Standar penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air) yang ditetapkan di INDONESIA adalah Digital Video Broadcasting - Terestrial second generation (DVB-T2).
Peraturan Menteri Nomor 05-per-m-kominfo-02-2012 Tahun 2012 tentang STANDAR PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAYAR (FREE-TO-AIR)
Pasal 1
Pasal 2
(1) Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial dengan standar DVB-T2 diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free-to-air);
b. Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial;
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor :
07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
