Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 07-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang PENETAPAN NILAI FREIGHT DAN NILAI ASURANSI DALAM PENGISIAN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG TERKAIT PENGGUNAAN TERM OF DELIVERY COST INSURANCE AND FREIGHT UNTUK PELAKSANAAN EKSPOR TAHUN 2016

PERMEN No. 07-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Nilai Freight dan Nilai Asuransi ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dan hasil rapat koordinasi Tim Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi.

Pasal 2

Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan dasar penghitungan Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang yang menggunakan Terms of Delivery Free on Board (FOB) dan Cost and Freight (CFR).
(2) Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan dasar penghitungan Harga Patokan Ekspor atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Pasal 4

Nilai Freight dan Nilai Asuransi pada Pemberitahuan Ekspor Barang dihitung dengan menggunakan formulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhitung sejak tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 6

Dalam hal masa berlaku Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah berakhir dan Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru belum ditetapkan, Nilai Freight dan Nilai Asuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai ditetapkannya Nilai Freight dan Nilai Asuransi yang baru.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/2/2015 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang Terkait Penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk Pelaksanaan Ekspor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.