Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMEN No. 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 2

Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk membantu

dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di

pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum

internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementeriaan Perdagangan; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 4

Susunan organisasi Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
d. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri;
e. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
f. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
i. Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan;
j. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
k. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan

m. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 5

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Perdagangan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal terdiri atas :
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Advokasi Perdagangan.

Pasal 9

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan, analisis rencana, program dan anggaran, kerja sama dan bantuan luar negeri serta evaluasi dan pelaporan Kementerian Perdagangan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan administrasi bantuan luar negeri serta kerja sama lintas sektoral dan regional;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kementerian Perdagangan;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah;

f. persiapan koordinasi dan pelaksanaan rapat Menteri;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program Kementerian; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 11

Biro Perencanaan terdiri atas :
a. Bagian Rencana dan Program;
b. Bagian Anggaran;
c. Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 12

Bagian Rencana dan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Rencana dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja Kementerian Perdagangan;
dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program keterpaduan sumber daya lintas sektoral dan regional.

Pasal 14

Bagian Rencana dan Program terdiri atas:
a. Subbagian Rencana dan Program I;
b. Subbagian Rencana dan Program II; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 15

(1) Subbagian Rencana dan Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan penyusunan dan meneliti konsistensi rencana strategis dan rencana kerja berbasis sektoral.
(2) Subbagian Rencana dan Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyiapan bahan penyusunan dan meneliti konsistensi rencana strategis dan rencana kerja berbasis regional.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Biro.

Pasal 16

Bagian Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran Kementerian Perdagangan; dan
b. penyiapan bahan penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran Kementerian Perdagangan.

Pasal 18

Bagian Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Perdagangan Dalam Negeri;
b. Subbagian Anggaran Perdagangan Luar Negeri; dan
c. Subbagian Anggaran Unsur Penunjang.

Pasal 19

(1) Subbagian Anggaran Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Anggaran Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran bidang perdagangan luar negeri.
(3) Subbagian Anggaran Unsur Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan anggaran dan perubahannya, serta penyusunan, pengolahan, dan penyajian informasi anggaran unsur penunjang.

Pasal 20

Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan kerja sama pemanfaatan sumber daya Kementerian secara sektoral dan regional, rencana kebutuhan dan administrasi pelaksanaan serta pemantauan bantuan luar negeri.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan program pembangunan sumber daya lintas sektoral dan regional;
b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang bersumber dari negara dan/atau lembaga donor bilateral; dan
c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan pemantauan administrasi bantuan luar negeri yang

bersumber dari negara dan/atau lembaga donor multilateral.

Pasal 22

Bagian Kerja Sama dan Bantuan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Regional;
b. Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral; dan
c. Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral.

Pasal 23

(1) Subbagian Kerja Sama Lintas Sektoral dan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan program pembangunan sumber daya lintas sektoral dan regional.
(2) Subbagian Bantuan Luar Negeri Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri dari negara dan/atau lembaga donor bilateral.
(3) Subbagian Bantuan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan administrasi bantuan luar negeri dari negara dan/atau lembaga donor multilateral.

Pasal 24

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program Kementerian Perdagangan, penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kementerian Perdagangan, serta penyiapan bahan pimpinan untuk pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program di lingkungan Kementerian Perdagangan;
b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Laporan Akuntabilitas Pemerintah (LAKIP) Kementerian Perdagangan;
c. penyiapan koordinasi penyusunan bahan terkait pelaksanaan dan pengembangan hubungan dengan lembaga negara dan lembaga pemerintah; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan rapat Menteri.

Pasal 26

Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan.

Pasal 27

(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan rencana dan program.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan penyusunan laporan triwulan, semester dan tahunan serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat Menteri, pelaksanaan dan pengembangan hubungan lembaga negara dan lembaga pemerintah.

Pasal 28

Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penyempurnaan organisasi dan ketatalaksanaan, perencanaan dan pengembangan kepegawaian, mutasi dan sistem informasi kepegawaian serta manajemen kinerja dan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, penataan dan evaluasi organisasi serta perwakilan perdagangan di luar negeri;
b. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi sistem dan prosedur kerja, reformasi birokrasi serta analisa jabatan dan beban kerja;
c. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, perencanaan formasi dan kebutuhan pengadaan pegawai, pengembangan dan pembinaan kepegawaian, pengembangan kompetensi pegawai dan jabatan fungsional;
d. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi, urusan administrasi kepegawaian, pola karir, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta manajemen sistem informasi kepegawaian;
e. pelaksanaan koordinasi, pembinaan, evaluasi penilaian kinerja, penghargaan, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 30

Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Bagian Organisasi;
b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai;
c. Bagian Mutasi dan Sistem Informasi Kepegawaian; dan
d. Bagian Manajemen Kinerja dan Disiplin Pegawai.

Pasal 31

Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi dan tata laksana, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Kementerian Perdagangan, serta analisis beban kerja dan standardisasi jabatan.

Pasal 32

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis satuan kerja perangkat daerah bidang perdagangan;
b. penyiapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja;
c. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan sekretariat reformasi birokrasi; dan
d. penyiapan analisis beban kerja, analisis jabatan, standardisasi jabatan, dan evaluasi jabatan.

Pasal 33

Bagian Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan;
b. Subbagian Tatalaksana dan Reformasi Birokrasi; dan
c. Subbagian Standardisasi Jabatan dan Beban Kerja.

Pasal 34

(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan

penyiapan bahan penyusunan, koordinasi, evaluasi, dan penyempurnaan organisasi organik dan non organik, kelembagaan perwakilan perdagangan di luar negeri, dan rekomendasi teknis organisasi satuan kerja perangkat daerah bidang perdagangan serta penyusunan dan evaluasi kebijakan terkait organisasi dan kelembagaan perwakilan perdagangan di luar negeri.
(2) Subbagian Tatalaksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, koordinasi, evaluasi, dan penyempurnaan sistem, prosedur, dan tata hubungan kerja, penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Kementerian Perdagangan, serta penyusunan kebijakan terkait tatalaksana dan reformasi birokrasi.
(3) Subbagian Standardisasi Jabatan dan Beban Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, koordinasi dan evaluasi pelaksanaan analisis jabatan, evaluasi jabatan dan analisis beban kerja, penyiapan bahan pembentukan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, penyiapan bahan standar kompetensi, serta penyusunan kebijakan terkait standardisasi jabatan dan beban kerja.

Pasal 35

Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan formasi pegawai, rekrutmen dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan calon pejabat, penilaian kompetensi pegawai, pengelolaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian dan jabatan fungsional lainnya, dan pengembangan kompetensi pegawai di lingkungan Kementerian.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai

menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan formasi pegawai, rekrutmen dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil serta calon pejabat;
b. penyiapan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai;
c. pengelolaan jabatan fungsional Analis Kepegawaian dan jabatan fungsional lainnya; dan
d. penyiapan penyusunan pengembangan kompetensi pegawai.

Pasal 37

Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Rekrutmen dan Seleksi;
b. Subbagian Penilaian Kompetensi Pegawai dan Jabatan Fungsional; dan
c. Subbagian Pengembangan Kompetensi Pegawai.

Pasal 38

(1) Subbagian Rekrutmen dan Seleksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi pegawai, pelaksanaan rekrutmen, seleksi, dan orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil dan calon pejabat,serta kebijakan di bidang pengadaan pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Penilaian Kompetensi Pegawai dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penilaian kompetensi pegawai, monitoring, evaluasi, penilaian angka kredit, rekomendasi pengangkatan, pemberhentian, kenaikan jenjang dan pangkat jabatan fungsional, penetapan angka kredit jabatan fungsional Analis Kepegawaian, serta kebijakan di bidang penilaian kompetensi dan jabatan fungsional.
(3) Subbagian Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan pengembangan pegawai, seleksi pegawai diklat gelar dan non-gelar, monitoring

pegawai diklat gelar, evaluasi pasca diklat gelar dan non-gelar, pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, serta kebijakan di bidang pengembangan kompetensi pegawai.

Pasal 39

Bagian Mutasi dan Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan mutasi kepegawaian, mengelola sistem informasi kepegawaian serta menyiapkan bahan dan evaluasi kebijakan bidang mutasi, pemberhentian dan pemensiunan.

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Mutasi dan Sistem Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan bidang mutasi dan sistem informasi kepegawaian;
b. pelaksanaan dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, perpindahan pegawai;
c. pelaksanaan dan evaluasi kepangkatan, pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan
d. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.

Pasal 41

Bagian Mutasi dan Sistem Informasi Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
b. Subbagian Kepangkatan dan Pemensiunan Pegawai; dan
c. Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian.

Pasal 42

(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi pengangkatan jabatan struktural, pengelolaan jabatan fungsional,

pengangkatan pejabat luar negeri, sumpah jabatan, dan perpindahan pegawai.
(2) Subbagian Kepangkatan dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Kenaikan Pangkat, Impassing penyesuaian gaji, pemberhentian dan pemensiunan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, dan Sumpah Pegawai Negeri Sipil.
(3) Subbagian Sistem Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi Perencanaan Aplikasi, Pembangunan rancangan aplikasi, Sosialisasi sistem informasi kepegawaian, evaluasi, pengembangan sistem, pemeliharaan infra struktur informasi teknologi, pemeliharaan sistem, pemutakhiran data dan informasi, pelayanan informasi kepegawaian, dan pengelolaan arsip kepegawaian Kementerian.

Pasal 43

Bagian Manajemen Kinerja dan Disiplin Pegawai mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi Penilaian Kinerja, Disiplin, dan Penghargaan, serta Tata Usaha dan Rumah Tangga Biro.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Manajemen Kinerja dan Disiplin Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Kementerian;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi disiplin, kode etik, dan penghargaan serta pelaksanaan administrasi kesejahteraan pegawai Kementerian; dan

c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 45

Bagian Manajemen Kinerja dan Disiplin Pegawai terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai;
b. Subbagian Disiplin dan Penghargaan; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 46

(1) Subbagian Pengelolaan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi kinerja pegawai Kementerian.
(2) Subbagian Disiplin dan Penghargaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, monitoring dan evaluasi disiplin, kode etik dan penghargaan, serta pelaksanaan administrasi kesejahteraan pegawai Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan perencanaan, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan, pengelolaan Barang Milik Negara, kepegawaian dan administrasi keuangan, tata persuratan, dan rumah tangga biro.

Pasal 47

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan serta Barang Milik Negara Kementerian Perdagangan.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penelaahan usulan anggaran, monitoring

dan evaluasi pelaksanaan anggaran, evaluasi penyerapan anggaran, dan pemantauan realisasi anggaran serta Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, koordinasi dan penyelenggaraan urusan gaji serta tunjangan kinerja;
c. pelaksanaan dan koordinasi akuntansi, verifikasi serta evaluasi pelaporan keuangan;
d. koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.

Pasal 49

Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Bagian Perbendaharaan;
c. Bagian Akuntansi; dan
d. Bagian Barang Milik Negara.

Pasal 50

Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan penelaahan usulan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, pemantauan realisasi anggaran, pengembangan data dan sistem informasi keuangan, pengelolaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan, pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri, serta administrasi penyusunan dan revisi anggaran Sekretariat Jenderal.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi penyusunan dan penelaahan, pencairan, revisi anggaran serta pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara dan persediaan, penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan penyusunan petunjuk pelaksanaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri;
b. pelaksanaan penelaahan usulan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, forum konsultasi teknis dan penyusunan petunjuk pelaksanaan serta pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan pengembangan data dan sistem informasi keuangan Kementerian Perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi penyusunan dan revisi anggaran unit kerja di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal; dan
e. penyiapan koordinasi pengelolaan, pelaksanaan administrasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, revisi target dan pagu, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.

Pasal 52

Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran I;
b. Subbagian Pelaksanaan Anggaran II; dan
c. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 53

(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penelaahan, pencairan dan revisi anggaran serta pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara dan persediaan, penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan penyusunan petunjuk pelaksanaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri.

(2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan usulan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, penyusunan petunjuk pelaksanaan, pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan, pengembangan data dan sistem informasi keuangan Kementerian Perdagangan serta pelaksanaan administrasi penyusunan dan revisi anggaran unit kerja di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengelolaan, revisi target dan pagu, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, serta penyusunan petunjuk pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.

Pasal 54

Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penatausahaan penyelesaian kerugian negara, serta pelaksanaan urusan gaji dan tunjangan kinerja.

Pasal 55

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi perbendaharaan Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan dan penyusunan pengangkatan dan pemberhentian Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan dan penyusunan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola Keuangan di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal;
d. pengelolaan perbendaharaan di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal dan Kantor Dagang Ekonomi INDONESIA (KDEI);

e. penyiapan koordinasi penatausahaan serta penyelesaian kerugian negara;
f. penyiapan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat internal Sekretariat Jenderal; dan
g. penyiapan koordinasi pengelolaan urusan gaji dan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal.

Pasal 56

Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan;
b. Subbagian Penatausahaan dan Penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. Subbagian Urusan Gaji dan Tunjangan Kinerja.

Pasal 57

(1) Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan perbendaharaan Kementerian Perdagangan, bahan koordinasi dan penetapan serta pemberhentian Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Perdagangan dan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, serta penatausahaan pertanggungjawaban perbendaharaan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal dan Satuan Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI).
(2) Subbagian Penatausahaan dan Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan penyelesaian seluruh permasalahan kerugian negara di lingkungan Kementerian Perdagangan, penyiapan bahan koordinasi penyuluhan kerugian negara serta koordinasi pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat internal di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Urusan Gaji dan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan

koordinasi urusan gaji dan tunjangan kinerja Kementerian Perdagangan dan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal.

Pasal 58

Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, bimbingan teknis akuntansi, verifikasi dan pelaporan keuangan serta evaluasi laporan keuangan tingkat Kementerian Perdagangan.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi dan pemantauan penyajian laporan keuangan tingkat Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pengolahan data akuntansi dan verifikasi laporan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Kementerian Perdagangan; dan
c. pelaksanaan pengelolaan evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan tingkat Kementerian Perdagangan.

Pasal 60

Bagian Akuntansi terdiri atas:
a. Subbagian Bimbingan Teknis Akuntansi;
b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan; dan
c. Subbagian Evaluasi Laporan Keuangan.

Pasal 61

(1) Subbagian Bimbingan Teknis Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan pelaksanaan bimbingan teknis sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pemantauan penyajian Laporan Keuangan Kementerian Perdagangan.

(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi dan pengolahan data akuntansi, penyusunan laporan keuangan, penyajian neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Sekretariat Jenderal dan Kementerian Perdagangan.
(3) Subbagian Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan evaluasi dokumen dan fasilitasi audit laporan keuangan Kementerian Perdagangan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 62

Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan bimbingan teknis, penatausahaan dan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan serta Administrasi dan Tata Usaha Biro Keuangan.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, bimbingan teknis/sosialisasi dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan dan pengelolaan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) serta Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) tingkat Kementerian Perdagangan;

d. pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, hibah, dan penghapusan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.

Pasal 64

Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Administrasi dan Tata Usaha Biro.

Pasal 65

(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, sosialisasi, penyusunan petunjuk teknis, dan bimbingan teknis penatausahaan Barang Milik Negara, pelaksanaan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) tingkat Kementerian Perdagangan.
(2) Subbagian Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan proses pengajuan usulan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan Barang Milik Negara, serta pelaksanaan bimbingan teknis administrasi pengelolaan Barang Milik Negara tingkat Kementerian Perdagangan.

(3) Subbagian Administrasi dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, pelaksanaan urusan kepegawaian, persuratan, arsip, perlengkapan dan Rumah Tangga Biro.

Pasal 66

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penelaahan, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan bidang perdagangan dan non teknis bidang perdagangan, memberikan pelayanan dan bantuan hukum, serta mengelola dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi, peraturan perundang-undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, serta perdagangan berjangka komoditi;
b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri dan pengembangan ekspor, perundingan perdagangan internasional dan pengamanan perdagangan;
c. pemberian pelayanan, pertimbangan dan bantuan hukum dalam bentuk litigasi penanganan sengketa di peradilan umum, tata usaha negara, dan sengketa peraturan perundang-undangan serta konsultasi dan pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi;

d. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, dan perumusan peraturan perundang- undangan bidang non teknis perdagangan, dokumentasi dan informasi hukum; dan
e. pelaksanaan ketatausahaan Biro.

Pasal 68

Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri;
b. Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri;
c. Bagian Bantuan Hukum; dan
d. Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan dan Dokumentasi Hukum.

Pasal 69

Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan serta perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, serta perdagangan berjangka komoditi.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri;
b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan

perlindungan konsumen dan tertib niaga;
c. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang, dan resi gudang;
d. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, dan perumusan, perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tertib niaga, dan perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang, dan resi gudang; dan
e. penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 71

Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I;
b. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II; dan
c. Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III.

Pasal 72

(1) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi pembinaan pelaku dan usaha distribusi, usaha dagang kecil dan menengah, dan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian

Peraturan Perdagangan Dalam Negeri I.
(2) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi tertib niaga, Standardisasi, Metrologi Legal, Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, pengawasan kegiatan perdagangan, dan penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, serta pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri II.
(3) Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perdagangan dalam negeri meliputi pemberdayaan konsumen, logistik dan sarana distribusi, perdagangan berjangka komoditi, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Perdagangan Dalam Negeri III.

Pasal 73

Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan, dan perjanjian di bidang perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, kerja sama perdagangan internasional dan pengamanan perdagangan.

Pasal 74

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Perundang-undangan

Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan pengembangan ekspor;
b. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang impor;
c. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, dan perumusan, harmonisasi, evaluasi, di bidang perundingan perdagangan internasional dan ratifikasi perjanjian perdagangan internasional;
d. penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang pengamanan perdagangan; dan
e. penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 75

Bagian Peraturan Perundang-undangan Perdagangan Luar Negeri terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Bidang Ekspor;
b. Subbagian Peraturan Bidang Impor; dan
c. Subbagian Peraturan Bidang Perundingan Perdagangan Internasional dan Pengamanan Perdagangan.

Pasal 76

(1) Subbagian Peraturan Bidang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang ekspor

termasuk fasilitasi ekspor dan pengembangan ekspor, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Bidang Ekspor.
(2) Subbagian Peraturan Bidang Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang impor termasuk fasilitasi impor, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Bidang Impor.
(3) Subbagian Peraturan Bidang Perundingan Perdagangan Internasional dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi, dan diseminasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang perundingan perdagangan internasional dan pengamanan perdagangan, perundingan perdagangan internasional, ratifikasi perjanjian perdagangan internasional, serta penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Perundingan Perdagangan Internasional dan Pengamanan Perdagangan.

Pasal 77

Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas memberikan pelayanan dan bantuan hukum dalam penanganan sengketa perdagangan di dalam negeri dalam bentuk litigasi dan non litigasi.

Pasal 78

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bantuan hukum dalam penanganan sengketa di badan peradilan umum serta tata usaha negara

termasuk pemberian bantuan hukum kepada pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan;
b. pemberian bantuan hukum dalam penanganan sengketa peraturan perundang-undangan;
c. pemberian konsultasi dan pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi meliputi pemberian konsultasi, pertimbangan, dan pendampingan hukum penanganan permasalahan hukum;
d. pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka konsultasi dan pelayanan hukum;
e. pemberian pertimbangan hukum terkait permasalahan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, profesi hukum dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka penanganan perkara, baik di dalam maupun di luar badan peradilan;
g. penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Bantuan Hukum.

Pasal 79

Bagian Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Litigasi I;
b. Subbagian Litigasi II; dan
c. Subbagian Non Litigasi.

Pasal 80

(1) Subbagian Litigasi I mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara di badan peradilan umum serta tata usaha negara termasuk pemberian bantuan hukum kepada pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan, pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka bantuan hukum terkait penanganan perkara di badan peradilan umum dan tata usaha negara,pemberian pertimbangan hukum

terkait penanganan perkara di badan peradilan umum dan tata usaha negara, pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, profesi hukum dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka penanganan perkara di badan peradilan umum dan tata usaha negara, penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Litigasi I.
(2) Subbagian Litigasi II mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum dalam penanganan perkara sengketa peraturan perundang-undangan, pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka bantuan hukum terkait penanganan perkara sengketa peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan hukum terkait penanganan perkara sengketa peraturan perundang-undangan, pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, profesi hukum dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka penanganan perkara sengketa peraturan perundang-undangan, penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Litigasi II.
(3) Subbagian Non Litigasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian konsultasi dan pelayanan hukum dalam bentuk non litigasi meliputi pemberian konsultasi, pertimbangan, dan pendampingan hukum dalam penanganan permasalahan hukum, pengumpulan dan pengolahan bahan dalam rangka konsultasi dan pelayanan hukum non litigasi meliputi konsultasi, pertimbangan, dan pendampingan hukum dalam penanganan permasalahan hukum, pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum, profesi hukum dan/atau instansi terkait lainnya dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum melalui proses non litigasi, penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan

pelaksanaan tugas pokok Subbagian Non Litigasi.

Pasal 81

Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan peraturan perundang- undangan non teknis perdagangan serta perjanjian secara umum, dokumentasi, dan informasi hukum, serta ketatausahaan Biro.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan dan Dokumentasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi analisis, penelaahan hukum, perancangan, perumusan, harmonisasi, evaluasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang non teknis perdagangan;
b. pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA;
c. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan;
d. pengelolaan dan pelayanan dokumentasi hukum, informasi dan publikasi hukum;
e. pelaksanaan sistem jaringan dan dokumentasi hukum;
f. pelaksanaan ketatausahaan Biro;
g. penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan dan Dokumentasi Hukum dan Biro Hukum.

Pasal 83

Bagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis

Perdagangan dan Dokumentasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan;
b. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 84

(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, penyusunan peraturan perundang-undangan dan perjanjian di bidang non teknis perdagangan, pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan rencana kegiatan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Subbagian Peraturan Perundang-undangan Non Teknis Perdagangan.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program, rencana kegiatan, urusan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan Biro, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok Biro.

Pasal 85

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan dan penataan aset, kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan pegawai, dan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 85, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi ketatausahaan Kementerian;
b. pelaksanaan koordinasi keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian;
c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi persuratan dan kearsipan Kementerian;
d. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi perlengkapan Kementerian;
e. pelaksanaan koordinasi manajemen database aset Barang Milik Negara (BMN), standar pelaksanaan manajemen dan utilitas aset negara;
f. pelaksanaan koordinasi kerumahtanggaan, dan pemeliharaan sarana prasarana serta pengamanan Kementerian;
g. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai Kementerian;
h. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian;
i. pengelolaan dan penataan aset Sekretariat Jenderal; dan
j. pelaksanaan koordinasi urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 87

Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Perlengkapan; dan
d. Bagian Layanan Pengadaan.

Pasal 88

Bagian Tata Usaha melaksanakan tugas urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan pimpinan, keprotokolan, perjalanan dinas, persuratan dan kearsipan Kementerian.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 88, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian;
b. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi persuratan dan kearsipan;
c. pelaksanaan koordinasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan pimpinan; dan
d. pelaksanaan koordinasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

Pasal 90

(1) Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
b. Subbagian Persuratan dan Kearsipan; dan
c. Unit Tata Usaha Pimpinan.
(2) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Subbagian Tata Usaha Biro;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.

Pasal 91

(1) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan perjalanan dinas Kementerian.
(2) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan kearsipan Kementerian.
(3) Unit Tata Usaha Pimpinan terdiri dari :
a. Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Menteri Perdagangan;

c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal; dan
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Staf Ahli dan Staf Khusus.
(4) Unit Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan unit yang dilayani dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata Usaha.

Pasal 92

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, pemeliharaan dan pengamanan Kementerian.

Pasal 93

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditioner (AC), instalasi listrik, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran, genset, diesel, serta pengurusan administrasi langganan daya dan jasa Kementerian;
b. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan kebersihan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dinas, alat pengolah data, telepon, sarana kerja, penataan halaman/taman, dan pengelolaan ruang/tempat rapat/pertemuan/upacara; dan
c. pelaksanaan koordinasi urusan pengamanan Kementerian.

Pasal 94

Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Pemeliharaan; dan
c. Subbagian Keamanan.

Pasal 95

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditioner (AC), instalasi listrik, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran, genset, diesel, serta pengurusan administrasi langganan daya dan jasa Kementerian.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan kebersihan Barang Milik Negara (BMN) berupa Kendaraan Dinas, alat pengolah data, telepon, sarana kerja, penataan halaman/taman, dan pengelolaan ruang/tempat rapat/ pertemuan/ upacara.
(3) Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan di lingkungan Kementerian.

Pasal 96

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan evaluasi kebutuhan, penentuan standar sarana dan prasarana, koordinasi manajemen database aset Barang Milik Negara Kementerian, termasuk penentuan standar pelaksanaan manajemen dan utilitas aset negara, pelayanan kesehatan pegawai Kementerian serta pengelolaan dan penataan aset Sekretariat Jenderal.

Pasal 97

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi analisis, perencanaan, evaluasi dan penganggaran kebutuhan terkait sarana dan prasarana Kementerian;
b. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi manajemen database aset Barang Milik Negara, standar pelaksanaan manajemen dan utilitas aset negara, termasuk pengelolaan data sarana prasarana Kementerian serta pengelolaan dan penataan aset Sekretariat Jenderal; dan
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.

Pasal 98

Bagian Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan;
b. Subbagian Pengelolaan dan Penataan Aset; dan
c. Subbagian Pelayanan Kesehatan.

Pasal 99

(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan mempunyai tugas melakukan urusan analisis, perencanaan, evaluasi dan penganggaran kebutuhan terkait sarana dan prasarana serta perumusan standar yang terkait dengan pengelolaan sarana dan prasarana Kementerian.
(2) Subbagian Pengelolaan dan Penataan Aset mempunyai tugas melakukan urusan manajemen database aset Barang Milik Negara, standar pelaksanaan manajemen dan utilitas aset negara, termasuk pengelolaan data sarana prasarana Kementerian serta pengelolaan, penataan dan pemanfaatan aset Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.

Pasal 100

Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan

penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa Kementerian.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Layanan Pengadaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan untuk proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian;
b. penyiapan bahan untuk penyusunan pedoman dan kebijakan pengadaan barang/jasa Kementerian; dan
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan Kementerian.

Pasal 102

Bagian Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan I;
b. Subbagian Pelaksanaan II; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Pelaporan.

Pasal 103

(1) Subbagian Pelaksanaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman dan kebijakan, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Inspektorat Jenderal, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, serta kelompok kerja lainnya yang menangani proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Pelaksanaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan penyusunan pedoman dan kebijakan, proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat

Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, dan Sekretariat Jenderal, serta kelompok kerja lainnya yang menangani proses administrasi dan pelelangan/seleksi umum pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan evaluasi serta pelaporan layanan pengadaan Kementerian.

Pasal 104

Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi, hubungan antar lembaga pemerintah dan non pemerintah, pelayanan informasi publik dan perpustakaan.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pelaksanaan strategi komunikasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan hubungan antar lembaga;
c. koordinasi dan pelaksanaan layanan informasi publik dan perpustakaan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.

Pasal 106

Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Strategi Komunikasi;
b. Bagian Hubungan Antar Lembaga; dan

c. Bagian Layanan Informasi Publik dan Perpustakaan.

Pasal 107

Bagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan media massa, monitoring dan analisis berita, pendapat umum, sosial media dan publikasi dan dokumentasi.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberitaan dan hubungan media massa;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan monitoring dan analisis berita serta pendapat umum;
dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan sosial media, publikasi, dan dokumentasi.

Pasal 109

Bagian Strategi Komunikasi terdiri atas:
a. Subbagian Media Massa;
b. Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan
c. Subbagian Multimedia.

Pasal 110

(1) Subbagian Media Massa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pemberitaan dan hubungan media massa.
(2) Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan monitoring dan analisis berita serta pendapat umum.
(3) Subbagian Multimedia mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan koordinasi dan

pelaksanaan urusan sosial media, publikasi, dan dokumentasi.

Pasal 111

Bagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara dan pemerintah, lembaga non pemerintah serta tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.

Pasal 112

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan Lembaga Negara dan Pemerintah;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan Lembaga Non Pemerintah;
dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hubungan Masyarakat.

Pasal 113

Bagian Hubungan Antar Lembaga terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintah;
b. Subbagian Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah;
dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 114

(1) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga negara dan pemerintah

serta komunikasi pimpinan.
(2) Subbagian Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan kerja sama dengan lembaga non pemerintah.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program, rencana kegiatan dan anggaran, serta evaluasi, pelaporan, dan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat menyurat, urusan rumah tangga dan perlengkapan Biro Hubungan Masyarakat.

Pasal 115

Bagian Layanan Informasi Publik dan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik dan perpustakaan.

Pasal 116

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Bagian Layanan Informasi Publik dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik; dan
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan perpustakaan.

Pasal 117

Bagian Layanan Informasi Publik dan Perpustakaan terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Informasi Publik; dan
b. Subbagian Perpustakaan.

Pasal 118

(1) Subbagian Layanan Informasi Publik mempunyai tugas

melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan pelayanan informasi publik.
(2) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan perpustakaan.

Pasal 119

Biro Advokasi Perdagangan mempunyai tugas memberikan advokasi berupa penelaahan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan serta tindakan hukum lain dalam penyusunan perjanjian dan kebijakan terkait perdagangan internasional serta sengketa perdagangan internasional.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Biro Advokasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian advokasi dalam rangka negosiasi dan perumusan perjanjian perdagangan Internasional;
b. pemberian advokasi dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional dan sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan;
c. pemberian advokasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan perdagangan dalam dan luar negeri yang terkait perjanjian perdagangan Internasional;
d. pemberian advokasi dalam pemantauan dan pelaksanaan evaluasi kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra dengan komitmen perjanjian perdagangan Internasional; dan
e. pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan ketatausahaan Biro.

Pasal 121

Biro Advokasi Perdagangan terdiri atas:
a. Bagian Advokasi Perjanjian Perdagangan; dan
b. Bagian Advokasi Sengketa Perdagangan.

Pasal 122

Bagian Advokasi Perjanjian Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan pemberian advokasi yang meliputi penelaahan hukum, konsultasi hukum dan pendampingan serta tindakan hukum lain dalam rangka negosiasi dan perumusan perjanjian terkait perdagangan internasional.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Advokasi Perjanjian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemberian advokasi dalam negosiasi dan perumusan perjanjian perdagangan barang; dan
b. penyiapan pemberian advokasi dalam negosiasi dan perumusan perjanjian perdagangan jasa dan investasi.

Pasal 124

Bagian Advokasi Perjanjian Perdagangan terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Perjanjian Perdagangan Barang;
dan
b. Subbagian Advokasi Perjanjian Perdagangan Jasa dan Investasi.

Pasal 125

(1) Subbagian Advokasi Perjanjian Perdagangan Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan tindakan hukum lainnya dalam negosiasi dan perumusan perjanjian perdagangan barang.
(2) Subbagian Advokasi Perjanjian Perdagangan Jasa dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan

bahan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan tindakan hukum lainnya dalam negosiasi dan perumusan perjanjian perdagangan jasa dan investasi.

Pasal 126

Bagian Advokasi Sengketa Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan pemberian advokasi yang meliputi penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka penanganan sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan, serta sengketa perjanjian perdagangan internasional, dan pelaksanaan dokumentasi perdagangan internasional serta pelaksanaan tata usaha Biro dan sekretariat ex-officio dari Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Advokasi Sengketa Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pemberian advokasi dalam rangka sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan;
b. penyiapan pemberian advokasi dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional;
c. penyiapan pemberian advokasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan perdagangan dalam dan luar negeri serta kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra terkait perjanjian perdagangan internasional dan pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro serta sekretariat ex-officio dari Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA.

Pasal 128

Bagian Advokasi Sengketa Perdagangan terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Sengketa Tindakan Antidumping, Imbalan dan Pengamanan Perdagangan;
b. Subbagian Advokasi Sengketa Perjanjian Perdagangan Internasional; dan
c. Subbagian Implementasi dan Tata Usaha Biro.

Pasal 129

(1) Subbagian Advokasi Sengketa Tindakan Antidumping, Imbalan, dan Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan tindakan hukum lainnya dalam rangka sengketa terkait pengenaan tindakan antidumping, imbalan, dan pengamanan perdagangan.
(2) Subbagian Advokasi Sengketa Perjanjian Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka penanganan sengketa perjanjian perdagangan internasional.
(3) Subbagian Implementasi dan Tata Usaha Biro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan hukum, konsultasi hukum, pendampingan dan tindakan hukum lainnya dalam perumusan implementasi kebijakan dan kesesuaian kebijakan perdagangan negara mitra yang terkait perjanjian perdagangan internasional, dan pelaksanaan dokumentasi perjanjian perdagangan internasional dan tata usaha Biro serta sekretariat ex-officio dari Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA.

Pasal 130

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 131

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam

negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi perdagangan, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku dan usaha distribusi, penciptaan dan pembinaan iklim usaha, pengembangan sarana distribusi, perdagangan antar pulau dan perbatasan, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan akses pasar usaha mikro, kecil, dan menengah perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 133

Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi;
c. Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik;
d. Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan
e. Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri.

Pasal 134

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang perdagangan dalam negeri;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal;
c. penyusunan telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian,

organisasi, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.

Pasal 136

Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 137

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program, serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang perdagangan dalam negeri.

Pasal 138

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri;
b. penyiapan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan urusan administrasi kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.

Pasal 139

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:

a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 140

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program, serta reviu program di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, reviu, serta revisi rencana anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program, serta penyiapan bahan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 141

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran dan administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan, gaji pegawai, dan tata usaha keuangan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan akuntansi Direktorat Jenderal; dan
c. pelaksanaan urusan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal.

Pasal 143

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji;

b. Subbagian Akuntansi; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.

Pasal 144

(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan, gaji pegawai, dan tata usaha keuangan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan barang milik negara Direktorat Jenderal.

Pasal 145

Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam negeri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi serta pelaporan di bidang perdagangan dalam negeri; dan
c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan dalam negeri.

Pasal 147

Bagian Hukum dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.

Pasal 148

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan dalam negeri.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang penguatan dan pengembangan, serta penciptaan iklim usaha perdagangan dalam negeri.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan dalam negeri.

Pasal 149

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; dan
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi.

Pasal 151

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 152

(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, pengembangan, kesejahteraan, disiplin pegawai serta organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 153

Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan usaha perdagangan dan pelaku distribusi.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi

langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan;
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung, distribusi tidak langsung, jasa perdagangan, perdagangan melalui sistem elektronik, dan informasi perusahaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 155

Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi terdiri atas:
a. Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba;
b. Subdirektorat Distribusi Tidak Langsung;
c. Subdirektorat Jasa Perdagangan Distribusi dan Bisnis;
d. Subdirektorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
e. Subdirektorat Informasi Perusahaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 156

Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung dan waralaba.

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang distribusi langsung dan waralaba;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi langsung dan waralaba;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi langsung dan waralaba;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi langsung dan waralaba;
dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi langsung dan waralaba.

Pasal 158

Subdirektorat Distribusi Langsung dan Waralaba terdiri atas:
a. Seksi Sistem dan Pengawasan Distribusi Langsung dan Waralaba; dan
b. Seksi Pelaku Distribusi Langsung dan Waralaba.

Pasal 159

(1) Seksi Sistem dan Pengawasan Distribusi Langsung dan Waralaba mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan pengawasan distribusi langsung dan waralaba.
(2) Seksi Pelaku Distribusi Langsung dan Waralaba mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaku distribusi langsung dan waralaba.

Pasal 160

Subdirektorat Distribusi Tidak Langsung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi tidak langsung.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Subdirektorat Distribusi Tidak Langsung menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang distribusi tidak langsung;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang distribusi tidak langsung;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi tidak langsung;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang distribusi tidak langsung; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang distribusi tidak langsung.

Pasal 162

Subdirektorat Distribusi Tidak Langsung terdiri atas:
a. Seksi Sistem dan Pengawasan Distribusi Tidak Langsung; dan
b. Seksi Pelaku Distribusi Tidak Langsung.

Pasal 163

(1) Seksi Sistem dan Pengawasan Distribusi Tidak Langsung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan

pengawasan distribusi tidak langsung.
(2) Seksi Pelaku Distribusi Tidak Langsung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaku usaha distribusi tidak langsung.

Pasal 164

Subdirektorat Jasa Perdagangan Distribusi dan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis.
Pasal165 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Subdirektorat Jasa Perdagangan Distribusi dan Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa perdagangan distribusi dan bisnis.

Pasal 166

Subdirektorat Jasa Perdagangan Distribusi dan Bisnis terdiri atas:

a. Seksi Sistem dan Pengawasan Jasa Perdagangan, Distribusi, dan Bisnis; dan
b. Seksi Pelaku Jasa Perdagangan, Distribusi, dan Bisnis.

Pasal 167

(1) Seksi Sistem dan Pengawasan Jasa Perdagangan, Distribusi, dan Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan pengawasan jasa perdagangan, distribusi, dan bisnis.
(2) Seksi Pelaku Jasa Perdagangan, Distribusi, dan Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaku jasa perdagangan, distribusi, dan bisnis.

Pasal 168

Subdirektorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Subdirektorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang

perdagangan melalui sistem elektronik;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perdagangan melalui sistem elektronik;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perdagangan melalui sistem elektronik; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasal 170

Subdirektorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terdiri atas:
a. Seksi Sistem dan Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan
b. Seksi Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasal 171

(1) Seksi Sistem dan Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.
(2) Seksi Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik.

Pasal 172

Subdirektorat Informasi Perusahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi perusahaan.

Pasal 173

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Informasi Perusahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi perdagangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi perdagangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi perdagangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi perdagangan;
dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi perdagangan.

Pasal 174

Subdirektorat Informasi Perusahaan terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan dan Pendaftaran Perusahaan; dan
b. Seksi Analisa Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.

Pasal 175

(1) Seksi Kelembagaan dan Pendaftaran Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan pendaftaran perusahaan.
(2) Seksi Analisa Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa laporan keuangan tahunan perusahaan.

Pasal 176

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 177

Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana distribusi dan logistik.

Pasal 178

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan

perdagangan antar pulau;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana distribusi, pengelolaan sarana distribusi, kerja sama logistik, perdagangan antar pulau dan perbatasan, serta pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 179

Direktorat Sarana Distribusi dan Logistik terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi;
b. Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi;
c. Subdirektorat Kerja Sama Logistik;
d. Subdirektorat Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan;
e. Subdirektorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Perdagangan Antar Pulau; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 180

Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta

evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana distribusi.

Pasal 181

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sarana distribusi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan sarana distribusi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sarana distribusi; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sarana distribusi.

Pasal 182

Subdirektorat Pengembangan Sarana Distribusi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Pasar Rakyat; dan
b. Seksi Pengembangan Pusat Distribusi dan Pergudangan.

Pasal 183

(1) Seksi Pengembangan Pasar Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar rakyat.
(2) Seksi Pengembangan Pusat Distribusi dan Pergudangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta

evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pusat distribusi dan pergudangan.

Pasal 184

Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana distribusi.

Pasal 185

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sarana distribusi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sarana distribusi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan sarana distribusi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan sarana distribusi; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sarana distribusi.

Pasal 186

Subdirektorat Pengelolaan Sarana Distribusi terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan dan Aktivasi Pasar Rakyat; dan
b. Seksi Optimalisasi Pusat Distribusi dan Pergudangan.

Pasal 187

(1) Seksi Pemberdayaan dan Aktivasi Pasar Rakyat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan,

penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan dan aktivasi pasar rakyat.
(2) Seksi Optimalisasi Pusat Distribusi dan Pergudangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang optimalisasi pusat distribusi dan pergudangan.

Pasal 188

Subdirektorat Kerja Sama Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama logistik.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Kerja Sama Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama logistik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama logistik;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama logistik;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama logistik; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama logistik.

Pasal 190

Subdirektorat Kerja Sama Logistik terdiri atas:
a. Seksi Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik; dan

b. Seksi Informasi Logistik.

Pasal 191

(1) Seksi Pelaku dan Penyedia Jasa Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelaku dan penyedia jasa logistik.
(2) Seksi Informasi Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi logistik.

Pasal 192

Subdirektorat Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan

teknis dan supervisi di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan antar pulau dan perbatasan.

Pasal 194

Subdirektorat Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan terdiri atas:
a. Seksi Perdagangan Antar Pulau; dan
b. Seksi Perdagangan Perbatasan.

Pasal 195

(1) Seksi Perdagangan Antar Pulau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan antar pulau.
(2) Seksi Perdagangan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan perbatasan.

Pasal 196

Subdirektorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Perdagangan Antar Pulau mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau.

Pasal 197

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 196, Subdirektorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Perdagangan Antar Pulau menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sarana distribusi dan perdagangan antar pulau.

Pasal 198

Subdirektorat Pengawasan Sarana Distribusi dan Perdagangan Antar Pulau terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Sarana Distribusi; dan
b. Seksi Pengawasan Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan.

Pasal 199

(1) Seksi Pengawasan Sarana Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sarana distribusi.
(2) Seksi Pengawasan Perdagangan Antar Pulau dan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan

perdagangan antar pulau dan perbatasan.

Pasal 200

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 201

Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok dan barang penting; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga

Direktorat.

Pasal 203

Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting terdiri atas:
a. Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian dan Peternakan;
b. Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri dan Perikanan Kelautan;
c. Subdirektorat Barang Penting;
d. Subdirektorat Informasi Pasar;
e. Subdirektorat Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 204

Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan.

Pasal 205

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian dan Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan;

d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok hasil pertanian dan peternakan.

Pasal 206

Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Pertanian dan Peternakan terdiri atas:
a. Seksi Hasil Pertanian; dan
b. Seksi Hasil Peternakan.

Pasal 207

(1) Seksi Hasil Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang hasil pertanian.
(2) Seksi Hasil Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang hasil peternakan.

Pasal 208

Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri dan Perikanan Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri dan Perikanan Kelautan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang kebutuhan pokok hasil industri dan perikanan kelautan.

Pasal 210

Subdirektorat Barang Kebutuhan Pokok Hasil Industri dan Perikanan Kelautan terdiri atas:
a. Seksi Hasil Industri; dan
b. Seksi Hasil Perikanan dan Kelautan.

Pasal 211

(1) Seksi Hasil Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang hasil industri.
(2) Seksi Hasil Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang

hasil perikanan dan kelautan.

Pasal 212

Subdirektorat Barang Penting mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang barang penting.

Pasal 213

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212, Subdirektorat Barang Penting menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang barang penting;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang barang penting;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang barang penting;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang penting; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang barang penting.

Pasal 214

Subdirektorat Barang Penting terdiri atas:
a. Seksi Hasil Industri; dan
b. Seksi Hasil Penunjang Pertanian dan Pertambangan.

Pasal 215

(1) Seksi Hasil Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang hasil industri.

(2) Seksi Hasil Penunjang Pertanian dan Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang hasil penunjang pertanian dan pertambangan.

Pasal 216

Subdirektorat Informasi Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi pasar.

Pasal 217

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Subdirektorat Informasi Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang informasi pasar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang informasi pasar;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang informasi pasar;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang informasi pasar; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi pasar.

Pasal 218

Subdirektorat Informasi Pasar terdiri atas:
a. Seksi Informasi Harga; dan
b. Seksi Informasi Stok.

Pasal 219

(1) Seksi Informasi Harga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi harga.
(2) Seksi Informasi Stok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang informasi stok.

Pasal 220

Subdirektorat Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Subdirektorat Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang barang kebutuhan pokok

dan barang penting; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Pasal 222

Subdirektorat Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok; dan
b. Seksi Pengawasan Barang Penting.

Pasal 223

(1) Seksi Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang kebutuhan pokok.
(2) Seksi Pengawasan Barang Penting mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang penting.

Pasal 224

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 225

Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.

Pasal 226

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan (MKMP), peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P2DN), dan promosi dan peningkatan akses pasar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha MKMP, P2DN, dan promosi dan peningkatan akses pasar;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha MKMP, P2DN, dan promosi dan peningkatan akses pasar;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha MKMP, P2DN, dan promosi dan peningkatan akses pasar;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk lokal, sarana dan iklim usaha MKMP, P2DN, dan promosi dan peningkatan akses pasar; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 227

Direktorat Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal;
b. Subdirektorat Sarana dan Iklim Usaha MKMP;
c. Subdirektorat Peningkatan P2DN;
d. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 228

Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk lokal.

Pasal 229

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan produk lokal;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan produk lokal;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan produk lokal; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk lokal.

Pasal 230

Subdirektorat Pengembangan Produk Lokal terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Potensi Produk; dan

b. Seksi Fasilitasi Penguatan Produk.

Pasal 231

(1) Seksi Peningkatan Potensi Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan potensi produk.
(2) Seksi Fasilitasi Penguatan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penguatan produk.

Pasal 232

Subdirektorat Sarana dan Iklim Usaha MKMP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan iklim usaha MKMP.

Pasal 233

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Sarana dan Iklim Usaha MKMP menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana dan iklim usaha MKMP;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan iklim usaha MKMP;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana dan iklim usaha MKMP;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan iklim usaha

MKMP; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan iklim usaha MKMP.

Pasal 234

Subdirektorat Sarana dan Iklim Usaha MKMP terdiri atas:
a. Seksi Sarana Usaha; dan
b. Seksi Iklim Usaha.

Pasal 235

(1) Seksi Sarana Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana usaha.
(2) Seksi Iklim Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang iklim usaha.

Pasal 236

Subdirektorat Peningkatan P2DN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 237

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Peningkatan P2DN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan P2DN;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan P2DN;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan P2DN;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan P2DN; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan P2DN.

Pasal 238

Subdirektorat Peningkatan P2DN terdiri atas:
a. Seksi Kerja Sama dan Aktivasi P3DN; dan
b. Seksi Produk Kreatif Lokal Unggulan Daerah Berbasis Budaya.

Pasal 239

(1) Seksi Kerja Sama dan Aktivasi P3DN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan aktivasi P3DN.
(2) Seksi Produk Kreatif Lokal Unggulan Daerah Berbasis Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang produk kreatif lokal unggulan daerah berbasis budaya.

Pasal 240

Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses pasar.

Pasal 241

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan akses pasar;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan akses pasar;
dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses pasar.

Pasal 242

Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar terdiri atas:
a. Seksi Promosi; dan
b. Seksi Kemitraan Pemasaran.

Pasal 243

(1) Seksi Promosi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi.
(2) Seksi Kemitraan Pemasaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kemitraan pemasaran.

Pasal 244

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 245

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 246

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 247

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 248

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pemberdayaan Konsumen;
c. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu;

d. Direktorat Metrologi;
e. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; dan
f. Direktorat Tertib Niaga.

Pasal 249

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaah hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, penyiapan bahan Kerja sama, serta pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
c. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dokumentasi, perlengkapan

dan rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 251

Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Hukum dan Kerja Sama;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 252

Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 253

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana dan program di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan anggaran di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan

pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 254

Bagian Program dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 255

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 256

Bagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan telaah hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan urusan administrasi kerja sama, pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Bagian Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaah hukum, penyusunaan rancangan peraturan perundang- undangan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan; dan
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 258

Bagian Hukum dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Kerja Sama; dan
c. Subbagian Informasi Publik.

Pasal 259

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan telaah

hukum dan penyusunaan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan.

Pasal 260

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi keuangan dan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akuntansi dan Barang Milik Negara; dan
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji.

Pasal 262

Bagian Keuangan terdiri atas:

a. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara; dan
b. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji.

Pasal 263

(1) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan dan gaji pegawai Direktorat Jenderal.

Pasal 264

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian serta penataan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan tata persuratan dan dokumentasi, kearsipan, perlengkapan, serta urusan rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 266

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 267

(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha kepegawaian,

manajemen kepegawaian, serta penataan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dan dokumentasi, kearsipan, pengadaan barang dan jasa, perlengkapan, serta urusan rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 268

Direktorat Pemberdayaan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan konsumen.

Pasal 269

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268, Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan, dan pembinaan jejaring perlindungan konsumen;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan, dan pembinaan jejaring perlindungan konsumen;
c. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan, dan pembinaan jejaring perlindungan konsumen;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen, pelayanan pengaduan konsumen, bimbingan konsumen dan pelaku usaha, fasilitasi kelembagaan, dan pembinaan jejaring perlindungan konsumen;
e. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 270

Direktorat Pemberdayaan Konsumen terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen;
b. Subdirektorat Pelayanan Pengaduan Konsumen;
c. Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha;
d. Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan;
e. Subdirektorat Jejaring Perlindungan Konsumen; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 271

Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa perlindungan konsumen.

Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa perlindungan konsumen;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria di bidang analisa perlindungan konsumen;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa perlindungan konsumen; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa perlindungan konsumen.

Pasal 273

Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Seksi Analisa Perlindungan Konsumen; dan
b. Seksi Evaluasi Perlindungan Konsumen.

Pasal 274

(1) Seksi Analisa Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa perlindungan konsumen.
(2) Seksi Evaluasi Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi perlindungan konsumen.

Pasal 275

Subdirektorat Pelayanan Pengaduan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan konsumen.

Pasal 276

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Pelayanan Pengaduan Konsumen mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan konsumen;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan konsumen;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan pengaduan konsumen;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pengaduan konsumen; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan konsumen.

Pasal 277

Subdirektorat Pelayanan Pengaduan Konsumen terdiri atas:
a. Seksi Konsultasi; dan
b. Seksi Penanganan Pengaduan.

Pasal 278

(1) Seksi Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan konsultasi dan informasi perlindungan konsumen.
(2) Seksi Penanganan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan pengaduan konsumen.

Pasal 279

Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha.

Pasal 280

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan konsumen dan pelaku usaha.

Pasal 281

Subdirektorat Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Konsumen; dan
b. Seksi Bimbingan Pelaku Usaha.

Pasal 282

(1) Seksi Bimbingan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan konsumen.

(2) Seksi Bimbingan Pelaku Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan pelaku usaha.

Pasal 283

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kelembagaan.

Pasal 284

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kelembagaan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi kelembagaan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi kelembagaan;
dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi kelembagaan.

Pasal 285

Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan terdiri atas:
a. Seksi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; dan
b. Seksi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Pasal 286

(1) Seksi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
(2) Seksi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang badan penyelesaian sengketa konsumen.

Pasal 287

Subdirektorat Jejaring Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan konsumen di dalam dan luar negeri.

Pasal 288

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Jejaring Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan konsumen di dalam dan luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan

konsumen di dalam dan luar negeri;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan konsumen di dalam dan luar negeri;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan jejaring perlindungan konsumen di dalam dan luar negeri; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jejaring perlindungan konsumen.

Pasal 289

Subdirektorat Jejaring Perlindungan Konsumen terdiri atas:
a. Seksi Jejaring Perlindungan Konsumen Dalam Negeri;
dan
b. Seksi Jejaring Perlindungan Konsumen Luar Negeri.

Pasal 290

(1) Seksi Jejaring Perlindungan Konsumen Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jejaring perlindungan konsumen dalam negeri.
(2) Seksi Jejaring Perlindungan Konsumen Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jejaring perlindungan konsumen luar negeri.

Pasal 291

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 292

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan pengendalian mutu.

Pasal 293

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang dan kelembagaan standardisasi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang dan kelembagaan standardisasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumusan dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang dan kelembagaan standardisasi;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumusan dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang dan kelembagaan standardisasi;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan

dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, pembinaan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang dan kelembagaan standardisasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 294

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu terdiri atas:
a. Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar;
b. Subdirektorat Bimbingan dan Sarana Mutu;
c. Subdirektorat Verifikasi Mutu;
d. Subdirektorat Bimbingan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
e. Subdirektorat Kelembagaan Standardisasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 295

Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan dan penerapan standar.

Pasal 296

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295, Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan dan penerapan standar;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perumusan dan penerapan standar;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan

teknis dan supervisi di bidang perumusan dan penerapan standar; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan dan penerapan standar.

Pasal 297

Subdirektorat Perumusan dan Penerapan Standar terdiri atas:
a. Seksi Perumusan Standar; dan
b. Seksi Penerapan Standar.

Pasal 298

(1) Seksi Perumusan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan standar.
(2) Seksi Penerapan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan standar.

Pasal 299

Subdirektorat Bimbingan dan Sarana Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan dan sarana mutu.

Pasal 300

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Bimbingan dan Sarana Mutu menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bimbingan dan sarana mutu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan sarana mutu;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan sarana mutu;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan dan sarana mutu; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan dan sarana mutu.

Pasal 301

Subdirektorat Bimbingan dan Sarana Mutu terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Mutu; dan
b. Seksi Sarana Mutu.

Pasal 302

(1) Seksi Bimbingan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan mutu.
(2) Seksi Sarana Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana mutu.

Pasal 303

Subdirektorat Verifikasi Mutu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi mutu produk.

Pasal 304

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Subdirektorat Verifikasi Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri, barang ekspor, dan barang impor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri, barang ekspor, dan barang impor;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri, barang ekspor, dan barang impor;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri, barang ekspor, barang impor; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi mutu produk.

Pasal 305

Subdirektorat Verifikasi Mutu terdiri atas:
a. Seksi Verifikasi Mutu Produk Dalam Negeri dan Barang Ekspor; dan
b. Seksi Verifikasi dan Pengendalian Mutu Barang Impor.

Pasal 306

(1) Seksi Verifikasi Mutu Produk Dalam Negeri dan Barang Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi mutu produk dalam negeri dan barang ekspor.
(2) Seksi Verifikasi dan Pengendalian Mutu Barang Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian

bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi dan pengendalian mutu barang impor.

Pasal 307

Subdirektorat Bimbingan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang.

Pasal 308

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Bimbingan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.

Pasal 309

Subdirektorat Bimbingan dan Evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan; dan

b. Seksi Evaluasi.

Pasal 310

(1) Seksi Bimbingan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.
(2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang.

Pasal 311

Subdirektorat Kelembagaan Standardisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan standardisasi.

Pasal 312

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Kelembagaan Standardisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan standardisasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan standardisasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan standardisasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan standardisasi; dan

e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan standardisasi.

Pasal 313

Subdirektorat Kelembagaan Standardisasi terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan Standardisasi Nasional; dan
b. Seksi Kelembagaan Standardisasi Internasional.

Pasal 314

(1) Seksi Kelembagaan Standardisasi Nasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi pelaporan di bidang kelembagaan standardisasi nasional.
(2) Seksi Kelembagaan Standardisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan standardisasi internasional.

Pasal 315

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 316

Direktorat Metrologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan

kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi legal.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Direktorat Metrologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional Kemetrologian;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan t eknis dan supervisi di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, Alat Ukur, Takar, Timbang dan

Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran, penilaian dan evaluasi jabatan Fungsional Kemetrologian, serta penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 318

Direktorat Metrologi terdiri atas:
a. Subdirektorat Analisa Kemetrologian;
b. Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian Kemetrologian;
c. Subdirektorat Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan Standar Ukuran;
d. Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian;
e. Subdirektorat Penegakan Hukum dan Bimbingan Operasional Kemetrologian; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 319

Subdirektorat Analisa Kemetrologian mempunyai tugas menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kemetrologian.

Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Analisa Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa kemetrologian;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kemetrologian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kemetrologian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa kemetrologian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kemetrologian.

Pasal 321

Subdirektorat Analisa Kemetrologian terdiri atas:
a. Seksi Piranti Keras; dan
b. Seksi Piranti Lunak.

Pasal 322

(1) Seksi Piranti Keras mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan analisa kemetrologian di bidang piranti keras.
(2) Seksi Piranti Lunak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan analisa kemetrologian di bidang piranti lunak.

Pasal 323

Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penilaian kemetrologian.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan penilaian kemetrologian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan penilaian kemetrologian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan dan penilaian kemetrologian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan dan penilaian kemetrologian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan dan penilaian kemetrologian.

Pasal 325

Subdirektorat Kelembagaan dan Penilaian Kemetrologian terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan; dan
b. Seksi Penilaian.

Pasal 326

(1) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan kemetrologian.
(2) Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian kelembagaan kemetrologian.

Pasal 327

Subdirektorat UTTP dan Standar Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan standar ukuran.

Pasal 328

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Subdirektorat UTTP dan Standar Ukuran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang UTTP dan standar ukuran;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang UTTP dan standar ukuran;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang UTTP dan standar ukuran;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang UTTP dan standar ukuran;
dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang UTTP dan standar ukuran.

Pasal 329

Subdirektorat UTTP dan Standar Ukuran terdiri atas:
a. Seksi Besaran Massa, Listrik, Tekanan dan Suhu; dan
b. Seksi Besaran Arus, Panjang dan Volume.

Pasal 330

(1) Seksi Besaran Massa, Listrik, Tekanan dan Suhu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang alat ukur dan standar ukuran untuk besaran massa, listrik, tekanan dan suhu.

(2) Seksi Besaran Arus, Panjang dan Volume mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang alat ukur dan standar ukuran untuk besaran arus, panjang dan volume.

Pasal 331

Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian.

Pasal 332

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penilaian dan evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian.

Pasal 333

Subdirektorat Penilaian dan Evaluasi Jabatan Fungsional Kemetrologian terdiri atas:
a. Seksi Pengamat Tera dan Pengawas Kemetrologian; dan
b. Seksi Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian.

Pasal 334

(1) Seksi Pengamat Tera dan Pengawas Kemetrologian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengamat tera dan pengawas kemetrologian.
(2) Seksi Penera dan Pranata Laboratorium Kemetrologian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penera dan pranata laboratorium.

Pasal 335

Subdirektorat Penegakan Hukum dan Bimbingan Operasional Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian.

Pasal 336

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Subdirektorat Penegakan Hukum dan Bimbingan Operasional Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian.

Pasal 337

Subdirektorat Penegakan Hukum dan Bimbingan Operasional Kemetrologian terdiri atas:
a. Seksi Penegakan Hukum Kemetrologian; dan
b. Seksi Bimbingan Operasional Kemetrologian.

Pasal 338

(1) Seksi Penegakan Hukum Kemetrologian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum kemetrologian.
(2) Seksi Bimbingan Operasional Kemetrologian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan operasional kemetrologian.

Pasal 339

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 340

Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang beredar dan jasa.

Pasal 341

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), serta penegakan hukum perlindungan konsumen;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan penegakan hukum perlindungan konsumen;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia

dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), serta penegakan hukum perlindungan konsumen;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), serta penegakan hukum perlindungan konsumen;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), serta penegakan hukum perlindungan konsumen; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 342

Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika;
b. Subdirektorat Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka;
c. Subdirektorat Pengawasan Jasa;
d. Subdirektorat Analisa Kasus Perlindungan Konsumen dan Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK);
e. Subdirektorat Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 343

Subdirektorat Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk Logam, Mesin dan Elektronika.

Pasal 344

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika.

Pasal 345

Subdirektorat Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Produk Logam dan Mesin; dan
b. Seksi Pengawasan Produk Elektronika.

Pasal 346

(1) Seksi Pengawasan Produk Logam dan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta

evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk logam dan mesin.
(2) Seksi Pengawasan Produk Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk elektronika.

Pasal 347

Subdirektorat Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka.

Pasal 348

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknis pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka.

Pasal 349

Subdirektorat Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka terdiri atas:

a. Seksi Pengawasan Produk Hasil Pertanian; dan
b. Seksi Pengawasan Produk Hasil Kimia dan Aneka.

Pasal 350

(1) Seksi Pengawasan Produk Hasil Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk hasil pertanian.
(2) Seksi Pengawasan Produk Hasil Kimia dan Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk hasil kimia dan aneka.

Pasal 351

Subdirektorat Pengawasan Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan jasa terkait perlindungan konsumen.

Pasal 352

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Pengawasan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan jasa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan jasa;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan jasa;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang pengawasan jasa; dan

e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan jasa.

Pasal 353

Subdirektorat Pengawasan Jasa terdiri atas:
a. Seksi Jasa Distribusi; dan
b. Seksi Jasa Bisnis.

Pasal 354

(1) Seksi Jasa Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan jasa distribusi terkait perlindungan konsumen;
(2) Seksi Jasa Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan jasa bisnis terkait perlindungan konsumen.

Pasal 355

Subdirektorat Analisa Kasus Perlindungan Konsumen dan Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa perlindungan konsumen, dan bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK).

Pasal 356

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Analisa Kasus Perlindungan Konsumen dan Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa kasus perlindungan konsumen dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK);
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kasus perlindungan konsumen dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK);
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kasus perlindungan konsumen serta bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK);
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kasus perlindungan konsumen dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK); dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan laporan di bidang analisa kasus perlindungan konsumen dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK).

Pasal 357

Subdirektorat Analisa Kasus Perlindungan Konsumen dan Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) terdiri atas:
a. Seksi Analisa Kasus Perlindungan Konsumen; dan

b. Seksi Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK).

Pasal 358

(1) Seksi Analisa Kasus Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan analisa kasus perlindungan konsumen.
(2) Seksi Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK).

Pasal 359

Subdirektorat Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, penyiapan pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen.

Pasal 360

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Subdirektorat Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum perlindungan konsumen.

Pasal 361

Subdirektorat Penegakan Hukum dan Perlindungan konsumen terdiri atas:
a. Seksi Penegakan Hukum Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika dan Jasa Distribusi; dan
b. Seksi Penegakan Hukum Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka dan Jasa Bisnis.

Pasal 362

(1) Seksi Penegakan Hukum Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika dan Jasa Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum pengawasan produk logam, mesin dan elektronika dan jasa distribusi.
(2) Seksi Penegakan Hukum Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka dan Jasa Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum produk hasil pertanian, kimia dan aneka dan jasa bisnis.

Pasal 363

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 364

Direktorat Tertib Niaga mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang tertib niaga.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Direktorat Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdagangan, bimbingan operasional Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) analisa kasus perdagangan, bimbingan operasional Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar

negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang bidang pengawasan dan pendaftaran barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdagangan, bimbingan operasional Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bidang pengawasan dan pendaftaran barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdagangan, bimbingan operasional Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan pendaftaran barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdagangan, bimbingan operasional Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan di

bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi barang pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiatan perdagangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 366

Direktorat Tertib Niaga terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup);
b. Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan);
c. Subdirektorat Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, dan Perdagangan Lainnya;
d. Subdirektorat Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok dan Penting dan Barang yang Diatur; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 367

Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).

Pasal 368

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang

K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup);
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup);
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup);
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).

Pasal 369

Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); dan
b. Seksi Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).

Pasal 370

(1) Seksi Pengawasan Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan barang

K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).
(2) Seksi Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).

Pasal 371

Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS- DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan).

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan) menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan);
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan);

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan);
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan); dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kasus perdagangan dan bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan).

Pasal 373

Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS- DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan) terdiri atas:
a. Seksi Analisa Kasus Perdagangan; dan
b. Seksi Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan).

Pasal 374

(1) Seksi Analisa Kasus Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kasus perdagangan.
(2) Seksi Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta

evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan).

Pasal 375

Subdirektorat Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, dan Perdagangan Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, dan Perdagangan Lainnya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya.

Pasal 377

Subdirektorat Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, dan Perdagangan Lainnya terdiri atas:
a. Seksi Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Lainnya; dan
b. Seksi Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 378

(1) Seksi Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri dan Perdagangan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri dan perdagangan lainnya.
(2) Seksi Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan luar negeri.

Pasal 379

Subdirektorat Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok dan Penting dan Barang yang diatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Penegakan Hukum Distribusi

Barang Pokok dan Penting dan Barang yang diatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur,dan kriteria di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting dan barang yang diatur.

Pasal 381

Subdirektorat Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok dan Penting dan Barang yang Diatur terdiri atas:
a. Seksi Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok dan Penting; dan
b. Seksi Penegakan Hukum Distribusi Barang yang Diatur.

Pasal 382

(1) Seksi Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok dan Penting mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting.
(2) Seksi Penegakan Hukum Distribusi Barang yang Diatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang

penegakan hukum distribusi barang yang diatur, termasuk barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).

Pasal 383

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 384

(1) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 385

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang non migas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor, serta pengamanan perdagangan.

Pasal 386

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah

dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pengamanan perdagangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pengamanan perdagangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor produk pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri, pertambangan yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian dan fasilitasi impor, serta pengamanan perdagangan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.

Pasal 387

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan;
c. Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan;
d. Direktorat Impor;
e. Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor; dan
f. Direktorat Pengamanan Perdagangan.

Pasal 388

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 389

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program, serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, monitoring supervisi kebijakan, evaluasi kinerja, dan penyusunan laporan, serta penyajian data informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan tata kelola administrasi keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen risiko pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal;
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dan dokumentasi pada Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 390

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;

c. Bagian Hukum dan Pelaporan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 391

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan program, serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 392

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. penyiapan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

Pasal 393

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 394

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program, serta reviu program di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan, reviu,

serta revisi rencana anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program, serta penyiapan bahan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 395

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan anggaran dan administrasi keuangan, serta penyusunan laporan keuangan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 396

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan, gaji pegawai, tata usaha keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan akuntansi Direktorat Jenderal;
c. pelaksanaan urusan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

Pasal 397

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 398

(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan, gaji pegawai, tata usaha keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal.

(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal.

Pasal 399

Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan luar negeri.

Pasal 400

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri;
b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan luar negeri;
c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri;
dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

Pasal 401

Bagian Hukum dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.

Pasal 402

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum dan

penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang perdagangan luar negeri.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.

Pasal 403

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan, dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 404

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi;
b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan, dan dokumentasi; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

Pasal 405

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 406

(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi, pengembangan,

kesejahteraan, disiplin pegawai, organisasi, dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, tata persuratan, kearsipan dan dokumentasi, serta rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 407

Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk pertanian dan kehutanan yang bernilai tambah.

Pasal 408

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;

d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan ekspor tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, tanaman bahan penyegar, rempah-rempah, dan kehutanan yang bernilai tambah;
dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 409

Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan, dan Peternakan;
b. Subdirektorat Perkebunan;
c. Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar dan Rempah- rempah;
d. Subdirektorat Kehutanan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 410

Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan, dan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah.

Pasal 411

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan, dan Peternakan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah.

Pasal 412

Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan, dan Peternakan terdiri atas:
a. Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura; dan
b. Seksi Perikanan dan Peternakan.

Pasal 413

(1) Seksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan dan hortikultura yang bernilai tambah.
(2) Seksi Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,

prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk perikanan dan peternakan yang bernilai tambah.

Pasal 414

Subdirektorat Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk perkebunan yang bernilai tambah.

Pasal 415

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah.

Pasal 416

Subdirektorat Perkebunan terdiri atas:
a. Seksi Tanaman Tahunan; dan

b. Seksi Tanaman Semusim.

Pasal 417

(1) Seksi Tanaman Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman tahunan yang bernilai tambah.
(2) Seksi Tanaman Semusim mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman semusim yang bernilai tambah.

Pasal 418

Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar dan Rempah-rempah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah.

Pasal 419

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418, Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar dan Rempah-rempah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk tanaman bahan penyegar dan rempah-rempah yang bernilai tambah.

Pasal 420

Subdirektorat Tanaman Bahan Penyegar dan Rempah-rempah terdiri atas:
a. Seksi Tanaman Bahan Penyegar; dan
b. Seksi Rempah-rempah.

Pasal 421

(1) Seksi Tanaman Bahan Penyegar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman bahan penyegar yang bernilai tambah.
(2) Seksi Rempah-rempah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk rempah-rempah yang bernilai tambah.

Pasal 422

Subdirektorat Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan

pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah.

Pasal 423

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk kehutanan yang bernilai tambah.

Pasal 424

Subdirektorat Kehutanan terdiri atas:
a. Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu; dan
b. Seksi Hasil Hutan Bukan Kayu.

Pasal 425

(1) Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk hasil kayu dan produk kayu yang bernilai tambah.
(2) Seksi Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan ekspor produk hasil hutan bukan kayu yang bernilai tambah.

Pasal 426

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 427

Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;

e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 429

Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Produk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan Aneka;
b. Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika;
c. Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia;
d. Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 430

Subdirektorat Produk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk industri tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah.

Pasal 431

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Produk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah.

Pasal 432

Subdirektorat Produk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan Aneka terdiri atas:
a. Seksi Tekstil dan Produk Tekstil; dan
b. Seksi Produk Aneka.

Pasal 433

(1) Seksi Tekstil dan Produk Tekstil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil yang bernilai tambah.
(2) Seksi Produk Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk aneka yang bernilai tambah.

Pasal 434

Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor

produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah.

Pasal 435

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah.

Pasal 436

Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas:
a. Seksi Produk Logam dan Mesin; dan
b. Seksi Produk Alat Transportasi dan Elektronika.

Pasal 437

(1) Seksi Produk Logam dan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk logam, timah, skrap logam, mesin, dan perkakas yang bernilai tambah.

(2) Seksi Produk Alat Transportasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk alat angkut transportasi, otomotif, dan elektronika yang bernilai tambah.

Pasal 438

Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk industri agro dan kimia yang bernilai tambah.

Pasal 439

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk industri agro dan kimia yang bernilai tambah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri agro dan kimia yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk industri agro dan kimia yang bernilai tambah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk industri agro dan kimia yang bernilai tambah; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk industri agro dan kimia yang bernilai tambah.

Pasal 440

Subdirektorat Produk Industri Agro dan Kimia terdiri atas:
a. Seksi Produk Industri Agro; dan

b. Seksi Produk Kimia.

Pasal 441

(1) Seksi Produk Industri Agro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor bahan bakar lainnya (biofuel), barang dari karet, produk ban, dan barang dari kertas yang bernilai tambah.
(2) Seksi Produk Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk bahan kimia organik dan anorganik, pupuk, plastik, dan produk kimia non farmasi yang bernilai tambah.

Pasal 442

Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah;

d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah.

Pasal 444

Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan terdiri atas:
a. Seksi Produk Migas; dan
b. Seksi Produk Pertambangan.

Pasal 445

(1) Seksi Produk Migas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk minyak dan gas bumi yang benilai tambah.
(2) Seksi Produk Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk mineral logam dan non logam dan batubara yang benilai tambah.

Pasal 446

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 447

Direktorat Impor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang impor.

Pasal 448

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Direktorat Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pengelolaan impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
d. pemberian pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi kebijakan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang impor barang modal, barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, barang aneka industri dan bahan baku industri, barang konsumsi, serta barang kimia, tambang dan limbah; dan

f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 449

Direktorat Impor terdiri atas:
a. Subdirektorat Barang Modal;
b. Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan;
c. Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri;
d. Subdirektorat Barang Konsumsi;
e. Subdirektorat Barang Kimia Berbahaya, Tambang, dan Limbah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 450

Subdirektorat Barang Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang modal.

Pasal 451

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Subdirektorat Barang Modal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut;

d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor mesin, peralatan mesin, dan alat angkut.

Pasal 452

Subdirektorat Barang Modal terdiri atas:
a. Seksi Mesin dan Peralatan Mesin; dan
b. Seksi Alat Angkut.

Pasal 453

(1) Seksi Mesin dan Peralatan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor mesin dan peralatan mesin.
(2) Seksi Alat Angkut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor alat angkut.

Pasal 454

Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

Pasal 455

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

Pasal 456

Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan terdiri atas:
a. Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan; dan
b. Seksi Barang Kelautan dan Perikanan.

Pasal 457

(1) Seksi Barang Pertanian dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang pertanian dan kehutanan.
(2) Seksi Barang Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan

supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang kelautan dan perikanan.

Pasal 458

Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria impor, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri.

Pasal 459

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458, Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang aneka industri dan bahan baku industri; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri dan bahan baku industri.

Pasal 460

Subdirektorat Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri terdiri atas:
a. Seksi Barang Aneka Industri; dan
b. Seksi Bahan Baku Industri.

Pasal 461

(1) Seksi Barang Aneka Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang aneka industri.
(2) Seksi Bahan Baku Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor bahan baku industri.

Pasal 462

Subdirektorat Barang Konsumsi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria impor, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama.

Pasal 463

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Barang Konsumsi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama;

d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama dan barang konsumsi tidak tahan lama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur.

Pasal 464

Subdirektorat Barang Konsumsi terdiri atas:
a. Seksi Barang Konsumsi Tahan Lama; dan
b. Seksi Barang Konsumsi Tidak Tahan Lama.

Pasal 465

(1) Seksi Barang Konsumsi Tahan Lama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tahan lama.
(2) Seksi Barang Konsumsi Tidak Tahan Lama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang konsumsi tidak tahan lama.

Pasal 466

Subdirektorat Barang Kimia Berbahaya, Tambang, dan Limbah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah.

Pasal 467

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466, Subdirektorat Barang Kimia Berbahaya, Tambang, dan Limbah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengendalian impor barang kimia, bahan berbahaya, tambang, dan limbah.

Pasal 468

Subdirektorat Barang Kimia Berbahaya, Tambang dan Limbah terdiri atas:
a. Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya; dan
b. Seksi Barang Tambang dan Limbah.

Pasal 469

(1) Seksi Barang Kimia dan Bahan Berbahaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang kimia dan bahan berbahaya.
(2) Seksi Barang Tambang dan Limbah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan

supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian impor barang tambang dan limbah.

Pasal 470

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 471

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi ekspor dan impor.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;

d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 473

Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketentuan Asal Barang;
b. Subdirektorat Pelayanan Ekspor dan Impor;
c. Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana Perdagangan;
d. Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran;
e. Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 474

Subdirektorat Ketentuan Asal Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA).

Pasal 475

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Ketentuan Asal Barang;
menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA);
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA);
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA);
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA); dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA).

Pasal 476

Subdirektorat Ketentuan Asal Barang terdiri atas:
a. Seksi Prosedur Ketentuan Asal Barang; dan
b. Seksi Surat Keterangan Asal.

Pasal 477

(1) Seksi Prosedur Ketentuan Asal Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prosedur ketentuan asal barang INDONESIA serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
(2) Seksi Surat Keterangan Asal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang dokumen Surat Keterangan Asal (SKA).

Pasal 478

Subdirektorat Pelayanan Ekspor dan Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor.

Pasal 479

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Pelayanan Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor.

Pasal 480

Subdirektorat Pelayanan Ekspor dan Impor terdiri atas:
a. Seksi Analisa dan Kerja Sama Pelayanan Ekspor dan Impor; dan
b. Seksi Fasilitas Sistem Pelayanan Ekspor dan Impor.

Pasal 481

(1) Seksi Analisa dan Kerja Sama Pelayanan Ekspor dan Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa dan kerja sama pelayanan ekspor dan

impor terkait dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INDONESIA National Single Window (INSW) perihal data, sistem aplikasi layanan, dan pengguna sistem aplikasi, serta fasilitas sarana pendukung lainnya.
(2) Seksi Fasilitas Sistem Pelayanan Ekspor dan Impor, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas pelayanan ekspor dan impor terkait dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INDONESIA National Single Window (INSW) perihal kelancaran penerbitan perizinan ekspor dan impor melalui ketersediaan data, sistem aplikasi layanan, operasional, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Pasal 482

Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi, konektivitas global di kawasan perdagangan, serta transportasi dan kepelabuhanan.

Pasal 483

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482, Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri, percepatan perluasan pembangunan ekonomi di bidang konektivitas global di kawasan perdagangan dan di bidang transportasi dan kepelabuhanan.

Pasal 484

Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana Perdagangan terdiri atas:
a. Seksi Transportasi dan Kepelabuhanan; dan
b. Seksi Kawasan Perdagangan.

Pasal 485

(1) Seksi Transportasi dan Kepelabuhanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang transportasi dan kepelabuhanan untuk memfasilitasi kelancaran perdagangan ekspor dan impor.

(2) Seksi Kawasan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kawasan perdagangan untuk memfasilitasi kelancaran perdagangan ekspor dan impor yang meliputi Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Berikat, dan kawasan perdagangan di wilayah perbatasan.

Pasal 486

Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran dalam fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa.

Pasal 487

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran; dan

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran.

Pasal 488

Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran terdiri atas:
a. Seksi Sistem Pembiayaan; dan
b. Seksi Sistem Pembayaran.

Pasal 489

(1) Seksi Sistem Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang pembiayaan perdagangan.
(2) Seksi Sistem Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembayaran perdagangan.

Pasal 490

Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA;
dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA.

Pasal 492

Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar terdiri atas:
a. Seksi Informasi Akses Pasar; dan
b. Seksi Imbal Dagang.

Pasal 493

(1) Seksi Informasi Akses Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan mengenai informasi akses pasar serta secara umum memberi dukungan fasilitasi dalam implementasi kebijakan ekspor dan impor.
(2) Seksi Imbal Dagang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang imbal dagang, serta memberi dukungan fasilitasi dalam implementasi kebijakan ekspor dan impor.

Pasal 494

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 495

Direktorat Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan.

Pasal 496

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Direktorat Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 497

Direktorat Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Produk Agro;
b. Subdirektorat Produk Logam, Mesin dan Kimia;
c. Subdirektorat Tekstil dan Produk Tekstil dan Produk Aneka;
d. Subdirektorat Produk Transportasi, Telematika, dan Elektronika; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 498

Subdirektorat Produk Agro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro.

Pasal 499

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Produk Agro menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro; dan
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro.

Pasal 500

Subdirektorat Produk Agro terdiri atas:
a. Seksi Produk Hasil Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan; dan
b. Seksi Produk Hasil Perikanan dan Peternakan.

Pasal 501

(1) Seksi Produk Hasil Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk hasil pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
(2) Seksi Produk Hasil Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk hasil perikanan dan peternakan.

Pasal 502

Subdirektorat Produk Logam, Mesin, dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk logam, mesin, dan kimia.

Pasal 503

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Subdirektorat Produk Logam, Mesin, dan Kimia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk logam, mesin, dan kimia;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk logam, mesin, dan kimia;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk logam, mesin, dan kimia;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis, dan supervisi pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk logam, mesin, dan kimia; dan
e. pelaksanaan evaluasi kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk logam, mesin, dan kimia.

Pasal 504

Subdirektorat Produk Logam, Mesin, dan Kimia terdiri atas:
a. Seksi Produk Logam dan Mesin; dan
b. Seksi Produk Kimia.

Pasal 505

(1) Seksi Produk Logam dan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan,

penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk logam dan mesin.
(2) Seksi Produk Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk kimia.

Pasal 506

Subdirektorat Tekstil dan Produk Tekstil dan Produk Aneka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk tekstil dan produk tekstil dan produk aneka.

Pasal 507

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506, Subdirektorat Tekstil dan Produk Tekstil dan Produk Aneka menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk tekstil dan produk tekstil dan produk aneka;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk tekstil dan produk tekstil dan produk aneka;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk tekstil dan produk tekstil dan produk aneka;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan

lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk tekstil dan produk tekstil dan produk aneka; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk tekstil dan produk tekstil dan produk aneka.

Pasal 508

Subdirektorat Tekstil dan Produk Tekstil dan Produk Aneka terdiri atas:
a. Seksi Tekstil dan Produk Tekstil; dan
b. Seksi Produk Aneka.

Pasal 509

(1) Seksi Tekstil dan Produk Tekstil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk tekstil dan produk tekstil.
(2) Seksi Produk Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, penyusunan

pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk aneka.

Pasal 510

Subdirektorat Produk Transportasi, Telematika, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk transportasi, telematika, dan elektronika.

Pasal 511

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510, Subdirektorat Produk Transportasi, Telematika, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait

perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk transportasi, telematika, dan elektronika;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk transportasi, telematika, dan elektronika;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk transportasi, telematika, dan elektronika;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk transportasi, telematika, dan elektronika; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau

regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk transportasi, telematika, dan elektronika.

Pasal 512

Subdirektorat Produk Transportasi, Telematika, dan Elektronika terdiri atas:
a. Seksi Produk Alat Transportasi; dan
b. Seksi Produk Telematika dan Elektronika.

Pasal 513

(1) Seksi Produk Alat Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk transportasi.
(2) Seksi Produk Telematika dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk telematika dan elektronika.

Pasal 514

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 515

(1) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 516

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional.

Pasal 517

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan

perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan barang, perdagangan jasa, investasi barang dan jasa, kerja sama ekonomi dan teknik perdagangan, fasilitasi perdagangan di forum bilateral, regional dan multilateral serta organisasi internasional lainnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 518

Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perundingan Multilateral;
c. Direktorat Perundingan ASEAN;
d. Direktorat Perundingan APEC dan Organisasi Internasional;
e. Direktorat Perundingan Bilateral; dan
f. Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa.

Pasal 519

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program, anggaran, dan kerja sama kelembagaan baik di dalam maupun di luar negeri, di bidang Perundingan Perdagangan Internasional;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal;
c. penyiapan koordinasi penyusunan telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan serta informasi publik di bidang perundingan perdagangan internasional; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, perlengkapan, ketatausahaan, dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 521

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 522

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, anggaran, serta pelaksanaan urusan perundingan perdagangan internasional.

Pasal 523

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan program di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
c. penyiapan bahan administrasi dan kerja Sama kelembagaan baik di dalam maupun di luar negeri.

Pasal 524

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 525

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, monitoring, dan revisi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kerja Sama melakukan penyiapan bahan administrasi dan bahan kerja sama kelembagaan baik di dalam maupun di luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 526

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi perbendaharaan dan gaji, akuntansi dan verifikasi anggaran, serta pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 527

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan perbendaharaan dan gaji di lingkungan Direktorat Jenderal; dan

b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi akuntansi, verifikasi keuangan dan pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 528

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 529

(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembukuan, penyusunan laporan keuangan secara manual dan/atau dengan menggunakan aplikasi yang telah di standardisasi oleh instansi yang berwenang dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan serta penyiapan bahan pengelolaan dan penyusunan laporan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 530

Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi bahan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan serta informasi publik di bidang perundingan perdagangan internasional.

Pasal 531

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perundingan perdagangan internasional;
b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang perundingan perdagangan internasional; dan
c. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perundingan perdagangan internasional.

Pasal 532

Bagian Hukum dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.

Pasal 533

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perundingan perdagangan internasional.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program di bidang perundingan perdagangan internasional.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 534

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan, rumah tangga, ketatausahaan, serta dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 535

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, peningkatan kompetensi pegawai, penilaian kinerja, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta organisasi, prosedur kerja dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan perlengkapan dan perangkat lunak, serta ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 536

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 537

(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi kepegawaian, peningkatan kompetensi pegawai, penilaian kinerja, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta organisasi, prosedur kerja dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan perlengkapan dan perangkat lunak, serta penyiapan bahan ketatausahaan, administrasi umum, kearsipan, pengelolaan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 538

Direktorat Perundingan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan perdagangan multilateral.

Pasal 539

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538, Direktorat Perundingan Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perundingan barang pertanian, barang non pertanian, instrumen perdagangan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), investasi, lingkungan dan pembangunan serta peraturan perdagangan lainnya;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan barang pertanian, barang non pertanian, instrumen perdagangan, HKI, investasi, lingkungan dan pembangunan serta peraturan perdagangan lainnya;
c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang perundingan barang pertanian, barang non pertanian, instrumen perdagangan, HKI, investasi, lingkungan dan pembangunan serta peraturan perdagangan lainnya;
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 540

Direktorat Perundingan Multilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Barang Pertanian;
b. Subdirektorat Barang Non Pertanian;
c. Subdirektorat Instrumen Perdagangan dan Penanganan Sengketa;
d. Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan, dan Pembangunan;
e. Subdirektorat Transparansi Kesesuaian Peraturan dan

Fasilitasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 541

Subdirektorat Barang Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang pertanian.

Pasal 542

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Barang Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perundingan barang pertanian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan barang pertanian; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang pertanian.

Pasal 543

Subdirektorat Barang Pertanian terdiri atas:
a. Seksi Tarif Barang Pertanian; dan
b. Seksi Non Tarif Barang Pertanian.

Pasal 544

(1) Seksi Tarif Barang Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang pertanian.
(2) Seksi Non Tarif Barang Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang pertanian.

Pasal 545

Subdirektorat Barang Non Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang non pertanian.

Pasal 546

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545, Subdirektorat Barang Non Pertanian menyeleng- garakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perundingan barang non pertanian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan barang non pertanian; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang non pertanian.

Pasal 547

Subdirektorat Barang Non Pertanian terdiri atas:
a. Seksi Tarif Barang Non Pertanian; dan
b. Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian.

Pasal 548

(1) Seksi Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang non pertanian.
(2) Seksi Non Tarif Barang Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang non pertanian.

Pasal 549

Subdirektorat Instrumen Perdagangan dan Penanganan Sengketa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang instrumen perdagangan dan penanganan

sengketa.

Pasal 550

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Subdirektorat Instrumen Perdagangan dan Penanganan Sengketa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perundingan fasilitasi dan instrumen perdagangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan fasilitasi dan instrumen perdagangan; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan fasilitasi dan instrumen perdagangan.

Pasal 551

Subdirektorat Instrumen Perdagangan dan Penanganan Sengketa terdiri atas:
a. Seksi Instrumen Perdagangan; dan
b. Seksi Penanganan Sengketa.

Pasal 552

(1) Seksi Instrumen Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang instrumen perdagangan.
(2) Seksi Penanganan Sengketa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan sengketa.

Pasal 553

Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan, dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan HKI, investasi, lingkungan, dan pembangunan.

Pasal 554

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perundingan HKI, investasi, lingkungan, dan pembangunan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan HKI, investasi, lingkungan, dan pembangunan; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan HKI, investasi, lingkungan, dan pembangunan.

Pasal 555

Subdirektorat Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Investasi, Lingkungan dan Pembangunan terdiri atas:
a. Seksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Investasi; dan
b. Seksi Lingkungan dan Pembangunan.

Pasal 556

(1) Seksi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Investasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang HKI dan investasi.
(2) Seksi Lingkungan dan Pembangunan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang lingkungan dan pembangunan.

Pasal 557

Subdirektorat Transparansi Kesesuaian Peraturan dan Fasilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan peraturan perdagangan lainnya.

Pasal 558

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557, Subdirektorat Transparansi Kesesuaian Peraturan dan Fasilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perundingan peraturan perdagangan lainnya;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan peraturan perdagangan lainnya; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan peraturan perdagangan lainnya.

Pasal 559

Subdirektorat Transparansi Kesesuaian Peraturan dan Fasilitasi terdiri atas:
a. Seksi Notifikasi dan Fasilitasi; dan
b. Seksi Kesesuaian dan Tinjauan.

Pasal 560

(1) Seksi Notifikasi dan Fasilitasi mempunyai tugas merencanakan, melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang notifikasi dan fasilitasi perdagangan.
(2) Seksi Kesesuaian dan Tinjauan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesesuaian dan tinjauan.

Pasal 561

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 562

Direktorat Perundingan ASEAN mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan fasilitasi perdagangan barang, investasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), daya saing dan isu ASEAN, dan ASEAN dengan mitra Asia dan Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika, antar dan sub regional.

Pasal 563

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Direktorat Perundingan ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan fasilitasi perdagangan barang, investasi, UKM, daya saing, dan isu-isu ASEAN dan ASEAN dengan mitra Asia dan Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika, antar regional dan sub regional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan fasilitasi perdagangan barang, investasi, UKM, daya saing, dan isu-isu ASEAN dan ASEAN dengan mitra Asia dan Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika, antar regional dan sub regional;
c. penyiapan evaluasi dan laporan di bidang kerja sama dan perundingan fasilitasi perdagangan barang, investasi, UKM, daya saing, dan isu-isu ASEAN dan ASEAN dengan mitra Asia dan Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika, antar regional dan sub regional; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 564

Direktorat Perundingan ASEAN terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan Barang ASEAN;

b. Subdirektorat Investasi, Usaha Kecil Menengah, Daya Saing dan Isu-Isu ASEAN;
c. Subdirektorat Mitra Asia dan Pasifik;
d. Subdirektorat Mitra Amerika, Eropa dan Afrika;
e. Subdirektorat Antar dan Sub Regional; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 565

Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan Barang ASEAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan akses pasar, ketentuan asal barang/Rules of Origin (ROO) dan kebijakan bukan tarif/Non Tariff Measures (NTMs), serta kepabeanan, standar dan Sanitary and Phytosanitary (SPS).

Pasal 566

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565, Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan Barang ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan akses pasar, ketentuan asal barang/ROO dan Kebijakan bukan Tarif/NTMs, serta kepabeanan, standar dan SPS;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan akses pasar, ketentuan asal barang/ROO dan Kebijakan bukan Tarif/NTMs, serta kepabeanan, standar dan SPS; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan akses pasar, ketentuan ketentuan asal barang/ROO dan Kebijakan bukan Tarif/NTMs, serta kepabeanan, standar dan SPS.

Pasal 567

Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan Barang ASEAN terdiri atas:
a. Seksi Akses Pasar, Rules of Origin dan Non Tariff

Measures; dan
b. Seksi Kepabeanan, Standar dan Sanitary and Phytosanitary.

Pasal 568

(1) Seksi Akses Pasar, Rules of Origin dan Non Tariff Measures dan Non Tariff Measures mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan Akses Pasar, Rules of Origin dan Non Tariff Measures.
(2) Seksi Kepabeanan, Standar dan Sanitary and Phytosanitary mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan kepabeanan, standar dan Sanitary and Phytosanitary.

Pasal 569

Subdirektorat Investasi, Usaha Kecil dan Menengah, Daya Saing dan Isu-Isu ASEAN mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan investasi, UKM, daya saing dan isu-isu ASEAN.

Pasal 570

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Investasi, Usaha Kecil Mengengah, Daya Saing dan Isu-Isu ASEAN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan investasi, UKM, daya saing dan isu-isu ASEAN;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan investasi, UKM, daya saing dan isu-isu ASEAN; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan investasi, UKM, daya saing dan isu-isu ASEAN.

Pasal 571

Subdirektorat Investasi, Usaha Kecil Menengah, Daya Saing dan Isu ASEAN terdiri atas:
a. Seksi Investasi dan Usaha Kecil Menengah; dan
b. Seksi Daya Saing dan Isu-Isu ASEAN.

Pasal 572

(1) Seksi Investasi dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan investasi dan UKM.
(2) Seksi Daya Saing dan Isu-Isu ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan peningkatan daya saing dan isu-isu ASEAN.

Pasal 573

Subdirektorat Mitra Asia dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik.

Pasal 574

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Mitra Asia dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik; dan

c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik.

Pasal 575

Subdirektorat Mitra Asia dan Pasifik terdiri atas:
a. Seksi Mitra Asia Timur; dan
b. Seksi Mitra Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.

Pasal 576

(1) Seksi Mitra Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara-negara di wilayah Asia Timur.
(2) Seksi Mitra Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara-negara di wilayah Asia Selatan, Pasifik dan Timur Tengah.

Pasal 577

Subdirektorat Mitra Amerika, Eropa dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara-negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika.

Pasal 578

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577, Subdirektorat Mitra Amerika, Eropa dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Amerika, Eropa dan Afrika.

Pasal 579

Subdirektorat Mitra Amerika, Eropa dan Afrika terdiri atas:
a. Seksi Mitra Amerika; dan
b. Seksi Mitra Eropa dan Afrika.

Pasal 580

(1) Seksi Mitra Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara-negara di wilayah Amerika.
(2) Seksi Mitra Eropa dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara-negara di wilayah Eropa dan Afrika.

Pasal 581

Subdirektorat Antar dan Sub Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan antar dan sub regional.

Pasal 582

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581, Subdirektorat Antar dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan antar dan sub regional;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan antar dan sub regional; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan antar dan sub regional.

Pasal 583

Subdirektorat Antar dan Sub Regional terdiri atas:
a. Seksi Antar Regional; dan
b. Seksi Sub Regional.

Pasal 584

(1) Seksi Antar Regional mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan antar regional yang meliputi East Asian Summit, Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), Mercado Comun del Sur (MERCOSUR), dan Indian Ocean Rim Association (IORA), serta Forum for East Asia-Latin America Cooperation (FEALAC).
(2) Seksi Sub Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan sub regional yang meliputi INDONESIA-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), Brunei Darussalam-INDONESIA-Malaysia-Philippines East Asia Growth Area (BIMP-EAGA) dan Kerja sama Singapura, Johor dan Riau (SIJORI), serta Pan Beibu Gulf (PBG) Economic Cooperation.

Pasal 585

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 586

Direktorat perundingan APEC dan Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan akses perdagangan dan akses investasi APEC, fasilitasi perdagangan dan fasilitasi investasi APEC, organisasi komoditi, dan organisasi kelembagaan PBB dan non PBB.

Pasal 587

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586, Direktorat Perundingan APEC dan Organisasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi regional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akses perdagangan dan investasi regional, fasilitasi perdagangan dan investasi regional;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan akses perdagangan dan investasi regional, fasilitasi perdagangan dan investasi regional, plurilateral komoditi, dan plurilateral lainnya; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 588

Direktorat Perundingan APEC dan Organisasi Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Akses Perdagangan dan Akses Investasi APEC;
b. Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Fasilitasi Investasi APEC;
c. Subdirektorat Organisasi Komoditi;
d. Subdirektorat Organisasi Kelembagaan PBB dan Non PBB; dan

e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 589

Subdirektorat Akses Perdagangan dan Akses Investasi APEC mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan dengan negara-negara anggota APEC dan organisasi internasional.

Pasal 590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589, Subdirektorat Akses Perdagangan dan Akses Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perundingan akses perdagangan dan investasi regional ;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perundingan akses perdagangan dan akses investasi APEC; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan akses perdagangan dan investasi regional.

Pasal 591

Subdirektorat Akses Perdagangan dan Akses Investasi APEC terdiri atas:
a. Seksi Akses Perdagangan APEC; dan
b. Seksi Akses Investasi APEC.

Pasal 592

(1) Seksi Akses Perdagangan APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses perdagangan yang meliputi perundingan dengan negara-negara anggota APEC dan organisasi internasional.
(2) Seksi Akses Investasi APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan akses perdagangan yang meliputi perundingan dengan

negara-negara anggota APEC dan organisasi internasional.

Pasal 593

Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Fasilitasi Investasi APEC mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan dengan negara-negara anggota APEC dan organisasi internasional.

Pasal 594

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593, Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Fasilitasi Investasi APEC menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perundingan fasilitasi perdagangan dan investasi regional;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perundingan fasilitasi perdagangan dan fasilitasi investasi APEC; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan fasilitasi perdagangan dan investasi regional.

Pasal 595

Subdirektorat Fasilitasi Perdagangan dan Fasilitasi Investasi APEC terdiri atas:
a. Seksi Fasilitasi Perdagangan APEC; dan
b. Seksi Fasilitasi Investasi APEC.

Pasal 596

(1) Seksi Fasilitasi Perdagangan APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi perdagangan yang meliputi perundingan dengan negara-negara anggota APEC dan organisasi internasional.
(2) Seksi Fasilitasi Investasi APEC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi investasi yang meliputi perundingan dengan

negara-negara anggota APEC dan organisasi internasional.

Pasal 597

Subdirektorat Organisasi Komoditi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan organisasi komoditi.

Pasal 598

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 597, Subdirektorat Organisasi Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perundingan plurilateral komoditi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan perundingan organisasi komoditi; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan plurilateral komoditi.

Pasal 599

Subdirektorat Organisasi Komoditi terdiri atas:
a. Seksi Organisasi Komoditi Tanaman Semusim, Tanaman Tahunan, dan Kehutanan; dan
b. Seksi Organisasi Komoditi Tanaman Rempah, Tanaman Penyegar, Perikanan dan Peternakan.

Pasal 600

(1) Seksi Organisasi Komoditi Tanaman Semusim, Tanaman Tahunan, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan komoditi yang meliputi karet alam, kelapa, kelapa sawit, tebu, dan komoditi yang berasal dari tanaman semusim dan tahunan lainnya serta komoditi kehutanan dan produk kehutanan.
(2) Seksi Organisasi Komoditi Tanaman Rempah, Tanaman Penyegar, Perikanan dan Peternakan mempunyai tugas

penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama komoditi yang meliputi kopi, kakao, lada, dan teh, komoditi yang berasal dari tanaman rempah dan penyegar lainnya, serta komoditi perikanan dan peternakan.

Pasal 601

Subdirektorat Organisasi Kelembagaan PBB dan Non PBB mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan organisasi kelembagaan PBB dan Non PBB.

Pasal 602

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601, Subdirektorat Organisasi Kelembagaan PBB dan Non PBB menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan perundingan plurilateral lainnya;
b. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi perundingan organisasi kelembagaan PBB dan non PBB; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan plurilateral lainnya.

Pasal 603

Subdirektorat Organisasi Kelembagaan PBB dan Non PBB terdiri atas:
a. Seksi Organisasi Kelembagaan PBB; dan
b. Seksi Organisasi Non PBB.

Pasal 604

(1) Seksi Organisasi Kelembagaan PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan pada organisasi kelembagaan PBB yang meliputi United Nation

Economic and Social Commision for Asia and The Pacific (UNESCAP), United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD), The Group of Twenty Countries (G20), Organization for Economics Cooperation and Development (OECD), World Economic Forum (WEF), Global System of Trade Preferences (GSTP) dan organisasi internasional lainnya.
(2) Seksi Organisasi Non PBB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan organisasi non PBB yang meliputi Developing Eight Countries (D8), Organisasi Konferensi Islam (OKI), Group of Fifteen (G15), Indian Ocean Rim Association (IORA), World Economic Forum on East Asia (WEFEA), Kerja Sama Selatan dan Triangular (KSST) dan organisasi internasional lainnya.

Pasal 605

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 606

Direktorat Perundingan Bilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral.

Pasal 607

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Direktorat Perundingan Bilateral menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Pasifik, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia, Pasifik, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Asia, Pasifik, Eropa, Amerika, Afrika dan Timur Tengah; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 608

Direktorat Perundingan Bilateral terdiri atas:
a. Subdirektorat Asia Selatan, Tengah dan Timur;
b. Subdirektorat Asia Tenggara dan Pasifik;
c. Subdirektorat Eropa;
d. Subdirektorat Amerika;
e. Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 609

Subdirektorat Asia Selatan, Tengah dan Timur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Tengah dan Timur.

Pasal 610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Subdirektorat Asia Selatan, Tengah dan Timur menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Australia dan Pasifik; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Tengah dan Timur.

Pasal 611

Subdirektorat Asia Selatan, Tengah dan Timur terdiri atas:
a. Seksi Asia Selatan dan Tengah; dan
b. Seksi Asia Timur.

Pasal 612

(1) Seksi Asia Selatan dan Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan dan Sri Lanka Afghanistan, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, dan Azerbaijan.
(2) Seksi Asia Timur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-

negara Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Korea Utara, Macau, Mongolia, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan Taiwan.

Pasal 613

Subdirektorat Asia Tenggara dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.

Pasal 614

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613, Subdirektorat Asia Tenggara dan Pasifik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan Pasifik.

Pasal 615

Subdirektorat Asia Tenggara dan Pasifik terdiri atas:
a. Seksi Asia Tenggara; dan
b. Seksi Pasifik.

Pasal 616

(1) Seksi Asia Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Timor Leste, Thailand, dan Vietnam.
(2) Seksi Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Australia, Selandia Baru, Fiji Island, Mangasa, Papua New Guinea, Solomon Island, Samoa, dan Vanuatu.

Pasal 617

Subdirektorat Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Eropa.

Pasal 618

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Subdirektorat Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa; dan

c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Eropa.

Pasal 619

Subdirektorat Eropa terdiri atas:
a. Seksi Uni Eropa; dan
b. Seksi Non Uni Eropa.

Pasal 620

(1) Seksi Uni Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Uni Eropa yang meliputi Belgia, Perancis, Italia, Luxembourg, Belanda, Jerman, Denmark, Irlandia, Inggris, Yunani, Spanyol, Portugal, Austria, Swedia, Finlandia, Malta, Siprus, Slovenia, Estonia, Latvia, Lithuania, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Rumania, Bulgaria dan Kroasia.
(2) Seksi Non Uni Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara Eropa lainnya yang meliputi Albania, Belarusia, Bosnia, Federasi Rusia, Georgia, Moldova, Norwegia, Swiss, Turki, Ukraina, Yugoslavia, Andora, Armenia, Monaco, San Marino, Serbia, Republik Macedonia, Montenegro, Vatican dan European Free Trade Area (EFTA) (Iceland, Liechtenstein, Switzerland, dan Norway).

Pasal 621

Subdirektorat Amerika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Amerika.

Pasal 622

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Subdirektorat Amerika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika.

Pasal 623

Subdirektorat Amerika terdiri atas:
a. Seksi Amerika Utara; dan
b. Seksi Amerika Tengah dan Selatan.

Pasal 624

(1) Seksi Amerika Utara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di kawasan Amerika Utara yang meliputi Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko.

(2) Seksi Amerika Tengah dan Selatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika Tengah dan Selatan yang meliputi Argentina, Bahama, Belize, Bolivia, Brazil, Colombia, Costa Rica, Dominika (Rep.), Ecuador, El Salvador, French Guiana, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaica, Kuba, Nicaragua, Panama, Paraguay, Suriname, Trinidad & Tobago, Uruguay, Venezuela, Chile, dan Peru.

Pasal 625

Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 626

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan perdagangan

bilateral dengan negara-negara di kawasan Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 627

Subdirektorat Afrika dan Timur Tengah terdiri atas:
a. Seksi Afrika; dan
b. Seksi Timur Tengah.

Pasal 628

(1) Seksi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di wilayah Afrika yang meliputi Afrika Selatan, Afrika Tengah, Aljazair, Angola, Aquatorial, Benin, Botswana, Burkina Faso, Burundi, Cape Verde, Chad, Djibouti, Eriteria, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea Bissau, Kamerun,Kenya, Komoro, Leshoto, Liberia, Libia, Madagaskar/Malagasi, Malawi, Mali, Maroko, Mauritania, Mauritius, Mesir, Mozambique, Namibia, Niger, Nigeria, Pantai Gading, Reunion, Rwanda, Sahara Barat, Saotome & Principle, Senegal, Seycheles, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Swaziland, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zaire/Kongo, Zambia dan Zimbabwe.
(2) Seksi Timur Tengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan bilateral dengan negara- negara di wilayah Timur Tengah yang meliputi Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Saudi Arabia, Syria, Uni Emirat Arab, Yaman, Yordania,

dan Israel.

Pasal 629

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 630

Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan, kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan perdagangan jasa.

Pasal 631

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik;
b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa yang meliputi sektor jasa bisnis, distribusi, keuangan, konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olah raga, pendidikan, kesehatan, komunikasi, lingkungan dan energi, transportasi, logistik; dan

d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 632

Direktorat Perundingan Perdagangan Jasa terdiri atas:
a. Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan;
b. Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga;
c. Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan;
d. Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Energi;
e. Subdirektorat Jasa Transportasi dan Logistik; dan
f. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 633

Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan;

Pasal 634

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan;
b. penyiapan bahan perlaksanaan kebijakan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa meliputi sektor jasa bisnis, distribusi dan keuangan.

Pasal 635

Subdirektorat Jasa Bisnis, Distribusi dan Keuangan terdiri atas:
a. Seksi Jasa Bisnis dan Distribusi; dan
b. Seksi Jasa Keuangan.

Pasal 636

(1) Seksi Jasa Bisnis dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa bisnis dan distribusi.
(2) Seksi Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi pelaporan di bidang jasa keuangan.

Pasal 637

Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.

Pasal 638

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 637, Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga;
dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa konstruksi, pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.

Pasal 639

Subdirektorat Jasa Konstruksi, Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olah Raga terdiri atas:
a. Seksi Jasa Konstruksi; dan
b. Seksi Jasa Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga.

Pasal 640

(1) Seksi Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa konstruksi.
(2) Seksi Jasa Pariwisata, Rekreasi, Budaya dan Olahraga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa pariwisata, rekreasi, budaya dan olahraga.

Pasal 641

Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.

Pasal 642

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641, Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan; dan

c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa pendidikan dan kesehatan.

Pasal 643

Subdirektorat Jasa Pendidikan dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi terdiri atas:
a. Seksi Jasa Pendidikan; dan
b. Seksi Jasa Kesehatan.

Pasal 644

(1) Seksi Jasa Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa pendidikan.
(2) Seksi Jasa Kesehatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaporan di bidang jasa kesehatan.

Pasal 645

Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa komunikasi, lingkungan dan energi.

Pasal 646

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 645, Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa komunikasi, lingkungan dan energi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jasa komunikasi, lingkungan dan energi; dan

c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa komunikasi, lingkungan dan energi.

Pasal 647

Subdirektorat Jasa Komunikasi, Lingkungan dan Energi terdiri atas:
a. Seksi Jasa Komunikasi; dan
b. Seksi Jasa Lingkungan dan Energi.

Pasal 648

(1) Seksi Jasa Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa komunikasi.
(2) Seksi Jasa Lingkungan dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa lingkungan dan energi.

Pasal 649

Subdirektorat Jasa Transportasi dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang jasa transportasi dan logistik.

Pasal 650

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Subdirektorat Jasa Transportasi dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa transportasi dan logistik;

b. penyiapan bahan perlaksanaan kebijakan di bidang jasa transportasi dan logistik; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jasa transportasi dan logistik.

Pasal 651

Subdirektorat Jasa Transportasi dan Logistik terdiri atas:
a. Seksi Jasa Transportasi; dan
b. Seksi Jasa Logistik.

Pasal 652

(1) Seksi Jasa Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi pelaporan di bidang jasa transportasi;
(2) Seksi Jasa Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi pelaporan di bidang jasa logistik.

Pasal 653

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 654

(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 655

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor, serta pelaku ekspor.

Pasal 656

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan pengembangan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan pengembangan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan promosi dagang, dan kampanye pencitraan INDONESIA;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di

bidang penyelenggaraan promosi dagang, dan kampanye pencitraan INDONESIA;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan dan pengembangan produk, pasar ekspor dan pelaku ekspor serta penyelenggaraan promosi dagang, kampanye pencitraan INDONESIA dan pengembangan kelembagaan promosi;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 657

Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor;
c. Direktorat Pengembangan Produk Ekspor;
d. Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor; dan
e. Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra.

Pasal 658

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program serta administrasi kerja sama perwakilan promosi ekspor di dalam dan luar negeri;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan dan gaji, anggaran, akuntansi dan barang milik negara;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pengelolaan informasi publik, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekspor nasional; dan
d. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, kearsipan, tata usaha, persuratan, rumah tangga dan dokumentasi.

Pasal 660

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas :
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum dan Pelaporan; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.

Pasal 661

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program, serta administrasi kerja sama perwakilan promosi ekspor di dalam dan luar negeri.

Pasal 662

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal; dan

c. penyiapan pelaksanaan pemantauan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal serta administrasi kerja sama perwakilan promosi ekspor di dalam dan luar negeri.

Pasal 663

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Kerja Sama.

Pasal 664

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Pemantauan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal, serta administrasi kerja sama promosi ekspor di dalam dan luar negeri.

Pasal 665

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan dan gaji, anggaran, akuntansi dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 666

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, keuangan, anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal;
dan

b. penyiapan pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 667

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji; dan
b. Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara.

Pasal 668

(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan, keuangan, anggaran, verifikasi dan gaji di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 669

Bagian Hukum dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta informasi publik di bidang pengembangan ekspor nasional.

Pasal 670

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan ekspor nasional;
b. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pengembangan ekspor nasional; dan
c. penyiapan pelaksanaan informasi publik di bidang pengembangan ekspor nasional.

Pasal 671

Bagian Hukum dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Hukum;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.

Pasal 672

(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan ekspor nasional.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan ekspor nasional.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan informasi publik di bidang pengembangan ekspor nasional.

Pasal 673

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.

Pasal 674

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 673, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai, penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal; dan
b. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan dokumentasi Direktorat Jenderal.

Pasal 675

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas :
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 676

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan dan disiplin pegawai, penataan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan, persuratan, kearsipan dan dokumentasi serta rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 677

Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pasar ekspor serta pelaku ekspor.

Pasal 678

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677, Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah, serta pengembangan sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;

b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah, serta pengembangan sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah, serta pengembangan sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pasar Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah, serta pengembangan sistem informasi ekspor dan pelayanan informasi ekspor;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar dan informasi ekspor; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat Jenderal.

Pasal 679

Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika;
c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor;
d. Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 680

Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Amerika dan Eropa.

Pasal 681

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 680, Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar Amerika dan Eropa;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar Amerika dan Eropa;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pasar Amerika dan Eropa; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Amerika dan Eropa.

Pasal 682

Subdirektorat Pengembangan Pasar Amerika dan Eropa terdiri atas:
a. Seksi Amerika; dan
b. Seksi Eropa.

Pasal 683

(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Amerika.
(2) Seksi Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Eropa.

Pasal 684

Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika

mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.

Pasal 685

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684, Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik, Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 686

Subdirektorat Pengembangan Pasar Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas:
a. Seksi Asia Pasifik; dan
b. Seksi Afrika.

Pasal 687

(1) Seksi Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta

evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Asia Pasifik.
(2) Seksi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 688

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem informasi ekspor.

Pasal 689

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data ekspor dan pengelolaan aplikasi informatika;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data ekspor dan pengelolaan aplikasi informatika;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan data ekspor dan pengelolaan aplikasi informatika;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data ekspor dan pengelolaan aplikasi informatika; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem informasi ekspor.

Pasal 690

Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Ekspor terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Data Ekspor; dan
b. Seksi Pengelolaan Aplikasi Informatika.

Pasal 691

(1) Seksi Pengelolaan Data Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data ekspor.
(2) Seksi Pengelolaan Aplikasi Informatika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan aplikasi informatika.

Pasal 692

Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi ekspor.

Pasal 693

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan pelaku usaha dan publikasi informasi ekspor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pelaku usaha dan publikasi informasi ekspor;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan pelaku usaha dan publikasi informasi ekspor;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pelaku usaha dan publikasi informasi ekspor; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi ekspor.

Pasal 694

Subdirektorat Pelayanan Informasi Ekspor terdiri atas:
a. Seksi Pelayanan Pelaku Usaha; dan
b. Seksi Publikasi Informasi Ekspor.

Pasal 695

(1) Seksi Pelayanan Pelaku Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan pelaku usaha.
(2) Seksi Publikasi Informasi Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang publikasi informasi ekspor.

Pasal 696

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat.

Pasal 697

Direktorat Pengembangan Produk Ekspor mempunyai tugas

melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk ekspor.

Pasal 698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Direktorat Pengembangan Produk Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur, produk agro, produk kreatif dan jasa;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur, produk agro, produk kreatif dan jasa;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur, produk agro, produk kreatif dan jasa;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur, produk agro, produk kreatif dan jasa;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk ekspor; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 699

Direktorat Pengembangan Produk Ekspor terdiri atas:
a. Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur;
b. Subdirektorat Produk Agro;
c. Subdirektorat Produk Kreatif;
d. Subdirektorat Jasa; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 700

Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur.

Pasal 701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700, Hasil Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika, telematika, produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika, telematika, produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika, telematika, produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika, telematika, produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk hasil industri manufaktur.

Pasal 702

Subdirektorat Hasil Industri Manufaktur terdiri atas:
a. Seksi Mesin, Logam, Elektronika dan Telematika; dan

b. Seksi Pangan, Tekstil dan Produk Tekstil, Alat Kesehatan dan Aneka.

Pasal 703

(1) Seksi Mesin, Logam, Elektronika dan Telematika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk mesin, logam, elektronika dan telematika.
(2) Seksi Pangan, Tekstil dan Produk Tekstil, Alat Kesehatan dan Aneka mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk pangan, tekstil dan produk tekstil, alat kesehatan dan aneka.

Pasal 704

Subdirektorat Produk Agro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk agro.

Pasal 705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Subdirektorat Produk Agro menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk agro.

Pasal 706

Subdirektorat Produk Agro terdiri atas:
a. Seksi Kehutanan dan Perkebunan; dan
b. Seksi Pertanian dan Perikanan.

Pasal 707

(1) Seksi Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kehutanan dan perkebunan.
(2) Seksi Pertanian dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk pertanian dan perikanan.

Pasal 708

Subdirektorat Produk Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta

evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif.

Pasal 709

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Subdirektorat Produk Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya dan desain; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif.

Pasal 710

Subdirektorat Produk Kreatif terdiri atas:
a. Seksi Media dan Iptek; dan
b. Seksi Seni Budaya dan Desain.

Pasal 711

(1) Seksi Media dan Iptek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan

peningkatan produk kreatif berbasis media, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Seksi Seni Budaya dan Desain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk kreatif berbasis seni budaya dan desain.

Pasal 712

Subdirektorat Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan jasa.

Pasal 713

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712, Subdirektorat Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan, sosial dan jasa lainnya, jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya, olahraga serta transportasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan, sosial dan jasa lainnya, jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya, olahraga serta transportasi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan, sosial dan jasa lainnya, jasa konstruksi dan teknik

terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya, olahraga serta transportasi;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan, sosial dan jasa lainnya, jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya, olahraga serta transportasi; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa.

Pasal 714

Subdirektorat Jasa terdiri atas:
a. Seksi Jasa Bisnis dan Profesi; dan
b. Seksi Jasa Konstruksi dan Distribusi.

Pasal 715

(1) Seksi Jasa Bisnis dan Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa bisnis, keuangan, pendidikan, lingkungan dan sosial, serta jasa lainnya.
(2) Seksi Jasa Konstruksi dan Distribusi melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan peningkatan produk jasa konstruksi dan teknik terkait, distribusi, komunikasi, wisata dan travel, rekreasi, budaya dan olahraga, serta transportasi.

Pasal 716

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat.

Pasal 717

Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor.

Pasal 718

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, dan antar lembaga;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, dan antar lembaga;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, dan antar lembaga;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, dan antar lembaga;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 719

Direktorat Kerja Sama Pengembangan Ekspor terdiri atas :
a. Subdirektorat Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika;
c. Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga; dan
d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 720

Subdirektorat Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa.

Pasal 721

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720, Subdirektorat Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi

promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika dan Eropa; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Amerika dan Eropa.

Pasal 722

Subdirektorat Amerika dan Eropa terdiri dari:
a. Seksi Amerika; dan
b. Seksi Eropa.

Pasal 723

(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Amerika.
(2) Seksi Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Eropa.

Pasal 724

Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.

Pasal 725

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724, Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.

Pasal 726

Subdirektorat Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas:
a. Seksi Asia Pasifik; dan
b. Seksi Afrika.

Pasal 727

(1) Seksi Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Asia Pasifik.
(2) Seksi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan badan dunia, organisasi promosi perdagangan internasional dan antar negara untuk wilayah Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 728

Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor antar lembaga.

Pasal 729

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728, Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah;

d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah;
dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor antar lembaga.

Pasal 730

Subdirektorat Kerja Sama Antar Lembaga terdiri dari:
a. Seksi Pemerintah; dan
b. Seksi Non Pemerintah.

Pasal 731

(1) Seksi Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga pemerintah.
(2) Seksi Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama pengembangan ekspor dengan lembaga non pemerintah.

Pasal 732

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat.

Pasal 733

Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,

penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan promosi dan citra.

Pasal 734

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah serta perencanaan, pemantauan dan penerapan citra;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah serta perencanaan, pemantauan dan penerapan citra;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah serta perencanaan, pemantauan dan penerapan citra;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi wilayah Amerika, Eropa, Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah serta perencanaan, pemantauan dan penerapan citra;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan promosi dan citra; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga Direktorat.

Pasal 735

Direktorat Pengembangan Promosi dan Citra terdiri atas:
a. Subdirektorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa;
b. Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika;
c. Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra;
d. Subdirektorat Penerapan Citra; dan
e. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 736

Subdirektorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Amerika dan Eropa.

Pasal 737

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736, Subdirektorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi di wilayah Amerika dan Eropa;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi di wilayah Amerika dan Eropa;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi di wilayah Amerika dan Eropa;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi di wilayah Amerika dan Eropa; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Amerika dan Eropa.

Pasal 738

Subdirektorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa terdiri atas:
a. Seksi Amerika; dan
b. Seksi Eropa.

Pasal 739

(1) Seksi Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Amerika.
(2) Seksi Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan

bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Eropa.

Pasal 740

Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.

Pasal 741

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 740, Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik, Afrika, dan Timur Tengah.

Pasal 742

Subdirektorat Promosi Wilayah Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas:
a. Seksi Asia Pasifik; dan
b. Seksi Afrika.

Pasal 743

(1) Seksi Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Asia Pasifik.
(2) Seksi Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang promosi di wilayah Afrika.

Pasal 744

Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pemantauan citra.

Pasal 745

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 744, Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi citra;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi citra;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi citra;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemantauan dan evaluasi citra; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pemantauan citra.

Pasal 746

Subdirektorat Perencanaan dan Pemantauan Citra terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; dan
b. Seksi Pemantauan dan Evaluasi.

Pasal 747

(1) Seksi Perencanaan Citra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan citra.
(2) Seksi Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi citra.

Pasal 748

Subdirektorat Penerapan Citra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan citra.

Pasal 749

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 748, Subdirektorat Penerapan Citra menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penerapan citra di dalam negeri dan di luar negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan citra di dalam negeri dan di luar negeri;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penerapan citra di dalam negeri dan di luar negeri;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penerapan citra di dalam negeri dan di luar negeri; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang bidang penerapan citra.

Pasal 750

Subdirektorat Penerapan Citra terdiri atas:
a. Seksi Dalam Negeri; dan
b. Seksi Luar Negeri.

Pasal 751

(1) Seksi Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan citra di dalam negeri.
(2) Seksi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan citra di luar negeri.

Pasal 752

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, rumah tangga, persuratan dan kearsipan Direktorat.

Pasal 753

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 754

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pasal 755

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Kementerian Perdagangan;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian perdagangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 756

Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Sekretariat Inspektorat Jenderal;

b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III; dan
e. Inspektorat IV.

Pasal 757

Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 758

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, penyusunan rencana, program, anggaran, pengumpulan dan pengolahan data, penyajian infomasi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan pengawasan;
b. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan laporan hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan;
c. pelaksanaan urusan administrasi, pengembangan kepegawaian, analisis beban kerja pegawai dan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, serta urusan ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja dan manajemen resiko serta penyiapan dukungan reformasi birokrasi;
dan
d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan, akuntansi keuangan dan barang milik negara, perlengkapan, urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi serta urusan rumah tangga di lingkungan Inspektorat Jenderal.

Pasal 759

Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

b. Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
c. Bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja; dan
d. Bagian Umum dan Keuangan.

Pasal 760

Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan kerja sama pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Pasal 761

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760, Bagian Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran dan kerja sama pengawasan; dan
b. penyiapan pengolahan data, penyajian informasi, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Pasal 762

Bagian Perencanaan dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Anggaran; dan
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 763

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran dan kerja sama pengawasan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi, penyiapan bahan pemantauan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan.

Pasal 764

Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan pemantauan tindak lanjut laporan hasil pengawasan.

Pasal 765

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan, pengumpulan, inventarisasi, pengolahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan; dan
b. pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan penegak hukum.

Pasal 766

Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan; dan
b. Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan.

Pasal 767

(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, inventarisasi, pengolahan, analisis dan evaluasi laporan hasil pengawasan.
(2) Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, inventarisasi, pengolahan, dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Jenderal serta koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan penegak hukum.

Pasal 768

Bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, tata laksana dan dukungan reformasi birokrasi.

Pasal 769

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan administrasi, pengembangan kepegawaian serta analisis beban kerja pegawai dan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; dan
b. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja dan manajemen resiko serta penyiapan dukungan reformasi birokrasi.

Pasal 770

Bagian Kepegawaian dan Pengelolaan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Pengelolaan Kinerja.

Pasal 771

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengelolaan administrasi dan pengembangan kepegawaian serta analisis beban kerja pegawai dan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(2) Subbagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja dan manajemen resiko serta penyiapan dukungan reformasi birokrasi.

Pasal 772

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, tata usaha, barang milik negara, perlengkapan, rumah tangga, persuratan, kearsipan dan dokumentasi.

Pasal 773

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772, Bagian Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi; dan
b. pelaksanaan urusan keuangan, perbendaharaan, gaji pegawai, verifikasi keuangan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 774

Bagian Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Keuangan.

Pasal 775

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, persediaan barang, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan persuratan, kearsipan serta dokumentasi.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, perbendaharaan, gaji pegawai, verifikasi keuangan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.

Pasal 776

Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dan/atau pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada unit kerja

wilayah pengawasan Inspektorat I.

Pasal 777

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat I;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Inspektorat I;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Inspektorat I;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat I.

Pasal 778

Inspektorat I terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 779

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Inspektorat I.

Pasal 780

Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dan/atau pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada unit kerja

wilayah pengawasan Inspektorat II.

Pasal 781

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat II;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Inspektorat II;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Inspektorat II;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.

Pasal 782

Inspektorat II terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha: dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 783

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Inspektorat II.

Pasal 784

Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dan/atau pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada unit kerja

wilayah pengawasan Inspektorat III.

Pasal 785

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat III;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Inspektorat III;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Inspektorat III;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat III.

Pasal 786

Inspektorat III terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 787

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Inspektorat III.

Pasal 788

Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dan/atau pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan pada unit kerja

wilayah pengawasan Inspektorat IV.

Pasal 789

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 788, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat IV;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkup Inspektorat IV;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup Inspektorat IV;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan lainnya; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat IV.

Pasal 790

Inspektorat IV terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 791

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi keuangan, perlengkapan, persuratan, kearsipan, dokumentasi dan rumah tangga Inspektorat IV.

Pasal 792

Unit kerja wilayah pengawasan masing-masing Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776, Pasal 780, Pasal 784, dan Pasal 788 ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.

Pasal 793

(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 794

Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Pasal 795

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
b. pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 796

Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri;
c. Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri; dan
d. Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional.

Pasal 797

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Pasal 798

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 797, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, anggaran serta pelaksanaan urusan kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum; dan
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi, pelaporan, dokumentasi dan informasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Pasal 799

Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja Sama;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
d. Bagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 800

Bagian Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, program, anggaran serta pelaksanaan urusan kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Pasal 801

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana kerja dan program, rencana anggaran dan pemantauan pelaksanaan serta kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
b. pengelolaan rencana kerja dan program, rencana anggaran dan pemantauan pelaksanaan serta kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
dan
c. pelaksanaan urusan rencana kerja dan program, rencana anggaran dan pemantauan pelaksanaan serta kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Pasal 802

Bagian Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 803

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan rencana kerja serta program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan rencana anggaran pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
(3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan kerja sama pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Pasal 804

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan urusan administrasi keuangan di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Pasal 805

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan anggaran, perbendaharaan, belanja pegawai, akuntansi dan verifikasi serta pencatatan inventarisasi barang milik negara;
b. pengelolaan belanja pegawai, perbendaharaan dan pelaporan akuntansi keuangan negara; dan
c. pelaksanaan urusan belanja pegawai, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi serta pelaporan keuangan negara.

Pasal 806

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan dan Gaji;
b. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi; dan

c. Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara.

Pasal 807

(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan dan pelaporan urusan perbendaharaan dan belanja pegawai di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan dan pelaporan keuangan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
(3) Subbagian Inventarisasi Kekayaan Milik Negara mempunyai penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan dan pelaporan kekayaan milik negara di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Pasal 808

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan urusan kepegawaian dan umum di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Pasal 809

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, administrasi jabatan fungsional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta umum di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, administrasi jabatan fungsional, pembinaan

dan pengembangan sumber daya manusia serta umum di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan; dan
c. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, analisa kebutuhan pendidikan dan pelatihan, administrasi jabatan fungsional, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta umum di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Pasal 810

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Tata Laksana;
b. Subbagian Pengembangan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 811

(1) Subbagian Administrasi Kepegawaian dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan administrasi kepegawaian serta organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
(2) Subbagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan analisa kebutuhan, pendidikan dan pelatihan, administrasi jabatan fungsional serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengelolaan serta pelaksanaan urusan tata persuratan, rumah tangga dan perlengkapan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Pasal 812

Bagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan

evaluasi, pelaporan, dokumentasi dan informasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Pasal 813

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan evaluasi, pelaporan serta dokumentasi dan informasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
b. pengelolaan evaluasi, pelaporan serta dokumentasi dan informasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan; dan
c. pelaksanaan urusan evaluasi, pelaporan serta dokumentasi dan informasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.

Pasal 814

Bagian Evaluasi dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Evaluasi;
b. Subbagian Pelaporan; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.

Pasal 815

(1) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan dan pelaksanaan urusan evaluasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan serta pelaksanaan urusan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
(3) Subbagian Dokumentasi dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pengelolaan serta pelaksanaan dokumentasi kegiatan dan informasi di lingkungan Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan.

Pasal 816

Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan perdagangan dalam negeri.

Pasal 817

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik, pelaku dan jasa perdagangan serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
b. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik, pelaku dan jasa perdagangan serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan perdagangan dalam negeri; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 818

Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri terdiri atas:
a. Bidang Barang Pokok, Barang Penting dan Logistik;
b. Bidang Pelaku dan Jasa Perdagangan;
c. Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 819

Bidang Barang Pokok, Barang Penting dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik.

Pasal 820

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Bidang Barang Pokok, Barang Penting dan Logistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik; dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik.

Pasal 821

Bidang Barang Pokok, Barang Penting dan Logistik terdiri atas:
a. Subbidang Barang Pokok dan Barang Penting; dan
b. Subbidang Logistik.

Pasal 822

(1) Subbidang Barang Pokok dan Barang Penting mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok dan barang penting.
(2) Subbidang Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang logistik.

Pasal 823

Bidang Pelaku dan Jasa Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang pelaku dan jasa perdagangan.

Pasal 824

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823, Bidang Pelaku dan Jasa Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang pelaku dan jasa perdagangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang pelaku dan jasa perdagangan;
dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang pelaku dan jasa perdagangan.

Pasal 825

Bidang Pelaku dan Jasa Perdagangan terdiri atas:
a. Subbidang Pelaku Perdagangan; dan
b. Subbidang Jasa Perdagangan.

Pasal 826

(1) Subbidang Pelaku Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang pelaku perdagangan.
(2) Subbidang Jasa Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan

pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang jasa perdagangan.

Pasal 827

Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Pasal 828

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 827, Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga; dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.

Pasal 829

Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terdiri atas:
a. Subbidang Perlindungan Konsumen; dan
b. Subbidang Tertib Niaga.

Pasal 830

(1) Subbidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
(2) Subbidang Tertib Niaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang tertib niaga.

Pasal 831

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan laporan, urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan pada Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri.

Pasal 832

Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan perdagangan luar negeri.

Pasal 833

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang ekspor, impor serta pengamanan perdagangan;
b. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang ekspor, impor serta pengamanan perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan perdagangan luar negeri;
dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 834

Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri terdiri atas:
a. Bidang Ekspor;
b. Bidang Impor;
c. Bidang Pengamanan Perdagangan; dan
d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 835

Bidang Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang ekspor.

Pasal 836

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Bidang Ekspor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang daya saing ekspor dan promosi ekspor;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang daya saing ekspor dan promosi ekspor; dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang daya saing ekspor dan promosi ekspor.

Pasal 837

Bidang Ekspor terdiri atas:
a. Subbidang Daya Saing Ekspor; dan
b. Subbidang Promosi Ekspor.

Pasal 838

(1) Subbidang Daya Saing Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang daya saing ekspor.

(2) Subbidang Promosi Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang promosi ekspor.

Pasal 839

Bidang Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang konsumsi serta bahan baku penolong dan barang modal.

Pasal 840

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Bidang Impor menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang barang konsumsi serta bahan baku penolong dan barang modal;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang barang konsumsi serta bahan baku penolong dan barang modal; dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang konsumsi serta bahan baku penolong dan barang modal.

Pasal 841

Bidang Impor terdiri atas:
a. Subbidang Barang Konsumsi; dan
b. Subbidang Bahan Baku Penolong dan Barang Modal.

Pasal 842

(1) Subbidang Barang Konsumsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang barang konsumsi.

(2) Subbidang Bahan Baku Penolong dan Barang Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang bahan baku penolong dan barang modal.

Pasal 843

Bidang Pengamanan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang pengamanan pasar ekspor dan pengamanan pasar domestik.

Pasal 844

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843, Bidang Pengamanan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang pengamanan pasar ekspor dan pengamanan pasar domestik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang pengamanan pasar ekspor dan pengamanan pasar domestik; dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang pengamanan pasar ekspor dan pengamanan pasar domestik.

Pasal 845

Bidang Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. Subbidang Pengamanan Pasar Ekspor; dan
b. Subbidang Pengamanan Pasar Domestik.

Pasal 846

(1) Subbidang Pengamanan Pasar Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan

pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang pengamanan pasar ekspor.
(2) Subbidang Pengamanan Pasar Domestik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang pengamanan pasar domestik.

Pasal 847

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan laporan, urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan pada Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 848

Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan kerja sama perdagangan internasional.

Pasal 849

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 848, Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang multilateral, regional dan bilateral;
b. penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang multilateral, regional dan bilateral;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan kerja sama perdagangan internasional; dan

d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional.

Pasal 850

Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional terdiri atas:
a. Bidang Multilateral;
b. Bidang Regional;
c. Bidang Bilateral; dan
d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 851

Bidang Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang akses pasar barang serta akses pasar jasa dan isu baru.

Pasal 852

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Bidang Multilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang akses pasar barang serta akses pasar jasa dan isu baru;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang akses pasar barang serta akses pasar jasa dan isu baru; dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang akses pasar barang serta akses pasar jasa dan isu baru.

Pasal 853

Bidang Multilateral terdiri atas:
a. Subbidang Akses Pasar Barang; dan
b. Subbidang Akses Pasar Jasa dan Isu Baru.

Pasal 854

(1) Subbidang Akses Pasar Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang akses pasar barang.
(2) Subbidang Akses Pasar Jasa dan Isu Baru mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang akses pasar jasa dan isu baru.

Pasal 855

Bidang Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang ASEAN dan Non ASEAN.

Pasal 856

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Bidang Regional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang ASEAN dan Non ASEAN;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang ASEAN dan Non ASEAN; dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang ASEAN dan Non ASEAN.

Pasal 857

Bidang Regional terdiri atas:
a. Subbidang ASEAN; dan
b. Subbidang Non ASEAN.

Pasal 858

(1) Subbidang ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang ASEAN.
(2) Subbidang Non ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang Non ASEAN.

Pasal 859

Bidang Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang bilateral I dan bilateral II.

Pasal 860

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 859, Bidang Bilateral menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang bilateral I dan bilateral II;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang bilateral I dan bilateral II; dan
c. pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang bilateral I dan bilateral II.

Pasal 861

Bidang Bilateral terdiri atas:
a. Subbidang Bilateral I; dan
b. Subbidang Bilateral II.

Pasal 862

(1) Subbidang Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang di wilayah Amerika, Australia, Oceania, dan Asia Timur.
(2) Subbidang Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,

pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengkajian dan pengembangan di bidang di wilayah Eropa, Asia Barat, Timur Tengah, dan Afrika.

Pasal 863

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan laporan, urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan pada Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional.

Pasal 864

(1) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 865

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 866

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
f. pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 867

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan;
c. Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik;
d. Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar; dan
e. Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas.

Pasal 868

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan unit organisasi di lingkungan Badan.

Pasal 869

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 868, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akuntansi dan verifikasi anggaran, serta pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Badan;
c. koordinasi dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, perlengkapan, rumah tangga, tata usaha dan perpustakaan di lingkungan Badan; dan
d. pelaksanaan kerja sama media dan kelembagaan serta informasi publik di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 870

Sekretariat Badan terdiri atas:
a. Bagian Program, Anggaran dan Pelaporan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
d. Bagian Kerja Sama dan Informasi Publik.

Pasal 871

Bagian Program, Anggaran dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 872

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Bagian Program, Anggaran dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 873

Bagian Program, Anggaran dan Pelaporan terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Pasal 874

(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 875

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akuntansi dan verifikasi, serta pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Badan.

Pasal 876

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan;
b. penyiapan pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan; dan
c. penyiapan pelaksanaan urusan Barang Milik Negara di lingkungan Badan.

Pasal 877

Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan, Gaji dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi; dan
c. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 878

(1) Subbagian Perbendaharaan, Gaji dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan dan gaji, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan verifikasi anggaran di lingkungan Badan.
(3) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan Barang Milik Negara di lingkungan Badan.

Pasal 879

Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, pengadaan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan,

rumah tangga, serta ketatausahaan dan perpustakaan di lingkungan Badan.

Pasal 880

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan dan urusan rumah tangga Badan; dan
c. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan perpustakaan Badan.

Pasal 881

Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan.

Pasal 882

(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan Badan.
(2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan dan rumah tangga Badan.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha dan perpustakaan Badan.

Pasal 883

Bagian Kerja Sama dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kerja sama media dan

kelembagaan, serta pelayanan informasi publik di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 884

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883, Bagian Kerja Sama dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan kerja sama media di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan
c. penyiapan pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Pasal 885

Bagian Kerja Sama dan Informasi Publik terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Media;
b. Subbagian Kerja Sama Kelembagaan; dan
c. Subbagian Informasi Publik.

Pasal 886

(1) Subbagian Kerja Sama Media mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama media di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
(2) Subbagian Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama kelembagaan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
(3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan informasi publik di bidang perdagangan berjangka

komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Pasal 887

Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan, pemberian pelayanan hukum, litigasi, pemeriksaan, penyidikan, dan penetapan sanksi terhadap pelanggaran administratif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 888

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887, Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan pelayanan hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan, pemberian pertimbangan hukum yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
c. pelaksanaan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek-praktek Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilarang, praktek-praktek ilegal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 889

Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan terdiri atas:
a. Bagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum;
b. Bagian Penindakan Pelanggaran Administratif; dan
c. Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi.

Pasal 890

Bagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penyusunan peraturan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum, pertemuan teknis implementasi peraturan, pelayanan hukum, koordinasi pemberian keterangan sebagai saksi ahli, konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 891

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 890, Bagian Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayanan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan penyusunan peraturan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum serta pemberian layanan informasi dan pertemuan teknis implementasi peraturan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan hukum, koordinasi pemberian keterangan sebagai saksi ahli, konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 892

Bagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan;
b. Subbagian Pelayanan Hukum; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 893

(1) Subbagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, interpretasi hukum, dokumentasi hukum serta pemberian layanan informasi dan pertemuan teknis implementasi peraturan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas
(2) Subbagian Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan hukum, koordinasi pemberian keterangan sebagai saksi ahli, konsultasi hukum, asistensi hukum, litigasi dan penyediaan sarana penyelesaian perselisihan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 894

Bagian Penindakan Pelanggaran Administratif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Pasal 895

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 894, Bagian Penindakan Pelanggaran Administratif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan
b. penyiapan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.

Pasal 896

Bagian Penindakan Pelanggaran Administratif terdiri atas:
a. Subbagian Penindakan Pelanggaran Administratif I; dan
b. Subbagian Penindakan Pelanggaran Administratif II.

Pasal 897

(1) Subbagian Penindakan Pelanggaran Administratif I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku

usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Subbagian Pelanggaran Administratif II, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, pemeriksaan, penyidikan terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran, penyiapan pemberian pertimbangan hukum pengenaan sanksi administratif, pemberian pertimbangan saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi administratif serta monitoring sanksi administratif terhadap pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.

Pasal 898

Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktek-praktek perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktek-praktek ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang.

Pasal 899

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 898, Bagian Penindakan Pelanggaran Transaksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktik-praktik perdagangan berjangka

komoditi yang dilarang, praktik-praktik ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan
b. penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktik-praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktik-praktik ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.

Pasal 900

Bagian Pelanggaran Transaksi terdiri atas:
a. Subbagian Penindakan Pelanggaran Transaksi I; dan
b. Subbagian Penindakan Pelanggaran Transaksi II.

Pasal 901

(1) Subbagian Penindakan Pelanggaran Transaksi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktik- praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktik-praktik ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka komoditi serta sistem resi gudang untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Subbagian Penindakan Pelanggaran Transaksi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemeriksaan, penyidikan terhadap tindakan praktik- praktik perdagangan berjangka komoditi yang dilarang, praktik-praktik ilegal, identifikasi pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum di bidang perdagangan berjangka

komoditi serta sistem resi gudang untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera dan Bali.

Pasal 902

Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan perdagangan berjangka komoditi.

Pasal 903

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 902, Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi, pengawasan kepatuhan dan audit perdagangan berjangka komoditi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 904

Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik terdiri atas:
a. Bagian Pengawasan Transaksi;
b. Bagian Pengawasan Kepatuhan; dan
c. Bagian Audit.

Pasal 905

Bagian Pengawasan Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi perdagangan berjangka komoditi.

Pasal 906

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 905, Bagian Pengawasan Transaksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah serta pasar fisik yang diselenggarakan di Bursa Berjangka dan pengawasan transaksi kontrak derivatif lainnya yang dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah serta pasar fisik yang diselenggarakan di Bursa Berjangka dan pengawasan transaksi kontrak derivatif lainnya yang dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi.

Pasal 907

Bagian Pengawasan Transaksi terdiri atas :
a. Subbagian Pengawasan Transaksi Multilateral; dan
b. Subbagian Pengawasan Transaksi Bilateral.

Pasal 908

(1) Subbagian Pengawasan Transaksi Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan pasar fisik yang diselenggarakan di Bursa Berjangka.
(2) Subbagian Pengawasan Transaksi Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di

bidang pengawasan transaksi kontrak derivatif lainnya yang dilaporkan ke Bursa Berjangka dan didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 909

Bagian Pengawasan Kepatuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan dan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 910

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, Bagian Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan pelaku usaha dan pengawasan kepatuhan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan pelaku usaha dan pengawasan kepatuhan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi;
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan pelaku usaha dan pengawasan kepatuhan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi; dan
d. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 911

Bagian Pengawasan Kepatuhan terdiri atas:
a. Subbagian Pengawasan Kepatuhan Pelaporan Keuangan;
b. Subbagian Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 912

(1) Subbagian Pengawasan Kepatuhan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan pelaporan keuangan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.
(2) Subbagian Pengawasan Kepatuhan Kegiatan Pelaku Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan kegiatan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 913

Bagian Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit perdagangan berjangka komoditi.

Pasal 914

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, Bagian Audit menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang audit pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera, dan Bali;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang audit pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera, dan Bali; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang audit pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

Pasal 915

Bagian Audit terdiri atas:
a. Subbagian Audit I; dan
b. Subbagian Audit II.

Pasal 916

(1) Subbagian Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi untuk wilayah DKI Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Subbagian Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang audit pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi untuk wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera, dan Bali.

Pasal 917

Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, pasar lelang komoditas dan pengembangan data dan teknologi informasi.

Pasal 918

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan

perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
d. pelaksanaan pengembangan data dan teknologi informasi di bidang penguatan perdagangan berjangka komoditi dan pengembangan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan
e. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 919

Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar terdiri atas:
a. Bagian Penguatan Perdagangan Berjangka Komoditi;
b. Bagian Pengembangan Pasar; dan
c. Bagian Pengembangan Data dan Teknologi Informasi.

Pasal 920

Bagian Penguatan Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 921

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920, Bagian Penguatan Perdagangan Berjangka Komoditi menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi;
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan dan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi; dan
d. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 922

Bagian Penguatan Perdagangan Berjangka Komoditi terdiri atas:
a. Subbagian Penguatan Kelembagaan;
b. Subbagian Penguatan Pelaku Pasar; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 923

(1) Subbagian Penguatan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan perdagangan berjangka komoditi.
(2) Subbagian Penguatan Pelaku Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan pelaku pasar perdagangan berjangka komoditi.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 924

Bagian Pengembangan Pasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kelembagaan

dan produk perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 925

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 924, Bagian Pengembangan Pasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan produk perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kelembagaan dan produk perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan pasar.

Pasal 926

Bagian Pengembangan Pasar terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Kelembagaan; dan
b. Subbagian Pengembangan Produk.

Pasal 927

(1) Subbagian Pengembangan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan kelembagaan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
(2) Subbagian Pengembangan Produk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan produk perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 928

Bagian Pengembangan Data dan Teknologi Informasi, mempunyai tugas melaksanakan pengembangan data dan teknologi informasi.

Pasal 929

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 928, Bagian Pengembangan Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan dan penyajian data di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas;
dan
b. pelaksanaan pengembangan dan fasilitasi teknologi informasi.

Pasal 930

Bagian Pengembangan Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Data; dan
b. Subbagian Teknologi Informasi.

Pasal 931

(1) Subbagian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
(2) Subbagian Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan fasilitasi teknologi informasi.

Pasal 932

Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Pasal 933

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan dan pengawasan sistem resi gudang serta penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan dan pengawasan sistem resi gudang serta penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan, pemberdayaan dan pengawasan sistem resi gudang serta penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan, pemberdayaan dan pengawasan sistem resi gudang serta penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 934

Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas terdiri atas:
a. Bagian Penguatan dan Pemberdayaan Sistem Resi Gudang;
b. Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang; dan
c. Bagian Penguatan dan Pengawasan Pasar Lelang Komoditas.

Pasal 935

Bagian Penguatan dan Pemberdayaan Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan dan pemberdayaan sistem resi gudang.

Pasal 936

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Bagian Penguatan dan Pemberdayaan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang dan pemberdayaan pelaku sistem resi gudang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang dan pemberdayaan pelaku sistem resi gudang;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang dan pemberdayaan pelaku sistem resi gudang;
d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang dan pemberdayaan pelaku sistem resi gudang;
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan dan pemberdayaan sistem resi gudang; dan
f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 937

Bagian Penguatan dan Pemberdayaan Sistem Resi Gudang terdiri atas:
a. Subbagian Penguatan Kelembagaan Sistem Resi Gudang;
b. Subbagian Pemberdayaan Pelaku Sistem Resi Gudang; dan
c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 938

(1) Subbagian Penguatan Kelembagaan Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang.
(2) Subbagian Pemberdayaan Pelaku Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan pelaku sistem resi gudang.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.

Pasal 939

Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sistem resi gudang.

Pasal 940

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939, Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang.

Pasal 941

Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang terdiri atas:
a. Subbagian Pengawasan Kelembagaan Sistem Resi Gudang; dan
b. Subbagian Pengawasan Transaksi Sistem Resi Gudang.

Pasal 942

(1) Subbagian Pengawasan Kelembagaan Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kelembagaan sistem resi gudang.
(2) Subbagian Pengawasan Transaksi Sistem Resi Gudang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan transaksi sistem resi gudang.

Pasal 943

Bagian Penguatan dan Pengawasan Pasar Lelang Komoditas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas.

Pasal 944

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943, Bagian Penguatan dan Pengawasan Pasar Lelang Komoditas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas.

Pasal 945

Bagian Penguatan dan Pengawasan Pasar Lelang Komoditas terdiri atas:
a. Subbagian Penguatan Pasar Lelang Komoditas; dan
b. Subbagian Pengawasan Pasar Lelang Komoditas.

Pasal 946

(1) Subbagian Penguatan Pasar Lelang Komoditas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian

bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan pasar lelang komoditas.
(2) Subbagian Pengawasan Pasar Lelang Komoditas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan pasar lelang komoditas.

Pasal 947

(1) Staf Ahli adalah unsur pembantu Menteri di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
(2) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal.

Pasal 948

(1) Staf Ahli terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar;
b. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa;
c. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; dan
d. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.
(2) Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengamanan pasar.
(4) Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang perdagangan jasa dan logistik.
(5) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan perjanjian internasional.
(6) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang iklim usaha dan hubungan antar lembaga.

Pasal 949

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan adalah unsur penunjang Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 950

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan.

Pasal 951

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 950, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur

sumber daya manusia sektor perdagangan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, koordinasi, kerja sama dan pengembangan aparatur dan non aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur dan non aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan;
d. penyusunan standar kompetensi non aparatur sumber daya manusia sektor perdagangan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 952

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan terdiri atas:
a. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur; dan
c. Bagian Tata Usaha.

Pasal 953

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program, pelaksanaan, koordinasi, kerja sama, pengembangan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan aparatur.

Pasal 954

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 953, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan aparatur;
b. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, koordinasi, kerja sama dan pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur; dan
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

pendidikan dan pelatihan aparatur.

Pasal 955

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas:
a. Subbidang Program dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Aparatur; dan
b. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur.

Pasal 956

(1) Subbidang Program dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, koordinasi, kerja sama, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pendidikan dan pelatihan bidang aparatur.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan standar dan prosedur penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pendampingan kepada alumni peserta pendidikan dan pelatihan aparatur.

Pasal 957

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, standar kompetensi, rencana dan program, pelaksanaan, koordinasi, kerja sama, pengembangan, pemantauan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan non aparatur.

Pasal 958

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan non aparatur;
b. Penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, koordinasi, kerja sama dan pengembangan pendidikan dan pelatihan non aparatur;
c. Penyiapan penyusunan standar kompetensi non aparatur perdagangan; dan
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan non aparatur.

Pasal 959

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur terdiri atas:
a. Subbidang Program dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur; dan
b. Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur.

Pasal 960

(1) Subbidang Program dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standar kompetensi, kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, koordinasi, kerja sama pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pendidikan dan pelatihan bidang non aparatur.
(2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Non Aparatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan standar dan prosedur penyelenggaraan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta pendampingan kepada alumni peserta pendidikan dan pelatihan non aparatur.

Pasal 961

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan persuratan, kepegawaian, penyiapan pembinaan jabatan fungsional, rencana, program dan keuangan, perlengkapan, aset, ketatausahaan, kearsipan,

dokumentasi, perpustakaan dan rumah tangga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 962

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. Pelaksanaan urusan persuratan, kepegawaian, serta pengelolaan jabatan fungsional;
b. Penyusunan rencana, program dan pelaksanaan urusan keuangan, evaluasi program; dan
c. Pelaksanaan urusan perlengkapan, pengelolaan aset, ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan dan rumah tangga.

Pasal 963

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Pengelola Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.

Pasal 964

(1) Subbagian Kepegawaian dan Pengelola Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan persuratan, kepegawaian, serta pengelolaan jabatan fungsional.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, evaluasi program pendidikan dan pelatihan, serta keuangan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan perlengkapan, pengelolaan aset, ketatausahaan, rumah tangga pusat, kearsipan, dokumentasi dan perpustakaan.

Pasal 965

(1) Pusat Penanganan Isu Strategis adalah unsur penunjang Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Penanganan Isu Strategis dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 966

Pusat Penanganan Isu Strategis mempunyai tugas melaksanakan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi terhadap isu strategis yang berdampak terhadap perdagangan secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan dan capaian isu strategis Kementerian Perdagangan.

Pasal 967

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 966, Pusat Penanganan Isu Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penanganan isu strategis di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
b. pendeteksian dini dan identifikasi isu strategis terkini di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
c. penyelarasan/sinkronisasi isu strategis di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
d. penyusunan analisis hasil pembahasan atas isu strategis

di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
e. penyusunan rekomendasi penanganan secara tepat dan cepat atas isu strategis di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak pada sektor perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
f. pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya, serta capaian isu strategis Kementerian Perdagangan;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.

Pasal 968

Pusat Pengelolaan Isu Strategis terdiri atas:
a. Bidang Isu Strategis I;
b. Bidang Isu Strategis II;
c. Bidang Isu Strategis III; dan
d. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 969

Bidang Isu Strategis I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan.

Pasal 970

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, Bidang Isu Strategis I menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang keuangan,

investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan;
b. penyiapan pendeteksian dini dan identifikasi isu strategis terkini di bidang di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan;
c. penyiapan penyelarasan/sinkronisasi isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan;
d. penyiapan penyusunan analisis hasil pembahasan atas isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan;
e. penyiapan penyusunan rekomendasi penanganan secara tepat dan cepat atas isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan untuk disampaikan kepada pimpinan dan unit-unit terkait; dan
f. penyiapan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang keuangan, investasi, pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan.

Pasal 971

Bidang Isu Strategis I terdiri atas:
a. Subbidang Isu Keuangan dan Investasi; dan
b. Subbidang Isu Pertambangan, Energi, dan Kemaritiman.

Pasal 972

(1) Subbidang Isu Keuangan dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang keuangan dan investasi yang berdampak terhadap perdagangan.

(2) Subbidang Isu Pertambangan, Energi, dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan.

Pasal 973

Bidang Isu Strategis II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan.

Pasal 974

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Isu Strategis II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan;
b. penyiapan pendeteksian dini dan identifikasi isu strategis terkini di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan;
c. penyiapan penyelarasan/sinkronisasi isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan;
d. penyiapan penyusunan analisis hasil pembahasan atas isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan;
e. penyiapan penyusunan rekomendasi penanganan secara tepat dan cepat atas isu strategis di bidang industri,

ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan untuk disampaikan kepada pimpinan dan unit-unit terkait; dan
f. penyiapan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan.

Pasal 975

Bidang Pemantauan Isu Strategis II terdiri atas:
a. Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan; dan
b. Subbidang Isu Pertanian, Kehutanan, dan Pariwisata.

Pasal 976

(1) Subbidang Isu Industri dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri dan ketenagakerjaan yang berdampak terhadap perdagangan.
(2) Subbidang Isu Pertanian, Kehutanan, dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan.

Pasal 977

Bidang Isu Strategis III mempunyai tugas melaksanakan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya, serta capaian isu strategis

Kementerian Perdagangan.

Pasal 978

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977, Bidang Isu Strategis III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
b. penyiapan pendeteksian dini dan identifikasi isu strategis terkini di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
c. penyiapan penyelarasan/sinkronisasi isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
d. penyiapan penyusunan analisis hasil pembahasan atas isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya;
e. penyiapan penyusunan rekomendasi penanganan secara tepat dan cepat atas isu strategis politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya untuk disampaikan kepada pimpinan dan unit-unit terkait; dan
f. penyiapan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang politik, sosial, budaya yang berdampak terhadap perdagangan, dan teknis perdagangan lainnya, serta capaian isu strategis Kementerian Perdagangan.

Pasal 979

Bidang Isu Strategis III terdiri atas:
a. Subbidang Isu Politik, Sosial, dan Budaya; dan
b. Subbidang Isu Teknis Perdagangan.

Pasal 980

(1) Subbidang Isu Politik, Sosial, dan Budaya mempunyai

tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, dan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis politik, sosial, dan budaya yang berdampak terhadap perdagangan.
(2) Subbidang Isu Teknis Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, dan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis teknis perdagangan lainnya dan capaian isu strategis Kementerian Perdagangan.

Pasal 981

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan evaluasi, urusan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, surat-menyurat dan kearsipan Pusat.

Pasal 982

(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian adalah unsur penunjang Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 983

Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya di bidang kemetrologian.

Pasal 984

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kemetrologian;
b. pelaksanaan perumusan, penyusunan program, kerja sama di bidang kemetrologian;
c. pelaksanaan pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian.

Pasal 985

Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian terdiri atas:
a. Bidang Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
b. Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Teknologi Kemetrologian; dan
c. Bagian Tata Usaha.

Pasal 986

Bidang Sumber Daya Manusia Kemetrologian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kemetrologian.