Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 78MDAGPER102014 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN

PERMEN No. 07-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 28

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2015.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL