Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
2. Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian yang selanjutnya disingkat BPLIP adalah UPT Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pasal 2
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas:
a. BPLIP Kelas I; dan
b. BPLIP Kelas II.
(2) Bagan susunan organisasi BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) BPLIP berada di bawah Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pasal 4
BPLIP mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPLIP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
b. pelaksanaan identifikasi data potensi dan perencanaan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
c. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
d. pelaksanaan perancangan survei, investigasi, dan desain di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
e. pelaksanaan fasilitasi konstruksi di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
f. pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur lahan dan irigasi tersier pertanian;
g. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
h. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian;
i. pelaksanaan pendampingan teknis di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian, serta konservasi dan pengembangan sumber air pertanian;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan pengembangan lahan dan irigasi tersier pertanian; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPLIP.
Pasal 6
Susunan organisasi BPLIP terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 7
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BPLIP.
Pasal 8
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pada BPLIP lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat bekerja secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(4) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. ketua tim; dan
b. anggota tim.
(5) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam melaksanakan tugas berdasarkan penugasan dari Kepala BPLIP.
(6) Dalam memberikan tugas kepada tim kerja, Kepala BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) harus memperhatikan kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
(7) Ketua tim melaksanakan mekanisme koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.
(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan penugasan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya atau keterampilannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Kepala UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 12
(1) UPT harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UPT.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 13
Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsinya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 14
UPT harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT.
Pasal 15
Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPT maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan BPLIP harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 19
(1) Kepala BPLIP Kelas I merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala BPLIP Kelas II merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian Tata Usaha pada BPLIP merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 20
(1) UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian terdiri atas 7 (tujuh) BPLIP.
(2) Nama, lokasi, kelas, dan wilayah kerja BPLIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Perubahan organisasi dan tata kerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2026
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
