Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang MINYAK GORENG SAWIT KEMASAN SEDERHANA

PERMEN No. 02-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

(1) Minyak goreng sawit kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINY AKITA yang diproduksi oleh produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23I/PMK.OIl/2008.
(2) Merek MINY AKITA adalah merek untuk minyak sawit kemasan sederhana yang dimiliki oleh Departemen Perdagangan cq Direktorat

Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Disain dan spesifIkasi kemasan minyak goreng sawit sederhana dengan menggunakan merek MINY AKIT A, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini
(4) Setiap Produsen minyak goreng sawit yang akan menggunakan merek MINY AKITA sebagaimana dimaksud ayat (2) wajib mendaftarkan kepada Departemen Perdagangan.

Pasal 2

(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 4 ) dapat menyalurkan minyak goreng sawit kemasan sederhana dengan merek MINY AKITA kepada masyarakat secara langsung atau melalui Distributor dan/atau Pengecer.
(2) Sebelum menyalurkan minyak goreng sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produsen wajib mendapatkan ijin edar berupa nomor MD dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana oleh Produsen sebagai Pengusaha Kena Pajak Ditanggung Pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

(1) Produsen yang tidak mendaftarkan untuk program minyak goreng kemasan sederhana di Departemen Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa) 1 ayat (4) dilarang menggunakan dan mengedarkan merek MINYAKITA.
(2) Produsen yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal5 Ketentuan pelaksanaan atau hal-hal teknis dalam Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pen gum uman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

MENTERI PERDAGANGAN

MARI ELKA PANGESTU