Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PENUGASAN GUBERNUR ATAU BUPATI/WALIKOTA DALAM RANGKA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DISTRIBUSI YANG DIDANAI MELALUI DANA TUGAS PEMBANTUAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013

PERMEN No. 02-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

(1) Peraturan Menteri Perdagangan ini, dimaksudkan sebagai dasar bagi Gubernur atau Bupati/Walikota yang menerima penugasan dari Menteri Perdagangan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi ditujukan untuk mendorong kelancaran arus barang, menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat, menjaga kestabilan harga, mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.

Pasal 2

(1) Menteri Perdagangan menugaskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik fisik maupun administrasi.
(3) Penugasan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindah tugaskan kepada pihak lain.
(4) Gubernur atau Bupati/Walikota dalam melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi wajib :
a. melaksanakan tugas Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan;
c. melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi dapat memberikan dampak peningkatan kinerja;
d. menjaga dan memelihara hasil Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi setelah kegiatan pembangunan selesai;

Pasal 3

Gubernur atau Bupati/Walikota sebelum menjalani Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi wajib menandatangani Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id