Menetapkan
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI JAWA BARAT.
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 1
Pasal 2
Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hari jadi Provinsi Jawa Barat didasarkan pada tanggal
19 Agustus 1945 yang merupakan tanggal berdirinya Provinsi
Jawa Barat dengan mendasarkan kepada Ketetapan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 19 Agustus 1945
yang membagi Indonesia menjadi 8 (delapan) provinsi,
termasuk di dalamnya ialah Provinsi Jawa Barat serta
menunjuk R. Sutardjo Kartohadikusumo meniadi Gubernur
Jawa Barat pertama.
Pasal 3
Provinsi Jawa Barat terdiri atas 18
kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
a. Kabupaten Bogor;
b. Kabupaten Sukabumi;
c. Kabupaten Cianjur;
d. Kabupaten Bandung;
e. Kabupaten Garut;
f. KabupatenTasikmalaya;
g. Kabupaten Ciamis;
h. Kabupaten Kuningan;
i. Kabupaten Cirebon;
j. KabupatenMajalengka;
k. Kabupaten Sumedang;
l. Kabupatenlndramayu;
m. Kabupaten Subang;
n. Kabupaten Purwakarta;
o. Kabupaten Karawang;
p. Kabupaten Bekasi;
q. Kabupaten Bandung Barat;
r. KabupatenPangandaran;
s. Kota Bogor;
(delapan belas)
t.Kota...
SK No l8ll03 A
NEPUEUT INDONE;IA
t. Kota Sukabumi;
u. Kota Bandung;
v. Kota Cirebon;
w. Kota Bekasi;
x. Kota Depok;
y. Kota Cimahi;
z. Kota Tasikmalaya; dan
aa. Kota Banjar.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kota
Bandung.
Pasal 5
Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik, yaitu:
a.
dengan ciri geogralis utama kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan
dataran tinggi berupa pegunungan dan
kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan
konservasi yang merupakan bagian dari potensi
kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian,
kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan,
potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi
industri, potensi ekonomi kreatif, dan potensi lainnya;
dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung
tinegi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No l8ll04A
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
cara
sesuai
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor ll
Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 1l Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
SK No l8ll05A
Agar
REPUBLIK INDONES]A
Agar setiaP orang mengetahuinYa,
pengundangan Undang-Undang
penempatannYa dalam lembaran
Indonesia.
memerintahkan
ini
dengan
Negara RePublik
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 57
Salinan sesuai dengan aslinYa
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
ttd
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan keter:tuan Pasal 2O ayat (5)
Undanf-Undang Dasar Neg ra Republik Indonesia Tahun 1945.
SK No 181505 A
Djaman
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
PROVINSI JAWA BARAT
I. UMUM
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya
adalah untuk mewujudkan tujuan negara. Salah satu tujuan negara
tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap
dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan
provinsi, khususnya Provinsi Jawa Barat dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini seSuai dengan ketentuan Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, YanE
berbentuk Republik."
Kedudukan Provinsi Jawa Barat sebagai sebuah daerah otonom
selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950
tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. Desain pengaturan Provinsi
Jawa Barat berdasarkan Undang-Undar:g tersebut masih menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 dan Undang-
Undang Nomor 22 Tatrun L948 tentang Pemerintahan Daerah sebagai
acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan
perubahan hukum di masyarakat.
SK No 181565 A
Berkaitan. . .
NEPUBUT INDONESI,A
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk
mengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Barat. Undang-Undang ini memuat penyempurnaan dasar
hukum,
cakupan wilayah, penegasan karakteristik serta
sinkronisasi ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEMIPASAL
Pasal I
Cukup jelas.
