Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana yang selanjutnya disebut Penyediaan adalah tersedianya dan terdistribusinya Minyak Goreng Kemasan Sederhana di tingkat pengecer.
2. Minyak Goreng Sawit adalah minyak goreng yang menggunakan bahan baku berasal dari kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana adalah minyak goreng yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
4. MINYAKITA adalah merek dagang untuk Minyak Goreng Sawit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disingkat BPDPKS adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana perkebunan kelapa sawit.
6. Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kemasan Sederhana yang selanjutnya disebut HET adalah harga jual tertinggi Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada konsumen akhir di pasar rakyat dan/atau tempat penjualan eceran lainnya.
7. Harga Acuan Keekonomian adalah harga ekonomi dari minyak goreng kemasan sederhana yang ditawarkan di pasaran pada tingkat provinsi.
8. Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah dana yang disalurkan oleh BPDPKS untuk menutup selisih antara Harga Acuan Keekonomian dengan HET Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
9. Pelaku Usaha adalah badan usaha yang memproduksi, mengemas, dan/atau mendistribusikan Minyak Goreng Kemasan Sederhana.
10. Pengecer adalah Pelaku Usaha distribusi yang menjual Minyak Goreng Kemasan Sederhana kepada konsumen.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
