(1) Melimpahkan kewenangan Menteri Perindustrian kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menerbitkan Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah.
(2) Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan bidang industri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
(3) Kewenangan penerbitan Persetujuan Prinsip, IUI dan Izin Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Kepala BKPM untuk dan atas nama Menteri Perindustrian sampai dengan diterbitkan ketentuan
mengenai pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan/atau selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober
2009.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
