Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan kesehatan.
2. Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran yang selanjutnya disebut Iuran PBI adalah iuran jaminan kesehatan yang dibayar oleh Pemerintah bagi PBI Jaminan Kesehatan.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
