Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
4. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
5. Tempat lain yang Diperlakukan sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan
Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean.
6. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
7. Importir adalah pihak yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
8. Ekspor Kembali Barang Impor yang selanjutnya disebut Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau Tempat Lain yang Diperlakukan sama dengan TPS ke luar Daerah Pabean.
9. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
