Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN SURAT PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PERMEN No. 01-m-ind-per-1-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
2. Produk Hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
3. Bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
4. Perusahaan Industri Produk Hortikultura adalah perusahaan yang mengolah Produk Hortikultura.
5. Impor produk hortikultura adalah serangkaian kegiatan memasukkan produk hortikultura dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
6. Rekomendasi Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut RIPH adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri Pertanian atau Pejabat yang ditunjuk olehnya kepada perusahaan yang akan melakukan impor produk hortikultura ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Surat Pertimbangan Teknis Impor Produk Hortikultura yang selanjutnya disebut Surat Pertimbangan Teknis adalah penjelasan mengenai Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis dan jumlah produk hortikultura sebagai bahan baku/penolong industri yang diimpor serta pelabuhan tujuan sebagai persyaratan dalam mendapatkan RIPH.
8. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha industri yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
10. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan dan Direktur Industri Minuman dan Tembakau di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Agro.

Pasal 2

(1) Perusahaan Industri Produk Hortikultura dapat mengimpor produk hortikultura hanya sebagai bahan baku untuk kebutuhan proses produksi.

(2) Selain Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengimpor produk hortikultura sebagai bahan baku industri sesuai permintaan dari Perusahaan Industri Produk Hortikultura.

Pasal 3

(1) Produk hortikultura yang akan diimpor sebagai bahan baku untuk kebutuhan proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. belum diproduksi atau sudah diproduksi di dalam negeri tetapi tidak memenuhi jumlah dan/atau persyaratan /spesifikasi sesuai kebutuhan proses produksi;
b. merupakan produk hortikultura yang terkait dengan kegiatan industri sesuai izin usaha industri yang dimiliki; dan
c. tidak untuk diperjual-belikan dan/atau dipindah-tangankan, kecuali untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dengan ketentuan hanya kepada perusahaan yang memproduksi produk hortikultura.

Pasal 4

(1) Persetujuan impor Produk Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
(2) RIPH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis.
(3) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama selama 6 (enam) bulan.

Pasal 5

(1) Permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan atau menolak permohonan Surat Pertimbangan Teknis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Direktur Pembina Industri.

(3) Ketentuan dan tata cara penerbitan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 6

Surat Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelum berlaku Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku sesuai masa berlaku yang ditetapkan pada Surat Pertimbangan Teknis yang bersangkutan.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Januari 2013 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN