Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Perdagangan.
5. Unit Pembina Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit Pejabat Tinggi Pratama di bidang Pengujian Mutu Barang yang melakukan pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon II.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah yang setara dengan jabatan eselon I.
8. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
9. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengujian Mutu Barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Penguji Mutu Barang adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan Pengujian Mutu Barang.
14. Pengujian Mutu Barang adalah kegiatan meliputi penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
15. Penjaminan Mutu Barang adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengambilan contoh, pengujian contoh, kalibrasi, dan penanganan pengujian/kalibrasi.
16. Pengembangan Pengujian/Kalibrasi adalah kegiatan yang mencakup pembaruan validasi metoda uji dan kalibrasi, pengembangan metoda, dan pembuatan standar acuan.
17. Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang diperlukan suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
18. Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah Kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang belum terisi karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
19. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
20. Standar Kompetensi Jabatan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan/atau perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan Penguji Mutu Barang.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
22. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
23. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh seorang Penguji Mutu Barang atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang Penguji Mutu Barang pada satuan organisasi sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
25. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji Mutu Barang dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
26. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penguji Mutu Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
27. Penilaian Angka Kredit Penguji Mutu Barang adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Penguji Mutu Barang.
28. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
29. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan Penguji Mutu Barang dan butir-butir kegiatan sebagai hasil penilaian sendiri atas prestasi kerjanya yang akan diusulkan untuk dinilaikan dalam rangka Penetapan Angka Kredit.
30. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan Pejabat yang
memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penguji Mutu Barang dalam bentuk angka kredit Penguji Mutu Barang.
31. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penguji Mutu Barang sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
32. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penguji Mutu Barang sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
33. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Penguji Mutu Barang dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
34. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis yang selanjutnya disebut Diklat Fungsional/Teknis adalah kegiatan untuk peningkatan dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi Penguji Mutu Barang.
35. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTPP adalah surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penguji Mutu Barang karena mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan atau Diklat Fungsional/Teknis.
36. Pengembangan Profesi adalah kegiatan Penguji Mutu Barang dalam rangka pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan untuk peningkatan mutu pengendalian dan profesionalisme Penguji Mutu Barang.
37. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penguji Mutu Barang baik perorangan atau kelompok di bidang Pengujian Mutu Barang.
38. Menteri Perdagangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Perdagangan yang mempunyai wewenang untuk MENETAPKAN pengangkatan PNS dalam Penguji Mutu Barang.
