Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN
Pasal 1
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
