1. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
2. Tarif Tenaga Listrik Reguler adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
3. Tarif Tenaga Listrik Prabayar adalah tarif tenaga listrik disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
4. Biaya Penyambungan adalah biaya yang dibayar konsumen untuk memperoleh penyambungan tenaga listrik atau penambahan daya.
5. Jaminan Langganan Tenaga Listrik adalah jaminan berupa uang atau bank garansi yang dikeluarkan oleh perbankan nasional atas pemakaian daya dan energi listrik selama menjadi konsumen.
6. Daya Kedapatan adalah daya yang dihitung secara proporsional dan profesional berdasarkan alat pembatas atau Kemampuan Hantar Arus (KHA) suatu penghantar yang dipergunakan oleh pemakai tenaga listrik yang kedapatan pada waktu dilaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
7. Daya Tersambung adalah daya yang disepakati antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dengan Konsumen yang dituangkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
7a.
Biaya Sertifikasi Laik Operasi yang selanjutnya disebut biaya SLO adalah biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam pelaksanaan sertifikasi instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, dan lingkungan di bidang ketenagalistrikan.
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
