Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 50/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMEN No. 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 2

(1) ULP Kementerian Perdagangan merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani pengadaan barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/ seleksi;
(2) ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian Perdagangan;
(3) ULP Kementerian Perdagangan mempunyai tugas :
a. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/seleksi di lingkungan Kementerian Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi :

Pasal 5

(1) Kepala ULP Kementerian Perdagangan secara fungsional dijabat oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala ULP Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan :
a. mengangkat Tim Ahli apabila diperlukan;
b. mengangkat dan memberhentikan Anggota Pokja;
c. menambah Pokja Pengadaan sesuai kebutuhan;
d. MENETAPKAN Pokja yang akan memproses pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
e. melakukan evaluasi terhadap Pokja Pengadaan atas kinerja dan beban kerja setiap Pokja apabila diperlukan.
f. MENETAPKAN Petunjuk Operasional apabila diperlukan;

3. Ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi :

Pasal 6

(1) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b terdiri dari:
a. Bidang Teknis I;
b. Bidang Teknis II;
c. Bidang Administrasi dan Umum.
(3) Setiap Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala, yaitu :
a. Bidang Teknis I secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan I, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum.
b. Bidang Teknis II secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Pelaksanaan II, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum.
c. Bidang Administrasi dan Umum secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelaporan, Bagian Layanan Pengadaan, Biro Umum.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas :
a. melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan dan rumah tangga;
b. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor;
c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja dalam pengadaan barang/jasa;
d. menyediakan informasi pengadaan barang/jasa kepada masyarakat;
e. menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat;
f. menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian Perdagangan.
(5) Bidang Teknis I dan II mempunyai tugas :

a. meneliti dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa;
b. mengkoordinasikan Pokja dan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. mensosialisasikan kebijakan dan kegiatan pengadaan barang/jasa;
d. menerapkan standar teknis pengadaan barang/jasa sesuai kebutuhan.
e. memonitor jadwal dan pelaksanaan lelang;
f. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggah banding;
g. menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan dokumen asli pengadaan barang/jasa dari Pokja.
(6) Bidang Administrasi dan Umum mempunyai tugas:
a. mengelola keuangan ULP Kementerian Perdagangan;
b. menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional ULP;
c. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait proses pengadaan barang/jasa;
d. menyiapkan, mengolah dan menyimpan data dan/atau keterangan terkait proses pengadaan barang/jasa;
e. menyimpan dan memelihara dokumen hasil pengadaan.
f. melaksanakan fungsi ketatausahaan;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi :

Pasal 7

(1) Kelompok Kerja Pengadaan (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a. Kelompok Kerja Pengadaan I;
b. Kelompok Kerja Pengadaan II;
c. Kelompok Kerja Pengadaan III;
d. Kelompok Kerja Pengadaan IV;
e. Kelompok Kerja Pengadaan V;
f. Kelompok Kerja Pengadaan VI;
g. Kelompok Kerja Pengadaan VII;
h. Kelompok Kerja Pengadaan VIII.

(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua;
(3) Susunan keanggotaan masing-masing Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang;
(4) Pokja Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan barang/jasa;
b. MENETAPKAN pemenang untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp. 100 M, pengadaan jasa konsultansi ≤ Rp. 10 M;
c. menjawab sanggahan;
d. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis apabila diperlukan;
e. meneliti usulan jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
f. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa untuk ditetapkan oleh PPK;
g. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kementerian Perdagangan dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
h. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
i. melakukan negosiasi harga;
j. melakukan koreksi aritmatika, evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
k. MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa dan melaporkannya kepada Kepala ULP;
l. membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dan menyampaikan dokumen asli pengadaan barang/jasa kepada Bidang Teknis paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman penetapan pemenang penyedia barang/jasa.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi :

Pasal 8

Penetapan sebagai Ketua dan Anggota Pokja Pengadaan dilaksanakan oleh Kepala ULP Kementerian Perdagangan dan tidak terikat Tahun Anggaran.

6. Ketentuan Pasal 9 dihapus.
7. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN