Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TAHUN 2013

PERMEN No. 09-per-m-kukm-xii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Menteri adalah Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Daerah otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disebut APBD, adalah suatu Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
8. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk Instansi Vertikal pusat di daerah.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat untuk masing - masing Satuan Kerja, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi/pelaporan, serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
10. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
11. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang- barang negara/daerah.
12. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah unsur pembantu Gubernur dalam bentuk Dinas yang menyelenggarakan urusan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di tingkat Provinsi dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi lingkup Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 2

Pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013 ini bertujuan sebagai pedoman bagi dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan www.djpp.kemenkumham.go.id

Menengah Provinsi/Daerah Istimewa (D.I) dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan.

Pasal 3

Ruang lingkup pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2013 ini melaksanakan agenda pembangunan Nasional dan amanat RPJMN periode 2010-2014, melalui 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, meliputi :
a. peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
b. peningkatan akses terhadap sumber daya produktif;
c. pengembangan produk dan pemasaran bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
d. peningkatan daya saing Sumber Daya Manusia Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. penguatan kelembagaan koperasi.

Pasal 4

(1) Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu:
a. membiayai transport perjalanan dinas dari Provinsi/Daerah Istimewa (D.I), Kabupaten dan Kota ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
b. membiayai transport perjalanan dinas dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I), ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sebanyak 3 (tiga) kali.
c. membiayai transport perjalanan dinas dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I), ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Dekonsentrasi (Rakor Dekon) sebanyak 3 (tiga) kali.
d. membiayai perjalanan dinas dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan.
e. membiayai transport peserta dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I), Kabupaten dan Kota, ke tempat-tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi Regional yang ditetapkan, yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id

1) Rapat Regional di Kalimantan Barat, meliputi, Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Bali, Maluku, Maluku Utara; 9 2) Rapat Regional di Banten meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Lampung, DKI Jakarta;
7 3) Rapat Regional di Sulawesi Tenggara, meliputi Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua dan Papua Barat ; 8 4) Rapat Regional di Kepulauan Riau, meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu dan Bangka Belitung; 9
e. membiayai pelaksanaan rapat koordinasi daerah di tingkat Provinsi/D.I, dengan peserta dari Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) kali.
f. membiayai perjalanan dinas dari Provinsi/ Daerah Istimewa (D.I) ke Jakarta dalam rangka Rapat Koordinasi Data (Rakor Data).
g. sosialisasi UNDANG-UNDANG No.
17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
h. monitoring dan pengawasan atas program-program strategis Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilaksanakan oleh setiap Deputi, monitoring atas perkembangan nilai bantuan perkuatan yang dilaksanakan dari masing-masing Deputi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2007 dan Bantuan permodalan yang disalurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
i. membiayai honorarium Tim Enumerator updating data base Koperasi, sebanyak 2 (dua) orang;
j. membiayai pelaksanaan pendataan, penyusunan direktori dan penyusunan data base Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
k. membiayai honorarium Tenaga Operator Penyusunan Laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI), sebanyak 2 (dua) orang;
h. membiayai perjalanan dinas Tim Sistem Akuntansi Instansi (SAI) ke Jakarta dalam rangka konsultasi, 2 (dua) orang sebanyak 2 kali;
i. membiayai/fasilitasi mengikuti pameran Small Medium Enterprise’s (SME) Festival;
www.djpp.kemenkumham.go.id

j. membiayai/memfasilitasi ruang promosi (display) di Gedung SME Tower;
k. membiayai fasilitasi Pameran/Pasar Rakyat;
l. pengembangan Kelembagaan Koperasi melalui Pelaksanaan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP);
m. publikasi Program Kementerian Koperasi dan UKM melalui Media Luar Ruang.

Pasal 5

Anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tidak dapat digunakan untuk :
a. perjalanan dinas luar negeri, studi banding ke luar negeri dan pameran luar negeri;
b. perawatan bangunan kantor milik Pemerintah daerah;
c. kegiatan yang menimbulkan aset dan dicatat dalam neraca Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
d. lain-lain yang bersifat rutinitas kantor yang pembiayaannya harus disediakan dari APBD.

Pasal 6

Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi melalui Program Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada masing-masing Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Gubernur.
(2) Pelaksanaan program dan kegiatan serta pengelolaan/penggunaan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah digunakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Pasal 8

Pelaksanaan anggaran dekonsentrasi pada masing-masing Provinsi diselenggarakan oleh SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 9

(1) Bendahara Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Perikatan/Komitmen (P3K) ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kemampuan dibidangnya, dan diutamakan yang mempunyai sertifikat dibidangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengguna Anggaran dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tatacara yang diatur dalam peraturan perundang –undangan dengan memperhatikan aspek kemampuan, kejujuran, pengabdian dan loyalitas.

Pasal 10

Sebelum melaksanakan pencairan anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran atau Bendahara Pengguna Anggaran melakukan persiapan sebagai berikut :
a. mempelajari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. membuat Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
c. membuat Surat Keputusan penetapan para pelaksana anggaran;
d. membuat Spesimen ke Bank dan Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN);
e. mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
f. menyiapkan Buku Kas Umum, untuk membukukan transaksi baik penerimaan dan pengeluaran bendahara pengguna anggaran;
g. menyiapkan Buku pembantu Pengawasan pelaksanaan Mata Anggaran Kegiatan (MAK);
h. menyiapkan Buku pembantu Bank; dan
i. menyiapkan Buku pembantu Pajak.

Pasal 11

(1) Penyusunan dan penelaahan DIPA/RKA-KL Tahun Anggaran 2013 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik INDONESIA Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Revisi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran / Bendahara Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, hanya berlaku 1 (satu) Tahun Anggaran, dan usul revisi harus dilakukan dalam Tahun Anggaran berjalan, dengan mengemukakan alasan-alasannya.

Pasal 12

Gubernur atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan www.djpp.kemenkumham.go.id

anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2011.

Pasal 13

(1) Administrasi keuangan sebagai pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi di daerah, dilakukan secara terpisah dari administrasi keuangan lainnya.
(2) Penerimaan dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran dekonsentrasi diadministrasikan dalam anggaran dekonsentrasi.
(3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran dana dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke kas negara.
(4) Dalam rangka tertib adiministrasi pelaksanaan anggaran dekonsentrasi perlu dilaksanakan pembinaan yang berkesinambungan.

Pasal 14

Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, kepada Gubernur dan dilaksanakan dalam bentuk program/kegiatan dan angggaran dekonsentrasi di Provinsi/D.I.

Pasal 15

(1) Menteri melalui Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi di bidang koperasi dan usaha Mikro, kecil dan menengah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) Menteri melakukan pengawasan fungsional sesuai dengan bidang kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit yang melaksanakan fungsi pengawasan.
(3) Ruang lingkup pengawasan meliputi pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam Pasal 3 dan kegiatan lain dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta ketaatan terhadap peraturan, keuangan, ekonomis, efisien dan efektif.
(4) Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan oleh Aparat Inspektorat Kementerian.
(5) Laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan Deputi terkait di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur.

Pasal 17

(1) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab kepada Gubernur Provinsi/D.I atas pelaksanaan dan realisasi anggaran dekonsentrasi.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Provinsi/D.I mengenai realisasi anggaran baik fisik maupun keuangan kegiatan dekonsentrasi dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
(3) Gubernur Provinsi/D.I atau yang ditunjuk/diberi kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib melaporkan secara periodik (bulanan, triwulan serta akhir tahun anggaran) pelaksanaan kegiatan- kegiatan dan realisasi anggaran dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4
(4) dengan menerapkan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Menteri Keuangan C.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
b. Menteri Dalam Negeri C.q Direktur Jenderal Pemerintahan Umum;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id

c. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Pasal 18

(1) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan)
(2) Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran dekonsentrasi di bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun Anggaran 2013, bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.

Pasal 19

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2012 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,

SJARIFUDDIN HASAN

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 20 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id