3.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 112);
4.
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192);
5.
Peraturan
Menteri
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1256);
6.
Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
dan
Pembangunan
Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan
Portal Satu Data Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1745);
7.
Peraturan Menteri Perencanaan dan Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan
dan
Pembangunan
Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja
Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1746);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG SATU DATA
BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata Kelola data
pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat,
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta
mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat
dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data,
metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode
referensi dan data induk.
2.
Satu
Data
Bidang
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi adalah kebijakan tata
kelola data bidang bidang Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menghasilkan data
yang
akurat,
mutakhir,
terpadu,
dan
dapat
dipertanggungjawabkan,
serta
mudah
diakses
dan
dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah
melalui
pemenuhan
standar
data,
metadata,
interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi
dan data induk.
3.
Walidata adalah unit kerja pada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang
melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan
pengelolaan Data yang disampaikan oleh produsen Data,
serta menyebarluaskan Data.
4.
Produsen Data adalah unit kerja pada Kementerian
Desa,
Pembangunan
Daerah
Tertinggal,
dan
Transmigrasi yang menghasilkan data berdasarkan
kewenangan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
5.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi
berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat,
tulisan,
suara,
dan/atau
bunyi,
yang
merepresentasikan
keadaan
sebenarnya
atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6.
Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari
daftar Data yang akan dikumpulkan pada tahun
selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data
Indonesia.
7.
Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
8.
Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format
yang
baku
untuk
menggambarkan
Data,
menjelaskan
Data,
serta
memudahkan
pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
9.
Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
10. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud,
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang
bersifat unik.
11. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek
dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk digunakan bersama.
12. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau
instansi
daerah
yang
diberikan
penugasan
untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
13. Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah
tertinggal dan transmigrasi.
BAB II
DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH
TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Pasal 2
(1)
Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan
transmigrasi terdiri atas:
a.
pembangunan desa dan perdesaan;
b.
percepatan pembangunan daerah tertinggal;
c.
pembangunan
dan
pengembangan
kawasan
transmigrasi;
DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
