Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN KEMITRAAN DALAM WARALABA UNTUK JENIS USAHA JASA MAKANAN DAN MINUMAN

PERMEN No. 07-m-dag-per-2-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba.
2. Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba.
4. Kerjasama dengan pola penyertaan modal adalah kerjasama dalam pengembangan outlet/gerai Waralaba jenis usaha jasa makanan dan minuman dengan jumlah prosentase tertentu.
5. Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan pembuatan, peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
6. Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat yang tidak berpindah-pindah.
7. Bar/Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman beralkohol dan non-alkohol dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
8. Kafe adalah penyediaan makanan ringan dan minuman ringan dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan/atau penyajiannya, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.
9. Nilai Investasi adalah total modal awal yang dikeluarkan untuk tanah dan gedung (outlet/gerai) baik yang dimiliki sendiri maupun sewa termasuk peralatan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha.
10. Outlet/gerai adalah tempat melaksanakan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 2

Ruang lingkup untuk jenis usaha jasa makanan dan minuman dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Restoran;
b. Rumah Makan;
c. Bar/Rumah Minum; dan
d. Kafe.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui pendirian outlet/gerai yang:
a. dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet);
b. diwaralabakan; dan/atau
c. dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

Pasal 4

Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai.

Pasal 5

(1) Dalam hal Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe telah memiliki outlet/gerai sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) outlet/gerai dan akan melakukan penambahan outlet/gerai, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib:
a. diwaralabakan; dan/atau
b. dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.
(2) Dalam hal Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba melakukan penambahan outlet/gerai melalui cara dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, prosentase jumlah penyertaan modal yang dikerjasamakan dilakukan sebagai berikut:
a. untuk nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40%; atau
b. untuk nilai investasi lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 30%.

Pasal 6

Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe dalam mendirikan outlet/gerai tambahan yang diwaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat www.djpp.kemenkumham.go.id

(1) harus mengutamakan pelaku usaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba dan/atau penyerta modal sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.

Pasal 7

(1) Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib menggunakan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan izin penggunaan bahan baku dan peralatan usaha produksi dalam negeri kurang dari 80% (delapan puluh persen) setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Penilai.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Tim Penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.
53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Pasal 8

Pemberi Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib memberikan pembinaan kepada Penerima Waralaba dan/atau penyerta modal berupa pelatihan dan petunjuk pengelolaan usaha Waralaba.

Pasal 9

(1) Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pengawasan Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe.
(2) Direktur Jenderal melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat dan di daerah dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan teknis pelaksanaan pengawasan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe wajib melaporkan perubahan jumlah outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri (company owned outlet), diwaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 , dan Pasal 8 dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 2 (dua) minggu sejak tanggal surat peringatan oleh pejabat penerbit Surat Tanda Pendaftaran Waralaba;
b. pemberhentian sementara Surat Tanda Pendaftaran Waralaba paling lama 2 (dua) bulan apabila tidak memenuhi ketentuan dalam peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

Pasal 12

(1) Pemberi Waralaba atau Penerima Waralaba untuk jenis usaha Restoran, Rumah Makan, Bar/Rumah Minum dan Kafe yang telah mempunyai outlet/gerai lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) harus menyesuaikan ketentuan penambahan outlet/gerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan setiap tahun kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Bina Usaha Perdagangan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

GITA IRAWAN WIRJAWAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id