Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PENERAPAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PERMEN No. 02-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut BBP3KP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan produk kelautan dan perikanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
(2) BBP3KP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BBP3KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan uji terap teknik pengolahan dan pemasaran, pengujian dan sertifikasi produk, serta pelayanan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BBP3KP menyelenggarakan fungsi:
a. menyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan;
b. melaksanaan uji terap teknik pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
c. melaksanaan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk kelautan dan perikanan;
d. melaksanaan penyiapan bahan standardisasi pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
e. melaksanaan sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional INDONESIA (SNI) dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan;
f melaksanaan pelayanan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
g. melaksanaan bimbingan teknis hasil uji terap, pengujian, dan sertifikasi produk kelautan dan perikanan; dan
h. elaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 4

(1) BBP3KP terdiri atas:
a. Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran;
b. Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk;
c. Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha;
d. Bagian Tata Usaha; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi BBP3KP sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana serta penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis hasil uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.

Pasal 7

Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Seksi Uji Terap Teknik Pengolahan; dan
b. Seksi Uji Terap Teknik Pemasaran.

Pasal 8

(1) Seksi Uji Terap Teknik Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana, serta penyiapan bahan standardisasi teknik pengolahan produk kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Uji Terap Teknik Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan uji terap teknik alat dan mesin, rancang bangun dan tata letak sarana dan prasarana, serta penyiapan bahan standardisasi teknik pemasaran produk kelautan dan perikanan.

Pasal 9

Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian, dan penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian produk kelautan dan perikanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan;

b. pelaksanaan bimbingan teknis pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pemeliharaan sistem manajemen mutu laboratorium dan sertifikasi produk kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian produk kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian produk kelautan dan perikanan.

Pasal 11

Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Seksi Pengujian; dan
b. Seksi Sertifikasi Produk.

Pasal 12

(1) Seksi Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan pengujian persyaratan kelayakan pengolahan dan penganekaragaman produk, serta penyiapan bahan standardisasi nutrisi produk dan metode pengujian produk kelautan dan perikanan.
(2) Seksi Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI dan tanda kesesuaian, serta pemeliharaan sistem manajemen mutu laboratorium dan sertifikasi produk kelautan dan perikanan.

Pasal 13

Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pelaksanaan, pengelolaan data informasi dan publikasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan teknis sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan pengelolaan data informasi dan publikasi pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan pemasaran produk kelautan dan perikanan; dan
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi dan sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.

Pasal 15

Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Informasi; dan
b. Seksi Sarana Pengembangan Usaha.

Pasal 16

(1) Seksi Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, pengelolaan data informasi dan publikasi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.

(2) Seksi Sarana Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.

Pasal 17

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan di lingkup BBP3KP.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan;
b. pelaksanaan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan.

Pasal 19

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 20

(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan program dan anggaran.
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pengelolaan administrasi kepegawaian, rumah tangga, barang kekayaan milik negara, dan ketatausahaan.

Pasal 21

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penerapan pengujian produk kelautan dan perikanan serta kegiatan lain yang sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas Perekayasa, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Analis Pasar Hasil Perikanan, Teknisi Litkayasa, Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Pranata Humas, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang kompeten yang ditunjuk oleh Kepala BBP3KP dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Daya

Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
(3) Jumlah pejabat fungsional dalam Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBP3KP harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi lingkup BBP3KP.

Pasal 24

Kepala BBP3KP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 25

BBP3KP harus melaksanakan analisis jabatan untuk menyusun uraian jabatan dan peta jabatan, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan lingkup BBP3KP.

Pasal 26

Setiap unsur lingkup BBP3KP dalam melaksanakan tugas harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkup BBP3KP maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 27

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 28

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 29

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 30

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 32

(1) Kepala BBP3KP adalah jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.b.

(3) Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 33

(1) BBP3KP dapat membentuk unit kerja nonstruktural di bidang pelayanan pengembangan usaha produk kelautan dan perikanan, berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Unit kerja nonstruktural di bidang pelayanan pengembangan usaha produk kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya disebut Satuan Kerja, dipimpin oleh seorang Pengelola Satuan Kerja.
(3) Pengelola Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), bertanggung jawab kepada Kepala BBP3KP.

Pasal 34

(1) BBP3KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berlokasi di Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
(2) Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(2) pada saat ini berlokasi di Cibinong, Palabuhanratu, Mataram, dan Ambon.

Pasal 35

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja BBP3KP dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 38

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN- KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

EDHY PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA