dan
terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko di Kementerian.
6.
Peta Risiko adalah gambaran tentang seluruh Risiko yang dinyatakan dengan tingkat/level masing-
masing Risiko.
7.
Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
8.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan
2 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Penyelenggaran Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa,
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
www.hukumonline.com/pusatdata
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a.
berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah;
b.
terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan;
c.
bagian dari pengambilan keputusan;
d.
mempertimbangkan unsur ketidakpastian;
e.
sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
f.
didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g.
disesuaikan dengan keadaan organisasi;
h.
memperhatikan faktor manusia dan budaya;
i.
transparan dan inklusif;
j.
dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan
k.
perbaikan terus menerus.
Pasal 3
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bertujuan untuk:
a.
mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko secara efektif dan efisien;
b.
meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
c.
memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan; dan
d.
meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja.
Pasal 4
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bermanfaat untuk:
a.
meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan;
b.
perlindungan kepada unit kerja dan aparatur sipil negara; dan
c.
mengurangi kejutan atas Risiko yang tidak diinginkan.
Pasal 5
Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi:
a.
komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan;
b.
pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengoordinasikan Proses
Manajemen Risiko;
3 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 3
www.hukumonline.com/pusatdata
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a.
berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah;
b.
terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan;
c.
bagian dari pengambilan keputusan;
d.
mempertimbangkan unsur ketidakpastian;
e.
sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
f.
didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g.
disesuaikan dengan keadaan organisasi;
h.
memperhatikan faktor manusia dan budaya;
i.
transparan dan inklusif;
j.
dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan
k.
perbaikan terus menerus.
Pasal 3
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bertujuan untuk:
a.
mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko secara efektif dan efisien;
b.
meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
c.
memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan; dan
d.
meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja.
Pasal 4
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bermanfaat untuk:
a.
meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan;
b.
perlindungan kepada unit kerja dan aparatur sipil negara; dan
c.
mengurangi kejutan atas Risiko yang tidak diinginkan.
Pasal 5
Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi:
a.
komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan;
b.
pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengoordinasikan Proses
Manajemen Risiko;
3 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a.
berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah;
b.
terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan;
c.
bagian dari pengambilan keputusan;
d.
mempertimbangkan unsur ketidakpastian;
e.
sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
f.
didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g.
disesuaikan dengan keadaan organisasi;
h.
memperhatikan faktor manusia dan budaya;
i.
transparan dan inklusif;
j.
dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan
k.
perbaikan terus menerus.
Pasal 3
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bertujuan untuk:
a.
mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko secara efektif dan efisien;
b.
meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
c.
memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan; dan
d.
meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja.
Pasal 4
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bermanfaat untuk:
a.
meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan;
b.
perlindungan kepada unit kerja dan aparatur sipil negara; dan
c.
mengurangi kejutan atas Risiko yang tidak diinginkan.
Pasal 5
Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi:
a.
komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan;
b.
pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengoordinasikan Proses
Manajemen Risiko;
3 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 5
www.hukumonline.com/pusatdata
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Pasal 2
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian, dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai
berikut:
a.
berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah;
b.
terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan;
c.
bagian dari pengambilan keputusan;
d.
mempertimbangkan unsur ketidakpastian;
e.
sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
f.
didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia;
g.
disesuaikan dengan keadaan organisasi;
h.
memperhatikan faktor manusia dan budaya;
i.
transparan dan inklusif;
j.
dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan; dan
k.
perbaikan terus menerus.
Pasal 3
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bertujuan untuk:
a.
mengantisipasi dan menangani segala bentuk Risiko secara efektif dan efisien;
b.
meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi;
c.
memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan; dan
d.
meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja.
Pasal 4
Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian bermanfaat untuk:
a.
meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan;
b.
perlindungan kepada unit kerja dan aparatur sipil negara; dan
c.
mengurangi kejutan atas Risiko yang tidak diinginkan.
Pasal 5
Faktor yang menentukan keberhasilan penerapan Manajemen Risiko meliputi:
a.
komitmen pimpinan terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan;
b.
pihak yang ditetapkan untuk secara langsung bertanggung jawab guna mengoordinasikan Proses
Manajemen Risiko;
3 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
# PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
www.hukumonline.com/pusatdata
c.
kesadaran setiap pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip Manajemen
Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari
Manajemen Risiko yang efektif;
d.
kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf
pada setiap unit kerja;
e.
metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh;
f.
pelatihan Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pejabat dan/atau Pegawai; dan
g.
pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko.
BAB II
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 6
(1)
Setiap pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian harus menerapkan Manajemen Risiko dalam
setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi untuk pengajuan anggaran dan evaluasi laporan kinerja.
(3)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
pembentukan struktur Manajemen Risiko;
b.
penerapan strategi Manajemen Risiko; dan
c.
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Pasal 7
Pembentukan struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
tim penyelenggara Manajemen Risiko;
b.
komite Manajemen Risiko unit eselon I;
c.
unit Pemilik Risiko; dan
d.
inspektorat jenderal.
Pasal 8
(1)
Tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a.
Menteri sebagai pengarah;
b.
sekretaris jenderal sebagai penanggung jawab lingkup Kementerian;
c.
para pejabat eselon I sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya masing-masing; dan
d.
para staf ahli sebagai penasehat.
(2)
Tim Penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
4 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
tanggung jawab:
a.
menetapkan arah kebijakan umum dan pedoman Manajemen Risiko;
b.
menetapkan Profil Risiko Kementerian beserta rencana mitigasinya;
c.
menetapkan selera Risiko dan kriteria Risiko yang berlaku di Kementerian;
d.
melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko di Kementerian;
e.
memastikan Proses Manajemen Risiko berjalan efektif di Kementerian; dan
f.
menangani Risiko lintas eselon I.
(3)
Pembentukan tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
(1)
Komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a.
sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan sebagai ketua;
b.
kepala biro perencanaan/sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/sekretaris inspektorat
jenderal sebagai sekretaris; dan
c.
kepala satuan kerja pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.
(2)
Tugas dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk:
a.
menetapkan kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi Manajemen Risiko;
b.
menetapkan rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko;
c.
melaksanakan Manajemen Risiko;
d.
melakukan penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya
pencapaian program eselon I; dan
e.
membuat laporan secara berkala setiap semester yang disampaikan kepada Menteri melalui
sekretaris jenderal.
(3)
Pembentukan komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan pimpinan unit eselon I.
Pasal 10
(1)
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a.
kepala satuan kerja sebagai Pemilik Risiko;
b.
salah satu pejabat administrator atau koordinator pada satuan kerja sebagai koordinator;
c.
salah satu pejabat pengawas atau wakil koordinator sebagai administrator; dan
d.
Pegawai lainnya sebagai anggota.
(2)
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
menetapkan Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
5 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya hingga level Menteri;
dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit.
(3)
Tugas dan tanggung jawab koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
memberikan usulan atas Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
b.
melaksanakan dan melaporkan rencana pengendalian Risiko kepada Pemilik Risiko yang telah
ditetapkan sesuai lingkup tugasnya;
c.
memberikan usulan kepada Pemilik Risiko tentang rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang
tidak normal;
d.
memberikan usulan/rekomendasi kepada Pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan/kebijakan
berdasarkan analisis yang objektif; dan
e.
melakukan pengendalian Risiko sedang, rendah, dan sangat rendah.
(4)
Tugas dan tanggung jawab administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
menyusun konsep profil dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
b.
menyusun laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko;
c.
membantu penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dengan unit
pada level yang lebih rendah; dan
d.
menyusun dan menyampaikan rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal
kepada Pemilik Risiko.
(5)
Pembentukan unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Satuan Kerja masing-masing.
Pasal 11
(1)
Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d bertanggung jawab melakukan pengawasan
dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai pengawas internal.
(2)
Tugas dan tanggung jawab Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh unit Pemilik Risiko
berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan;
b.
melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level unit
Pemilik Risiko berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan; dan
c.
memberikan asistensi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian.
Pasal 12
(1)
Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilakukan
berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian beserta Risiko yang
dihadapi dan kondisi lingkungan pengendalian.
(2)
Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan penilaian Risiko dan pengendalian Risiko yang mempunyai dampak negatif yang
signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
6 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur
operasional standar;
c.
mengintegrasikan Manajemen Risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan
d.
melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan untuk bahan perencanaan berikutnya.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri
atas tahapan:
a.
komunikasi dan konsultasi;
b.
penetapan konteks;
c.
penilaian Risiko;
d.
pengendalian Risiko; dan
e.
pemantauan dan reviu.
(2)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh setiap unit
Pemilik Risiko.
(3)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus
berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
Pasal 14
(1)
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan kepada
pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal.
(2)
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan dengan
menjabarkan kondisi lingkungan internal dan eksternal instansi/program/kegiatan, tujuan instansi/tujuan
program/kegiatan, tugas dan fungsi unit kerja serta pihak yang berkepentingan.
(3)
Penilaian Risiko terhadap penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
identifikasi Risiko;
b.
analisis Risiko; dan
c.
evaluasi Risiko.
Pasal 15
(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan dengan
mengidentifikasi Risiko instansi dan/atau Risiko kegiatan.
(2)
Tahap pelaksanaan identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan
Kementerian; dan
7 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
mendokumentasikan proses identifikasi Risiko dalam sebuah daftar Risiko.
(3)
Daftar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menilai Risiko
dari sisi tingkat Risiko.
(2)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat dampak Risiko dan
kemungkinan terjadinya Risiko.
(3)
Tahap pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
menetapkan jenis analisis Risiko sesuai tujuan, ketersediaan data, dan tingkat kedalaman analisis
Risiko yang dilakukan;
b.
melakukan analisis Risiko terhadap sumber Risiko;
c.
mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem dan mekanisme pengendalian, baik proses,
peralatan, maupun praktik yang ada;
d.
melakukan analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko;
e.
melakukan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran
program/kegiatan;
f.
melakukan analisis terhadap tingkat Risiko; dan
g.
melakukan analisis terhadap Profil Risiko atau Peta Risiko.
(4)
Jenis analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa analisis kualitatif, semi
kuantitatif, atau analisis kuantitatif dampak dan kemungkinan terjadinya Risiko.
(5)
Analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d dan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran
program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan menggunakan metode
skala yang telah ditetapkan untuk masing-masing kategori dengan parameter yang telah ditetapkan.
(6)
Analisis terhadap tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f diukur dengan
menggunakan dua dimensi, yaitu:
a.
kemungkinan terjadinya Risiko yang dinyatakan dalam frekuensi; dan
b.
tingkat dampak.
(7)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dirumuskan dengan ditandai warna sebagai berikut:
a.
Risiko sangat rendah dengan warna hijau;
b.
Risiko rendah dengan warna biru;
c.
Risiko sedang dengan warna kuning;
d.
Risiko tinggi dengan warna orange; dan
e.
Risiko sangat tinggi dengan warna merah.
Pasal 17
8 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk
hasil analisis Risiko.
(2)
Hasil analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a.
identifikasi akar permasalahan terjadinya Risiko;
b.
penentuan tingkat Risiko, Profil Risiko, atau Peta Risiko; dan
c.
masukan bagi pejabat pengambil keputusan untuk memilih berbagai opsi pengendalian Risiko yang
ada sesuai bobot biaya dan manfaat, peluang dan ancaman.
Pasal 18
(1)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dilakukan untuk pengambilan
keputusan mengenai perlu atau tidak dilakukan pengendalian Risiko lebih lanjut serta prioritas
pengendaliannya.
(2)
Tahap pelaksanaan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
menetapkan hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko; dan
b.
melakukan evaluasi Risiko secara berkala.
(3)
Hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a.
Risiko yang perlu mendapatkan pengendalian;
b.
prioritas pengendalian Risiko; dan
c.
besarnya dampak pengendalian Risiko.
(4)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil evaluasi
Risiko.
(5)
Hasil evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi urutan prioritas Risiko dan daftar Risiko
yang akan ditangani.
Pasal 19
(1)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dengan
mengidentifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi pengendalian
Risiko.
(2)
Tahap pelaksanaan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menentukan jenis pilihan pengendalian Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengendalian Risiko
yang retensi atau Risiko yang ditransfer.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan tidak hanya pada gejala
permasalahan tetapi juga mengenai pengendalian akar permasalahan.
Pasal 20
(1)
Risiko yang retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
paling banyak memiliki tingkat konsekuensi pada level yang telah ditetapkan untuk diretensi sesuai
9 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 10
www.hukumonline.com/pusatdata
tanggung jawab:
a.
menetapkan arah kebijakan umum dan pedoman Manajemen Risiko;
b.
menetapkan Profil Risiko Kementerian beserta rencana mitigasinya;
c.
menetapkan selera Risiko dan kriteria Risiko yang berlaku di Kementerian;
d.
melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko di Kementerian;
e.
memastikan Proses Manajemen Risiko berjalan efektif di Kementerian; dan
f.
menangani Risiko lintas eselon I.
(3)
Pembentukan tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
(1)
Komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a.
sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan sebagai ketua;
b.
kepala biro perencanaan/sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/sekretaris inspektorat
jenderal sebagai sekretaris; dan
c.
kepala satuan kerja pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.
(2)
Tugas dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk:
a.
menetapkan kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi Manajemen Risiko;
b.
menetapkan rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko;
c.
melaksanakan Manajemen Risiko;
d.
melakukan penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya
pencapaian program eselon I; dan
e.
membuat laporan secara berkala setiap semester yang disampaikan kepada Menteri melalui
sekretaris jenderal.
(3)
Pembentukan komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan pimpinan unit eselon I.
Pasal 10
(1)
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a.
kepala satuan kerja sebagai Pemilik Risiko;
b.
salah satu pejabat administrator atau koordinator pada satuan kerja sebagai koordinator;
c.
salah satu pejabat pengawas atau wakil koordinator sebagai administrator; dan
d.
Pegawai lainnya sebagai anggota.
(2)
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
menetapkan Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
5 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya hingga level Menteri;
dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit.
(3)
Tugas dan tanggung jawab koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
memberikan usulan atas Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
b.
melaksanakan dan melaporkan rencana pengendalian Risiko kepada Pemilik Risiko yang telah
ditetapkan sesuai lingkup tugasnya;
c.
memberikan usulan kepada Pemilik Risiko tentang rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang
tidak normal;
d.
memberikan usulan/rekomendasi kepada Pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan/kebijakan
berdasarkan analisis yang objektif; dan
e.
melakukan pengendalian Risiko sedang, rendah, dan sangat rendah.
(4)
Tugas dan tanggung jawab administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
menyusun konsep profil dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
b.
menyusun laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko;
c.
membantu penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dengan unit
pada level yang lebih rendah; dan
d.
menyusun dan menyampaikan rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal
kepada Pemilik Risiko.
(5)
Pembentukan unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Satuan Kerja masing-masing.
Pasal 11
(1)
Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d bertanggung jawab melakukan pengawasan
dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai pengawas internal.
(2)
Tugas dan tanggung jawab Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh unit Pemilik Risiko
berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan;
b.
melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level unit
Pemilik Risiko berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan; dan
c.
memberikan asistensi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian.
Pasal 12
(1)
Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilakukan
berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian beserta Risiko yang
dihadapi dan kondisi lingkungan pengendalian.
(2)
Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan penilaian Risiko dan pengendalian Risiko yang mempunyai dampak negatif yang
signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
6 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya hingga level Menteri;
dan
c.
melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit.
(3)
Tugas dan tanggung jawab koordinator Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
memberikan usulan atas Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
b.
melaksanakan dan melaporkan rencana pengendalian Risiko kepada Pemilik Risiko yang telah
ditetapkan sesuai lingkup tugasnya;
c.
memberikan usulan kepada Pemilik Risiko tentang rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang
tidak normal;
d.
memberikan usulan/rekomendasi kepada Pemilik Risiko dalam pengambilan keputusan/kebijakan
berdasarkan analisis yang objektif; dan
e.
melakukan pengendalian Risiko sedang, rendah, dan sangat rendah.
(4)
Tugas dan tanggung jawab administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
menyusun konsep profil dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
b.
menyusun laporan pengelolaan Risiko dan menyampaikannya kepada Pemilik Risiko;
c.
membantu penyelarasan Manajemen Risiko antara unit pada level yang lebih tinggi dengan unit
pada level yang lebih rendah; dan
d.
menyusun dan menyampaikan rencana kontingensi apabila terjadi kondisi yang tidak normal
kepada Pemilik Risiko.
(5)
Pembentukan unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Satuan Kerja masing-masing.
Pasal 11
(1)
Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf d bertanggung jawab melakukan pengawasan
dan konsultasi atas penerapan Manajemen Risiko sebagai pengawas internal.
(2)
Tugas dan tanggung jawab Inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
reviu, pemantauan, dan evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada seluruh unit Pemilik Risiko
berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan;
b.
melakukan penilaian atas tingkat kematangan penerapan Manajemen Risiko di seluruh level unit
Pemilik Risiko berdasarkan pedoman penerapan Manajemen Risiko yang ditetapkan; dan
c.
memberikan asistensi Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian.
Pasal 12
(1)
Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, dilakukan
berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian beserta Risiko yang
dihadapi dan kondisi lingkungan pengendalian.
(2)
Penerapan strategi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan penilaian Risiko dan pengendalian Risiko yang mempunyai dampak negatif yang
signifikan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
6 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 13
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur
operasional standar;
c.
mengintegrasikan Manajemen Risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan
d.
melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan untuk bahan perencanaan berikutnya.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri
atas tahapan:
a.
komunikasi dan konsultasi;
b.
penetapan konteks;
c.
penilaian Risiko;
d.
pengendalian Risiko; dan
e.
pemantauan dan reviu.
(2)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh setiap unit
Pemilik Risiko.
(3)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus
berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
Pasal 14
(1)
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan kepada
pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal.
(2)
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan dengan
menjabarkan kondisi lingkungan internal dan eksternal instansi/program/kegiatan, tujuan instansi/tujuan
program/kegiatan, tugas dan fungsi unit kerja serta pihak yang berkepentingan.
(3)
Penilaian Risiko terhadap penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
identifikasi Risiko;
b.
analisis Risiko; dan
c.
evaluasi Risiko.
Pasal 15
(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan dengan
mengidentifikasi Risiko instansi dan/atau Risiko kegiatan.
(2)
Tahap pelaksanaan identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan
Kementerian; dan
7 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 14
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur
operasional standar;
c.
mengintegrasikan Manajemen Risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan
d.
melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan untuk bahan perencanaan berikutnya.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri
atas tahapan:
a.
komunikasi dan konsultasi;
b.
penetapan konteks;
c.
penilaian Risiko;
d.
pengendalian Risiko; dan
e.
pemantauan dan reviu.
(2)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh setiap unit
Pemilik Risiko.
(3)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus
berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
Pasal 14
(1)
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan kepada
pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal.
(2)
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan dengan
menjabarkan kondisi lingkungan internal dan eksternal instansi/program/kegiatan, tujuan instansi/tujuan
program/kegiatan, tugas dan fungsi unit kerja serta pihak yang berkepentingan.
(3)
Penilaian Risiko terhadap penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
identifikasi Risiko;
b.
analisis Risiko; dan
c.
evaluasi Risiko.
Pasal 15
(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan dengan
mengidentifikasi Risiko instansi dan/atau Risiko kegiatan.
(2)
Tahap pelaksanaan identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan
Kementerian; dan
7 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 15
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, dan prosedur
operasional standar;
c.
mengintegrasikan Manajemen Risiko dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
program dan kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan
d.
melakukan pemantauan secara terus menerus untuk perbaikan pada saat pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan untuk bahan perencanaan berikutnya.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terdiri
atas tahapan:
a.
komunikasi dan konsultasi;
b.
penetapan konteks;
c.
penilaian Risiko;
d.
pengendalian Risiko; dan
e.
pemantauan dan reviu.
(2)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh setiap unit
Pemilik Risiko.
(3)
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dalam suatu siklus
berkelanjutan dan mempunyai periode penerapan selama 1 (satu) tahun.
Pasal 14
(1)
Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan kepada
pihak yang berkepentingan baik internal maupun eksternal.
(2)
Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan dengan
menjabarkan kondisi lingkungan internal dan eksternal instansi/program/kegiatan, tujuan instansi/tujuan
program/kegiatan, tugas dan fungsi unit kerja serta pihak yang berkepentingan.
(3)
Penilaian Risiko terhadap penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.
identifikasi Risiko;
b.
analisis Risiko; dan
c.
evaluasi Risiko.
Pasal 15
(1)
Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a dilakukan dengan
mengidentifikasi Risiko instansi dan/atau Risiko kegiatan.
(2)
Tahap pelaksanaan identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
mengidentifikasi kegiatan, penyebab, dan proses terjadinya peristiwa Risiko yang dapat
menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya tujuan dan sasaran unit kerja di lingkungan
Kementerian; dan
7 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 16
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
mendokumentasikan proses identifikasi Risiko dalam sebuah daftar Risiko.
(3)
Daftar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menilai Risiko
dari sisi tingkat Risiko.
(2)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat dampak Risiko dan
kemungkinan terjadinya Risiko.
(3)
Tahap pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
menetapkan jenis analisis Risiko sesuai tujuan, ketersediaan data, dan tingkat kedalaman analisis
Risiko yang dilakukan;
b.
melakukan analisis Risiko terhadap sumber Risiko;
c.
mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem dan mekanisme pengendalian, baik proses,
peralatan, maupun praktik yang ada;
d.
melakukan analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko;
e.
melakukan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran
program/kegiatan;
f.
melakukan analisis terhadap tingkat Risiko; dan
g.
melakukan analisis terhadap Profil Risiko atau Peta Risiko.
(4)
Jenis analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa analisis kualitatif, semi
kuantitatif, atau analisis kuantitatif dampak dan kemungkinan terjadinya Risiko.
(5)
Analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d dan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran
program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan menggunakan metode
skala yang telah ditetapkan untuk masing-masing kategori dengan parameter yang telah ditetapkan.
(6)
Analisis terhadap tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f diukur dengan
menggunakan dua dimensi, yaitu:
a.
kemungkinan terjadinya Risiko yang dinyatakan dalam frekuensi; dan
b.
tingkat dampak.
(7)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dirumuskan dengan ditandai warna sebagai berikut:
a.
Risiko sangat rendah dengan warna hijau;
b.
Risiko rendah dengan warna biru;
c.
Risiko sedang dengan warna kuning;
d.
Risiko tinggi dengan warna orange; dan
e.
Risiko sangat tinggi dengan warna merah.
Pasal 17
8 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 17
www.hukumonline.com/pusatdata
b.
mendokumentasikan proses identifikasi Risiko dalam sebuah daftar Risiko.
(3)
Daftar Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dilakukan dengan menilai Risiko
dari sisi tingkat Risiko.
(2)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan tingkat dampak Risiko dan
kemungkinan terjadinya Risiko.
(3)
Tahap pelaksanaan analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
menetapkan jenis analisis Risiko sesuai tujuan, ketersediaan data, dan tingkat kedalaman analisis
Risiko yang dilakukan;
b.
melakukan analisis Risiko terhadap sumber Risiko;
c.
mengkaji kekuatan dan kelemahan dari sistem dan mekanisme pengendalian, baik proses,
peralatan, maupun praktik yang ada;
d.
melakukan analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko;
e.
melakukan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran
program/kegiatan;
f.
melakukan analisis terhadap tingkat Risiko; dan
g.
melakukan analisis terhadap Profil Risiko atau Peta Risiko.
(4)
Jenis analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat berupa analisis kualitatif, semi
kuantitatif, atau analisis kuantitatif dampak dan kemungkinan terjadinya Risiko.
(5)
Analisis terhadap besarnya kemungkinan terjadinya suatu Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d dan analisis terhadap besarnya pengaruh/dampak terhadap pencapaian tujuan/sasaran
program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dengan menggunakan metode
skala yang telah ditetapkan untuk masing-masing kategori dengan parameter yang telah ditetapkan.
(6)
Analisis terhadap tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f diukur dengan
menggunakan dua dimensi, yaitu:
a.
kemungkinan terjadinya Risiko yang dinyatakan dalam frekuensi; dan
b.
tingkat dampak.
(7)
Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dirumuskan dengan ditandai warna sebagai berikut:
a.
Risiko sangat rendah dengan warna hijau;
b.
Risiko rendah dengan warna biru;
c.
Risiko sedang dengan warna kuning;
d.
Risiko tinggi dengan warna orange; dan
e.
Risiko sangat tinggi dengan warna merah.
Pasal 17
8 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 18
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk
hasil analisis Risiko.
(2)
Hasil analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a.
identifikasi akar permasalahan terjadinya Risiko;
b.
penentuan tingkat Risiko, Profil Risiko, atau Peta Risiko; dan
c.
masukan bagi pejabat pengambil keputusan untuk memilih berbagai opsi pengendalian Risiko yang
ada sesuai bobot biaya dan manfaat, peluang dan ancaman.
Pasal 18
(1)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dilakukan untuk pengambilan
keputusan mengenai perlu atau tidak dilakukan pengendalian Risiko lebih lanjut serta prioritas
pengendaliannya.
(2)
Tahap pelaksanaan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
menetapkan hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko; dan
b.
melakukan evaluasi Risiko secara berkala.
(3)
Hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a.
Risiko yang perlu mendapatkan pengendalian;
b.
prioritas pengendalian Risiko; dan
c.
besarnya dampak pengendalian Risiko.
(4)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil evaluasi
Risiko.
(5)
Hasil evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi urutan prioritas Risiko dan daftar Risiko
yang akan ditangani.
Pasal 19
(1)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dengan
mengidentifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi pengendalian
Risiko.
(2)
Tahap pelaksanaan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menentukan jenis pilihan pengendalian Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengendalian Risiko
yang retensi atau Risiko yang ditransfer.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan tidak hanya pada gejala
permasalahan tetapi juga mengenai pengendalian akar permasalahan.
Pasal 20
(1)
Risiko yang retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
paling banyak memiliki tingkat konsekuensi pada level yang telah ditetapkan untuk diretensi sesuai
9 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 19
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk
hasil analisis Risiko.
(2)
Hasil analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a.
identifikasi akar permasalahan terjadinya Risiko;
b.
penentuan tingkat Risiko, Profil Risiko, atau Peta Risiko; dan
c.
masukan bagi pejabat pengambil keputusan untuk memilih berbagai opsi pengendalian Risiko yang
ada sesuai bobot biaya dan manfaat, peluang dan ancaman.
Pasal 18
(1)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dilakukan untuk pengambilan
keputusan mengenai perlu atau tidak dilakukan pengendalian Risiko lebih lanjut serta prioritas
pengendaliannya.
(2)
Tahap pelaksanaan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
menetapkan hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko; dan
b.
melakukan evaluasi Risiko secara berkala.
(3)
Hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a.
Risiko yang perlu mendapatkan pengendalian;
b.
prioritas pengendalian Risiko; dan
c.
besarnya dampak pengendalian Risiko.
(4)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil evaluasi
Risiko.
(5)
Hasil evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi urutan prioritas Risiko dan daftar Risiko
yang akan ditangani.
Pasal 19
(1)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dengan
mengidentifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi pengendalian
Risiko.
(2)
Tahap pelaksanaan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menentukan jenis pilihan pengendalian Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengendalian Risiko
yang retensi atau Risiko yang ditransfer.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan tidak hanya pada gejala
permasalahan tetapi juga mengenai pengendalian akar permasalahan.
Pasal 20
(1)
Risiko yang retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
paling banyak memiliki tingkat konsekuensi pada level yang telah ditetapkan untuk diretensi sesuai
9 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 20
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Analisis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk
hasil analisis Risiko.
(2)
Hasil analisis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi:
a.
identifikasi akar permasalahan terjadinya Risiko;
b.
penentuan tingkat Risiko, Profil Risiko, atau Peta Risiko; dan
c.
masukan bagi pejabat pengambil keputusan untuk memilih berbagai opsi pengendalian Risiko yang
ada sesuai bobot biaya dan manfaat, peluang dan ancaman.
Pasal 18
(1)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dilakukan untuk pengambilan
keputusan mengenai perlu atau tidak dilakukan pengendalian Risiko lebih lanjut serta prioritas
pengendaliannya.
(2)
Tahap pelaksanaan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
menetapkan hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko; dan
b.
melakukan evaluasi Risiko secara berkala.
(3)
Hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
a.
Risiko yang perlu mendapatkan pengendalian;
b.
prioritas pengendalian Risiko; dan
c.
besarnya dampak pengendalian Risiko.
(4)
Evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan keluaran dalam bentuk hasil evaluasi
Risiko.
(5)
Hasil evaluasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi urutan prioritas Risiko dan daftar Risiko
yang akan ditangani.
Pasal 19
(1)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d dilakukan dengan
mengidentifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko yang tersedia dan memutuskan opsi pengendalian
Risiko.
(2)
Tahap pelaksanaan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menentukan jenis pilihan pengendalian Risiko berdasarkan hasil penilaian Risiko.
(3)
Berdasarkan hasil penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pengendalian Risiko
yang retensi atau Risiko yang ditransfer.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan tidak hanya pada gejala
permasalahan tetapi juga mengenai pengendalian akar permasalahan.
Pasal 20
(1)
Risiko yang retensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
paling banyak memiliki tingkat konsekuensi pada level yang telah ditetapkan untuk diretensi sesuai
9 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata
c.
kesadaran setiap pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip Manajemen
Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari
Manajemen Risiko yang efektif;
d.
kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf
pada setiap unit kerja;
e.
metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh;
f.
pelatihan Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pejabat dan/atau Pegawai; dan
g.
pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko.
BAB II
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 6
(1)
Setiap pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian harus menerapkan Manajemen Risiko dalam
setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi untuk pengajuan anggaran dan evaluasi laporan kinerja.
(3)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
pembentukan struktur Manajemen Risiko;
b.
penerapan strategi Manajemen Risiko; dan
c.
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Pasal 7
Pembentukan struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
tim penyelenggara Manajemen Risiko;
b.
komite Manajemen Risiko unit eselon I;
c.
unit Pemilik Risiko; dan
d.
inspektorat jenderal.
Pasal 8
(1)
Tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a.
Menteri sebagai pengarah;
b.
sekretaris jenderal sebagai penanggung jawab lingkup Kementerian;
c.
para pejabat eselon I sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya masing-masing; dan
d.
para staf ahli sebagai penasehat.
(2)
Tim Penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
4 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata
c.
kesadaran setiap pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip Manajemen
Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari
Manajemen Risiko yang efektif;
d.
kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf
pada setiap unit kerja;
e.
metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh;
f.
pelatihan Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pejabat dan/atau Pegawai; dan
g.
pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko.
BAB II
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 6
(1)
Setiap pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian harus menerapkan Manajemen Risiko dalam
setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi untuk pengajuan anggaran dan evaluasi laporan kinerja.
(3)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
pembentukan struktur Manajemen Risiko;
b.
penerapan strategi Manajemen Risiko; dan
c.
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Pasal 7
Pembentukan struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
tim penyelenggara Manajemen Risiko;
b.
komite Manajemen Risiko unit eselon I;
c.
unit Pemilik Risiko; dan
d.
inspektorat jenderal.
Pasal 8
(1)
Tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a.
Menteri sebagai pengarah;
b.
sekretaris jenderal sebagai penanggung jawab lingkup Kementerian;
c.
para pejabat eselon I sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya masing-masing; dan
d.
para staf ahli sebagai penasehat.
(2)
Tim Penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
4 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata
c.
kesadaran setiap pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian terhadap prinsip Manajemen
Risiko untuk menciptakan kultur/budaya yang tepat dan memahami manfaat yang dapat diperoleh dari
Manajemen Risiko yang efektif;
d.
kebijakan Manajemen Risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari unsur pimpinan dan staf
pada setiap unit kerja;
e.
metodologi Manajemen Risiko yang menyeluruh;
f.
pelatihan Manajemen Risiko untuk tujuan kepedulian Risiko bagi seluruh pejabat dan/atau Pegawai; dan
g.
pemantauan yang terus menerus mengenai aktivitas pengendalian Risiko.
BAB II
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 6
(1)
Setiap pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kementerian harus menerapkan Manajemen Risiko dalam
setiap pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan.
(2)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu persyaratan
yang harus dipenuhi untuk pengajuan anggaran dan evaluasi laporan kinerja.
(3)
Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan melalui:
a.
pembentukan struktur Manajemen Risiko;
b.
penerapan strategi Manajemen Risiko; dan
c.
penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.
Pasal 7
Pembentukan struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
tim penyelenggara Manajemen Risiko;
b.
komite Manajemen Risiko unit eselon I;
c.
unit Pemilik Risiko; dan
d.
inspektorat jenderal.
Pasal 8
(1)
Tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a.
Menteri sebagai pengarah;
b.
sekretaris jenderal sebagai penanggung jawab lingkup Kementerian;
c.
para pejabat eselon I sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya masing-masing; dan
d.
para staf ahli sebagai penasehat.
(2)
Tim Penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan
4 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 9
www.hukumonline.com/pusatdata
tanggung jawab:
a.
menetapkan arah kebijakan umum dan pedoman Manajemen Risiko;
b.
menetapkan Profil Risiko Kementerian beserta rencana mitigasinya;
c.
menetapkan selera Risiko dan kriteria Risiko yang berlaku di Kementerian;
d.
melakukan reviu dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko di Kementerian;
e.
memastikan Proses Manajemen Risiko berjalan efektif di Kementerian; dan
f.
menangani Risiko lintas eselon I.
(3)
Pembentukan tim penyelenggara Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 9
(1)
Komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas:
a.
sekretaris jenderal/direktur jenderal/inspektur jenderal/kepala badan sebagai ketua;
b.
kepala biro perencanaan/sekretaris direktorat jenderal/sekretaris badan/sekretaris inspektorat
jenderal sebagai sekretaris; dan
c.
kepala satuan kerja pada unit eselon I masing-masing sebagai anggota.
(2)
Tugas dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk:
a.
menetapkan kebijakan, strategi penerapan, dan metodologi Manajemen Risiko;
b.
menetapkan rencana kerja pelaksanaan Manajemen Risiko;
c.
melaksanakan Manajemen Risiko;
d.
melakukan penilaian Risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya
pencapaian program eselon I; dan
e.
membuat laporan secara berkala setiap semester yang disampaikan kepada Menteri melalui
sekretaris jenderal.
(3)
Pembentukan komite Manajemen Risiko unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan pimpinan unit eselon I.
Pasal 10
(1)
Unit Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
a.
kepala satuan kerja sebagai Pemilik Risiko;
b.
salah satu pejabat administrator atau koordinator pada satuan kerja sebagai koordinator;
c.
salah satu pejabat pengawas atau wakil koordinator sebagai administrator; dan
d.
Pegawai lainnya sebagai anggota.
(2)
Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.
menetapkan Profil Risiko unit dan rencana pengendaliannya berdasarkan sasaran unit;
5 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
# PELAPORAN
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan toleransi dan selera Risiko unit kerja yang telah ditetapkan;
b.
terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan
c.
unit Pemilik Risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan paling tinggi 80% (delapan
puluh persen) bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada Pegawai, proses, dan sistem yang ada.
(2)
Risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
Risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat Risiko yang tidak dapat diterima sesuai
dengan toleransi dan Risiko unit kerja yang dapat diterima;
b.
unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai; dan
c.
konsekuensi Risiko yang diperkirakan.
Pasal 21
(1)
Dalam hal pengendalian Risiko yang telah dianalisis merupakan Risiko sangat tinggi dan tinggi yang
melampaui kemampuan unit kerja dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 unit
Pemilik Risiko dapat mengembangkan rencana kontingensi.
(2)
Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah darurat, termasuk langkah
pendeteksian dan pengurangan dampak.
(3)
Dalam pelaksanaan langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun rencana
pengendalian kondisi darurat paling sedikit mencakup:
a.
rencana terperinci strategi dan pengendalian kondisi darurat;
b.
tim pengendalian kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab pengendalian Risiko; dan
c.
dana pengendalian kondisi darurat.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
identifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko;
b.
penilaian atas opsi pengendalian Risiko; dan
c.
rencana pengendalian, persiapan, dan penerapannya.
Pasal 22
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui aplikasi e-risk.
Pasal 23
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 24
10 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 21
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan toleransi dan selera Risiko unit kerja yang telah ditetapkan;
b.
terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan
c.
unit Pemilik Risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan paling tinggi 80% (delapan
puluh persen) bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada Pegawai, proses, dan sistem yang ada.
(2)
Risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
Risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat Risiko yang tidak dapat diterima sesuai
dengan toleransi dan Risiko unit kerja yang dapat diterima;
b.
unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai; dan
c.
konsekuensi Risiko yang diperkirakan.
Pasal 21
(1)
Dalam hal pengendalian Risiko yang telah dianalisis merupakan Risiko sangat tinggi dan tinggi yang
melampaui kemampuan unit kerja dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 unit
Pemilik Risiko dapat mengembangkan rencana kontingensi.
(2)
Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah darurat, termasuk langkah
pendeteksian dan pengurangan dampak.
(3)
Dalam pelaksanaan langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun rencana
pengendalian kondisi darurat paling sedikit mencakup:
a.
rencana terperinci strategi dan pengendalian kondisi darurat;
b.
tim pengendalian kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab pengendalian Risiko; dan
c.
dana pengendalian kondisi darurat.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
identifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko;
b.
penilaian atas opsi pengendalian Risiko; dan
c.
rencana pengendalian, persiapan, dan penerapannya.
Pasal 22
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui aplikasi e-risk.
Pasal 23
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 24
10 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 22
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan toleransi dan selera Risiko unit kerja yang telah ditetapkan;
b.
terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan
c.
unit Pemilik Risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan paling tinggi 80% (delapan
puluh persen) bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada Pegawai, proses, dan sistem yang ada.
(2)
Risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
Risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat Risiko yang tidak dapat diterima sesuai
dengan toleransi dan Risiko unit kerja yang dapat diterima;
b.
unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai; dan
c.
konsekuensi Risiko yang diperkirakan.
Pasal 21
(1)
Dalam hal pengendalian Risiko yang telah dianalisis merupakan Risiko sangat tinggi dan tinggi yang
melampaui kemampuan unit kerja dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 unit
Pemilik Risiko dapat mengembangkan rencana kontingensi.
(2)
Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah darurat, termasuk langkah
pendeteksian dan pengurangan dampak.
(3)
Dalam pelaksanaan langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun rencana
pengendalian kondisi darurat paling sedikit mencakup:
a.
rencana terperinci strategi dan pengendalian kondisi darurat;
b.
tim pengendalian kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab pengendalian Risiko; dan
c.
dana pengendalian kondisi darurat.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
identifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko;
b.
penilaian atas opsi pengendalian Risiko; dan
c.
rencana pengendalian, persiapan, dan penerapannya.
Pasal 22
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui aplikasi e-risk.
Pasal 23
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 24
10 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 23
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan toleransi dan selera Risiko unit kerja yang telah ditetapkan;
b.
terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan
c.
unit Pemilik Risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan paling tinggi 80% (delapan
puluh persen) bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada Pegawai, proses, dan sistem yang ada.
(2)
Risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
Risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat Risiko yang tidak dapat diterima sesuai
dengan toleransi dan Risiko unit kerja yang dapat diterima;
b.
unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai; dan
c.
konsekuensi Risiko yang diperkirakan.
Pasal 21
(1)
Dalam hal pengendalian Risiko yang telah dianalisis merupakan Risiko sangat tinggi dan tinggi yang
melampaui kemampuan unit kerja dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 unit
Pemilik Risiko dapat mengembangkan rencana kontingensi.
(2)
Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah darurat, termasuk langkah
pendeteksian dan pengurangan dampak.
(3)
Dalam pelaksanaan langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun rencana
pengendalian kondisi darurat paling sedikit mencakup:
a.
rencana terperinci strategi dan pengendalian kondisi darurat;
b.
tim pengendalian kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab pengendalian Risiko; dan
c.
dana pengendalian kondisi darurat.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
identifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko;
b.
penilaian atas opsi pengendalian Risiko; dan
c.
rencana pengendalian, persiapan, dan penerapannya.
Pasal 22
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui aplikasi e-risk.
Pasal 23
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 24
10 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 24
www.hukumonline.com/pusatdata
dengan toleransi dan selera Risiko unit kerja yang telah ditetapkan;
b.
terdapat perlindungan hukum yang memadai mencakup regulasi dan/atau kontrak/perjanjian; dan
c.
unit Pemilik Risiko terkait dapat memastikan dengan tingkat keyakinan paling tinggi 80% (delapan
puluh persen) bahwa tidak akan terjadi kegagalan pada Pegawai, proses, dan sistem yang ada.
(2)
Risiko yang ditransfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) memiliki kriteria:
a.
Risiko residual dengan tingkat konsekuensi pada tingkat Risiko yang tidak dapat diterima sesuai
dengan toleransi dan Risiko unit kerja yang dapat diterima;
b.
unit kerja tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai; dan
c.
konsekuensi Risiko yang diperkirakan.
Pasal 21
(1)
Dalam hal pengendalian Risiko yang telah dianalisis merupakan Risiko sangat tinggi dan tinggi yang
melampaui kemampuan unit kerja dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 unit
Pemilik Risiko dapat mengembangkan rencana kontingensi.
(2)
Rencana kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup langkah darurat, termasuk langkah
pendeteksian dan pengurangan dampak.
(3)
Dalam pelaksanaan langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disusun rencana
pengendalian kondisi darurat paling sedikit mencakup:
a.
rencana terperinci strategi dan pengendalian kondisi darurat;
b.
tim pengendalian kondisi darurat langsung di bawah penanggung jawab pengendalian Risiko; dan
c.
dana pengendalian kondisi darurat.
(4)
Pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
a.
identifikasi berbagai opsi pengendalian Risiko;
b.
penilaian atas opsi pengendalian Risiko; dan
c.
rencana pengendalian, persiapan, dan penerapannya.
Pasal 22
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui aplikasi e-risk.
Pasal 23
Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PELAPORAN
Pasal 24
10 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
# KETENTUAN PERALIHAN
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan
b.
laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko.
Pasal 25
(1)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh
Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan
disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I
kepada sekretaris jenderal.
(3)
Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal
kepada Menteri.
(4)
Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6
(enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(5)
Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu
6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Pasal 26
Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan
Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
# KETENTUAN PENUTUP
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan
b.
laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko.
Pasal 25
(1)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh
Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan
disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I
kepada sekretaris jenderal.
(3)
Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal
kepada Menteri.
(4)
Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6
(enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(5)
Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu
6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Pasal 26
Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan
Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Juli 2020
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 815
12 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 25
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan
b.
laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko.
Pasal 25
(1)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh
Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan
disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I
kepada sekretaris jenderal.
(3)
Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal
kepada Menteri.
(4)
Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6
(enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(5)
Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu
6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Pasal 26
Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan
Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 26
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan
b.
laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko.
Pasal 25
(1)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh
Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan
disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I
kepada sekretaris jenderal.
(3)
Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal
kepada Menteri.
(4)
Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6
(enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(5)
Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu
6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Pasal 26
Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan
Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 27
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan
b.
laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko.
Pasal 25
(1)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh
Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan
disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I
kepada sekretaris jenderal.
(3)
Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal
kepada Menteri.
(4)
Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6
(enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(5)
Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu
6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Pasal 26
Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan
Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
Pasal 28
www.hukumonline.com/pusatdata
(1)
Setiap Pemilik Risiko membuat laporan penerapan Manajemen Risiko.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
laporan identifikasi Risiko dan analisis Risiko; dan
b.
laporan rencana pengendalian dan rencana pemantauan pengendalian Risiko.
Pasal 25
(1)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) disampaikan oleh
Pemilik Risiko kepada ketua komite Manajemen Risiko dengan tembusan kepada inspektorat jenderal.
(2)
Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikompilasi dan
disampaikan oleh ketua komite Manajemen Risiko sebagai laporan Manajemen Risiko unit kerja eselon I
kepada sekretaris jenderal.
(3)
Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh sekretaris jenderal
kepada Menteri.
(4)
Jenis laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan dalam waktu 6
(enam) bulan sekali paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
(5)
Laporan Manajemen Risiko Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dalam waktu
6 (enam) bulan sekali paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah berakhirnya bulan yang bersangkutan.
Pasal 26
Format laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Penerapan Manajemen Risiko melalui aplikasi e-risk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
(2)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penerapan
Manajemen Risiko dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
11 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Juli 2020
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ABDUL HALIM ISKANDAR
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Juli 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 815
12 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
# Pembukaan
www.hukumonline.com/pusatdata
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa untuk pelaksanaan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah diperlukan penerapan
manajemen risiko guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik;
b.
bahwa perkembangan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan efisien, efektif,
ekonomis, akuntabilitas pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan pada ketentuan
peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, perlu menerapkan manajemen risiko terintegrasi dalam setiap pengambilan keputusan,
penyusunan, serta pelaksanaan program dan kegiatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penerapan
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Mengingat:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
5.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
6.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
1 / 12
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
