Langsung ke konten

UNKNOWN Tahun 0

PERMEN No. 0 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

3.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
4.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192);
5.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1256);
6.
Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
dan
Pembangunan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745);
7.
Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
dan
Pembangunan
Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1746);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG SATU DATA
BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat
dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data,
metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode
referensi dan data induk.
2.
Satu
Data
Bidang
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi adalah kebijakan tata
kelola data bidang bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghasilkan data
yang
akurat,
mutakhir,
terpadu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
serta
mudah
diakses
dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui
pemenuhan
standar
data,
metadata,
interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi
dan data induk.
3.
Walidata adalah unit kerja pada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan
pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data,
serta menyebarluaskan Data.
4.
Produsen Data adalah unit kerja pada Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi yang menghasilkan data berdasarkan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
5.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat,
tulisan,
suara,
dan/atau
bunyi,
yang
merepresentasikan
keadaan
sebenarnya
atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6.
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia.
7.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

8.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format
yang
baku
untuk
menggambarkan
Data,
menjelaskan
Data,
serta
memudahkan
pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud,
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang
bersifat unik.
11. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek
dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk digunakan bersama.
12. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau
instansi
daerah
yang
diberikan
penugasan
untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
13. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi.

BAB II
DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Pasal 2
(1)
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi terdiri atas:
a.
pembangunan desa dan perdesaan;
b.
percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c.
pembangunan
dan
pengembangan
kawasan
transmigrasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 2

8.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format
yang
baku
untuk
menggambarkan
Data,
menjelaskan
Data,
serta
memudahkan
pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud,
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang
bersifat unik.
11. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek
dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk digunakan bersama.
12. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau
instansi
daerah
yang
diberikan
penugasan
untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
13. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi.

BAB II
DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Pasal 2
(1)
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi terdiri atas:
a.
pembangunan desa dan perdesaan;
b.
percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c.
pembangunan
dan
pengembangan
kawasan
transmigrasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

d.
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan
masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
pengembangan dan informasi desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Rincian
Data
bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh:
a.
Walidata;
b.
Produsen Data; dan
c.
Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi.

Bagian Kedua
Walidata

Pasal 4
(1)
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi
di
bidang
pengelolaan
data
dan
informasi
pada
Kementerian.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

(2)
Walidata
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b.
menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
c.
membantu Pembina Data dalam membina Produsen
Data.
(3)
Walidata
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Produsen Data

Pasal 5
(1)
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan setiap unit kerja eselon I yang
menghasilkan Data.
(2)
Produsen Data mempunyai tugas:
a.
memberikan masukan kepada Pembina Data dan
Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan
Interoperabilitas Data;
b.
menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia; dan
c.
menyampaikan
Data
dan
Metadata
kepada
Walidata.
(3)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Bagian Keempat
Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi

Pasal 6
(1)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a.
Pembina Data tingkat Pusat;
b.
Walidata; dan
c.
Produsen Data.
(2)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata.
(3)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk membahas:
a.
daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
berikutnya;
b.
daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c.
rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data dan Walidata; dan
e.
rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sesuai
dengan
kebutuhan; dan
g.
penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 3

d.
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan
masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
pengembangan dan informasi desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Rincian
Data
bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh:
a.
Walidata;
b.
Produsen Data; dan
c.
Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi.

Bagian Kedua
Walidata

Pasal 4
(1)
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi
di
bidang
pengelolaan
data
dan
informasi
pada
Kementerian.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 4

d.
pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi;
e.
pengembangan sumber daya manusia desa, daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan pemberdayaan
masyarakat
desa,
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
pengembangan dan informasi desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Rincian
Data
bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Penyelenggara Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi oleh:
a.
Walidata;
b.
Produsen Data; dan
c.
Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi.

Bagian Kedua
Walidata

Pasal 4
(1)
Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi
di
bidang
pengelolaan
data
dan
informasi
pada
Kementerian.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 5

(2)
Walidata
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
mempunyai tugas:
a.
mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
b.
menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi,
dan Data Induk di Portal Satu Data Indonesia; dan
c.
membantu Pembina Data dalam membina Produsen
Data.
(3)
Walidata
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Ketiga
Produsen Data

Pasal 5
(1)
Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b merupakan setiap unit kerja eselon I yang
menghasilkan Data.
(2)
Produsen Data mempunyai tugas:
a.
memberikan masukan kepada Pembina Data dan
Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan
Interoperabilitas Data;
b.
menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia; dan
c.
menyampaikan
Data
dan
Metadata
kepada
Walidata.
(3)
Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 6

Bagian Keempat
Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi

Pasal 6
(1)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a.
Pembina Data tingkat Pusat;
b.
Walidata; dan
c.
Produsen Data.
(2)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata.
(3)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan untuk membahas:
a.
daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
berikutnya;
b.
daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c.
rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi;
d.
pembatasan akses Data yang diusulkan oleh
Produsen Data dan Walidata; dan
e.
rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian
permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang
desa,
pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi; dan
f.
kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sesuai
dengan
kebutuhan; dan
g.
penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan
Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

(4)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
Forum
Satu
Data
bidang
desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat
melibatkan
kementerian/lembaga
dan
pemerintah
daerah terkait.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7
Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan
daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
c.
pemeriksaan Data; dan
d.
penyebarluasan Data.

Bagian Kedua
Perencanaan Data

Paragraf 1
Umum

Pasal 8
(1)
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a terdiri atas:
a.
penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

b.
penentuan
daftar
Data
yang
dijadikan
Data
Prioritas; dan/atau
c.
penentuan rencana aksi Satu Data bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Walidata mengacu pada daftar Data
yang telah disepakati oleh instansi pusat melalui Forum
Satu Data Indonesia.

Paragraf 2
Daftar Data

Pasal 9
(1)
Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2)
Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) selanjutnya
dilakukan berdasarkan:
a.
arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
b.
kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau
c.
rekomendasi Pembina Data.
(3)
Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit
memuat:
a.
Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b.
jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4)
Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan
penganggaran bagi Kementerian.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Paragraf 3
Daftar Data Prioritas

Pasal 10
(1)
Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah
dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(2)
Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
dan/atau
Rencana
Kerja
Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan mendesak.

Paragraf 4
Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi

Pasal 11
(1)
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan
kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

(3)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan
Rencana aksi Satu Data Indonesia.

Bagian Ketiga
Pengumpulan Data

Pasal 13
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan:
a.
Data yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Bagian Keempat
Pemeriksaan Data

Pasal 14
(1)
Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang
dihasilkan oleh Produsen Data.
(2)
Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data
belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,
Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen
Data.
(3)
Produsen
Data
memperbaiki
Data
sesuai
hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15
(1)
Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh
Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia,
Walidata
mengembalikan
Data
tersebut
kepada Produsen Data.
(2)
Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat.
(4)
Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan
kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)
Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh
Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan
Data Prioritas kepada Walidata.
(6)
Walidata
menyampaikan
Data
Prioritas
hasil
pemeriksaan
Pembina
Data
tingkat
pusat
kepada
Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam
proses perbaikan.
(7)
Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

dapat disampaikan kembali kepada Pembina Data
tingkat pusat melalui Walidata.

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data

Pasal 16
(1)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses,
pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah
memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia,
Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan/atau media lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4)
Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata
melalui Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(5)
Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata
melalui
Portal
Satu
Data
Indonesia
mengalami
permasalahan, Walidata menyelesaikan permasalahan
bersama Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(6)
Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
a.
data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b.
tidak
sesuai
dengan
petunjuk
teknis
Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia;
c.
sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat
Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan/atau
d.
data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data
Indonesia dan Forum Satu Data bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 7

(4)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
Forum
Satu
Data
bidang
desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat
melibatkan
kementerian/lembaga
dan
pemerintah
daerah terkait.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7
Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan
daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
c.
pemeriksaan Data; dan
d.
penyebarluasan Data.

Bagian Kedua
Perencanaan Data

Paragraf 1
Umum

Pasal 8
(1)
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a terdiri atas:
a.
penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 8

(4)
Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
Forum
Satu
Data
bidang
desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat
melibatkan
kementerian/lembaga
dan
pemerintah
daerah terkait.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 7
Penyelenggaraan Satu Data bidang desa pembangunan
daerah tertinggal dan transmigrasi terdiri atas:
a.
perencanaan Data;
b.
pengumpulan Data;
c.
pemeriksaan Data; dan
d.
penyebarluasan Data.

Bagian Kedua
Perencanaan Data

Paragraf 1
Umum

Pasal 8
(1)
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a terdiri atas:
a.
penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di
tahun selanjutnya;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 9

b.
penentuan
daftar
Data
yang
dijadikan
Data
Prioritas; dan/atau
c.
penentuan rencana aksi Satu Data bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(2)
Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Walidata mengacu pada daftar Data
yang telah disepakati oleh instansi pusat melalui Forum
Satu Data Indonesia.

Paragraf 2
Daftar Data

Pasal 9
(1)
Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi.
(2)
Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1) selanjutnya
dilakukan berdasarkan:
a.
arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan tentang sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
b.
kesepakatan Forum Satu Data Indonesia; dan/atau
c.
rekomendasi Pembina Data.
(3)
Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit
memuat:
a.
Produsen Data untuk masing-masing Data; dan
b.
jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
(4)
Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan
penganggaran bagi Kementerian.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.

BAB VIII
PROSEDUR DAN MEKANISME
PELAPORAN DATA DAN INFORMASI

Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 22
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Peraturan
Menteri
ini
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 10

Paragraf 3
Daftar Data Prioritas

Pasal 10
(1)
Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah
dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(2)
Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
dan/atau
Rencana
Kerja
Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan mendesak.

Paragraf 4
Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi

Pasal 11
(1)
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan
kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 11

Paragraf 3
Daftar Data Prioritas

Pasal 10
(1)
Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah
dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu
Data Indonesia.
(2)
Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi
Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mendukung prioritas pembangunan dan prioritas
Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah
Nasional
dan/atau
Rencana
Kerja
Pemerintah;
b.
mendukung
pencapaian
tujuan
pembangunan
berkelanjutan; dan/atau
c.
kebutuhan mendesak.

Paragraf 4
Rencana Aksi Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi

Pasal 11
(1)
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan
daerah
tertinggal,
dan
transmigrasi
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun
bersama oleh Walidata dan Produsen Data.
(2)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan
kegiatan mengenai:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi;
c.
kegiatan terkait pengumpulan Data;
d.
kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau
e.
kegiatan terkait penyebarluasan Data;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 12

(3)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan
Rencana aksi Satu Data Indonesia.

Bagian Ketiga
Pengumpulan Data

Pasal 13
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan:
a.
Data yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 13

(3)
Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 12
Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) diusulkan oleh Walidata melalui Forum Satu
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi untuk menjadi masukan dalam penyusunan
Rencana aksi Satu Data Indonesia.

Bagian Ketiga
Pengumpulan Data

Pasal 13
(1)
Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf b dilakukan sesuai dengan:
a.
Standar Data;
b.
daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum
Satu Data Indonesia; dan
c.
jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2)
Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai
dengan Metadata.
(3)
Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data
disampaikan kepada Walidata.
(4)
Penyampaian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disertai dengan:
a.
Data yang telah dikumpulkan;
b.
Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
c.
Metadata yang melekat pada Data tersebut.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 14

Bagian Keempat
Pemeriksaan Data

Pasal 14
(1)
Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang
dihasilkan oleh Produsen Data.
(2)
Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data
belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,
Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen
Data.
(3)
Produsen
Data
memperbaiki
Data
sesuai
hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15
(1)
Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh
Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia,
Walidata
mengembalikan
Data
tersebut
kepada Produsen Data.
(2)
Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat.
(4)
Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan
kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)
Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh
Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan
Data Prioritas kepada Walidata.
(6)
Walidata
menyampaikan
Data
Prioritas
hasil
pemeriksaan
Pembina
Data
tingkat
pusat
kepada
Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam
proses perbaikan.
(7)
Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 15

Bagian Keempat
Pemeriksaan Data

Pasal 14
(1)
Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang
dihasilkan oleh Produsen Data.
(2)
Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data
belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,
Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen
Data.
(3)
Produsen
Data
memperbaiki
Data
sesuai
hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15
(1)
Dalam hal Data prioritas yang disampaikan oleh
Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia,
Walidata
mengembalikan
Data
tersebut
kepada Produsen Data.
(2)
Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Walidata menyampaikan Data Prioritas yang telah
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Pembina Data tingkat pusat.
(4)
Pembina Data tingkat pusat melakukan pemeriksaan
kembali terhadap Data Prioritas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
(5)
Dalam hal Data Prioritas yang disampaikan oleh
Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia, Pembina Data tingkat pusat mengembalikan
Data Prioritas kepada Walidata.
(6)
Walidata
menyampaikan
Data
Prioritas
hasil
pemeriksaan
Pembina
Data
tingkat
pusat
kepada
Produsen Data terkait dan melakukan pembinaan dalam
proses perbaikan.
(7)
Produsen Data memperbaiki Data Prioritas sesuai hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 16

dapat disampaikan kembali kepada Pembina Data
tingkat pusat melalui Walidata.

Bagian Kelima
Penyebarluasan Data

Pasal 16
(1)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan pemberian akses,
pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Walidata terhadap Data yang telah
memenuhi prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui Portal Satu Data Indonesia,
Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi dan/atau media lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4)
Penyebarluasan Data yang dilakukan oleh Walidata
melalui Portal Satu Data Indonesia difasilitasi oleh
Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(5)
Dalam hal Data yang telah disebarluaskan oleh Walidata
melalui
Portal
Satu
Data
Indonesia
mengalami
permasalahan, Walidata menyelesaikan permasalahan
bersama Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat.
(6)
Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
meliputi:
a.
data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b.
tidak
sesuai
dengan
petunjuk
teknis
Penyelenggaraan Portal Satu Data Indonesia;
c.
sumber data tidak dapat diakses oleh Sekretariat
Satu Data Indonesia tingkat pusat; dan/atau
d.
data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data
Indonesia dan Forum Satu Data bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 17

BAB V
PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Pasal 17
(1)
Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata.
(2)
Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3)
Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola
dengan
mempertimbangkan
aspek
Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data
Indonesia.

BAB VI
HAK AKSES

Bagian Kesatu
Pemberian Akses

Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 18

BAB V
PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Pasal 17
(1)
Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata.
(2)
Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3)
Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola
dengan
mempertimbangkan
aspek
Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data
Indonesia.

BAB VI
HAK AKSES

Bagian Kesatu
Pemberian Akses

Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Bagian Kedua
Pembatasan Akses

Pasal 19
(1)
Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap
Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia.
(2)
Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1)
dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan
oleh
Koordinator
Forum
Satu
Data
Indonesia kepada Walidata.
(4)
Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan
Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(6)
Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PARTISIPASI DAN KERJA SAMA

Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 19

Bagian Kedua
Pembatasan Akses

Pasal 19
(1)
Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap
Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia.
(2)
Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1)
dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan
oleh
Koordinator
Forum
Satu
Data
Indonesia kepada Walidata.
(4)
Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan
Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(6)
Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PARTISIPASI DAN KERJA SAMA

Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 20

Bagian Kedua
Pembatasan Akses

Pasal 19
(1)
Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap
Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia.
(2)
Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1)
dibahas dalam Forum Satu Data Indonesia.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan
oleh
Koordinator
Forum
Satu
Data
Indonesia kepada Walidata.
(4)
Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan
Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(6)
Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PARTISIPASI DAN KERJA SAMA

Pasal 20
(1)
Walidata
dan/atau
Produsen
Data
dapat
mengikutsertakan partisipasi unit kerja lain dan/atau
badan hukum publik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Walidata dan/atau Produsen Data dapat melakukan
kerja sama berkaitan dengan penyelenggaraan Satu Data
bidang desa, pembangunan, daerah tertinggal, dan
transmigrasi.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan:
a.
kementerian/lembaga;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.

BAB VIII
PROSEDUR DAN MEKANISME
PELAPORAN DATA DAN INFORMASI

Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 22
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Peraturan
Menteri
ini
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen
surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang
terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan
Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan
Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan
mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian
kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama,
antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses
Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen
surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang
terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan
Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan
Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan
mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian
kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama,
antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses
Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021

MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDUL HALIM ISKANDAR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1371

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 21

b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.

BAB VIII
PROSEDUR DAN MEKANISME
PELAPORAN DATA DAN INFORMASI

Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 22
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Peraturan
Menteri
ini
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 22

b.
pemerintah daerah;
c.
perguruan tinggi;
d.
lembaga penelitian; dan/atau
e.
lembaga swasta yang bergerak dibidang teknologi
dan informasi.

BAB VIII
PROSEDUR DAN MEKANISME
PELAPORAN DATA DAN INFORMASI

Pasal 21
(1)
Pelaporan Data dan informasi disusun oleh Walidata dan
Produsen Data.
(2)
Produsen
data
melaporkan
pelaksanaan
tugasnya
kepada Walidata secara berkala paling sedikit 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Walidata melaporkan penyelenggaraan satu data bidang
desa, pembangunan daerah tertinggal kepada Menteri
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dengan tembusan kepada Sekretariat Satu Data
Indonesia tingkat pusat.

BAB IX
PENDANAAN

Pasal 22
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Peraturan
Menteri
ini
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang
sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

BAB V
PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Pasal 17
(1)
Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata.
(2)
Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3)
Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola
dengan
mempertimbangkan
aspek
Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data
Indonesia.

BAB VI
HAK AKSES

Bagian Kesatu
Pemberian Akses

Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

BAB V
PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Pasal 17
(1)
Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata.
(2)
Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3)
Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola
dengan
mempertimbangkan
aspek
Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data Indonesia
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data
Indonesia.

BAB VI
HAK AKSES

Bagian Kesatu
Pemberian Akses

Pasal 18
(1)
Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data
bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi kepada Pengguna Data.
(2)
Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan
manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata.
(3)
Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan
dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama,
dan/atau dokumen surat pernyataan.

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 23

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen
surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang
terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan
Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan
Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan
mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian
kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama,
antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses
Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 24

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen
surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang
terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan
Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan
Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan
mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian
kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama,
antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses
Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Pasal 25

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama dan/atau dokumen
surat pernyataan kerja sama, antar instansi pusat yang
terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan
Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan
Menteri ini, masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan
mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini sampai dengan nota kesepahaman, perjanjian
kerja sama dan/atau dokumen surat pernyataan kerja sama,
antar instansi pusat yang terkait dengan tata kelola, akses
Data, dan/atau pemanfaatan Data berakhir.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 875), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021

MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN
DAERAH
TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDUL HALIM ISKANDAR

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1371

DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023

PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG
SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan
Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia serta untuk mewujudkan
pengaturan tata kelola data melalui satu data bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Satu Data Bidang Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023