Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras

PERMEN No. 01 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Sativa.
2. Ekspor Beras adalah kegiatan mengeluarkan Beras dari daerah pabean.
3. Impor Beras adalah kegiatan memasukkan Beras ke dalam daerah pabean.
4. Impor Beras untuk keperluan umum adalah impor beras sebagai cadangan yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk keperluan antara lain stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, kerawanan pangan, dan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Eksportir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Ekspor Beras.
6. Importir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor beras.
7. Persetujuan Ekspor adalah izin Ekspor Beras.
8. Persetujuan Impor adalah izin Impor Beras.
9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan teknis mengenai Beras yang akan diekspor atau diimpor.
10. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
11. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Beras, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
13. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.

14. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2

(1) Beras yang dapat diekspor tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Beras yang dapat diimpor tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Ekspor Beras hanya dapat dilakukan apabila persediaan Beras di dalam negeri telah melebihi kebutuhan.

Pasal 4

Ekspor Beras hanya dapat dilakukan untuk tujuan:
a. Keperluan Umum; dan
b. Hibah.

Pasal 5

(1) Ekspor Beras untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perusahaan Swasta.
(2) Beras yang diekspor untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Kelompok A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Ekspor Beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A oleh Perusahaan Umum BULOG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
(2) Ekspor Beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perusahaan Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri dengan memperhatikan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Menteri memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 7

(1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Sertifikat Organik dari lembaga sertifikasi organik yang telah diverifikasi oleh Otoritas Kompetensi Pangan Organik atau diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang telah diakui secara internasional, untuk Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik;
d. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau Pejabat yang ditunjuk, untuk Beras yang diekspor oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perusahaan Swasta; dan
e. Pernyataan pesanan (Confirmation Order) dari calon pembeli di luar negeri.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan oleh Kementerian Pertanian secara daring (online) melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(3) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor yang disampaikan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 3 (tiga) bulan.
(4) Terhadap permohonan Persetujuan Ekspor yang disampaikan oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor yang berlaku selama 6 (enam) bulan.
(5) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Pasal 8

Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal rekomendasi, untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
b. nama dan alamat eksportir;
c. jenis Beras;
d. volume Beras;
e. berat kemasan;
f. merk kemasan;
g. Pos Tarif/HS;
h. tingkat kepecahan;
i. pelabuhan muat;
j. negara tujuan;
k. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan
l. masa berlaku Persetujuan Ekspor.

Pasal 9

Beras Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok A harus dikemas dalam kemasan dengan mencantumkan keterangan paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan;
b. diproduksi di INDONESIA/Produced in INDONESIA; dan
c. kualitas premium/ tingkat kepecahan (Prime Quality/Level of Broken).

Pasal 10

(1) Ekspor Beras untuk Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Beras yang diekspor untuk Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Kelompok B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Ekspor Beras oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.

Pasal 12

(1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Usaha Milik Negara harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan Rekomendasi dari menteri/pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
(2) Rekomendasi sebagaimana pada ayat (1) disampaikan secara manual oleh kementerian/badan/instansi yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 13

Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 14

Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal Rekomendasi;
b. nama dan alamat penerima hibah;
c. nama dan alamat pemberi hibah;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan muat;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. berat kemasan;
i. negara asal;
j. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan
k. masa berlaku Persetujuan Ekspor.

Pasal 15

Impor Beras hanya dapat dilakukan untuk tujuan:
a. Keperluan Umum;
b. Hibah; dan
c. Keperluan Lain.

Pasal 16

(1) Impor Beras untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG.
(2) Beras yang diimpor untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Kelompok A.
(3) Penentuan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.

Pasal 17

(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:
a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan
b. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri menolak menerbitkan Persetujuan Impor.

Pasal 18

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal Rekomendasi;
b. jenis Beras;

c. volume Beras per pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS;
e. tingkat kepecahan;
f. negara asal;
g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
h. masa berlaku Persetujuan Impor.

Pasal 19

(1) Impor Beras yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b hanya dapat dilakukan oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
(3) Beras yang diimpor yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Kelompok A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat/akta pendirian lembaga/organisasi sosial;
b. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/lembaga di negara pemberi hibah yang telah diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang berada di negara pemberi hibah yang bersangkutan;
c. rencana pendistribusian yang diketahui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau

penyelenggaraan bantuan sosial atau pejabat yang ditunjuk;
d. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk; dan
e. Rekomendasi dari pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial.
(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.

Pasal 21

Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 22

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal Rekomendasi;
b. nama dan alamat penerima hibah;
c. nama dan alamat pemberi hibah;
d. jenis Beras;
e. volume Beras per pelabuhan tujuan;
f. Pos Tarif/HS;
g. tingkat kepecahan;
h. negara asal;
i. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan

j. masa berlaku Persetujuan Impor.

Pasal 23

(1) Impor Beras untuk Keperluan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c hanya dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), untuk kebutuhan bahan baku industri; dan
b. Badan Usaha Milik Negara, untuk kebutuhan selain bahan baku industri.
(2) Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.
(3) Menteri dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
(4) Beras yang diimpor untuk Keperluan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Kelompok B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. Angka Pengenal Importir (API); dan
b. surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku Beras, untuk perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Persetujuan Impor tidak dapat diterbitkan.

Pasal 25

(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor.
(2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada pada bulan dalam semester kedua tahun berjalan, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.

Pasal 26

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. nomor dan tanggal penerbitan API;
b. nama dan alamat importir;
c. jenis Beras;
d. volume Beras per pelabuhan tujuan;
e. Pos Tarif/HS;
f. tingkat kepecahan;
g. negara asal;
h. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
i. masa berlaku Persetujuan Impor.

Pasal 27

(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diperpanjang oleh Menteri atau Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal:
a. volume Beras yang tercantum dalam Persetujuan Impor masih tersedia; dan
b. tidak melebihi tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
(3) Pengajuan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Persetujuan Impor.

(4) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor, Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. Persetujuan Impor yang masih berlaku;
b. Surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor; dan
c. Laporan Realisasi Impor.

Pasal 28

(1) Importir Beras wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap setiap perubahaan terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1).
(2) Importir Beras dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal dan/atau pelabuhan tujuan impor.
(3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Persetujuan Impor.
(4) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Persetujuan Impor;
b. surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor; dan

c. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk dan Rekomendasi dari pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial, untuk Beras yang diimpor bersumber dari hibah.
(5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4):
a. Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Impor untuk Impor Beras Keperluan Umum;
b. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Impor untuk Impor Beras yang bersumber dari hibah; dan
c. Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor untuk Impor Beras Keperluan Lain, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Pasal 29

(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh:
a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23;
c. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan
d. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi,

pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.

Pasal 30

(1) Beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan sebagai berikut:
a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan:
a. Sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau
b. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan.

Pasal 31

Perusahaan pemilik API-P yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras yang diimpornya kepada pihak lain.

Pasal 32

(1) Setiap pelaksanaan Impor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal.

(2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 33

Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor Impor Beras paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis;
dan
d. mempunyai rekam–jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor.

Pasal 34

(1) Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. Impor Beras untuk Keperluan Umum, meliputi data atau keterangan mengenai:
1. nomor dan tanggal Rekomendasi;
2. nama dan alamat eksportir;
3. jenis Beras;
4. volume Beras per pelabuhan tujuan;
5. Pos Tarif/HS;
6. tingkat kepecahan;
7. berat kemasan;
8. negara asal;
9. nomor dan tanggal Persetujuan Impor;
10. masa berlaku Persetujuan Impor;

11. pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
12. Sertifikat hasil uji kemasan keamanan kemasan pangan (food grade) atau surat pernyataaan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA; dan
13. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA.
b. Impor Beras yang bersumber dari hibah, meliputi data atau keterangan mengenai:
1. nomor dan tanggal Rekomendasi;
2. nama dan alamat penerima hibah;
3. nama dan alamat pemberi hibah;
4. jenis Beras;
5. volume Beras per pelabuhan;
6. Pos Tarif/HS;
7. tingkat kepecahan;
8. berat kemasan;
9. negara asal;
10. nomor dan tanggal Persetujuan Impor;
11. masa berlaku Persetujuan Impor; dan
12. sertifikat hibah (Gift Certificate).
c. Impor beras untuk Keperluan Lain, meliputi data atau keterangan mengenai:
1. nomor dan tanggal penerbitan API;
2. nomor dan tanggal rekomendasi impor;
3. nama dan alamat eksportir;
4. nama dan alamat importir;
5. jenis Beras;
6. volume Beras per pelabuhan tujuan;
7. Pos Tarif/HS;
8. tingkat kepecahan;
9. merk kemasan;

10. berat kemasan;
11. negara asal;
12. tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
13. nomor dan tanggal Persetujuan Impor;
14. masa berlaku Persetujuan Impor;
15. surat jaminan suplai dari eksportir dan surat keterangan kemurnian varietas yang diterbitkan dari instansi berwenang di negara asal untuk jenis beras Hom Mali, Japonica, Basmati;
16. pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
17. Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataaan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA; dan
18. Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA.
(2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor dapat memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.

Pasal 35

(1) Persetujuan Ekspor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Ekspor.

(2) Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.

Pasal 36

(1) Setiap Eksportir dan Importir Beras wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Ekspor dan Impor Beras, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(3) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistim elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara manual.

Pasal 37

(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Beras yang telah dilakukannya secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(2) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara manual.

Pasal 38

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 selama 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan permohonan

Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor Beras periode berikutnya selama 6 (enam) bulan.

Pasal 39

Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, untuk perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor;
c. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
d. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar setelah Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor diterbitkan;
e. mengekspor atau mengimpor Beras yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor;
f. melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau
g. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Beras yang diekspornya dan/atau diimpornya.

Pasal 40

(1) Penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan

b. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri, untuk Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Penangguhan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, untuk Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan
c. Menteri atau Direktur Jenderal, untuk Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).

Pasal 41

Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.

Pasal 42

Penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dicabut apabila Surveyor:
a. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau
b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Beras.

Pasal 43

Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 44

Perusahaan yang melakukan Ekspor Beras dan/atau Impor Beras tidak sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau ketentuan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

Pengawasan terhadap Beras asal Impor yang diperdagangkan di dalam wilayah Republik INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 46

Ketentuan mengenai Impor Beras dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku terhadap Beras yang diimpor ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 47

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Beras Ekspor atau Beras Impor yang merupakan:
a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
dan
b. barang pelintas batas dengan nilai pabean tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 48

(1) Beras yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini dapat diimpor setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
(2) Menteri dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 49

Dalam rangka monitoring dan evaluasi kebijakan Ekspor dan Impor Beras, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri

Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap Ekspor yang dilakukan Eksportir Beras dan Impor yang dilakukan oleh Importir Beras.

Pasal 50

Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 51

Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri setelah mendapat masukan dari instansi terkait.

Pasal 52

(1) Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, dan LS yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1891) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1397), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor beras yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1891) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA

Tahun 2017 Nomor 1397) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya penetapan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor beras berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1891) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1397), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA