Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 96/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENERBITAN PERIZINAN PENANAMAN MODAL DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PERMEN No. 10-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

1. Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan, yang selanjutnya disebut Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
3. Bawah Kendali Operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah bentuk penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3A. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai penyelenggara PTSP dengan hak subtitusi.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Pendelegasian kewenangan penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Perizinan yang:
a. di dalamnya terdapat modal asing; dan/atau
b. berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Jenis Perizinan yang di dalamnya terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk eksportir, importir, dan distributor;
b. Surat Izin Usaha Pergudangan untuk Jasa Pergudangan, termasuk cold storage;
c. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Konsultan Manajemen Bisnis; dan
d. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Pengelolaan Gedung/Apartemen (Properti).
(3) Jenis Perizinan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk Jasa Penyewaan Mesin;
b. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
c. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung;
d. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri yang penerbitan izin usahanya menjadi kewenangan Pemerintah; dan
e. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan penanaman modal dalam negeri yang penerbitan izin usahanya menjadi kewenangan Pemerintah, kecuali API-P untuk badan usaha atau kontraktor di bidang energi, minyak dan gas bumi, mineral serta pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan Pemerintah

Republik INDONESIA.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Dalam hal penerbitan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) memerlukan rekomendasi teknis, pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan oleh Menteri dengan status BKO, diberi kewenangan untuk memproses rekomendasi teknis.
(2) Penugasan pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pejabat Kementerian Perdagangan dengan status BKO sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. secara administratif termasuk gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja masih berada pada Kementerian Perdagangan;
b. mendapat tunjangan kinerja lainnya dari Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
c. berada dibawah kendali operasional sesuai ketentuan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4) Jenis Perizinan yang memerlukan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Surat Izin Usaha Penjualan Langsung.
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Dalam hal diperlukan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan Perizinan yang didelegasikan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam menyusun petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pejabat Badan Koordinasi Penanaman Modal harus berkoordinasi dengan pejabat Kementerian Perdagangan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

RACHMAT GOBEL

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY