(1) Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(2) Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan
oleh kenaikan harga minyak mentah INDONESIA paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah INDONESIA dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan.
(3) Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(4) Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula sebagai berikut:
a. Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan
∆PNBP MIGAS = Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target RPNBP MIGAS = Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target TPNBP MIGAS = Target PNBP Migas yang dibagihasilkan
b. Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
∆Subsidi = Peningkatan belanja subsidi RSubsidi = Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi) TSubsidi = Target belanja subsidi
c. Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat ∆PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS - TPNBP MIGAS ∆Subsidi = RSubsidi - TSubsidi
dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan
PSubsidi = Nilai pembebanan ∆Subsidi = Nilai peningkatan belanja subsidi T% = Persentase pembebanan
(5) Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Psubsidi = ∆Subsidi x T%
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
