Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 merupakan dokumen perencanaan pembangunan pertahanan negara untuk 5 (lima) tahun, berisi mengenai proses yang berorientasi pada hasil yang disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan bersifat indikatif serta memperhatikan perubahan dan atau pergeseran kebijakan nasional dan lainnya yang berlaku.
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 disusun berpedoman kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) serta Pagu Indikatif Tahun 2015-2019.
Pasal 3
Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran dan Sublampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2015 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
